PAJAK INTERNASIONAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK INTERNASIONAL."— Transcript presentasi:

1 PAJAK INTERNASIONAL

2 Agenda Pajak Internasional Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Diskusi Pajak Internasional

3 PAJAK INTERNASIONAL

4 Pajak Internasional Pemenuhan ketentuan perpajakan yang terkait dengan luar negeri PPh pasal 24 PPh pasal 26 Perencanaan pajak dalam konteks transaksi di luar negeri Penentuan jurisdiksi pemajakan Transfer pricing Perjanjian penghindaran pajak berganda

5 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TRANSAKSI INTERNASIONAL
Teknologi Informasi Transportasi Globalisasi (FTA, EPA & Other Multilateral Co-operation) Tingkat Ketergantungan Isu klasik Pajak Internasional Transfer Pricing Double Taxation Harmful Tax Competition Electronic Commerce Special Purpose Vehicle & Tax Haven Countries Isu Terkini Pajak Internasional Treaty Shopping Contract Manufacturing Beneficial Owner Mutual Agreement Procedure versus Tax Arbitration Insert a picture illustrating a season in your country.

6 ASPEK INTERNASIONAL DALAM UU PPh
1. Subjek Pajak 2. Objek Pajak 3. BUT & Kantor Perwakilan Dagang Asing 4. SAAR a. Related Party b. Arm’s Length Price c. Controlled Foreign Company 5. Pemotongan PPh Pasal 21/26 6. Kredit Pajak Luar Negeri & Sumber Penghasilan Add key points in the history of your country to the timeline.

7 SUBJEK PAJAK Insert a picture illustrating a custom or tradition here.
Domicile Principle Quantitative Test or Qualitative Test Incorporation Effective Management Note: Scope of tax obligations Double taxation due to dual resident cannot be avoided Insert a picture illustrating a custom or tradition here.

8 OBJEK PAJAK Insert a picture illustrating a custom or tradition here.
World Wide Income versus Territorial Income All type of income (business income, passive income, employment income & other income) Tax Object (final & non final) & Non Tax Object Foreign Tax Credit Claims Note: Withholding Tax on Certain Income Double taxation on the same income cannot be avoided Insert a picture illustrating a custom or tradition here.

9 BENTUK USAHA TETAP & KANTOR PERWAKILAN DAGANG ASING
Perusahaan PMA vs BUT vs KPDA Pengertian BUT & jenis BUT (Asset type, Activity type, Insurance type & Agency type) Perlakuan perpajakan sama dengan WP DN Cakupan penghasilan Branch Profit Tax & Insentif Pajak Note: KPDA deem tax 0,44 % How if there is tax treaty? Insert a picture illustrating a custom or tradition here.

10 KREDIT PAJAK LUAR NEGERI & SUMBER PENGHASILAN
Exemption vs Credit Method Full Exemption & Exemption with Progression Full Credit & Ordinary Credit Ordinary Credit per Country Limitation Source Rule Note: To avoid any double taxation Insert a picture illustrating a custom or tradition here.

11 TAX TREATY Insert a picture of the head leader of your country.
Bilateral Tax Agreement (DTAs) Division of Taxing Rights Spirit  DTA & Combat of Tax Evasion Objective: DTA, Combat of Tax Evasion, Cash Flow Saving, Non Discrimination, EoI, MAP for tax dispute settlement Insert a picture of the head leader of your country.

12 OUTLOOK KEBIJAKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Beneficial Owner W/H atas Penghapusan Utang LN Deem Purchase Rule Deem Sale of Share Rule World Wide Employment Rule Insert a picture of the head leader of your country.

13 Special Purpose Company
BVI Ltd Bank A menjual asset kredit atas PT X kepada BVI Ltd LN PT X memiliki 95% saham BVI Ltd. DN Bank A PT X Bank A memiliki asset kredit atas PT X Merupakan penjualan asset kredit kepada PT X

14 PASAL 18 AYAT (3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. 23-Dec-19 14

15 Conduit/Dummy Company
US Co. & UK Co. menjual saham BVI Ltd. yg dimilikinya kepada PT X US Co. memiliki 50% saham BVI Ltd. US Co. BVI Ltd UK Co. memiliki 50% saham BVI Ltd. UK Co. LN BVI Ltd. memiliki 95% PT PMA Y DN PT PMA Y PT X Merupakan penjualan kepemilikan atas PT PMA Y kepada PT X 23-Dec-19 15

16 PASAL 18 AYAT (3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut. 23-Dec-19 16

17 Meminimalkan Penghindaran Pajak
Keluarga A X Co Terdapat hubungan istimewa antara X Co dengan PT X Pembayaran tunjangan keluarga LN Pembayaran Management fee /royalti /dll Penghasilan A di Indonesia adalah pembayaran gaji + pembayaran tunjangan keluarga DN A PT X Pembayaran Gaji 17

18 Comparability Analysis
Faktor-faktor yang menentukan perbandingan: Karakteristik Barang dan Jasa. Analisis fungsional atas kegiatan usaha yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aktiva yang dipergunakan dalam kegiatan usaha. Syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak (e.g. cara pembayaran, jangka waktu pembayaran, volume penjualan, jaminan yang diberikan). Lingkungan ekonomi (e.g. geografi, kompetisi bisnis, permintaan, penawaran, regulasi pemerintah, dan produk pengganti). Strategi bisnis yang dijalankan perusahaan (e.g. pengembangan produk baru dan penetrasi pasar).

19 Transfer Pricing Methods
Preferred methods (Transaction based) Profit based methods Transactional Net Margin method Profit split Comparable Uncontrolled price (CUP) Resale Price Method (RPM) Cost plus Residual analysis Contribution analysis Net Margin on cost Net Margin on sales Net Margin on assets

20 OECD Guidelines Hierarchy
Comparable Uncontrolled Price Most Preferred Cost Plus Resale Price Method Transactional Net Margin Method Profit Split Least Preferred

21 Selection of Methods - OECD Guidelines
YES Is CUP approach reliable? Use CUP NO Is RPM or Cost Plus reliable? YES YES RPM Cost Plus NO Profit Method EITHER Profit Split TNMM

22 OECD Guidelines tentang TP Methods
Tidak ada satu metode yang tepat untuk dipergunakan dalam setiap situasi yang ada. Wajib Pajak tidak dipersyaratkan untuk menentukan harga pasar wajar melalui pendekatan berbagai metode yang ada. Sedangkan di Amerika Serikat, Wajib Pajak diharuskan menentukan harga pasar wajar melalui berbagai metode yang ada. Setelah itu, Wajib Pajak diminta untuk memilih salah satu metode yang dipakai sebagai penentuan harga pasar yang paling baik (best method rule). Metode tradisional yang terdiri dari CUP, resale price, dan cost plus lebih diutamakan daripada metode transactional profit.

23 Comparable Controlled Price (CUP)
Independent Party Tested Party Tested Party X Y A B Related Party Independent Party Related Party Independent Party Produk/jasa sama, syarat dan kondisi sama, membandingkan harga X dengan harga Y Produk/jasa sama, syarat dan kondisi sama, membandingkan harga A dengan harga B (Source: Douglas Fone)

24 Penggunaan CUP Metode CUP dalam praktiknya memerlukan adjustment (misalnya karena perbedaan: currency, terms of trade seperti FOB, CIF, credit terms) secara luas dipergunakan pada perusahaan pertambangan minyak, biji besi, gandum, dan jenis barang lainnya dalam pasar komoditi.

25 Resale Price Method (RPM)
Related Party Independent Party Related Party Independent Party Tested Party Tested Party Independent Party X Y A B Independent Party Independent Party Independent Party produk sama, ada penambahan value oleh tested distributor, membandingkan gross margin A dengan gross margin B produk sama, ada penambahan value oleh tested distributor, membandingkan gross margin X dengan gross margin Y (Source: Douglas Fone)

26 Penggunaan RPM Diterapkan di perusahaan yang menjalankan fungsi distribusi yang tidak terlalu banyak memberikan added value atas produk yang didistribusikan

27 Cost Plus Method (CPM) Independent Party Tested Party Tested Party Y A
B X Related Party Independent Party Related Party Independent Party FAR sama, membandingkan gross margin X dengan gross margin Y FAR sama, membandingkan gross margin A dengan gross margin B (Source: Douglas Fone)

28 Penggunaan CPM Metode ini diterapkan untuk kondisi seperti berikut:
barang yang diperjual-belikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah barang setengah jadi (semi-finished goods), kegiatan pemberian jasa (intra group services) Ketersediaan data dan keakuratan data

29 Profit Split Method (PSM)-Residual
Contract R&D (cost centre) Limited risk sales & distribution (revenue centre) Call centre services (cost centre) Limited risk procurement (cost centre) Contract manufacturer (cost centre) Routine Return

30 Profit Split Method (PSM)-Contribution
Tested Party Related Party Total profit keseluruhan Related Party Related Party (Source: Douglas Fone)

31 Transactional Net Margin Method (TNNM)
Related Party Tested Party Related Party Independent Party Tested Party Tested Party Independent Party B X Y A Independent Party Independent Party Independent Party FAR sama, membandingkan net margin X dengan net margin Y FAR sama, membandingkan net margin A dengan net margin B (Source: Douglas Fone)

32 Illustration of Traditional Methods
C A Cost 110 150 Associated Enterprise (distributor) 180 160 B D Independent Enterprise distributor Independent buyer High taxing country Low taxing country

33 Comparative Traditional Methods
No Description Non arm’s lengt price Arm’s length price based on traditional methods CUP Cost plus Resale price 1 Sale price of C 180 2 Sale price of A 150 160 154 162 3 Cost of A 110 4 Profit of A 40 50 44 52 5 Profit of C 30 20 26 18 6 Total profit of groups 70

34 Pengungkapan Hubungan Istimewa - 1
Hakekat hubungan istimewa, Jenis dan unsur transaksi yang diperlukan untuk pemahaman laporan keuangan tersebut. suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya, jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items), dan kebijakan harga. Pos-pos yang berhakekat sama dapat diungkapkan secara agregatif kecuali bila pengungkapan terpisah diperlukan untuk memahami dampak transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelapor. Pengaruh pengungkapan ini untuk semua transaksi dan tersebar untuk semua akun (piutang, utang, penjualan, dll)

35 Pengungkapan Hubungan Istimewa - 2
Pengungkapan transaksi tidak diperlukan: dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra- kelompok. dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi. dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.

36 PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

37 POKOK-POKOK BAHASAN Kedudukan hukum P3B di hadapan UU PPh,
Status P3B Indonesia, Metode Penerapan P3B, Surat Keterangan Domisili, Struktur P3B.

38 IHT KEDUDUKAN HUKUM P3B P3B adalah perjanjian antara negara-negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional, Negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya: Terdapat dua aliran dalam menerapkan P3B di dalam negeri: Monistic Principle dan Dualistic Principle. 38 38

39 KEDUDUKAN HUKUM P3B Monistic Principle:
IHT KEDUDUKAN HUKUM P3B Monistic Principle: Hukum internasional dan Hukum nasional menjadi hukum domestik dan Hukum Nasional tunduk kepada Hukum Internasional (”doctrine of incorporation”), Treaty yang telah disepakati dapat segera diberlakukan (”self executing”), Treaty secara otomatis menjadi bagian hukum domestik, Tidak perlu diundang-undangkan Negara-negara yang menerapkan, seperti: Perancis, Jepang, Luxemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Switzerland. Beberapa negara mensyaratkan prosedur formal di tingkat eksekutif, contoh: Indonesia, Austria, Belgia, Jerman, USA. 39

40 KEDUDUKAN HUKUM P3B Dualistic Principle:
IHT KEDUDUKAN HUKUM P3B Dualistic Principle: Hukum internasional terpisah dari Hukum nasional, Agar dapat diberlakukan Treaty harus dijadikan hukum domestik terlebih dulu melalui proses legislasi (”doctrine of transformation”), Beberapa negara yang menerapkan: Australia, Canada, Denmark, India, Israel, New Zealand, Norwegia, Swedia, UK 40

41 PROSES PEMBERLAKUAN P3B
IHT PROSES PEMBERLAKUAN P3B Negara X Negosiasi Indonesia Ratifkasi Ratifikasi Disepakati: Pemarafan  Penanda- tanganan Instrumen Ratifikasi: Melalui Parlemen? Hanya Eksekutif? atau self-executing? Pertukaran: treaty enters into force Instrumen Ratifikasi Berupa Peraturan Presiden Treaty menjadi bagian hukum domestik Treaty Berlaku efektif 41

42 KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
IHT KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH Pasal 32A UU PPh: Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.“ Kedudukan tax treaty: lex specialis dari UU PPh. (Penjelasan Pasal 32 A UU PPh) Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan tax treaty, maka ketentuan dalam tax treaty yang diberlakukan (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).

43 KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
“Vienna Convention on the Law of Treaties 1969” (VCLT): Article 26: “Pacta sunt servanda” Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith. Article 27: Internal law and observance of treaties A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. 43

44 KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
“Vienna Convention on the Law of Treaties 1969” (VCLT): Article 31: General rule of interpretation (1) A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their context and in the light of its object and purpose; Catatan: RI tidak meratifikasi VCLT, namun menerapkan konvensi tersebut sebagai “International Customary Law” 44

45 KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 1 ayat (1): Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik; Pasal 1 ayat (2): Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval); 45

46 KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 4 ayat (1): Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. 46

47 STATUS P3B INDONESIA Status P3B Indonesia:
Telah berlaku efektif : 58 negara Sdh diratikasi, blm berlaku : 1 negara (Portugal) Sdh ditandatangani, Blm diratifikasi: 5 negara (Croatia,Iran,Morocco, Myanmar, Zimbabwe) Sdh diparaf, Blm ditandatangani : 7 negara (Armenia, Belarus, Cyprus, Lebanon, PNG, Senegal, Turkmenistan) Tahap perundingan : 5 negara (Greece, Suriname, Tajikistan, Oman, Serbia) 47

48 DAFTAR P3B INDONESIA YANG BERLAKU EFEKTIF: 58 Negara
Australia Bangladesh Brunei Darussalam India Jepang Jordan Korea Utara Korea Selatan Kuwait Malaysia Mongolia New Zealand Pakistan Philippines Qatar Saudi Arabia Singapura Srilangka Syria Taiwan Thailand RRC Uni Emirat Arab Vietnam Algeria Kanada Mesir Mauritius (dihentikan) Mexico Seychelles Afrika Selatan Sudan Tunisia Amerika Serikat Venezuela Austria Belgia Bulgaria Ceko Denmark Finlandia Prancis Jerman Hungaria Italia Luxemburg Belanda Norwegia Polandia Rumania Rusia Slovakia Spanyol Swedia Switzerland Turki Ukraina United Kingdom Uzbekistan 48

49 METODE PENERAPAN P3B Secara umum, P3B diterapkan oleh WP Pemotong/ Pemungut Pajak dalam sistem self assessment. Metode Relief-at-source: P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN Metode Relief-at-source menggunakan sarana administratif: Surat Keterangan Domisili (SE-03/PJ.101/1996), Dalam metode ini, P3B tidak diterapkan secara efektif apabila si Pemotong/Pemungut Pajak: Keliru menafsirkan/menerapkan P3B, atau Mengambil posisi aman/menghindari risiko.

50 SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
SKD wajib diserahkan oleh WPLN untuk memperoleh manfaat P3B; SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra P3B Indonesia; Wakilnya yang sah s.d. Kepala kantor dimana WPLN tersebut terdaftar sebagai WPDN Bentuk SKD sesuai dengan kelaziman di negara tempat WPLN berkedudukan, (SE Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996) 50

51 SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
Isi SKD sekurang-kurangnya menyatakan: Wajib Pajak luar negeri ybs. benar berkedudukan di negara tersebut, disertai tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SKD. SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP bank. Bagi WP bank, SKD berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD. (SE Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996) 51

52 SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
Contoh-contoh SKD 52

53 53

54 54

55 55

56 56

57

58 BUKAN SKD 58

59 SKEMA PENERAPAN P3B Indonesia Negara X Relief-at-source: Request
SKD Request For MAP Jika Gagal DJP Refund Application Pasal 17 (2) UU KUP PMK-190/PMK.03/2007 Tax Office Request For MAP 59 Direktorat Peraturan Perpajakan II, Subdit PKPI 59

60 REFUND METHOD Prinsip:
WPLN dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang berdasarkan P3B. Prosedur administratif yang tersedia: Pasal 17 ayat (2) UU No.28/2007: Pengembalian PPh yang tidak seharusnya terutang harus dilakukan penelitian. Tata cara diatur dengan PMK-190/PMK.03/2007 Prosedur belum tersedia, karena PMK-190 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak. 60

61 MAP (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Pengertian: Apabila WP dikenakan atau akan dikenakan pajak tidak sesuai dengan P3B, ia dapat meminta Kantor Pajak-nya untuk melakukan konsultasi dengan Kantor Pajak dari negara mitra P3B. Para Pejabat yang Berwenang berkonsultasi untuk menyelesaikan masalah WP dan berusaha menghilangkan pajak berganda. Prosedur bagi WP Indonesia mengacu kepada SE Dirjen Pajak No.SE-05/PJ.10/1995. 61

62 STRUKTUR P3B-OECD MODEL
Ketentuan-ketentuan di dalam P3B dapat dikelompokkan menjadi: Ruang Lingkup (Scope) Definisi Substansi (pembagian hak pemajakan atas penghasilan) Anti Penghindaran Pajak Metode menghilangkan pajak berganda Lain-lain 62 62

63 STRUKTUR P3B-OECD MODEL
Pasal Judul Jenis 1 Personal Scope Scope 2 Taxes Covered 3 General Definitions Definisi 4 Resident 5 Permanent Establishment 6 Immovable Property Substansi 7 Business Profits 8 Shipping 9 Associated Enterprise Anti-avoidance 10 Dividend 11 Interest 12 Royalties 13 Capital Gain 14 [Independent Personal Services] 15 Dependent Personal Services 16 Directors 63 63

64 STRUKTUR P3B-OECD MODEL
Pasal Judul Jenis 17 Artistes & Sportsmen Substansi 18 Pensions 19 Government Services 20 Students 21 Other Income 22 Capital 23 Elimination of Double Taxation Metode menghilangkan pajak berganda 24 Non Discrimination Lain-Lain 25 Mutual Agreement Procedure 26 Exchange of Information Anti-avoidance 27 Diplomats 28 Territorial Extension 29 Entry into Force Scope 30 Termination 64

65 DISKUSI PENELITIAN PAJAK

66 Penelitian Pajak Penelitian pajak sebelum pertengahan 1980 menurut Shackelford dan Shevlin (2001) dikategorikan menjadi: legal research,  mengevaluasi efek pajak pada transaksi exogenous, dan biasanya dipublikasikan pada jurnal hukum; dan policy studies,  mengevaluasi distribusi atau efisiensi efek pajak, biasanya dipublikasikan di jurnal akuntansi publik. Riset banyak dijumpai dalam jurnal akuntansi seperti TAR, JAR, JAE. Riset pajak bersifat multidisipliner sehingga dikaitkan dengan makro ekonomi, perilaku, kebijakan publik  National Tax Journal, Journal of Public Econmics, Journal of Accounting and Public Policy 66

67 Penelitian Pajak Paper pajak dalam tiga jurnal akuntansi terkemuka. 67

68 Klasifikasi Penelitian Pajak
Klasifikasi penelitian pajak menurut Shevlin (1999) Riset kebijakan  bagaimana pajak meningkatkan aktivitas ekonomi, mendistribusikan kekayaan dan bagaimana meningkatkan pajak. Evaluasi atas kebijakan pajak apakah dapat mencapai tujuannya. (JATA & NTJ) Perencanaan pajak  bagaimana individu dan perusahaan merespon peraturan pajak. Kepatuhan pajak  judgemnet and decision making sehingg banyak dipengaruhi oleh bidang psikologi 68

69 Klasifikasi Penelitian Pajak
Klasifikasi penelitian pajak menurut Shacklelford dan Shevlin (2001) Trade off pajak dan non pajak  Perencanaan pajak mempengaruhi pilihan akuntansi keuangan dan pertimbangan akuntansi keuangan mempengaruhi perencanaan pajak (tidak independen) Pelaporan keuangan (inventory, intertemporal income shifting, Agency cost Pajak dan penilaian saham  dampak pajak atas M&A, capital structure, pengaruh pajak investor terhadap harga saham Multijurisdictional  perusahaan multinasional dan perusahaan multistate 69

70 Klasifikasi Penelitian Pajak
Klasifikasi penelitian pajak menurut Hanlon dan Heitzman (2010) : peran informasi beban pajak penghasilan  perbedaan antara laba akuntansi dengan penghasilan kena pajak terkait dan implikasinya terhadap pelaporan keuangan; tax avoidance (penghindaran pajak) perusahaan; efek pajak terhadap pengambilan keputusan perusahaan termasuk investasi, struktur modal, dan bentuk organisasi, serta kebijakan pajak mana yang efektif dilihat dari implikasi nyatanya terhadap keputusan perusahaan. pajak investor (investor level taxes) dan penilaian aset (asset pricing) – terkait riset mengenai dampak dari pajak dividen untuk investor dan pajak atas capital gains 70

71 Klasifikasi Penelitian Pajak
Klasifikasi penelitian akuntasi pajak menurut Graham et al (2012) : earnings management  valuation allowance, diskresi pelaporan beban pajak,pendapan hubungan antara perbedaan nilai buku dengan nilai pajak (book-tak differences) dengan karakteristik/kualitas laba; dan Pengaruh informasi pajak terhapda nilai saham 71

72 Metodologi Penelitian Pajak
Coyne (2010) Analitis Archival / empiris Eksperimental Metode lainnya Klasifikasi lain teoritis, normatif Behavioral / judgement and decision making Review / deskriptif Survey; studi lapangan 72

73 Research in Taxation Methodology Experimental market
Behavioral /judgment and decision making – 40% Analythical Empirical – 50% Top Accounting Journal & Taxation The Journal of American Taxation Association (JATA) Journal of Accounting Review (JAR) The Accounting Review (TAR) Journal of Accounting and Economic Classification Tax Policy research  effectiveness of policy to achieve the goals Tax planning research  respond on tax rule Complience Research 73

74 Tax Research 74

75 Research in Tax Planning
75

76 Home Country Tax System Characteristics and Corporate Tax Avoidance: International Evidence
T. J. Atwood; Michael S. Drake; James N. Myers & Linda A. Myers THE ACCOUNTING REVIEW Vol. 87, No. 6, 2012, pp. 1831–1860

77 Book Tax Confirmity Atwood, T.J., Drake, M.S., & Myers, L.A. (2010). Book-tax conformity, earnings persistence and the association between earnings and future cash flows. Journal of Accounting and Economics, 50, 111–125. Calls for eliminating differences between accounting earnings and taxable income in the US have been debated extensively. Proponents of increased book-tax conformity argue that tax compliance will increase and earnings quality will improve. Opponents argue that earnings quality will decline. We examine whether the level of required book-tax conformity affects earnings persistence and the association between earnings and future cash flows. We develop a comprehensive book-tax conformity measure and find that earnings have lower persistence and a lower association with future cash flows when conformity is higher. Our evidence suggests that increased book-tax conformity may reduce earnings quality.

78 Book Tax Confirmity Home country tax system Characteristics and corporate tax avoidance: international Evidence, T.J. Atwood, Michael S. Drake, James N. Myers Linda A. Myers, The Accounting Review, ol 87, No 6 (2012) pp We examine whether three tax system characteristics—required book-tax conformity, worldwide versus territorial approach, and perceived strength of enforcement— impact corporate tax avoidance across countries after controlling for firm-specific factors previously shown to be associated with tax avoidance (i.e., performance, size, operating costs, leverage, growth, the presence of multinational operations, and industry) and for other cross-country factors (i.e., statutory corporate tax rates, earnings volatility, and institutional factors). We find that, on average, firms avoid taxes less when required book-tax conformity is higher, a worldwide approach is used, and tax enforcement is perceived to be stronger. However, the relations between tax avoidance and all three tax systems characteristics are contextual and depend on the extent to which management compensation comes from variable pay, including bonuses, stock awards, and stock options.

79 Ruang Lingkup & Tujuan Penelitian
Tax Avoidance Diartikan sebagai segala upaya yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara jumlah pajak sesuai dengan tarif yang berlaku dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan (Dyreng et al. 2008) Karakteristik Sistem Pajak kesesuaian antara laba akuntansi dengan laba fiskal (book tax conformity - BTC) Pendekatan Worldwide vs territorial Persepsi terhadap enforcement Variabel Kontrol Variabel Moderasi Performance, size, operating costs, leveraga, growth, presence of multinational operations dan insdutry Insentif Managerial Komponen Akrual Statutory corporate tax rates, earnings volatility dan institutional factor

80 Motivasi & Kontribusi Penelitian
Reformasi Pajak di AS untuk meningkatkan penerapan book-tax conformity (Desai, 2005) Literatur : Menggambarkan variasi cross-section atas tax avoidance (lintas negara). Penggunaan pendekatan teritorial (Avi Yonah, 2010) Perlunya penegakan hukum dalam pajak (Shulman, 2009) Pembuat Kebijakan (Pemerintah): Dalam rangka menentukan/ menegakkan regulasi perpajakan Tindak lanjut atas penelitian sebelumnya yang meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi tax avoidance (Hanlon dan Heizman, 2010) Investor : Dalam rangka menginterpretasikan/ membandingkan Penelitian sebelumnya kebanyakan hanya berfokus pada salah satu negara (Hanlon dan Heizman, 2010)

81 Pengembangan Hipotesis 1
Terdapat fleksibilitas perbedaan pelaporan laba kena pajak fiskal dengan akuntansi pada setiap perusahaan di berbagai negara (Atwood et al.2010) Perusahaan pada Home Country Required Book-Tax Conformity Tax Avoidance Tax avoidance yang dilakukan oleh manajer akan berkurang dengan adanya peningkatan kewajiban penerapan tax–book conformity di AS (Desai, 2005)

82 Pengembangan Hipotesis 2
Perusahaan induk di negara yang menganut pendekatan territorial akan lebih diuntungkan jika mengalihkan laba ke negara yang low enforcement karena deviden yang diterima dari anak perusahaan di luar negeri secara permanen dapat dibebaskan dari pajak pada home country, sedangkan pada negara yang menganut pendekatan worlwide, pengalihan tersebut hanya bersifat penangguhan pada home country (Hicks, 2009) Tax Avoidance oleh Perusahaan Home Country Menggunakan Pendekatan Territorial Home Country Menggunakan Pendekatan Worldwide Vs Perusahaan multinasional pada home country yang menganut pendekatan territorial cenderung menggeser pendapatan pada afiliasi asing dibandingkan perusahaan pada home country yang menganut pendekatan worldwide (Markle, 2010)

83 Pengembangan Hipotesis 3
Hukuman yang dikenakan langsung kepada manajer akan lebih efektif dalam mengurangi tax avoidance dibandingkan jika hukuman dikenakan kepada korporasi (Crocker dan Slemrod, 2005) Tax Avoidance oleh Perusahaan Berdomisili di Negara Low Enforcement Berdomisili di Negara Strong Enforcement Probabilitas pemeriksaan pajak yang tinggi meningkatkan kualitas akrual dan posisi pajak perusahaan publik kurang agresif (Slemrod, 2004) Vs Menyusul peningkatan penegakan hukum perpajakan di Rusia, pembayaran pajak meningkat, perdagangan dengan pihak terkait dibatasi dan entitas tax haven ditinggalkan (Desai, 2007)

84 Pengukuran Tax Avoidance (Dyreng, 2008)

85 Model Tax Avoidance

86 Pengukuran Required Tax-Book Conformity (BTaxC) : (Atwood et al. 2010)
Kaidah Keputusan (Lihat Model Tax Avoidance ): H1 = Jika BTaxC TaxAvoid (Negatif /α1 < 0) H2 = Jika WW  Tax Avoid (Negatif /α2 < 0) H3 = Jika TaxEnf  Tax Avoid (Negatif /α3 < 0)

87 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com


Download ppt "PAJAK INTERNASIONAL."
Iklan oleh Google