Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) YANG OPTIMAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN AP CORNER “Akselerasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) YANG OPTIMAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN AP CORNER “Akselerasi."— Transcript presentasi:

1 STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) YANG OPTIMAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN AP CORNER “Akselerasi Belanja untuk mendukung percepatan dan pemulihan ekonomi ” Dalam PER-4/PB/2021 tentang Juknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L

2 OUTLINE 1 PENDAHULUAN 234 STRATEGI DALAM RANGKA PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL MEKANISME PENILAIAN IKPA DALAM PER-4/PB/2021 CAPAIAN IKPA TAHUN KE TAHUN Urgensi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran IKPA sebagai bagian dari Monev PA

3 PENDAHULUAN

4 GOALS Identifikasi Permasalahan Pelaksanaan Anggaran, penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut, pengukuran kinerja Monev Pelaksanaan Anggaran Upaya menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas APBN APBN yang terus meningkat Amanat peraturan perundang-undangan (Pasal 131 PP 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah PP 50 Tahun 2018) Pelaksanaan fungsi Manajemen Keuangan Negara: disiplin fiskal, alokasi sumber daya sesuai prioritas, kehati-hatian penggunaan sumber daya keuangan Tuntutan dan Ekspektasi publik atas Pengelolaan keuangan dan belanja yang efisien, efektif, dan ekonomis WHYWHAT HOW Meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran K/L dengan mewujudkan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, sesuai rencana, serta taat pada ketentuan/regulasi/kebijakan. Menjamin pencapaian output pelaksanaan anggaran K/L yang optimal, sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Mewujudkan pengelolaan APBN yang kredibel melalui manajemen kas pemerintah yang terkendali Membangun ketersediaan ruang fiskal yang memadai bagi pendanaan program-program prioritas pemerintah, melalui penyempurnaan produk perencanaan dan pelaksanaan anggaran Reviu Belanja Pemantauan dan Evaluasi Pengukuran efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah One on one meeting dengan K/L. Debottlenecking. Pembinaan dan Pengendalian Analisis fiskal (APBN dan APBD) terhadap perekonomian dan pembangunan wilayah/regional. Telaah Makro Dilaksanakan baik oleh BUN maupun K/L (PMK 195/PMK.05/2018)

5 LANDASAN REGULASI Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagai tools untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Satker K/L InputOutput Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Proses PP Nomor 45/2013 jo. PP Nomor 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN PP Nomor 45/2013 jo. PP Nomor 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN PMK Nomor 195/2018 tentang Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L PMK Nomor 195/2018 tentang Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L Menteri Keuangan selaku BUN menggunakan hasil monev PA untuk: a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; b. pengendalian belanja negara; dan c. peningkatan efisiensi anggaran belanja. Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan IKPA 4.Data Kontrak 5.Pengelolaan UP dan TUP 6.LPJ Bendahara 7.Dispensasi SPM Kesesuaian Antara Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran 1.Revisi DIPA 2.Deviasi Halaman III 3.Pagu Minus Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran 12.Kesalahan SPM 13.Perencanaan Kas Efektivitas Pelaksanaan Anggaran 8.Penyerapan Anggaran 9.Penyelesaian Tagihan 10.Capaian Output 11.Retur SP2D Efisiensi Pelaksanaan Anggaran KONSEP PENILAIAN IKPA Pasal 4 ayat (2) Pasal 131 ayat (2) DIPA/Alokasi Anggaran Output (Barang dan/atau Jasa) Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Petuntuk teknis penilaian IKPA Belanja K/L

6 CAPAIAN IKPA DARI TAHUN KE TAHUN

7 IKPA Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Kecuali tahun 2020, hampir seluruh transaksi menunjukkan tren capaian yang meningkat (positif)

8

9 Capaian IKPA Nasional Tahun 2020 Tetap akuntabel di tengah dinamika kebijakan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional No.Indikator Tahun 201820192020 1.1. Revisi DIPA 100,00 100,00* 2.2. Deviasi Halaman III DIPA 87,4084,9775,68* 3.3. Pagu Minus 99,74 99,8099,77 4.4. Pengelolaan UP/TUP 85,00 94,00 5.5. LPJ Bendahara 89,20 98,0899,60 6.6. Penyampaian Data Kontrak 80,00 85,0083,00 7.7. Dispensasi SPM 100,0080,00 8.8. Penyelesaian Tagihan 93,00 95,4398,10 9.9. Penyerapan Anggaran 100,00 97,41 10. Retur SP2D 99,60 99,64 11. Konfirmasi Capaian Output - -97,22 12. Perencanaan Kas 88,00 98,2595,12* 13. Kesalahan SPM 96,2080,0085,00 CAPAIAN IKPA PER INDIKATOR  Penilaian IKPA Tahun 2020 baru dilakukan untuk periode Tw II dan TW III sesuai setelah periode relaksasi IKPA dalam S- 258/PB/2020  ditujukan untuk mendukung kebijakan refocusing anggaran dan percepatan belanja dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.  Tata kelola pelaksanaan anggaran yang tercermin pada nilai IKPA Tahun 2020 tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan PA 2020.  Perlu perbaikan tata kelola pertanggungjawaban UP/TUP, Data Kontrak, Dispensasi SPM, dan Kesalahan SPM. *indikator direlaksasi di tahun 2020

10 MEKANISME PENILAIAN IKPA DALAM PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-4/PB/2021

11 URGENSI TERBITNYA PER-4/PB/2021 tentang Juknis Penilaian IKPA Belanja K/L Penguatan kerangka regulasi sebagai dasar formulasi dan penilaian kinerja masing-masing indikator. 1 1 2 2 3 3 Penyesuaian kebijakan atas perubahan struktur anggaran hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) Penguatan monev kinerja pelaksanaan anggaran sejalan dengan arah kebijakan akselerasi belanja dan output-outcome APBN tahun 2021

12 1 2 3 4 5 6 POKOK- POKOK KEBIJAKAN IKPA Penegasan dasar pengaturan pada penilaian setiap indikator kinerja Reformulasi indikator kinerja capaian output yang menitikberatkan penilaian kinerja atas capaian output terhadap targetnya Pelaporan data capaian output oleh Satker pada level Rincian Output (RO) melalui sistem yang disediakan oleh DJPb (OM-SPAN) Perubahan pembobotan pada 3 indikator kinerja Pengaturan akibat adanya kebijakan di bidang penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang akan berdampak pada penilaian IKPA PER-4/PB/2021 Pengaturan penilaian IKPA tahun 2021 pada masa peralihan, yaitu: untuk penilaian indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA dan capaian output berlaku mulai triwulan II Pokok-Pokok Perubahan Pengaturan Penilaian IKPA PER-4/PB/2020 -> PER-4/PB/2021 No.Indikator Bobot 20202021 1.Peny. Anggaran15% 2.Data Kontrak15%10% 3.Peny. Tagihan12%10% 4.4.Capaian Output10%17% 5. Pengelolaan UP dan TUP 8% 6.Revisi DIPA5% 7. Deviasi Halaman III DIPA 5% 8.LPJ Bendahara5% 9.Renkas5% 10.Kesalahan SPM5% 11.Retur SP2D5% 12.Pagu Minus5% 13.Dispensasi SPM5% TOTAL100%

13 Struktur PER-4/PB/2021 BABJUDUL BABKETERANGAN PENGATURANJUMLAH PASAL IKetentuan UmumMengatur mengenai definisi-definisi yang ada di dalam batang tubuh Peraturan Direktur Jenderal. 1 Pasal (Pasal 1) IIRuang LingkupMengatur mengenai batasan pengaturan Peraturan Direktur Jenderal.2 Pasal (Pasal 2 s.d. Pasal 3) IIIAspek Pengukuran dan Indikator Kinerja Mengatur mengenai jenis aspek pengukuran dan indikator yang digunakan dalam penilaian IKPA. 18 Pasal (Pasal 4 s.d. Pasal 21) IVNilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Mengatur mengenai mekanisme perhitungan indikator pada level K/L, Eselon I, dan Satker, kategori nilai, dan pengelolaan sistem informasi. 3 Pasal (Pasal 22 s.d.Pasal 24) VPenyesuaian Perhitungan dan Data Mengatur mengenai mekanisme penyesuaian perhitungan dan data dalam IKPA. 3 Pasal (Pasal 25 s.d. Pasal 27) VIPenggunaanMengatur mengenai penggunaan nilai IKPA.1 Pasal (Pasal 28) VIIKetentuan PeralihanMengatur mengenai ketentuan khusus penilaian IKPA untuk Tahun Anggaran 2021 1 Pasal (Pasal 29) VIIIPenutupMengatur mengenai mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal dan pencabutan ketentuan terdahulu. 1 Pasal (Pasal 17)

14 Penyerapa n Anggaran Penyelesai an Tagihan Capaia n Output Retur SP2D Kesalahan SPMPerencanaan Kas merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran Pagu Minus Deviasi Halaman III DIPA Revisi DIPA penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran Efektivitas pelaksanaan anggaran Data Kontrak Pengelolaan UP dan TUP LPJ Bendaha ra Dispensasi SPM merupakan penilaian terhadap ketepatan Satker dalam melakukan pembayaran atas beban DIPA. Efisiensi pelaksanaan anggaran Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja….(1) 14

15 dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan. pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan: Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran. Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan. 1 Deviasi Hal III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara total nilai pagu minus terhadap pagu DIPA. Pagu minus merupakan realisasi anggaran yang melebihi pagu DIPA pada level akun JanFebAprMeiJunJulAgsSepOktNovDes Tw ITw IITw IIITw IV Mar 2 Pagu Minus 3 Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja….(2) 15

16 Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN. Data Kontrak 4 Objek: data kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp50 juta, dan data kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak. Pengelola an UP dan TUP 5 dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai pada akhir tahun anggaran, memperhitungkan sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang nilai kinerja. LPJ Bend. 6 dihitung berdasarkan rasio penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran yang dilakukan secara tepat waktu terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ. Dispensasi SPM 7 dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran. Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja….(3) 16

17 Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja….(4) 17 Efektivitas pelaksanaan anggaran Penyerapan Anggaran 8 dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Tw ITw IITw IIITw IV 15% 40 % 60% 90% Target Penyerapan Penyelesaian Tagihan 9 dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM- LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN Capaian Output 10 dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang dikelola oleh Satker. Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target RO. Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya, a.l. Realisasi Volume Rincian Output (RVRO), Progres Capaian Rincian Output (PCRO). Retur SP2D 11 dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan.

18 Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja….(5) 18 Efisiensi pelaksanaan anggaran Pengembalian/Kesalahan SPM 12 dihitung berdasarkan rasio antara pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh Satker ke KPPN. merupakan SPM yang ditolak atau dikembalikan berdasarkan: data PMRT atau kesalahan formal; dan validasi tagihan oleh KPPN atau kesalahan substantif Renkas 13 Merupakan rasio antara Renkas/Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian yang disampaikan secara tepat waktu terhadap kewajiban Renkas/RPD Harian yang diajukan ke KPPN

19 Perbandingan Pengaturan Per Indikator…(1) Dalam PER-4/PB/2020 dengan PER-4/PB/2021 19 NoIndikator20202021Sifat 1Revisi DIPA- Mengecualikan Revisi dalam rangka penghematan atau refocusing anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah. Penambahan 2Hal. III DIPA Batas akhir pemutakhiran revisi Hal III DIPA: -Tw I: 13 Februari -Tw II: 16 April -Tw III: 16 Juli -Tw IV: 15 Oktober Batas akhir pemutakhiran revisi Hal III DIPA: -Tw I: 10 hari kerja pertama bulan Februari -Tw II: -Tw III: -Tw IV: Perubahan 3Data Kontrak Kontrak yang diperhitungkan adalah kontrak dengan nilai Rp50 juta ke atas Kontrak yang diperhitungkan adalah data perjanjian/kontrak dengan nilai di atas Rp50 juta dan data perjanjian/kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama kontrak. Perubahan 4UP Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat dipantau pada pada Karwas UP dan TUP OMSPAN Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat dipantau pada pada Karwas UP dan TUP OMSPAN, yang dihitung berdasarkan selisih tanggal SP2D UP/GUP/TUP ke SP2D GUP/PTUP berikutnya. Penegasan 5 Penyerapan Anggaran - Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan adalah pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan berkenaan. Penambahan 10 hari kerja pertama setiap triwulan.

20 Perbandingan Pengaturan Per Indikator…(2) Dalam PER-4/PB/2020 dengan PER-4/PB/2021 20 NoIndikator20202021Sifat 6 Penyelesaian Tagihan - -Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari: tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses konversi. Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) dilakukan secara bertahap atau pembayaran berdasarkan termin. Penegasan 7 Capaian Output Dinilai dari sisi validitas data (Terkonfirmasi/Tidak Terkonfirmasi). Dinilai dari sisi substansi capaian (Progres Capaian dan Realisasi Volume). Perubahan

21 hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker. IKPA Satker Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 21 hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Eselon I. IKPA Eselon I hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L IKPA K/L nilai IKPA < 70 70 ≤ nilai IKPA < 89 89 ≤ nilai IKPA < 95 nilai IKPA≥ 95 Kurang Cukup Baik Sangat Baik Kategori Nilai

22 Gangguan sistem informasi; Force majeur. KPPN Penyesuaian Perhitungan dan Data IKPA 22 Satker KANWIL DJPb Kronologis Bukti Dukung Kronologis Bukti Dukung Dit. PA Reviu dan Penelitian OM-SPAN Penetapan Kronologis Bukti Dukung 1 Perubahan kebijakan di bidang penganggaran dan pelaksanaan anggaran 2 Dit. SITP

23 Penggunaan IKPA 23 monitoring dan evaluasi belanja K/L pemberian penghargaan

24 Ketentuan Peralihan 24 Khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2021, penilaian indikator kinerja: dimulai pada periode triwulan II. Deviasi Halaman III DIPA Capaian Output Dalam rangka penilaian indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA, didasarkan pada pemutakhiran RPD pada Revisi Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh: a.bulan Februari untuk triwulan I; b.bulan April untuk triwulan II; c.bulan Juli untuk triwulan III; dan d.bulan Oktober untuk triwulan IV Dalam rangka penilaian indikator kinerja capaian output, Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya melalui Aplikasi OM-SPAN, meliputi:: a.Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) b.Progres Capaian Rincian Output (PCRO) c.Keterangan

25 STRATEGI DALAM RANGKA PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL

26 Revisi DIPA Meneliti kembali DIPA dan RKA-K/L 2021. Dalam hal terdapat catatan atau blokir agar segera menyiapkan langkah-langkah penyelesaiannya. Mereviu kembali rencana kegiatan dan keselarasannya dengan kebijakan program/kegiatan pada K/L. Mengelola dan menghimpun kebutuhan revisi anggaran (revisi dalam hal pagu tetap) untuk kemudian dapat dijadwalkan dengan frekuensi revisi yang akan diajukan baik kepada DJA maupun DJPb sebanyak 1 kali dalam 1 triwulan. Deviasi Halaman III DIPA Menyusun Rencana Penarikan Dana bulanan dengan 1) mengacu pada rencana kegiatan dalam satu tahun, dan 2) memperhatikan target penyerapan anggaran triwulanan. Mengevaluasi dan melakukan penyesuaian rencana kegiatan, RPD, dan prognosis realisasi anggaran secara triwulanan serta mengajukan revisi administratif penyesuaian Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb. Mempercepat penyampaian usulan revisi administrasi penyesuaian Hal III DIPA sebelum batas akhir pemutakhiran data triwulanan untuk memitigasi risiko load kerja sistem yang besar akibat tingginya volume usulan revisi administrasi. Pagu Minus Melakukan pemantauan terhadap pagu dan realisasi belanja, mengidentifikasi potensi pagu minus, serta menyiapkan langkah-langkah penyelesaian pagu minus melalui: Revisi anggaran; Pemulihan pagu; Memastikan kesesuaian pencantuman kode (segmen), khususnya kode lokasi belanja pada saat terjadi pengembalian belanja. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL Kesesuaian Antara Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran

27 Pengelolaan UP dan TUP Menghitung kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP secara rasional sesuai kebutuhan bulanan Satker. Menggunakan UP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP minimal 1 kali dalam 1 bulan. Dalam mengajukan TUP, agar menyusun rencana penggunaan dan pengeluaran dalam satu bulan secara efektif. Menyetor sisa dana UP dan TUP yang berada di Bendahara Pengeluaran/BPP sebelum akhir tahun anggaran berakhir. Memonitor status penggunaan UP/TUP pada Karwas OMSPAN. LPJ Bendahara Meningkatkan kedisiplinan dan keakuratan Bendahara dalam menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN. Dalam penyampaian LPJ Bendahara, agar tidak menunggu batas akhir penyampaian, karena dikhawatirkan terdapat kendala dalam penyusunan LPJ tersebut. Selain itu, satker agar berkoordinasi dengan KPPN setempat apabila menghadapi kendala/permasalahan Data Kontrak Meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak sebelum 5 hari kerja setelah ditandatangani dan dipastikan verifikasi kebenaran data kontraknya (approval) oleh KPPN Menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang. Menyusun ceklist penyelesaian dokumen kontrak. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL Kepatuhan Terhadap Regulasi

28 Dispensasi SPM Memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana. Menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran; dan Menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukkan pencairan anggaran pada akhir tahun. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL Kepatuhan Terhadap Regulasi… (contd) Penyerapan Anggaran Memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun. Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dimulai sejak awal tahun anggaran. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan memperhatikan progres penyerapan anggaran secara proporsional dari pagu DIPA; dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran

29 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL Penyelesaian Tagihan Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin). Memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara. Lebih teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST/BAPP. Retur SP2D Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening bank Pihak Ketiga/ penerima pembayaran. Mengkonfirmasi status aktif rekening penerima. Apabila terjadi retur SP2D, satker agar berkoordinasi dengan KPPN untuk penyelesaiannya tidak lebih dari 7 hari kerja. Capaian Output Menetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola. Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran tidak melebihi ambang batas anomali (5% untuk RO strategis, 20% untuk RO lainnya). Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (10 hari kerja setelah bulan berakhir). Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi. Efektivitas Pelaksanaan Anggaran

30 Renkas meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana yang memerlukan penyampaian Renkas. Kesalahan SPM Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan data supplier yang telah dicocokkan dengan data yang ada pada OM SPAN maupun data identitas supplier yang terkonfirmasi dengan pihak bank agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL Efisiensi Pelaksanaan Anggaran

31 31 TERIMA KASIH KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN Temui kami di: ditpa_djpb hai.kemenkeu.go.id


Download ppt "STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) YANG OPTIMAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN AP CORNER “Akselerasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google