Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Mekanisme OMSPAN& DAK Fisik 2021
2
Proses Bisnis Penyaluran DAK FIsik
Rekam data kontrak Rekam SP2D BUD Rekam Capaian Output Perbaikan Menyetuju /menolak hasil input OPD Verifikasi Data Sesuai Data tidak sesuai SPP-LS SPM-LS Pengujian SPM SP2D-LS RKUN Vendor RKUD ” Pembuatan RPD OPD KPPN - KPA PENYALURAN APIP BPKAD Kepala Daerah 1 2a 8 9 10 11 + BUN Melakukan reviu data hasil rekaman OPD 2b 3a Cetak Dokumen Persyaratan dan disampaikan ke Kepala Daerah Kepala Daerah menandatangani Dokumen persyaratan Data di kembalikan utk diperbaiki OPD 4 5 6 Upload Dokumen persyaratan 7a 7b
3
Aplikasi OMSPAN Aplikasi yang berbasis web-base dengan mengakses :
4
Perekaman dan Persetujuan Data
OPD APIP BPKAD Diinput Dinas Direviu APIP Disetujui APIP Disetujui Pemda Ditolak APIP Ditolak Pemda Y N Data Kontrak SP2D BUD Daftar BAST Volumen, Capaian Output dan Foto Laporan Rencana Penyelesaian kegiatan
5
Pelaksanaan Reviu oleh APIP DAK Fisik 2021
Bertahap Sekaligus Sekaligus Rekomendasi K/L Tahap 1 Penyaluran Batch 1 Daftar Kontrak Kegiatan Daftar Kontrak Kegiatan Daftar Kontrak Kegiatan Daftar BAST Pelapoan Tahap 2 Daftar Kontrak Kegiatan (updating) SP2D BUD Volume Capaian Output Foto SP2D BUD Volume Capaian Output Foto Batch 2 sd... Daftar Kontrak Kegiatan Daftar BAST Tahap 3 SP2D BUD Volume Capaian Output Foto Laporan Rencana Penyelesaian Kegitan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 73
6
Relasi Antar Data Pada OMSPAN
Keterangan: Perekaman Data kontrak mengacu pada Recana Kegiatan, nilai kontrak tidak bisa melebihi nilai kontrak Perekaman Data SP2D BUD: mengacu pada Data Kontrak Nilai SP2D BUD tidak bisa melebihi nilai kontrak nilai SP2D BUD tidak bisa melebihi nilai SP2D BUN Perekaman Volume, Capaian Output dan Foto dengan titik koordinat mengacu pada data kontrak Perekaman Daftar BAST mengacu pada Data Kontrak, nilai BAST tidak bisa melebihi nilai Data Kontrak Perekaman Laporan Rencana Penyeleraian Kegiatan mengacu pada Data Kontrak, nilai LRPK tidak bisa melebihi nilai kontrak Rencana Kegiatan Data Kontrak SP2D BUN SP2D BUD Volume CO & Foto 1 2 3 Daftar BAST 4 LRPK 5
7
Kegiatan Penunjang DAK Fisik 2021 Perpres Nomor 123 Tahun 2020
Nilai Penunjang Perekaman Kontrak Penunjang Pemda dapat menggunakan penunjang maksimal sebesar 5% dari pagu subbidang Kegiatan penunjang di alokasikan ke dalam RK Perekaman kontrak penunjang harus merujuk ke RK penunjang tidak pada RK kegiatan Fisik Dalam hal pada RK tidak terdapat alokasi kegiatan penunjang, maka Pemda tidak berhak menggunakan biayapenunjang. Alokasi penunjang bersifat flexibel, dapat digunakakan untuk 6 jenis kegiatan penunjang lainnya, Kegiatan Penunjang desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; biaya tender; jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; jasa kongultan pengawas kegiatan kontraktual; penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.
8
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Output Kegiatan
Total SP2D BUD yang telah direkam Pagu DIPA Total SP2D BUN Perbandingan Total SP2D BUD dan SP2D BUN Selisih antara SP2D BUN dan SP2D BUD Nilai Tertimbang Capaian Output Subbidang Total SP2D BUD yang direkam pada tahap berkenaan Total SP2D BUD yang direkam pada tahap sebelumnya
9
Tata Cara perhitungan Nilai Tertimbang Capaian Output
NO KONTRAK NILAI KONTRAK SP2D BUD OUTPUT % TOTAL KONTRAK BOBOT NILAI KONTRAK CAPAIAN OUTPUT TERTIMBANG A B C D E F=(B/E) G=(DxF) 1 100 0, 0,79661 2 0, 1,43130 3 99 0, 4,75270 4 0, 3,61631 5 50 0, 42,07350 6 0, 5,20809 7 0, 0,00000 8 TOTAL Total Capaian Output 57,88 Total Kontrak = Kontrak yang ada penyerapannya (ada SP2D BUD) , Kontrak yang tidak ada penyerapannya tidak diperhitungkan. Bobot Nilai Kontrak = Nilai Kontrak dibagi Total Nilai Kontrak yang ada penyerapannya Capaian Output Tertimbang adalah Output per Kontrak dikalikan bobot nilai kontraknya Total Capaian Output = Jumlah Capaian Output Tertimbang
10
Cetak Laporan Hasil Reviu
Klik icon Print untuk mencetak LHR untuk ditandatangai oleh Inspektorat Daerah Keterangan LHR hanya dapat dicetak apabila: telah dilakukan perekaman SP2D BUD; semua data SP2D BUD dan volume capaian output berstatus 'Disetujui Pemda’. LHR yang sudah ditandatangani Inspektur Daerah disampaikan kepada BPKAD untuk diunggah (upload) pada bidang/subbidang DAK Fisik yang akan dimintakan penyaluran
11
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.