Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehevi purwanti Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM
2
Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Hal ini karena pengaruh agama Hindu dan Budha diduga sangat kuat terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, hukum agama (Hukum Islam) menjadi dasar yang paling dominan, dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku manusia Indonesia. Oleh karenanya hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia.
3
Islam hukum Islam (Syara') lebih bersifat teokratis, yaitu bahwa hukum itu datang dari Tuhan, bukan datang dari kesadaran hukum masyarakat dan bukan pula datang dari kekuasaan, kewenangan, dan kedaulatan negara. Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M.
4
Terhadap orang-orang Islam, hukum Islam (Syara') itu sangat penting, karena bukan saja ia memberikan petunjuk dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan, juga karena kebutuhan kepadanya dianggap sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Di samping itu hukum Islam juga merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dalam membangun tatanan sosial dan kehidupan kemasyarakatan umat Islam.
5
Islam ISLAM-MUSLIM DASARNYA-TAUHID BERTOLAK BELAKANG DENGAN SEKULER- SEKULARISME-SEKULARISASI SAECULUM-SECULARISM-1851 SEKULARISME-NAMA SUATU SISTEM ETIKA DAN FILSAFAT YANG BERTUJUAN MEMBERI INTERPRETASI ATAU PENGATURAN TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA (TANPA KEYAKINAN KEPADA TUHAN, KITAB SUCI DAN HARI AKHIR.
6
ISLAM: PERCAYA DAN TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA PERCAYA KEPADA TUHAN YANG MENGATUR ALAM SEMESTA TERMASUK MANUSIA DI DALAMNYA PENGATURAN MELALUI HUKUM-HUKUM TUHAN YANG ADA DALAM AL-QUR’AN DAN ALAM SEMESTA TAKWA: TIDAK HANYA TAKUT KEPADA ALLAH TETAPI JUGA MEMBINA HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN, MANUSIA DGN DIRINYA, DGN SESAMA MANUSIA, DAN LINGKUNGAN HIDUPNYA
7
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM Kerangka Dasar Agama Islam Terdiri Dari: Aqidah, Syariah Dan Akhlak Akidah Adalah Keyakinan/Keimanan Syariah Adalah Seperangkat Norma Ilahi Yang Mengatur Hub. Manusia Dgn Tuhan, Diri Sendiri, Manusia Dalam Masyarakat, Dan Alam Semesta. Syariah Ada Dua Bagian: Ibadah Dan Muamalah Akhlak berasal dari kata khuluk berarti perangai, sikap, watak,budi pekerti.
8
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam Istilah addin al-Islam, mengatur hubungan manusia dengan Allah 'Azza wa Jalla yg. Bersifat vertikal, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan alam lingkungan hidupnya (bersifat horizontal) Ajaran Islam atau addin al-Islam bersumber dari wahyu (al-Qur’an) dan sunnah Rasul (al-Hadits), serta ar-ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad.
9
Aqidah Makna atau pengertian Aqidah adalah Iman, keyakinan yangmenjadi pegangan hidup setiap pemeluk ajaran (agama) Islam, rukun iman, adalah asas seluruh ajaran IslamI. lmu yang membahas mengenai akidah: ilmu kalam, atau ilmu tauhid (membahas keesaan Allah), atau ushuluddin, membahas dan memperjelas asas agama Islam. Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang membahas aqidah untuk mempertahankan iman dengan mempergunakan akal pikiran
10
Syariah IbadahTertutup Hubungan Manusia dengan Tuhan MuamalahTerbuka Hubungan Manusia Dengan Manusia Dengan Benda Dan Lingkungannya
11
Syariah Ibadah: Hubungan Manusia Dengan Tuhan (contoh:syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, Dan Hajji) Kaidah ibadah sifatnya tertutup, berlaku asas bahwa, semua perbuatan ibadah dilarang dilakukan, kecuali kalau perbuatan itu telah ditetapkan oleh Allah, dicontohkan oleh Rasul-Nya. Dilapangan ibadah tidak ada pembaharuan (bid’ah). Semua Perbuatan Ibadah Haram Dilakukan Kecuali Yang Jelas-jelas Diperintahkan
12
Muamalah: Hubungan Manusia Dengan Manusia Dengan Benda Dan Lingkungannya (Sistem Hukum, Ekonomi, Politik, Dll), Kaidah asal bidang muamalah adalah kebolehan (ja’iz atau ibahah). Dibidang muamalah dapat (boleh) dilakukan pembaharuan atau modernisasi, asal tidak bertentangan dgn ajaran Islam. Semua Perbuatan Muamalah Boleh Dilakukan Kecuali Yang Jelas-jelas Dilarang.
13
KAIDAH MUAMALAH DAPAT DIBAGI DUA Kaidah Yang Mengatur Hubungan Perdata: Munakahat (Hukum perkawinan); Wirasah (Hukum Kewarisan); Muamalah Khusus (Jual-beli, Hutang-piutang), dll Kaidah Yang Mengatur Hukum Publik: Jinayat (Hukum Pidana); Khilafah (Hukum Ketatanegaraan); Siyar (Hukum internasional); Mukhassamat (Hukum Acara), dll
14
Akhlak Akhlak berasal dari kata khuluk berarti perangai, sikap, watak,budi pekerti. Akhlak dpt dibagi, akhlak terhadap Khalik (pencipta alam semesta), akhlak terhadap manusia, makhluk. Sumber akhlak Islam adalah al-Qur’an dan al- Hadits. Akhlak nabi Muhammad adalah isi al- Qur’an. Akhlak dapat dibagi dalam: (1)akhlak terhadap Allah, pencipta, pemelihara dan penguasaalam semesta. (2)akhlak terhadap sesama manusia misal menegakkankeadilan dan kebenaran bagi diri sendiri, bagi kepentinganmasyarakat. (3)akhlak terhadap selain manusia, yaitu lingkungan hidup.
15
HUKUM ISLAM ADALAH BAGIAN DARI AGAMA ISLAM ISTILAH-ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN HUKUM ISLAM: HUKUM, HUKM, AHKAM, SYARIAH DAN FIKIH PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIKIH SYARIAH ADA DALAM AL-QUR’AN, FIRMAN ALLAH DAN SUNNAH NABI MUHAMMAD, FIKIH ADA DALAM KITAB-KITAB FIKIH, PEMAHAMAN ORANG YANG MEMENUHI SYARAT BERIJTIHAD SYARIAH BERSIFAT FUNDAMENTAL, RUANG LINGKUPNYA LEBIH LUAS, FIKIH BERSIFAT INSTRUMENTAL, RUANG LINGKUPNYA TERBATAS PADA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN MANUSIA SYARIAH KETETAPAN ALLAH DAN RASUL-NYA, BERSIFAT ABADI, FIKIH ADALAH KARYA MANUSIA, TIDAK ABADI, DAPAT BERUBAH DARI MASA-KE MASA SYARIAH HANYA SATU, SEDANGKAN FIKIH LEBIH DARI SATU SYARIAH MENUNJUKKAN KESATUAN, SEDANGKAN FIKIH MENUNJUKKAN KERAGAMAN
16
TUJUAN HUKUM ISLAM MENURUT ABU ISHAQ AL-SHATIBI: MENJAGA AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN DAN HARTA TUJUAN HUKUM ISLAM DAPAT DILIHAT DARI DUA SEGI: PEMBUAT HUKUM (ALLAH DAN RASULNYA) DAN PELAKU HUKUM (MANUSIA)
17
TUJUAN HUKUM ISLAM DILIHAT DARI PEMBUAT HUKUM (TUHAN /ALLAH) MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA YANG BERSIFAT PRIMER, SEKUNDER DAN TERSIER UNTUK DITAATI DAN DILAKSANAKAN OLEH MANUSIA SUPAYA DITAATI, MAKA MANUSIA HARUS MEMAHAMINYA DENGAN MEMPELAJARI USHUL FIKIH
18
DARI PELAKU HUKUM UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN YANG BAHAGIA DAN SEJAHTERA DENGAN MENGAMBIL YANG MANFAAT DAN MENOLAK MUDHARAT MENCAPAI KERIDHOAN ALLAH DALAM KEHIDUPAN MANUSIA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT KELAK
19
Materi 4 Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.