Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Halim Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL
Sebelum OSS Sesudah OSS OSS Pemohon mengajukan secara langsung dengan membawa dokumen kelengkapan, seperti surat permohonan, Akta Pendirian termasuk perubahan, KTP Pemohon, dll kepada Front Office Unit Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penananaman Modal Pemohon mengajukan secara online dengan melengkapi RUPS, LKPM SK Pencabutan berbentuk Hardcopy SK Pencabutan berbentuk Softcopy
3
Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL
Pencabutan Dalam Rangka Likuidasi (mencabut entity) Pencabutan Dalam Rangka Likuidasi dan Non Likuidasi (mencabut izin usaha / proyek) Terdapat penambahan metode pencabutan izin. Contoh pelaku usaha hanya ingin mencabut Izin Usahanya/ salah satu Izin Usahanya.
4
PENCABUTAN PERIZINAN Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL
Permohonan Pelaku Usaha Usulan Instansi/dinas terkait Putusan Pengadilan Pengenaan Sanksi Alasan: Likuidasi Non likuidasi Usulan dari Instansi/dinas terkait atas pengembalian izin oleh pelaku Usaha Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Sanksi kepada Pelaku Usaha atas pengawasan yang dilakukan oleh BKPM maupun K/L/D Pengajuan: Pengajuan Permohonan Pencabutan melalui OSS atas izin sebelum OSS maupun setelah OSS K/L/D mengajukan permohonan melalui sistem OSS Dilakukan oleh Pejabat BKPM melalui sistem OSS atas salinan putusan pengadilan Melalui OSS oleh Pejabat BKPM atau atas BAP K/L/D Syarat: RUPS yang telah di Akta Notariskan SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran (Likuidasi) LKPM periode terakhir yang disetujui Permohonan Pencabutan Perizinan yang diisi oleh K/L/D Salinan putusan pengadilan BAP hasil pengawasan Tindak lanjut: Pengajuan NIB dan Izin Usaha melalui OSS, dan/atau SK Pencabutan Terbit Pengajuan NIB; atau Izin Usaha Baru, atau Akta Likuidasi Pengajuan NIB; atau Izin Usaha Baru; atau Akta Likuidasi
5
RENCANA BUSINESS PROCESS PENCABUTAN NON LIKUIDASI
MELALUI OSS ver 1.1
6
Tahap Pencabutan Non Likuidasi Melalui OSS MAN MODAL
Alur Pencabutan Non Likuidasi Berdasarkan Permohonan Pelaku Usaha Step I Pelaku Usaha memilih Pencabutan Izin Pilih Pencabutan Non Likuidasi Ajukan Permohonan Step II List Perusahaan akan tampil Pilih Perusahaan Pengecekan Izin dan Status LKPM Sistem menarik data dari SPIPISE dan/atau OSS Step III Memasuki form permohonan Pemilihan bidang usaha/izin usaha yang akan diproses Upload dokumen akta RUPS Kirim ke Dalaks Proses Pencabutan Dilakukan secara daring SK Pencabutan Dikirim secara online ke Akun Pemohon/Pelaku Usaha Step VI NIB terbit (bila belum memiliki NIB) SK Pencabutan (untuk 1 IU) Izin Usaha baru dengan disclaimer ( untuk pencabutan sebagian) terbit dengan syarat sudah melengkapi data proyek OSS menotifikasi SPIPISE atas izin/bidang usaha yang dicabut Step V Jika Setuju, maka sistem secara otomatis akan mencopy data izin/bidang usaha yang tidak dicabut ke database NIB. Pelaku usaha melengkapi data NIB Step IV Dalak akan menerima permohonan Dalak melakukan verifikasi permohonan Setuju/Perbaikan
7
Tahap Pencabutan Non Likuidasi Melalui OSS MAN MODAL
Alur Pencabutan Usulan Instansi/Dinas /Putusan Pengadilan/Pengenaan Sanksi Step I Pencabutan Perizinan oleh Pejabat K/L/D Pilih Pencabutan Non Likuidasi dalam rangka Usulan/Putusan Pengadilan/Pengenaan sanksi Ketik nama perusahaan Step II List Perusahaan Pilih Perusahaan Pengecekan Izin dan Status LKPM Sistem menarik data dari SPIPISE dan OSS Step III Memasuki form permohonan Pemilihan bidang usaha/izin usaha yang akan diproses K/L mengisi Form Pencabutan dan mengupload dokumen Pencabutan/BAP/Putusan Pengadilan/SK Pengenaan Sanksi Kirim ke Dalaks Proses Pencabutan Dilakukan secara daring SK Pencabutan Dikirim secara online ke Akun Pemohon/Pelaku Usaha Step VI NIB terbit (bila belum memiliki NIB) SK Pencabutan (untuk 1 IU) Izin Usaha baru dengan disclaimer ( untuk pencabutan sebagian), terbit dengan syarat sudah melengkapi data proyek OSS menotifikasi SPIPISE atas izin/bidang usaha yang dicabut Step V Jika Setuju, maka sistem secara otomatis akan mencopy data izin/bidang usaha yang tidak dicabut ke database NIB. Pelaku usaha melengkapi data NIB Step IV Dalak menerima permohonan Dalak memverifikasi permohonan Setuju/Perbaikan
8
kita tingkatkan Koordinasi- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mari kita tingkatkan Koordinasi- Integrasi- Standarisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Investment Coordinating Board Jln. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta Indonesia t f e .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.