Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSITI MARDIYAH AMIRUDDIN Telah diubah "2 tahun yang lalu
1
PERSOALAN HALAL PADA PRODUK INDUSTRI MAKANAN, KOSMETIK DAN FARMASI
2
2 Aturan Perundangan yang Melindungi Konsumen Muslim UU No. 8 /1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 4 huruf c : Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 8 ayat (1) huruf h : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. UU 33/2014 : JPH JAMINAN PRODUK HALAL, mewajibakan produk pangan yg beredar (2017) bersertifikat halal > Produk adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetik.
3
Regulasi Keamanan Kualitas/mutu Nutrisi/Gizi Label Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Bahan Tambahan Pangan Pangan Rekayasa Genetik Pangan Iradiasi SNI, Kategori Pangan, Kodeks Makanan Indonesia Iklan Klaim Pangan Organik PENGAWASAN PANGAN EVALUASI POST -MARKET EVALUASI PRE-MARKET Nomor Persetujuan Pendaftaran: BPOM RI MD/ML Inspeksi 3
4
b “ Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan!, sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kamu “ b (Q.S. Al Baqarah: 168) b Q.S. Al Baqarah : 168, 173, 219; Q.S. Al Maidah: 3,4, 94; Q.S. Al An’am: 121, 145; Q.S. An Nahl: 67; Q.S. An Nisa: 43.
5
PERMASALAHAN PRODUK HALAL DI INDONESIA 1) Rendahnya daya beli masyarakat, mengakibatkan masyarakat terpaksa mengkonsumsi barang yang harganya murah > ABAIKAN aspek halal 2) Pendidikan dan pengetahuan ttg produk halal masih rendah, yg paham mulai byk dg respek meningkat (82%) 3) Budaya konsumtif, perbedaan gaya hidup >> harus diperbaiki dengan : A. Perspektif Agama B. Perspektif IPTEKS >> peran pendidikan (Perguruan Tinggi C. Sosialisasi dan kebijakan (pemerintah) yang ber”Pihak”
6
KONSUMSI PRODUK HALAL BENARKAH KITA MASIH DIJAJAH? 3 F (FOOD, FASHION, FUN) Merupakan kewajiban setiap muslim “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Alloh telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Alloh yang kamu beriman kepadanya” (QS Al-Baqarah : 172) Masalahnya meski mayoritas bangsa Indonesia beragama muslim, UU dan peraturan yang berlaku BELUM MEWAJIBKAN pada produsen pangan untuk mencantumkan label halal UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal) : Di saat bersamaan, lembaga- lembaga sertifikasi halal nasional (BPJPH, LPH danMUI) dapat menjadi lembaga otoritas halal yang diakui pada level global di masa mendatang >> sebagai pusat pengembangan produk halal dunia Auditor halal : bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi (pasal 14, ayat 2, i)
7
Faktor eksternal 1. 1.PANGAN >> sangat penting, kebutuhan utama > 2 perspektif agama (iman), perspektif industri : meningkatkan daya tarik bagi konsumen Muslim. 2. 2.Jumlah penduduk, SDM >> data 2012-2035 Indonesia mendapat bonus demografi, dimana jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) paling tinggi. Proporsi anak-anak berumur 0-14 tahun turun dari 30,7 persen pada tahun 2000 menjadi 22,8 persen pada tahun 2025. Hal ini mengakibatkan beban ketergantungan (dependency ratio) turun dari 54,70 persen (2000) menjadi 45,50 persen (2025). Jumlah muslim Dunia : 1,6 Milyar, di ASEAN, Cina dan India saja terdapat 240 juta, Indo : 87% (240 juta). 3. 3.PASAR GLOBAL >> MEA/ AFTA (2015), DUNIA : “Pasar makanan halal global yang menyumbang seperlima dari perdagangan pangan dan makanan halal dunia, Rp37,8 trilyun (2011) >> 2020 : Rp.105,8 trilyun. Permintaan terhadap produk halal meningkat terus, pertumbuhan/th sebesar 20 – 30%. 4. UPAYA/TANTANGAN : harapan mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia pada 2025, dimana saat itu Indonesia bercita-cita menjadi Pusat Produk halal Dunia dan 8 besar dunia pada 2045
8
Potensi Pasar Produk Halal 1.Pertumbuhan permintaan produk halal dunia 9,5% dari 2 trilliun USD (2013) menjadi 3,7 triliun USD tahun 2019; 2.Jumlah penduduk dunia th 2013 adalah 7.021.836.029 ± 1,57 milyar beragama Islam; 3.Di Asia Tenggara, pemeluk agama Islam >250 juta; 4.Kesadaran gaya hidup halal meningkat; 5.Konsumsi Muslim global tumbuh 1.626 miliar USD (2018) sekitar 17,4 % dari total konsumsi dunia; 6.Indonesia konsumen terbesar produk halal ±197 miliar USD, Turki (100 miliar USD), Pakistan (93 miliar USD ) dan Mesir (88 miliar USD). Sumber (State of The Global Islamic Economy 2013, Thomson Reuters)
9
Halal AsasTujuan a.perlindungan; b.keadilan; c.kepastian hukum; d.Akuntabilitas dan transparansi; e.efektifitas dan efisiensi; dan f.Profesionalitas; Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk; dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
10
Undang-undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 UU JPH Produk yang masuk, beredar dan diperdagangka n di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal Produk yang masuk, beredar dan diperdagangka n di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 26 UU JPH Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk. Pasal 67 UU JPH Kewajiban bersertifikat halal mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak sejak UU JPH diundangkan Kewajiban bersertifikat halal mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak sejak UU JPH diundangkan.
11
Izin usaha di negeri kita masih berbelit. Pada 2012, Bank Dunia menilai kemudahan berbisnis di Indonesia di urutan 128 dari 185 negara. Di Singapura, izin mendirikan usaha hanya butuh waktu tiga (3) hari, sedang di Indonesia 45 hari >> Reformasi perizinan mutlak dilakukan Perbaikan SDM dilakukan melalui pendidikan kewirausahaan sejak dini. Pendidikan formal di berbagai jenjang diberi muatan wirausaha. Penghargaan karya inovasi terbaik memberi daya tarik anak muda berinovasi memulai usaha. Ada lima aspek harus dikondisikan sebagai tujuan bersama yaitu sebagai penggerak hilirisasi, penguatan agribisnis, integrasi hulu- hilir, dukungan bagi pengembangan bioenergi, dan mendorong diversifikasi pangan.
12
GEJOLAK “HALAL” DUNIA Di Indonesia : kasus-kasus yang pernah terjadi al: 87, lemak babi (kecap dll),Sprite /1996, Sosis Aroma/1997, kasus sapi glonggongan (1999- sekarang), kasus ayam import (1999-2002), kasus Celeng cap Sop (2000- 2002), kasus Ajinomoto (2001), kasus hati import (2001-2002), kasus ayam tiren (2003), kasus formalin, boraks, Wantex/Rhodamin B pada saos (2015) dan lain-lain. Di Luar negeri : CODEX Alimentarius (1997) >> FAO & World Trade Organization (WTO), tanda halal pada suatu produk menjadi salah satu instrumen penting >> SINGAPURA (MUIS, lembaga sertifikasi halal) : omzet naik 20 – 25 %, di Malaysia industri berbasis Syari’ah berkembang 15-20%. ekspansi ekspor daging ke negara muslim > Australia punya 6 lembaga sertifikasi halal (Australian Halal Authority) Malaysia, 2005 : canangkan sbg pusat produk halal dunia > Indonesia (baru 2025 target nya)
13
NO HALAL NO BUSINESS
14
Terbatasnya perguruan tinggi yang menawarkan program studi ekonomi/keuangan/perbankan/bisnis syariah pada semua strata S1/S2/S3. Hanya lebih kurang 80-100 prodi syariah se-Indonesia. Belum tersedia kurikulum standard yang menggabungkan pembelajaran operational financial/business skill dan syariah skill Belum tersedia literatur/buku teks yang memadai (khususnya dalam Bahasa Indonesia) Jumlah dosen/pengajar yang kompeten dalam ekonomi/keuangan/perbankan/bisnis syariah masih terbatas Implikasinya; untuk memenuhi kebutuhan SDM di industri, pendidikan SDM ekonomi/keuangan/perbankan/bisnis syariah biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga konsultan berupa pelatihan atau kursus-kursus bersertifikat (Training atau Short Course) yang masuk dalam program pelatihan internal sebuah perusahaan. TANTANGAN SDM PERBANKAN SYARIAH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.