Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehResha Nesia Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. TUMPAK H SIMANJUNTAK, MA, CRGP, QGIA INSPEKTUR JENDERAL KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT P2UPD
2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Kompetensi P2UPD Tata Cara Binwas Peran Apip Dalam Pengawasan Koordinator Binwas Tujuan Binwas Urusan Pemerintahan Obyek Binwas Dasar Hukum 01 02 03 04 05 06 07 08
3
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil BAB IV Bagian ketiga terkait Kedudukan, Tanggungkawab, tugas, kategori, jenjang, kriteria, dan akuntabilitas jabatan fungsional. 2 Pasal 18 mengatur tentang Jabatan Fungsional PermenPAN-RB No. 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; Pasal 6 menjelaskan tugas jabatan Jabatan Fungsional PPUPD 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda BAB IV Bagian ketiga terkait Kedudukan, Tanggungkawab, tugas, kategori, jenjang, kriteria, dan akuntabilitas jabatan fungsional. 4 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah BAB XIX Pasal 373 s.d 379 Pada pokoknya mengatur hal-hal terkait dengan Binwas Umum dan Binwas Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah : Peran Mendagri, GWPP, Kementerian/Lembaga.
4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Obyek Binwas (Urusan Pemerintahan) Urs Pem Umum (Wewenang Pres) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat): CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) brdsrkan eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi PILIHAN WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) BINWAS,TERMASUK URUSAN UMUM PEM -Pertahanan; -Keamanan; -Politik LN; -Yustisi; -Moneter & Fiskal Nasional; -Agama. Pendidikan, Kesehatan, PU & Tata Ruang, Perum Rakyat & Pemukiman, Trantibum & Linmas, Sosial WAJIB/OBLIGATORY (Non Yan Dasar) Urusan Wajib Non PD a.Tenaga kerja; b.Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; c.Pangan; d.Pertanahan; e.Llingkungan hidup; f.Adminduk & Capil; g.Pemberdayaan masyarakat dan Desa; h.Pengendalian pdduk dan KB; i.Perhubungan Urusan Wajib Non PD j. Kominfo; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. Penanaman modal; m. Kepemudaan dan OR; n. Statistik; o. Persandian; p. Kebudayaan; P. Perpustakaan; dan kearsipan.
5
5 URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGERI 6.MONETER & FISKAL 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGERI 6.MONETER & FISKAL PILIHAN (8) PILIHAN (8) WAJIB (24) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K 1.PENDIDIKAN 2.KESEHATAN 3.PU DAN PR 4.PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN 5.TRAMTIBUM & LINMAS 6.SOSIAL 1.PENDIDIKAN 2.KESEHATAN 3.PU DAN PR 4.PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN 5.TRAMTIBUM & LINMAS 6.SOSIAL Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas kuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
6
APA TUJUAN BINWAS? KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIAPA KOORDINATOR BINWAS? Pembinaan Umum: Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah seccara nasional dikoordinasikan oleh Menteri (Mendagri) Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian. Koordinasi dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
8
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA BINWAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAH Mendagri Pembinaan Pengawasan Binwas Umum Binwas Teknis K/L Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (Pasal 378 ayat 1 UU 23/2014) Kab/Kota PASAL 8 ayat (3) BINWAS Secara Nas. koordinasikan Mendagri
9
Penyusunan dok ren & anggaran Pelaksanaan Bin Program stranas di daerah PAMJAB Pemeriksaan tujuan (Psl 16 ayat (3)) Reviu, Pemeriksaan, Monitoring & Evaluasi ITJEN DAGRI : Was Umum Prov ITJEN K/L : Was Tek Prov GWPP : Wasum dan Tek Kab/kota ITDA : Binwas thd Perangkat Daerah (Psl 10 ayat (1) j.o Psl 18) Was Teknis dilakukan thd pelaksanaan substansi urusan yg diserahkan ke daerah. (Psl 10 ayat (3)) Was dilakukan o/ APIP Kompetensi Pengawasan Urusan (Psl 10 ayat (12) & Psl 16) WHERE WHENHOW WHO WHAT URUSAN KONKUREN WAJIB PILIHAN 1.Pembagian urusan 2.Kelembagaan 3.Kepegawaian & PD 4.Keuangan daerah 5.Pembangunan daerah 6.Pelayanan publik 7.Kerja sama daerah 8.Kebijakan daerah 9.KDH & DPRD WAS UMUM 1.Capaian SPM 2.Ketaatan NSPK 3.Dampak pelaksanaan urusan 4.Akuntabilitas APBN WAS TEKNIS 1.Pelaksanaan urusan 2.Pelaksanaan TP APBD 3.Ketaatan NSPK 4.Akuntabilitas APBD BINWAS KDH THD PD PEMDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LINGKUP PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
10
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KDH & DPRD Kebijakan Hak Keuangan KDH dan DPRD Kewajiban, Larangan dan pelanggaran Administratif KDH/DPRD PELAYANAN PUBLIK Kebijakan Standar Pelayanan(OSS), Kepatuhan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman PEMBANGUNAN Pelaksanaan e-planning & e-budgeting, Konsistensi capaian indikator pembangunan Pelaksanaan One Map Policy KERJA SAMA Pelaksanaan Kerja sama Pihak III dan Asing Pelaksanaan kerja sama Wajib dan Sukarela KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ASPEK BINWAS UMUM PEMDA (PP 12 th 2017) PEMBAGIAN URUSAN Penyelesaian peralihan aset P3D Ketaatan pelaksaan urusan sesuai kewenangannya KELEMBAGAAN Evaluasi Kelembagaan PD (Permendagri 99/2018) Kinerja UKPBJ KEPEGAWAIAN Kebijakan Sistem Seleksi jabatan Kecukupan Formasi Jafung P2UPD dan Pol PP Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena Pidana Kebijakan Dilat ASN minimal 1200 jam/tahun KEUANGAN Tindak Lanjut Hasil Evaluasi MDN atas RAPBD, Transaksi Non Tunai, Pembayaran Hutang Pihak III, Optimalisasi pajak & Retribusi, Perencanaan Hibah & Bansos KEBIJAKAN Kepatuhan Tinjut evaluasi MDN Capaian Propem Perda
11
11 -- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri PERAN PPUPD DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMDA
12
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PEMERIKSAAN KHUSUS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PENGAWASAN DAMPAK PELAKSANAAN URUSAN PENGAWASAN WAJIB YANG DILAKUKAN APIP PELAKSANAAN MANAJEMEN PENGAWASAN PENGAWASAN UMUM PENYELENGGARAAN PEMDA PENGAWASAN CAPAIAN SPM PENGAWASAN NSPK PERMENPAN RB-36/2020 PASAL 15 AYAT 1 (a) : Untuk PEMBINAAN Umum, Menteri Menugaskan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif PASAL 15 AYAT 1 (b) : Untuk PENGAWASAN Umum, Menteri Menugaskan Apip Di Lingkungan Kementerian Scsuai Dengan Fungsi Dan Kewenangannya Dan Dilaksanakan Secara Efisien Dan Efektif Serta Koordinatif 02 PP12/2017
13
3 5 Simple PowerPoint 1 KOORDINASI Dilakukan terhadap aspek: perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi; Melibatkan K/L & Pemda 2 PELAKSANAAN Binum: Oleh unit kerja sesuai fungsinya; Wasum: Dilakukan oleh APIP Kemendagri (Itjen) 4 EVALUASI Menteri, Menteri teknis/kepala LPNK terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi berkala thd pelaks Binwas sesuai perUUan TATA CARA BINWAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Menteri menyampaikan laporan & ikhtisar hasil Binwas sesuai dengan kewenangannya kepada Presiden. 3 PELAPORAN
14
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERENCANAAN BINWAS 5 THN TAHUNAN Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, yang meliputi : prioritas & sasaran Binwas Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan kepala daerah, meliputi : Fokus, Sasaran & Jadwal Binwas TAHAPAN
15
KOMPETENSI PPUPD KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
16
16 Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.. Itulah yang harus disadari semua Pengawas Pemerintahan agar menjadi Pengawas Pemerintahan yang profesional dalam mengemban tugasnya KOMPETENSI PPUPD KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
17
17 STANDAR KOMPETENSI PPUPD Pedoman atau acuan untuk membangun proses profesionalitas pejabat Pengawas Pemerintahan. Sehingga diperlukan standar kompetensi kerja khusus bagi Pengawas Pemerintahan sebagai persyaratan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan/jabatan di bidang pengawasan pemerintah. Standar Kompetensi ini memiliki kesetaraan dengan standar sejenis seperti yang berlaku di kalangan dunia usaha maupun standar di negara lain atau internasional KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
18
FUNGSI INSTANSI PEMBINA JAFUNG PPUPD KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Penyusunan juklak & juknis teknis; Penetapan standar kompetensi; Penyusunan pedoman formasi Jafung; Pengusulan tunjangan Jabatan Pengusulan batas usia pensiun; Sosialisasi; Penyusunan kurikulum diklat fungsional/lteknis; Penyelenggaraan diklat fungsional & teknis; Pengembangan sistem informasi Jabatan; Fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan; Fasilitasi penyusunan penetapan etika profesi dan kode etik; Monitoring dan evaluasi;
19
JENJANG JAFUNG PPUPD KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang 1 VId; 2. Pembina Utama, golongan ruang IVIe. 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I; golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. MADYA 1. Penata, golongan ruang llllc; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld. MUDA 1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb. PERTAMA UTAMA
20
ASPEK & AREA PENGEMBANGAN KAPASITAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Software: sistem pengembangan kapasitas SDM Hardware : perangkat pendukung pengembangan kapasitas SDM Brainware: pembentukan aparatur P2UPD yg dapat mengelola software & hardware pengawasan pemerintahan ASPEK: AREA: Pemahaman thd Urusan Pemerintahan Pemahaman thd Kebijakan & Kelembagaan Pengawasan Pemahaman thd Dokumen Perencanaan & Anggaran Pemahaman thd OPD Pemahaman thd Kebijakan & Strategi Pencegahan Korupsi
21
Terima Kasih Keep Moving for The Better PPUPD
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.