Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKania Rafi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 31 Januari 2012
2
OUT LINE I. LATAR BELAKANG II. BEBERAPA CONTOH UU YANG DIINDIKASI BIAS GENDER DAN YANG RESPONSIF GENDER III. KESETARAAN GENDER, DASAR PEMIKIRAN, TUJUAN DAN SASARAN PARAMETER KG IV. PARAMETER KG DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN V. RENCANA TINDAK LANJUT.
3
I. LATAR BELAKANG I. Pembangunan harus adil dan melindungi seluruh lapisan masyarakat (perempuan, laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki). II. Kajian Komnas Perempuan s/d 2011, saat ini ada 217 kebijakan daerah yang diskriminatif atau bias gender. III. RPJMN menyatakan bahwa kualitas hidup dan peran perempuan masih relatif rendah, antara lain disebabkan oleh:
4
Lanjutan i) Kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, dan partisipasi dalam pembangunan, serta penguasaan terhadap sumberdaya terutama pada tatanan antar provinsi dan kab/kota; ii) Rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan publik dan di bidang ekonomi; iii) Rendahnya kesiapan perempuan dalam antisipasi dampak perubahan iklim, krisis energi, bencana alam, konflik sosial dan terjadinya penyakit.
5
Lanjutan IV. Penegak hukum yang masih buta gender dan diskriminatif terhadap perempuan dan anak dan penegakan hukum yang masih belum berkeadilan (gender). V. Budaya hukum yang belum sepenuhnya berkesetaraan dan berkeadilan. VI. Masih rendahnya pemahaman masyarakat akan kesetaraan gender dan adanya budaya patriarki; perjodohan dini; AKI/AKB tinggi, kasus KDRT, traficking, pelecehan seksual, kemiskinan dan diskriminasi gender.
6
II. BEBERAPA CONTOH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIINDIKASI DISKRIMINATIF/BIAS GENDER DAN YANG R/G 1. Contoh Peraturan PUU yang diindikasi bias gender/diskriminatif (i) KUHP (ii) KUHAP (iii) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (beberapa pasal diskriminatif) (iv) 217 Perda diskriminatif/bias gender (Misalnya: Ketentuan berbusana; pengaturan keluar malam; larangan maksiat/ prostitusi) (v) UU No. 39/2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
7
2. Contoh Peraturan PUU yang diindikasi responsif gender
Lanjutan 2. Contoh Peraturan PUU yang diindikasi responsif gender (i) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak; (ii) UU 23/2004 tentang PKDRT; (iii) UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan; (iv) UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; (v) UU No. 27/2007 tentang PTPPO; (vi) Perda-perda tentang Perdagangan Orang; (vii) Perda Perlindungan Perempuan; (viii) Perda Perlindungan Anak; (ix) Perda PUG; (x) Perda Penghapusan KDRT.
8
III. DASAR PEMIKIRAN PARAMETER KG, TUJUAN DAN SASARAN
1. Dasar Pemikiran ada 2: 1) penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan sebagai bagian dari HAM sesuai dengan: (i) Pancasila (ii) Tap MPR XVII/1998 tentang HAM (iii) UUD 1945 (iv) UU 7/1984 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Cedaw (v) UU 39/1999 tentang HAM (vi) UU 11/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (vii) UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (viii) UU 19/2011 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas
9
Lanjutan (ix) Keppres 36/1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (x) Hasil Konferensi Dunia IV tentang Perempuan (Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing) (xi) Deklarasi dan Tujuan Pembangunan Millennium 2) Pengintegrasian perspektif gender melalui pendekatan tentang Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat yang setara dan adil dengan menggunakan analisis gender yang prinsipnya terkandung dalam (1) Cedaw (prinsip non-diskriminasi, persamaan substasi dan kewajiban negara; (2) mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek-aspek sosial budaya/budaya yang masih patriarki, terutama terhadap perempuan dalam pemenuhan dan penikmatan yang adil dalam kehidupan berkeluarga, bermasy, berbangsa dan bernegara.
10
lanjutan 2. Tujuan Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (i) Sebagai acuan untuk melakukan analisis dari perspektif gender dengan indikator akses, partisipasi, kontrol dan manfaat. (ii) Mengintegrasikan perspektif KG dalam proses pembentukan peraturan puu dimulai dari perencanaan/penyusunan naskah akademis; penyusunan dan pembahasan peraturan puu dan/atau kebijakan teknis operasional lainnya. (iii) Sebagai acuan dalam melakukan pengkajian, pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan serta pelaporan hasil pelaksanaan suatu peraturan puu.
11
lanjutan Hasil yang diharapkan dari Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (i) Terbentuknya peraturan puu yang responsif gender (ii) Terintegrasinya perspektif gender dalam proses pembentukan peraturan puu (iii) Terjaminnya pengawasan kesetaraan gender dalam ketentuan peraturan puu dan kebijakan teknis operasional.
12
lanjutan 3. Sasaran Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (i) Para pembentuk/yang berwenang menetapkan peraturan puu (ii) Perancang peraturan puu (legal drafters) (iii) Ahli dan praktisi hukum, akademisi, ormas, para legal dan profesi lain yang sejenis (iv) Para perumus dan pelaksana kebijakan, program, kegiatan publik dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah
13
1. Indikator Kesetaraan Gender
IV. PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1. Indikator Kesetaraan Gender (i) Pasal 6 (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan; “asas materi muatan peraturan puu meliputi antara lain. kemanusiaan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan dan keselarasan”. (ii) Berdasarkan hal tersebut, Sasaran yang ingin diwujudkan, Jangkauan dan Tujuan dibentuknya suatu peraturan puu disusun memerlukan Kajian dan Analisis, sehingga dampak dari aturan yang akan disusun memenuhi nilai-nilai di atas baik dalam rumusan (de jure) maupun (de facto). (iii) Parameter KG dalam Pembentukan Peraturan PUU menggunakan analisis/kajian peraturan puu berdasarkan prinsip-prinsip Cedaw (non diskriminasi, persamaan substantive dan kewajiban negara). (iv) Dalam prinsip Persamaan Substantive untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam peraturan puu memakai Indikator: Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat.
14
lanjutan AKSES mempertimbangkan bagaimana memperoleh akses yang adil dan setara antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki terhadap sumberdaya yang akan diatur dalam peraturan puu yang akan dibuat. PARTISIPASI Memperhatikan apakah peraturan puu memberikan kesempatan yang adil dan setara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. KONTROL menganalisis apakah norma hukum yang dirumuskan dalam peraturan puu memuat ketentuan yang adil dan setara berkenaan dengan relasi kekuasaan antara perempuan dan laki-laki untuk melaksanakan hak dan kewajibannya
15
lanjutan Keberdayaan yang adil dan setara untuk menggunakan haknya dengan berdayaguna dan berhasilguna. Keberdayaan institusi dan masy untuk mewujudkan kesetaraan yang adil bagi perempuan dan laki-laki. Adanya norma peraturan puu yang menjamin terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, terutama bagi perempuan perdesaan dan perempuan kepala keluarga. MANFAAT analisis apakah norma hukum yang dirumuskan dapat menjamin bahwa suatu kebijakan/program akan menghasilkan manfaat yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki di kemudian hari (penikmatan manfaat yang adil dan sama dari hak dan kewajiban yang dipenuhi).
16
(iv) Pengesahan/Penetapan (v) Pengundangan
lanjutan 2. Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai UU No. 12/2011, adalah: (i) Perencanaan (ii) Penyusunan (iii) Pembahasan (iv) Pengesahan/Penetapan (v) Pengundangan
17
CONTOH Undang-Undang Puu lainnya Peraturan Pemerintah PERENCANAAN Peraturan Presiden Perda Kab/Kota Perda Provinsi
18
Prolegnas Jangka Menengah 5 th Jenis dan hirarki peraturan puu
Skema Penyusunan Prolegnas Berdasarkan UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Hukum Nasional - Pembentukan UU Negara RI 1945 - Penerbitan TAP MPR RI - UU lainnya - SPPN - RPJPN - RPJMN - RKP dan Renstra DPR RI - Aspirasi dan kebutuhan hukum masy DPR+Pemerintah Prolegnas Jangka Menengah 5 th Jenis dan hirarki peraturan puu Prolegnas Prioritas Tahunan Naskah Akademis RUU Program: Pembentuk UU Judul RUU Materi yang diatur Keterkaitan dengan puu lainnya Konsepsi meliputi: a. Latar belakang dan tujuan penyusunan b. Sasaran yang ingin diwujudkan c. Jangkauan dan arah pengaturan
19
(i) Judicial review (melalui jalur hukum) MK atau MA
lanjutan 3. Mekanisme Pengawasan Peraturan Perundang- undangan yang Responsif Gender (i) Judicial review (melalui jalur hukum) MK atau MA (ii) Executive Review (oleh pemerintah) (iii) Legislative Review (oleh Badan Legislatif)
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.