Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA"— Transcript presentasi:

1 KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA

2 Kedudukan Ahli Waris Pada Umumnya
Terkandung maksud aspek-aspek hukum yg dlm kedudukannya sebagai ahli waris menyangkut empat hal: Hak dan kewajiban beralih, artinya dlm prinsip hukum kewarisan perdata barat disebutkan “seketika setelah pewaris meninggal maka beralihlah sekalian hak-hak dan kewajiban pada para ahli warisnya.” prinsip ini tidak berlaku mutlak artinya karena ada beberapa hal dibidang hukum kekayaan yg tidak beralih, yaitu: Hak pakai, berakhir dengan meninggalnya si pemakai hak Hak yg timbul dari perjanjian; Pemborongan pekerjaan Kerja Pemberian kuasa Hak istimewa, yaitu hak ahli waris untuk menuntut penyerahan “boedel warisan” yg berada di pihak III “Hereditatis Petitio” tuntutan/gugatan ini dapat meliputi: Sebagian warisan (pasal 834 BW) Seluruh warisan Hak ini daluwarsa setelah 30 tahun (pasal 835 BW)

3 Saat “peralihan hak waris” adalah pada saat meninggalnya pewaris (pasal 853, 955 BW). Beralihnya aktiva dan passiva dari pewaris pada ahli waris setelah si ahli waris mengeluarkan pernyataan menerima. Aktiva  otomatis/demi hukum beralih setelah terbukanya warisan  pasal 833, 955 BW Passiva setelah ahli waris menyatakan menerima  baru beralih (pasal 1100 dan 1101 BW) Hak ahli waris untuk memilih antara menerima murni, menolak, atau menerima dengan syarat pencatatan boedel. Hak pilih diberikan undang-undang pada ahli waris karena hak ahli waris yg beralih tidak hanya berupa aktiva tetapi juga passiva yg akan menjadi beban ahli waris

4 Beberapa Aturan Yg Menyangkut Hak Pilih
Pewaris tidak dapat membatasi ahli waris dalam melakukan hak pilih. Ahli waris tidak dapat menggunakan hak pilih sebelum warisan terbuka. Pilihan harus tanpa syarat. Pilihan harus mencakup seluruh harta warisan. Hak pilih merupakan “perbuatan hukum” oleh karena itu harus dilakukan oleh orang yg cakap bertindak. Hak pilih dapat beralih pada ahli waris sendiri (anak-anak dan cucu) Pilihan yg telah dilakukan tidak dapat dicabut kembali. Pilihan yg merupakan perbuatan hukum dapat dibatalkan jika dilakukan dibawah ancaman/penipuan. Pilihan-pilihan tsb berlaku surut, jadi berlaku sejak saat meninggalnya pewaris. Seorang ahli waris yg tidak melakukan pilihan dapat dipaksa untuk menentukan sikap. Seorang ahli waris yg belum melakukan pilihan  diberi hak untuk “berpikir.” pernyataan berpikir harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana warisan terbuka. Jangka waktu berpikir 4 bulan sejak dikeluarkan pernyataan. akibat “penggunaan hak berpikir” Selama jangka waktu berpikir yg bersangkutan tidak dapat dituntut dalam kaitannya dengan hak waris Selama jangka waktu berpikir yg bersangkutan tidak dapat segera memperoleh hak waris.

5 3 sikap ahli waris dalam menentukan pilihan dapat berupa :
Menerima secara murni a. cara penerimaan warisan dapat dilakukan secara tegas (1084 KUHPerdata), yaitu pernyataan harus dituangkan dalam bentuk akta autentik atau akta dibawah tangan b. penerimaan secara diam-diam, yaitu jika ahli waris melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak waris tersebut. Misal menjual harta warisan tersebut.

6 2. Menerima dengan syarat penerimaan dengan syarat harus dilakukan dengan cara membuat surat pernyataan di depan Panitera pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana warisan terbuka (1029 KUHPerdata) Akibatnya ahli waris tersebut hanya bertanggung jawab pada harta waris yang ada, artinya harta pribadi tidak bercampur dengan harta waris.

7 Kewajiban ahli Waris yang menerima dengan Syarat adalah :
Harus membuat catatan boedel warisan Berkewajiban menjamin pelunasan hutang (1035 KUHPerdata) Berkewajiban unutk mengurus harta dengan baik Membuat pertanggung jawaban mengenai harta warisan dalam jangka waktu 7 bulan sejak berakhirnya pengurusan.

8 3. Penolakan warisan Cara penolakan warisan, menurut ketentuan pasal 1057 KUHPerdata penolakan warisan harus dilakukan secara tegas, artinya orang yang menolak warisan harus memberikan pernyataan di kantor Panitera Pengadilan Negeri wilayah hukum warisan terbuka. Akibat penolakan warisan 1058 KUHPerdata akibat dari penolakan warisan adalah bahwa ahli waris tersebut tidak pernah menjadi ahli waris dari pewaris yang bersangkutan.

9 SIKAP AHLI WARIS DLM MENENTUKAN HAK PILIH I. Menerima Murni
Tegas  akta otentik  akta dibawah tangan Diam – diam  memperlihatkan perbuatan yang Mencerminkan adanya kemauan untuk menerima warisan (ps BW) Akibat  passiva beralih dgn demikian A.W bertanggung jawab atas hutang – hutang pewaris dgnharta pribadinya. - Tidak dapat menolak lagi SIKAP AHLI WARIS DLM MENENTUKAN HAK PILIH II. Menerima Dgn Syarat Dgn surat pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dimana warisan terbuka (ps BW) Akibat  ahli waris hanya bertanggung jawab sebatas Boedel warisan. Tidak bertanggung Jawab dgn harta pribadinya. Kewajiban – kewajiban: 1. Harus membuat catatan boedel warisan 2. Berkewajiban menjamin pelunasan hutang – hutang pewaris (ps BW) 3. Berkewajiban mengurus harta warisan dgn baik (ps BW) 4. Membuat pertanggungjawaban mengenai pengurusan harta warisan dlm jangka waktu 7 bulan sejak saat berakhirnya pengurusan. III. Penolakan warisan dilakukan secara tegas di Kepaniteraan PN dimana warisan terbuka (ps BW) Suatu asas  ahli waris menolak dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (ps BW)


Download ppt "KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google