Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
“Pelatihan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum” Semarang, 22 Oktober 2018 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

2 OUTLINE Dasar Kebijakan Penyelenggaraan SPAM
Target dan Capaian Air Minum Isu Strategis, Tantangan, dan Peluang Penyediaan Air Minum s/d 2019 Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Perencanaan Program Direktorat PSPAM Tahun

3 DASAR KEBIJAKAN PENYELENGGARAN SPAM

4 UU Dasar 1945 RPJMN Indonesia (2015-2019)
Sustainable Development Goals (SDG’s) Target 6: Air Bersih “Menjamin Ketersediaan dan Keberlanjutan Pengelolaan Air” Tahun 2017, tercapai 72,04% akses pelayanan air minum Nasional RPJMN Indonesia ( ) Universal access (100%) di sektor air minum UU Dasar 1945 Pasal 33 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Pasal 28H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

5 PERATURAN LAIN YANG TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN SPAM
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG UU 11/1974 tentang Pengairan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah - PERATURAN PEMERINTAH PP 121/2015 tentang Pengusahaan SDA PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PERATURAN MENTERI Permen PUPR 27/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM Permen PUPR 25/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha Permen PUPR 19/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM PERATURAN LAIN YANG TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN SPAM Perpres 185/2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Permenkes 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

6 TARGET DAN CAPAIAN AIR MINUM

7 TARGET DAN CAPAIAN AKSES AIR MINUM 2019
2017 100% Perkotaan 100% Perdesaan JP 35% BJP 65% 2016 72,04% Perkotaan 80,82% Perdesaan 62,58% JP BJP 2015 71,14% Perkotaan 81,05% Perdesaan 60,72% JP BJP 2014 71,05% Perkotaan 83,20% Perdesaan 58,83% JP 17,1% BJP 53,95% 2013 Gap 27,96% 68,36% Perkotaan 80,72% Perdesaan 56,09% JP 18% BJP 50,36% 67,73% Perkotaan 79,34% Perdesaan 56,17% JP 18% BJP 49,73% = 0,9% = 0,09% =2,69% = 0,63% Rata-rata kenaikan per tahun = +1,07% Sumber: BPS

8 TARGET DAN CAPAIAN PENGEMBANGAN SPAM
RENSTRA DJCK OUTPUT/ KEGIATAN SPAM Perkotaan SPAM Perkotaan Terfasilitasi SPAM Regional SPAM Berbasis Masyarakat SPAM Kawasan Khusus SPAM Rawan Air SPAM Rawan Air Terfasilitasi Capaian (Liter/detik) Pagu (Rp) Target Lpd 1204 Kws 1500 Lpd 5.823 Lpd 1.435 Lpd 520 Lpd 326 Kws Lpd 22,95 T Capaian Lpd 1010 Kws 1050 Lpd 3260 Lpd 1279 Lpd 319 Lpd 280 Kws Lpd 13,74 T Capaian 2018 1.612 Lpd 210 Kws 185 Lpd 2.569 Lpd 33 Lpd 86 Lpd 38 Kws 4.485 Lpd 5,42 T Gap 955 Lpd (16) Kws 265 Lpd (6) Lpd 123,5 Lpd 115 Lpd 8 Kws 1.452 Lpd 8,03 T Keterangan. TA : LAKIP TA 2018: DIPA Usulan Revisi III

9 ISU STRATEGIS, TANTANGAN, DAN PELUANG
PENYEDIAAN AIR MINUM S/D 2019

10 Dalam Negeri (Internal) Sektor Air Minum Nasional
ISU STRATEGIS PENYEDIAAN AIR MINUM Dalam Negeri (Internal) Akses Aman Cakupan Pelayanan Air Baku Teknis Operasional Koordinasi Stakeholders Pendanaan Peraturan Perundang-undangan Global Pertumbuhan Penduduk Perkembangan Wilayah Pertumbuhan Ekonomi Degradasi Lingkungan Sektor Air Minum Nasional

11 Cakupan Pelayanan 1. 2015 2017 2019 71,05% 72,04% 100% 0,99% 27,96%
(Target Awal) 2019 (Target Realistis) Peningkatan akses 2015 – 2017 sebesar 0,99% tidak signifikan Tingginya gap sebesar 27,96% yang harus dipenuhi dalam kurun 2018 – 2019 Porsi jaringan perpipaan (JP) lebih besar dari Bukan Jaringan Perpipaan (BJP)

12 Air Baku Teknis Operasional 2. 3. Kuantitas dan Kualitas
Idle Capacity dan Kinerja Operator 2. 3. 1 Kapasitas handal air baku menurun 2 Kualitas air baku menurun akibat pencemaran sumber air oleh limbah, intrusi air laut, dan perubahan tata guna di hulu 3 Terjadi konflik pemakaian air baku, baik antar wilayah maupun antar sektor pengguna 4 Pemerintah daerah dan penyelenggara SPAM umumnya belum memiliki perencanaan kebutuhan air baku 5 Terjadinya bencana kekeringan melanda beberapa daerah akibat perubahan iklim global dan penurunan kualitas lingkungan di daerah tangkapan air Idle capacity masih cukup tinggi sebesar l/dt (potensi untuk tambahan Sambungan Rumah (SR)/ pelayanan) Masih perlu peningkatan kinerja sekitar 46% PDAM Sekitar 80% PDAM di Indonesia mempunyai tingkat Air Tak Berekening (ATR) > 20% (ATR rata-rata nasional: 33% (audit BPPSPAM, 2016) Tingkat ATR

13 Stakeholder Pencapaian Akses
Koordinasi Stakeholders Pendanaan 4. 5. Aspek legalitas: UU 23/ tentang Pemerintahan Daerah (air minum sebagai urusan wajib dan tugas konkuren) Aspek pendanaan: keterbatasan kemampuan pemerintah Pusat dan daerah Stakeholder Pencapaian Akses Kemen-kes Kemen PUPR Pemda Kemen-dagri Kemen Kelautan & Perikanan Kemen ESDM Donor/ Swasta Kemen-des Target 100% akses membutuhkan ± Rp 253,8 Triliun ( ) CSR KPBU Dana perbankan Internal PDAM APBD dan DAK Realisasi APBN tidak sesuai target Target pendanaan Non APBN tidak terpenuhi Komitmen Pemda untuk pendanaan air minum hanya 0,04% dari total APBD, atau Rp10 T selama 5 tahun (untuk mencapai 100% akses aman air minum dibutuhkan APBD sebesar ± Rp120 T (47%) Aspek kelembagaan: manajemen pengelolaan dan pengembangan SDM Aspek teknis: air baku, infrastruktur, lahan Sumber pendananaan non APBN Masih kurangnya koordinasi antar stakeholders Masih adanya tumpang tindih program

14 Hal-Hal yang menjadi perhatian terkait penyusunan RUU Sumber Daya Air
Peraturan Perundang-undangan 6. Hal-Hal yang menjadi perhatian terkait penyusunan RUU Sumber Daya Air Air Baku Hak dan Kewajiban Pelanggan Kelembagaan Pengelola SPAM Prinsip Tarif Full Cost Recovery (FCR) Pembinaan SPAM Berbasis Masyarakat dan Individu AMDK dan SPAM dalam Kawasan Industri Efisiensi Energi dan Kehilangan Air Peluang Intervensi dalam Penguatan Kinerja Kelembagaan SPAM oleh Pemerintah Inovasi Teknologi Gerakan dalam Konteks Tugas dan Kewenangan Pemerintah dalam Mencapai Akses Aman Air Minum 14

15 TANTANGAN DAN PELUANG Tantangan Peluang
Keterpaduan Pembangunan Berbasis Penataan Ruang Partisipasi Badan Usaha/ swasta dalam pendanaan pembangunan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tantangan Pertumbuhan Penduduk dan Urbanisasi Gini Ratio/ Kesenjangan Wilayah Desentralisasi Pencemaran Lingkungan dan Perubahan Iklim Reformasi Birokrasi Idle Capacity dan Non Revenue Water (NRW) Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji Undang – undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

16 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAN SPAM

17 PENYELENGGARAAN SPAM (PP Nomor 122 Tahun 2015) Penyelenggaraan SPAM
Kerjasama dalam rangka efisiensi & efektivitas penyelenggaraan SPAM Penyelenggaraan SPAM Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Badan Usaha Swasta Wewenang mengatur Wewenang membentuk Operator BUMN/BUMD Kerjasama operasional Jika berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/D Masyarakat Terlayani UPT/UPTD Jika berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/D dan UPT/D Kelompok Masyarakat Untuk kawasan yang belum terjangkau BUMN/D, dan UPT/D Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri

18 LANDASAN PENYELENGGARAAN SPAM
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Menteri Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Gubernur Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Rencana Induk SPAM Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota Periode: 5 tahun Periode: 15-20 tahun

19 STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SPAM KEBIJAKAN NASIONAL STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM STAKEHOLDER PENYEDIAAN AIR BAKU ANDAL BERKELANJUTAN Koordinasi intensif dalam rangka menjamin ketersediaan air baku Meningkatkan layanan sarana dan prasarana terkait air baku Menerapkan SPAM regional untuk mengatasi keterbatasan air baku Kemen PUPR (DJCK, DJSDA,BPPSPAM) KLHK (DJPDASHL) Pemprov dan Pemkab/Pemkot Pokmas PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI JARINGAN PERPIPAAN DAN BUKAN JARINGAN PERPIPAAN TERLINDUNGI Menerapkan SPAM berbasis kebutuhan Meningkatkan cakupan akses aman melalui jaringan perpipaan Mengembangkan SPAM BJP terlindungi di kawasan yang belum terlayani jaringan perpipaan Kemen PUPR (DJCK, DJSDA, BPPSPAM) Kemendagri (DJBKD) Pemprov dan Pemkab/Pemkot BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM PEMENUHAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM Meningkatkan tata laksana pengawasan kualitas air minum Pengembangan inovasi teknologi untuk mendukung pemenuhan 4K Kemen PUPR (DJCK, BPPSPAM, DJBK, Balitbang) Pemprov dan Pemkab/Pemkot BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARA SPAM Meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi daerah dalam penyelenggaraan SPAM Kemen PUPR (DJCK, DJSDA, BPPSPAM) Kemendagri (DJBKD) Pemprov dan Pemkab/Pemkot Perpamsi Penyelenggara SPAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN NSPK TERMASUK DALAM MENINGKATKAN PERAN MASYARAKAT DAN BADAN USAHA Memperkuat regulasi dalam rangka 100% akses aman air minum Memperkuat peran stakeholder termasuk masyarakat dan Badan Usaha Kemen PUPR (DJCK) Kemendagri (DJBKD) Kemenkes (DJKM) Pemprov dan Pemkab/Pemkot Penyelenggara SPAM PENINGKATAN KEMAMPUAN PENDANAAN DAN PENGUATAN PERAN & KOMITMEN STAKEHOLDER TERKAIT PENDANAAN Meningkatkan kemampuan pengelolaan pendanaan penyelenggaraan SPAM Mengembangkan alternatif sumber pembiayaan Meningkatkan peran dan komitmen penyelenggara SPAM dalam alokasi pendanaan Bappenas (Dit Perkim) Kemen PUPR (DJCK) Kemendagri (DJBKD, DJBPD) Kemkeu (DJPB) Pemprov dan Pemkab Penyelenggara SPAM

20 KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SPAM
Kebijakan dan Strategi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Penyelenggaraan SPAM paling sedikit memuat: Visi dan Misi Penyelenggaraan SPAM Isu Strategis, Permasalahan, dan Tantangan Penyelenggaraan SPAM Data awal identifikasi potensi dan rencana alokasi air baku untuk wilayah pelayanan sesuai dengan layanannya; Pemetaan sistem penyediaan air baku di wilayah administratif; Pemetaan rencana pembagian wilayah pelayanan sesuai potensi air baku; Pemetaan program pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM untuk setiap rencana wilayah pelayanan sesuai dengan analisa kebutuhan; Pemetaan tantangan penyelenggaraan SPAM untuk setiap rencana wilayah pelayanan. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Skenario penyelenggaraan SPAM; Sasaran kebijakan; Komitmen kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM. Rencana Aksi Penyelenggaraan SPAM Alternatif sumber pembiayaan; Kegiatan dan rencana tindak.

21 SKEMA PENGEMBANGAN SPAM
1 SPAM JP (Jaringan Perpipaan) UNIT AIR BAKU Intake Sumber Air Baku Jaringan Transmisi Air Baku IPA Reservoar Watermeter Induk Jaringan Distribusi Utama Jaringan Distribusi Bagi Sambungan Rumah (SR) Reservoir/ Offtake UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN UNIT PRODUKSI 2 SPAM BJP (Bukan Jaringan Perpipaan) SUMUR DANGKAL SUMUR POMPA TANGAN BAK PENAMPUNG AIR HUJAN TERMINAL AIR BANGUNAN PERLINDUNGAN MATA AIR

22 Jaringan Distribusi Utama UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN
SKEMA PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN SPAM Jaringan Distribusi Bagi Jaringan Transmisi Air Baku Reservoar Jaringan Distribusi Utama Jaringan Distribusi Bagi Sumber Air Baku Reservoir/ Offtake Intake IPA Watermeter Induk Jaringan Distribusi Bagi Sambungan Rumah (SR) UNIT AIR BAKU UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN Dalam 1 Wilayah Kab/Kota KABUPATEN/KOTA KAB/KOTA Pusat: APBN melalui Ditjen SDA Pusat: APBN melalui Ditjen CK Pemerintah Kabupaten/Kota: APBD kab/kota - KPBU Pinjaman pemerintah kab/kota Pemerintah Kabupaten/Kota: APBD kab/kota DAK CSR KPBU Pinjaman pemerintah kab/kota PDAM: Internal cash Pinjaman perbankan B-to-B Regional 1 Provinsi PROVINSI Pusat: APBN melalui Ditjen SDA Pusat: APBN melalui Ditjen CK Pemerintah Provinsi:: APBD provinsi - KPBU Pinjaman pemerintah provinsi Regional Pusat PUSAT Pusat: APBN melalui Ditjen SDA Pusat: APBN melalui Ditjen CK - KPBU

23 PERENCANAAN PROGRAM DIREKTORAT PSPAM TAHUN

24 1 2 Menyediakan air di tempat yang sulit air
MISI PENYEDIAAN AIR MINUM 1 Menyediakan air di tempat yang sulit air 2 Mendekatkan air kepada masyarakat

25 KEBIJAKAN PRIORITAS PENYEDIAAN AIR MINUM
1 Daerah yang tidak mempunyai/terbatas sumber air baku 2 Lokasi yang ditetapkan sebagai prioritas/ strategis nasional 3 Wilayah dengan cakupan pelayanan air minum lebih rendah

26 PENDEKATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Prioritas Penanganan Berdasarkan Ketersediaan Air Baku Demand mengacu pada dokumen RISPAM kabupaten/ kota Sinkronisasi Lokus dan Kegiatan dengan Direktorat PKP Prioritas lokasi hasil super impose beberapa agenda prioritas/nasional dan kesiapan dokumen perencanaan sektor Pembangunan Sistem IKK dan Perdesaan oleh Daerah Memaksimalkan pemanfaatan dana daerah (APBD/kas internal PDAM/dana transfer daerah)

27 PRIORITAS PENGEMBANGAN SPAM MELALUI APBN
SPAM Skala Nasional SPAM Regional/ Perkotaan Skala Besar Penugasan Khusus

28 Terima Kasih


Download ppt "Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum"
Iklan oleh Google