Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:"— Transcript presentasi:

1 MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:
M. Yusrizal Adi S, SH,MH

2 BEBERAPA MAZHAB ILMU HUKUM
Hukum Alam Positivisme Hukum Utilitarianisme ( Manfaat) Mazhab Sejarah (Historis) Sociological Jurisprudence Realisme Hukum Sistem / Teknologi Basis Data

3 HUKUM ALAM Sejak 2.500-an lalu.
Hukum yang berlaku Universal dan abadi. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang dibentuk oleh Manusia. Sistem / Teknologi Basis Data

4 SOCRATES Socrates merupakan seorang filsuf dari Athena
Menurut socrates, sesuai dengan hakikat manusia, maka Hukum merupakan tatanan kebijakan. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat (kontra filsuf ionia), bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri (kontra kaum sofis). Hukum sejatinya adalah tatanan objektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum

5 Tujuan kehidpan menurut socrates Kebahagian (eudaimonia)
Kebahagian yang dimaksud socrates adlah kebahagian seperti yang dipahami oleh orang yunani, yakni suatu keadaan objektif yang tidak bergantung pada perasaan subyektif. Bagi bangsa yunani, eudaimonia berarti kesempurnaan jiwa. Kebahagian (eudaimonia)

6 Ajaran filsafat socrates
Peningkatan jiwa, kepedulian, terhadap kebijaksanaan dan kebenaran, merupakan keutamaan tertinggi (primum te summum bonum) dalam hidup manusia. butir ini diungkapkan dalam apolgy karya plato. bagi socrates inti hidup manusia adalah keluhuran jiwa, bukan keutamaan materi sebagai mana diajarkan filsuf ionia

7 kebajikan, menurut socrates kebajikan tidak lain adlah pengetahuan
kebajikan, menurut socrates kebajikan tidak lain adlah pengetahuan. Untuk mengetahui kebaikan adalah dengan melakukan kebaikan. Kejahatan, kekeliruan, atau semacamnya muncul karena kurangnya pengetahuan, ketidakacuahan, dan ketiadaan lainnya. ajaran socrates ini menyangkut tentang integritas manusia. Menurut Socrates, “jika anda benar-benar lebih tahu, jika anda benar-benar paham mengenai hal yang baik untuk dilakukan, maka anda pasti akan melakukannya. Jika anda benar-benar memiliki penilaian yang lebih baik dari yang anda gunakan, maka anda pasti akan bertindak berdasar penilaian tersebut, dan bukannya berlawanan”

8 Ungkapan socrates “ Gnothi seaton” Kenalilah dirimu.

9 PLATO AJARAN PLATO Plato mengkaitkan hukum dengan kebijaksanaan.
Kebijaksanaan dikaitkan plato dengan tipe ideal negara polis, dibawah pimpinan kaum aristrokat. Plato menentang ajaran gurunya mengenai secara individual manusia dimungkinkan mencapai kesempurnaan jiwa secara swasembada. Bagi plato kesempurnaan individu hanya mungkin tercipta dalam konteks negara dibawah pimpinan para guru moral, para pimpinan yang bijak, para mitra bestari, yakni kaum aristokrat

10 Rumusan teori Plato tentang Hukum
Hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani fenomena Dunia yang penuh dengan situasi ketidakadilan; Aturan-aturan Hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum; Setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan UU tersebut agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum itu; Tugas Hukum adlaah membimbing para warga negara (lewat UU) pada suatu hidup yang saleh; Orang yang melanggar UU harus dihukum, tapi hukuman itu bukan balas dendam

11 AJARAN ARISTOTELES Aristoteles mengajarkan ada dua macam hukum;
Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya hukum yang ‘asli’ Menurut Aristoteles “ pendapat orang mengenai keaslian hukum tidaklah sama, sehingga seakan-akan tak ada hukum alam yang asli, namun harus diakui bahwa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat, kecualian dalam sesuatu hal tentulah ada”

12 Menurut Aristoteles, mengatakan bahwa Hukum Alam ialah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam Hukum alam itu didapati dimana saja, dan dizaman apa saja, berhubungan dengan sifat keasliannya yang selaras dengan kodrat alam.

13 HUKUM ALAM SEBAGAI METODE HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI
DIAS, JURISPRUDENCE HUKUM ALAM SEBAGAI METODE HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI H.A.MTD: IA MERUMUSKAN DIRINYA UNTUK MENEMUKAN METODA YANG BISA DIPAKAI UNTUK MENCIPTAKAN PERATURAN YANG BAIK DAN/ATAU BERLAKU UNIVERSAL. HA.S: MENETAPKAN PERATURAN-PERATURAN YANG BERISI BEBERAPA ASAS YANG ABSOLUT, YANG LAZIM DIKENAL SEBAGAI “HAK ASASI MANUSIA”. (HA. INI MENGALAMI KEMUNDURAN SEJAK ABAD KESEMBILAN BELAS UNTUK DIGANTIKAN ALIRAN POSITIVISME)

14 Thomas van aquino “ segala sesuatu kejadian dialam dunia ini diperintah dan dikendalikan oleh suatu ‘undang-undang abadi’ (lex eterna) yang menjai dasar kekuasaan dari semua peraturan yang ada” Lex eterna Kehendak Tuhan

15 Asas-asas Umum dalam Hukum Alam
Berbuat baik dan Jauhilah kejahatan Bertindaklah menurut pikiran yang sehat Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri Asas-asas Umum dalam Hukum Alam

16 “sumber hukum alam adalah pikiran/akal manusuia”
Hugo De Groot (abad 17) Buku “ de jure belli ac pacis” ( hukum perang dan damai) “sumber hukum alam adalah pikiran/akal manusuia” Pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang salah, hukum alam itu merupakan suatu pernyataan dalam akal /pikiran yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu perbuatan itu harus diterima atau ditolak

17 Sumber Hukum Alam a. Irasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan sacara Langsung b. Rasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia. Sistem / Teknologi Basis Data

18 Tokoh Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas ( M) Terdapat kebenaran akal disamping kebenaran wahyu dan terdapat pengetahuan yang tidak diketahui akal, untuk itulah diperlukan Iman. Terdapat dua pengetahuan : a. Pengetahuan Alamiah b. Pengetahuan Iman Pembedaan ini digunakan untuk menjelaskan antara Filsafat dan teologi. Hukum alam bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Sistem / Teknologi Basis Data

19 Empat Macam Hukum Menurut Aquinas
a. Lex Aeterna Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. b. Lex Divina Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. c. Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan lex Eaterna ke dalam rasio manusia. d. Lex Positivis penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di Dunia. Sistem / Teknologi Basis Data

20 Piere Dubois ( ) Filsuf terkemuka Perancis sebagai Pengacara Raja Perancis Mencita-citakan kekuasaan Perancis mahaluas sebagai pemerintah tunggal dunia. Penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melalui Pemimpin Gereja. Bahkan Dubois menginginkan agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Raja. Sistem / Teknologi Basis Data

21 Tokoh Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot alias Grotius ( ) Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan hukum damai, hukum laut. Sumber Hukum adalah Rasio Manusia. Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam tidak mungkin dapat dirubah, bahkan oleh Tuhan Sekalipun. Hukum alam ini diperoleh oleh manusia melalui akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikat. Sistem / Teknologi Basis Data

22 Ajaran Grotius didalam buku nya “ de jure Belli ac pacis” dan “mare liberum”
Menurut Grotius “ hukum alam itu bersumber dari rasio manusia, yaitu merupakan pencetusan dari pikiran manusia apakah prilaku manusia/tingkah laku manusia itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Sebab penilaian terhadap tingkah laku manusia itu satu dengan yang lainnya harus didasarkan atas kesusilaan alam tersebut. “

23 Immanuel Kant ( ) Filsafat Kant dikenal dengan Filsafat Kritis, sebagai lawan dari filsafat dogmatis. Dua Periode Kehidupan Kant : a. Zaman Pra kritis Menganut pendirian rasionalistis. b. Zaman Kritis Meninggalkan rasionalisme dogmatis menuju filsafat kritis akibat pengaruh David Hume ( ). Filsafat Kant merupakan Sintesis dari rasionalisme dan empirisme. Kritisisme adalah filsafat yang memulai perjalanan dengan terlibih dari menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio dengan pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi. Sistem / Teknologi Basis Data

24 Aliran Hukum Alam dari Filsafat Hukum Immanuel Kant (Ahli filsafat dari Konigsberg jerman)
Menurut Immanuel Kant, Fungsi Akal Manusia dibagi dalam 3 bagian pokok yakni: Berpikir Berkehendak Merasakan

25 Beberapa Karya dari Immanuel Kant yaitu:
Kritik der reinen vernunft (critique of pure reason : 1781) menganalisis tentang hal-hal yang menyangkut mengetahui, memahami, dan menyadari lewat panca indera dan pikiran; Kritik der praktische vernunft ( critique of practical reason:1788) membahasa tentang masalah moral dan kesusilaan; Kritik der urterilkraft ( critique of power judgement:1790) membahas mengenai estetika

26 Metode dari immanuel kant yang kritis dan transcedentaal bertujuan/bermaksud hendak menganalisis dan mengemukakan bahwa pengertian kita tentang segala hal yang merupakan gejala-gejala di lingkungan kita adalah gejala-gejala yang memiliki sifat dan corak yang kita tentukan sendiri. Kebenaran sejati yang disebut oleh Kant dengan kata “ding-an sich” berada dalam suatu dunia yang dapat kita raba, baik dengna pancaindera maupun dengan akal.

27 Menurut Immanuel Kant, Pengetahuan dibedakan menjadi pengetahuan yang bersumber/diperoleh karena pengalaman ang diperoleh sebagai hasil penggunaan akal atau rasio manusia. Dan pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman yang merupakan pencerminan gejala-gejala yang berada dilingkungan kita tinggal

28 Mengenai Filsafat Hukum Kant, merupakan teori tentang bagaimana seharusnya hukum itu. Filsafat hukumnya adalah filsafat hukum alhi filsafat bukan ahli hukum. Mengenai hukum alam, Kant mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari Katagorische Imparativ. Sifat Hukum alamnya adalah rasionalistis dan juga idealistis. Disebut idealistis karena ada kemungkinan terjadi suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan apa yang dinyatakan oleh karagorische imperativ, maka jadilah ketentuan itu sebagai ketentuan yang tidak pernah dipenuhi menjadi ketentuan ideal.

29 Teori Hukum Alam oleh Hegel ( ) Menurut Hegel, ide itu terdiri dari rasio dan roch Ide berkembang dari yang sederhana samapi yang kompleks melalui proses dialektis. Hegel menolak antara antimoni antara ide dan pengalaman atau rasio dan kenyataan. Menurut Hegel, apa yang rasional adlah nyata dan apa yang nyata adalah rasional Setiap fase didalam perkembangan dunia ini merupakan rentetan dari fase sebelumnya THESIS ANTITHESIS SYNTHESIS

30 ALIRAN POSITIVISME Positivisme merupakan salah satu aliran yang telah mendominasi pemikiran dan konsepsi-konsepsi hukum di berbagai negara sejak abad XIX. Penganut paham ini akan senantiasa menggunakan parameter hukum positif – bahkan cenderung mengagung-agungkan hukum positif – untuk melakukan penilaian terhadap suatu masalah dengan mekanisme hirarki perundang-undangan.

31 Dengan penggunaan aliran ini – di mana penegakkannya mengandalkan sanksi bagi siapa yang tidak taat – para pengikutnya berharap (bahkan telah memitoskan) akan tercapai kepastian dan ketertiban serta mempertegas wujud hukum dalam masyarakat. Aliran ini mendekonstruksi kosep2 Hk aliran HK Alam, dari konsepnya yg semula metafisik (hk sbg ius atau asas2 keadilan yg abstrak) kekonsepnya yang lebih positif (hk sebagai lege atau aturan perundang2an), oleh sebab itu harus dirumuskan secara jelas dan pasti.

32 PENGARUH ALIRAN FILSAFAT POSITIVISME
Paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai suatu yang eksis sebagai salah satu objektiva, yang harus dilepaskan dari sembarang macam prakonsepsi metafisis yang subyektif sifatnya. PRINSIP UTAMA ALIRAN POSITIVISME Hanya menganggap benar yg benar2 tampil dalam pengalaman. Hanya yang pasti secara nyata yang diakui sbg kebenaran Hanya melalui ilmulah pengalaman nyata itu dapat dibuktikan Semua kebenaran hanya didapat melalui ilmu.

33 POSITIVISME HUKUM Menghendaki agar setiap metodelogi dalam menemukan kebenaran menggunakan realitas yang eksis, terlepas dari prapersepsi yang subjektif. Ajaran ini masuk ke Ilmu Hukum dengan menghilangkan pemikiran2 meta yuridis (moral). Muncul Positivisasi Hukum. Norma hukum harus eksis dalam alamnya yang eksis sebagai norma positif. Aliran hukum positif memisahkan antara hukum dan moral (antara das sein dan das sollen). Legisme berpendapat bahwa hukum indentik dengan UU. Sistem / Teknologi Basis Data

34 PRINSIP DASAR POSITIVISME HUKUM
Suatu tatanan hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial, jiwa bangsa, dan hukum alam, melainkan karena mendapat bentuk positifnya suatu instansi yg berwenang. Dalam mempelajari hukum hanya bentuk yuridisnya yang dipandang. Hukum sbg hukum hanya ada dg bentuk formalnya. Isi material hk memang ada, tetapi tdk dipandang sbg bahan ilmu pengetahuan hukum, krn isi mrp variabel yg bersifat sewenang2. Isi hk tergantung dr situasi etis dan politik suatu negara, mk hrs dipelajari ilmu pengtahuan lain. TiGa Aliran PH: Positivisme Hukum Analitis, Teori murni hukum, Positivisme pragmatis

35 Dua Macam Positivisme Hukum
Analytical jurisprudence Reine Rechtslehre Sistem / Teknologi Basis Data

36 ANALYTICAL JURISPRUDENCE
Aliran hukum positif analitis oleh John Austin ( ). Hukum adalah perintah penguasa. Law is a command which obliges a person or persons…laws and others commands are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors. 36 Sistem / Teknologi Basis Data

37 Hukum Menurut Austin Hukum
Hukum dari Tuhan untuk manusia (The divine law) Hukum yang dibuat oleh manusia Hukum yang sebenarnya (hukum positif) Hukum yang tidak sebenarnya Hukum penguasa Hukum Individu Hukum yang Tidak dibuat oleh Penguasa command sanction duty sovereignity

38 REINE RECHTSLEHRE Disebut Juga Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen
Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Kelsen mendasarkan pada Neo Kantianisme karena menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan antara isi dan bentuk. Bagi Kelsen, hukum berhubungan dengan bentuk (form), bukan isi (materia). Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Hukum dikeluarkan oleh Penguasa Sistem / Teknologi Basis Data

39 Teori Hukum Murni Hans Kelsen
What The ought to be ? What The Law is? Aliansi Metodikal Metode Tunggal Mengindikasikan pengertian hukum yang lahir melalui internal process Hukum Yang Melebur ke dalam elemen-elemen alam Hukum Yang dipisahkan dari elemen-elemen alam Mengindikasikan pengertian hukum yang lahir dalam external process Bukan gejala dalam masyarakat gejala dalam masyarakat Keadaan tidak Murni Keadaan yang Murni

40 UTILITARIANISME Utilisme adalah melatakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan itu diartikan kebahagiaan (happiness). The greatest happiness for the greatest number of people. Aliran ini dapat dimasukkan pula dalam Positivisme Hukum karena akhirnya berkesimpulan hukum bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat. Hukum merupakan perintah penguasa dan pencerminan dari rasio semata. Sistem / Teknologi Basis Data

41 ALIRAN UTILITARIANISME
PELOPOR : JEREMY BENTHAM ( ); JHON STUART MILL ( ); RUDOLF VON JHERING (1889) Prinsip dasar ajaran utilitarianisme adalah manusia dalam melakukan setiap tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi rasa penderitaan.

42 Tokoh Utilitarianisme
JEREMY BENTHAM ( ) Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Walaupun demikian titik berat perhatian harus tetap pada individu, dikenal dengan Utilitarianisme Individual. JOHN STUART MILL ( ) Kebahagian yang ingin dicapai oleh manusia bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagian psikologi. RUDOLF VON JHERING ( ) Mengembangkan ajaran sosial yang merupakan gabungan dari teori Bentham, Stuart Mill, dan Austin. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan2. Sistem / Teknologi Basis Data

43 MAZHAB SEJARAH (Historical Rechtsschule)
Mazhab sejarah merupakan reaksi terhadap : a. Rasionalisme abat ke-18 – Universalisme. b. Revolusi Perancis – misi kosmopolitan. c. Larangan hakim menafsirkan hukum karena UU dianggap sempurna. Timbul sejalan dengan gerakan Nasionalisme di Eropa. Jika ahli hukum sebelumnya memfokuskan pada individu, Mazhab sejarah pada jiwa bangsa (volksgeist). Sistem / Teknologi Basis Data

44 Tokoh Mazhab Sejarah Friederich Karl von Savigny ( ) - Menganalogikan timbulnya hukum dengan bahasa - Menolak cara berfikir penganut Aliran Hukum Alam - Hukum timbul dari jiwa bangsa (volksgeist) - Hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Puchta ( ) - Hukum dapat berupa Adat istiadat, UU, Ilmu Hukum dari ahli hukum. - Bangsa dalam arti etnis dan nasional. - Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat oleh negara. Sistem / Teknologi Basis Data

45 Von Savigny , Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Dasar pemikiran : bangsa  jiwa rakyat perbedaan kebudayaan dan hukum yg berlaku, shg tidak ada hukum yg universal. Isi hukum ditentukan oleh pergaulan bangsa yg bersangkutan dari masa ke masa, shg hukum merupakan hasil perjalanan sejarah suatu bangsa.

46 Ajaran Von Savigny mengatakan bahwa di dunia ini terdapat bermacam-macam bangsa yang pada tiap bangsa tersebut mempunyai suatu volkgeist/jiwa rakyat. Jiwa itu berbeda menurut waktu dan tempatnya. Pencerminan jiwa rakyat tersebut kelihatan pada kebudayaan suatu bang sa. Ekspresi itu tampak pula pada hukum yang berbeda pada setiap tempat dan waktu, maka tidak mungkin jika terdapat hukum yang berlaku universal dan pada semua waktu.

47 Tulisan Von Savigny merupakan reaksi langsung terhadap thibaut juga dimaksudkan untuk memberikan tempat yang terhormat bagi hukum rakyat jerman yang asli di negeri jerman sendiri. Von savignya berkeinginan agar hukum jerman itu berkembang menjadi hukum nasional jerman. Tantang von savignya terhadap kodifikasi perancis itu menyebabkan jerman hampir 1 abad tidak mempunyai kodifikasi hukum perdata.

48 Pengaruh Pandangan Von savigny terhadap Indonesia, misalnya terdapat pada pendapat ahli hukum adat indonesia, seprti Prof. Supomo, Prof. Sudiman, Prof. Djojodiguno yang menginginkan hukum adat indonesia juga dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional indonesia. Ter Haar, Van Vollehhoven merupakan ahli yang juga menganut pendapat dari Von Savigny

49 SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Istilah lain : Metode fungsional dan Functional Anthropological. Lahir dari dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Memisahkan The Positive Law dan The Living Law. Fokus pada problem kesenjangan antara Law in Book dan Law in Action. Sistem / Teknologi Basis Data

50 Tokoh Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich (1862-1922)
Dari Austria sebagai pelopor aliran Sosiological jurisprudence khususnya di Eropa. Melihat ada perbedaan antara The Positive Law dan The Living Law. The Positive Law akan efektif jika selaras dengan The Living Law. Sumber dan bentuk hukum yang sempurna adalah kebiasaan. Ketertiban dalam masyarakat didasarkan pada pengakuan terhadap hukum, bukan oleh negara. 50 Sistem / Teknologi Basis Data

51 Pelopor Mazhab Sociological Jurisprudence :
Roscoe Pound; Eugen Ehrlich; Benyamin Cardozo; Kantorowics; Gurvitch Ajaran ini berkembang di Amerika: “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”

52 Roscoe Pound (1870-1964) Law as a tool of social engineering
Beberapa kepentingan yang harus dilindungi hukum : 1. Public interest 2. social interest 3. Private interest Sistem / Teknologi Basis Data

53 PERBEDAAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDANCE DENGAN SOSIOLOGI HUKUM
Sociological Jurisprudence - Nama aliran dalam filsafat hukum - Pendekatan hukum ke masyarakat - Menitikberatkan pada hukum, dan memandang masyarakat dalam hubungannya dgn hukum. Sosiologi Hukum (Sosiological of Law) - Cabang dari ilmu hukum dan sosiologi - Pendekatan dari masyarakat ke hukum - Titik berat penyelidikannya pada masyarakat, dan hukum sebagai manifestasi semata. Sistem / Teknologi Basis Data

54 Dua Model Hukum (Donald Black, 1989)
JURISPRUDENCE MODEL SOSIOLOGICAL MODEL FOCUS Rule Social Structure PROCESS Logic Behaviour SCOPE Universal Variable PERSPECTIVE Participant Observer PURPOSE Practical Scientivic GOAL Decision Explanation

55 REALISME HUKUM Ada yang menyebutnya sebagai positivisme hukum dan Neopositivisme dan bahkan sebagai aliran baru sebagai Pragmatic Legal Realism. Akar realisme hukum adalah empirisme, khususnya pengalaman2 yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum adalah hasil dari kekuatan2 sosial dan alat kontrol sosial dan terbentuk dalam kehidupan dari berbagai aspek. Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan. Apa yang dianggap law in book baru taksiran tentang bagaimana hakim memutuskan. Sistem / Teknologi Basis Data

56 Karl N. Llewellyn Beberata Ciri Realisme
“Realism is not philosophy, but a technology…what realism was, and is, is a method nothing more…”. Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan2 sosial. Pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya ada untuk tujuan2 studi. Realisme menerima definisi peraturan2 sebagai ramalan2 umum tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan. Evaluasi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya. Sistem / Teknologi Basis Data

57 Kelompok Realisme Hukum
REALISME AMERIKA - Berasal dari parktik dan pengajaran - Dikembangkan dari ciri khas Anglo Saxon - Untuk memperbaiki positivisme analitis pada abad ke-19 dalam praktik peradilan. - Fakus pada prilaku/putusanhakim di pengadilan. REALISME SKANDINAVIA - Pendekatan secara lebih abstrak, dengan dasar pendidikan sebagai filsuf. - Kritik atas falsafiah atas dasar-sadar metafisis dari hukum. - Bercorak kontinental dalam pembahasan yg kritis Sistem / Teknologi Basis Data

58 SOAL KUIS PENGANTAR ILMU HUKUM KELAS AP FISIP UMA
1. Jelaskan yang pengertian dari : a. Hukum b. Norma Sosia 2. Jelaskan pengertian dari Ilmu Hukum menurut para ahli ahli minimal 1? 3. Jelaskan apa yang dimaksud dngn sumber hukum dan jelaskan pengertian dari sumber hukum dalam arti materil dan formil ? 4. Jelaskan Mengapa manusia memerlukan hukum ? 5. Jelaskan perbedaan antara norma dengan norma sosial? 6. Jelaskan yang dimaksud dengan kebiasaan dan pada saat kapan kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum? 7. Jelaskan hieararki atau tangga/ peraturan perundang-undangan dlm sistem hukum Indonesia?


Download ppt "MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google