Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017."— Transcript presentasi:

1 MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017

2 NKRI yang begitu luas mempunyai beberapa nama yang terkait dengan desa Desa dengan Kampung, Kapunduhan, Kamandoran, Ampian, Cantila n, Dukuh, Banjar untuk di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Bali; Dhisa dengan Kampong-Kampong di Madura; Marga dengan Kampung, Dusun, Tiuh, di Sumatera Selatan (Palembang, Jambi, Lampung dan Bengkulu); Nagari dengan Kampuang dan Jorong di Sumatera Barat; Mukim dengan Gampong atau Meunasah di Aceh; Kuria dengan Huta dan Kesan di Tanah Batak; Tumenggungan atau Kampung di Kalimantan; Negorey dengan Soa dan Rumantau di Maluku;. Wanua dan Negoriy di Minahasa; Menoa, Laraingu, Kenaikan, Kefetoran dan Kedatoan di Nusa Tenggara Timur; Banjar dan Lomblan di Nusa Tenggara Barat; Penanian atau Buah di Tanah Toraja;

3 DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM Semangat konsep “self governing communities” (pemerintahan sendiri berbasis komunitas) dan “local authority” (otoritas lokal), secara konstitusional telah dikukuhkan dalam Perubahan UUD 1945, Pasal 18 B ayat (1) dikenal dengan “otonomi khusus” dan ayat (2) pengakuan dan penghormatan pada “masyarakat hukum adat”, seperti desa di Jawa, Bali, dan Nagari di Minangkabau/ Sumatera Barat.

4 Pasal 18B UUD 1945 (1). Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. (2). Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masayarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang

5 Landasan yuridis politik hukum pemerintahan desa nampak sebagai berikut : 1. Regeringsreglement (RR) Pasal 71, Tahun 1854. Mengatur tentang pengesahan dan pemilihan Kepala Desa dan Pemerintah Desa, serta hak Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) Pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan sebutan kepala desa sebagai Kuco. 3. UU No. 1 Tahun 1945 Tidak ada pengaturan tentang desa secara eksplisit 4. UU No. 22 Tahun 1948 Kemungkinan atau mengarahkan desa sebagai Daerah Otonom Tingkat III 5. UU No. 1 Tahun 1957 Kemungkinan dibentuk Daerah Otonom Tingkat III, namun harus hati-hati 6. UU No. 19 Tahun 1965 Desa ditempatkan sebagai Daerah Tingkat III dengan tata dan sebutan Desapraja 7. UU No. 5 Tahun 1974 Mengaturan tentang pemerintahan Desa yang berdasar perundang-undangan tersendiri. 8. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN Berisi: “… memperkuat pemerintahan desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat datam partisipasinya dalam pembangunandan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif”. Untuk itu perlu disusun Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa. 9. UU 5 Tahun 1979 Desa berkedudukan langsung di bawah Camat, dimana Camat merupakan Kepala Wilayah yang menjalankan satuan pemerintahan vertikal (dekonsentrasi). 10. UU 22 Tahun 1999 Desa diatur dalam suatu undang-undang dengan Pemerintahan Daerah. Desa merupakan subsistem dari pemerintahan yang pengaturannya lebih lanjut diserahkan kepada daerah Kabupaten dengan membentuk Perda. Tanpa ada penjelasan lanjut mengenai subsistem, maka posisi desa berada di dalam atau di luar rumah tangga kabupaten. 11. UU 32 Tahun 2004 Desa kembali ditempatkan dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah, yang menempatkan

6 Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 1 angka 2, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

7 Pasal 18 kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Pasal 19 kewenangan desa meliputi: - kewenangan berdasarkan hak asal usul; - kewenangan lokal berskala Desa; - kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/Kota; dan - kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah

8 Kewenangan tersebut diperjelas dalam PP No.43 Tahun 2014 Sistem organisasi masyarakat adat; Pembinaan kelembagaan masyarakat; Pembinaan lembaga hukum adat; Pengelolaan tanah kas desa; dan Pengembangan peran masyarakat desa.

9 Perspektif Filosofis Pertama,Secara filosofis keberadaan desa menunjukkan bahwa sebelum tata pemerintahan di atasnya ada, desa telah terlebih dahulu ada. Oleh karena itu desa seharusnya menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya. Kedua, bangunan hukum desa merupakan fundamen bagi tatanegara Indonesia, artinya bangsa dan negara sebenarnya terletak di desa. Oleh karena itu pengaturan desa dalam perundang-undangan baik jenis dan hierarkinya akan menentukan jangkauan dan menentukan maju mundurnya desa yang berimplikasi pada pemerintahan yang ada di atasnya. Ketiga, Undang-Undang tentang pemerintahan desa merupakan instrumen untuk membangun kehidupan baru desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera.

10 Perspektif Sosiologis Pertama, secara sosiologis desa-desa yang beragam di seluruh Indonesai sejak dulu merupakan basis penghidupan masyarakat yang notabene mempunyai otonomi dalam mengelola tatakuasa dan tatakelola atas penduduk, pranata lokal dan sumberdaya ekonomi. (problem kemiskinan dan kesenjangan) Kedua, semua masyarakat lokal di Indonesia mempunyai kearifan lokal secara kuat yang mengandung “roh” kecukupan, keseimbangan dan keberlanjutan dalam mengelola sumberdaya alam dan penduduk (perbaikan kerusakan sosial, ekonomi, politik) Ketiga, pengaturan tentang pemerintahan desa dimaksudkan untuk merespon proses globalisasi, yang ditandai oleh proses liberalisasi informasi, ekonomi, teknologi, budaya, dll. (survival ability negara)

11


Download ppt "MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google