Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Migrasi Internasional : Tenaga Kerja Wanita & Human Trafficking

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Migrasi Internasional : Tenaga Kerja Wanita & Human Trafficking"— Transcript presentasi:

1 Migrasi Internasional : Tenaga Kerja Wanita & Human Trafficking
Dosen: Drs. Chotib, M.Si Kelompok 7: Hidayatunnismah Feny Nur Anggraeni Qoryllah Fitri Pertiwi

2 Latar Belakang : Menurut Internasional Organization For Migration (IOM) jumlah migran Internasional telah meningkat dari 150 juta orang di tahun menjadi 214 juta orang di tahun 2010 Kementerian Luar Negeri mencatat tidak kurang dari warga Negara Indonesia saat ini berada di luar negeri, dimana 58,9 persen diantaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pada tahun 2011, Kementerian luar negeri mencatat kasus yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri

3 Lanjutan… Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan setiap tahunnya sampai 4 juta perempuan dan anak-anak menjadi korban perdagangan manusia. Pada tahun 2011 diperkirakan perempuan dan anak dari Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya untuk eksploitasi seksual, pekerja rumah tangga, kawin paksa dan pekerja anak

4 Faktor penyebab terjadinya Human Trafficking
Faktor utama : ekonomi kemiskinan dan ketidakadilan gender

5 TEORI DEFINISI MIGRASI
Migrasi perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melalui batas politik/negara ataupun batas administrasi/batas bagian suatu negara. Tjiptoherijanto migrasi merupakan perpindahan orang dari daerah asal ke daerah tujuan , keputusan migrasi perbandingan untung rugi di kedua daerah Martin menegaskan, perbedaan kondisi terutama kondisi ekonomi dan ekonomi

6 LANJUTAN Faktor pendorong migran
Demand pull: permintaan tenaga kerja di daerah tujuan Supply push: tidak ada peluang kerja di daerah asal Network factor: informasi bagi migran dalam keputusan migrasi Osaki (2003) : migrasi  keperluan tenaga kerja pada masyarakat industri modern (analisis dual labor market theory: push factors daerah asal & pull factors daerah tujuan.

7 LANJUTAN Teori Ravenstein , Todaro, Stark  Faktor ekonomi pendorong utama migrasi Dampak positif migrasi > dampak negatif. Herdiana (1995): diukur dari remitan dan perubahan tingkat pendapatan. Regiati (1999): diukur dari peningkatan pendapatan, tabungan, konsumsi, dan barang kekayaan

8 DEFINISI MIGRASI INTERNASIONAL
Migrasi yang melewati batas politik antar negara, tergantung konstelasi politik global yang ada Salah satu cara mengatasi pertumbuhan penduduk dan pengangguran yang tinggi. Umumnya bertujuan memperoleh kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. Syahriani (2007), faktor pendorong migrasi internasional: kesempatan kerja kurang, upah rendah, dan kemiskinan (dimulai krisis ekonomi 1997).

9 DEFINISI TENAGA KERJA WANITA
Undang-Undang No.14 tahun 1969 Bab I ayat 1 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja  Tenaga kerja wanita adalah perempuan yang berumur 10 sampai 56 tahun dan mampu melakukan pekerjaan guna mendapatkan penghasilan, tenaga kerja perempuan ini sering disebut sebagai TKW. Kustini (2002)TKIW: kelompok perempuan Indonesia yang pergi keluar negeri sebagai buruh tamu Buchori (2006) migrasi perempuan untuk mencari kerja mulai Data BNP2TKI, tahun 1996 (55,8% dari ) dan tahun 2012 (57% dari )

10 LANJUTAN Warsito (2010) beberapa pendorong TKW ingin bekerja keluar negeri antara lain: dorongan ekonomi semakin sempitnya lahan pertanian lapangan kerja dalam negeri sempit serta upah yang rendah pendidikan yang rendah demonstration effect, dimana mereka melihat tetangganya hidup enak dan mewah dari hasil bekerja di luar negeri faktor demografi usia muda membuat mereka ingin mempunyai uang yang banyak.

11 DEFINISI TRAFFICKING Konferensi Nasional tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Indonesia Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Terhadap Perdagangan Perempuan dan Anak Konvensi PBB melawan Kejahatan Transnasional yang terorganisir (Konvensi Palermo, 2000)

12 LANJUTAN Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1: Definisi trafficking (perdagangan manusia) adalah: “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun antar negara, untuk tujuan eksplorasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

13 LANJUTAN Korban dari trafficking adalah mereka yang terpinggirkan, terutama kaum perempuan (kondisi kemiskinan dan ketidakmandirian yang mereka alami) Sumber: Cameron & Newmann, 2008:3

14 PEMBAHASAN Lintas barang dan jasa yang bertujuan untuk meningkatkan keuntungan ekonomi kadangkala menjadi permasalahan karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menurut International Labor Organization (ILO) kebijakan-kebijakan migrasi yang bersifat membatasi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah mereka yang bersedia mengambil resiko untuk diselundupkan dan/atau diperdagangkan.

15 Perempuan dan anak perempuan di bawah umur sangat rentan terhadap kasus eksploitasi dan perdagangan manusia. Sarana eksploitasi yang sering digunakan adalah berupa ancaman, penyalahgunakan otoritas, jeratan hutang, perkawinan, penahanan dan pemerkosaan. Trafficking umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu untuk mengatasi masalah pengiriman tersebut.

16 Kasus perdagangan perempuan dengan modus prostitusi di luar negeri adalah kasus yang paling umum terjadi. Bahkan menurut data yang ada, fenomena ini makin meningkat dari tahun ke tahun. Daerah-daerah yang memasok terbesar kasus trafficking tersebar di tanah air. Suatu data menyebutkan bahwa sedikitnya 80% dari 8800 kasus trafficking sejak tahun 2004 melibatkan korban asal warga Subang, Karawang, Cianjur, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

17 Unsur-unsur perdagangan perempuan migran, Rahayu (2011):
Melintasi batas, yang merupakan keseluruhan proses pengiriman buruh migran. Adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan yang terjadi selama di lokasi penampungan. Adanya penipuan berupa pemberian janji untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri (telah membayar sejumlah uang) tapi tidak terlaksana. Lilitan hutang, buruh migran berangkat ke luar negeri dengan tanggungan hutang yang nantinya dibayar dengan uang upahnya, Kekerasan dengan penyalahgunaan kekuasaan, tindakan majikan untuk menyimpan dokumen dan sebagai pihak yang berkuasa, Kerja paksa atau kondisi perbudakan, yang dialami buruh migran di tempat kerja

18 Perlindungan Hukum UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 20 menyebutkan: “Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan perempuan, dan segala perbuatan serupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak-hak pekerja merupakan penyebab maupun konsukensi dari perdagangan manusia. Telah disahkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 Maret UU ini berisi 67 pasal. Pembahasan UU tersebut dimulai sejak tanggal 11 Oktober 2006, yang dilakukan antara Pansus RUU PTPPO bersama dengan pihak pemerintah.

19 UU nomor 21 tahun 2007 memberikan perlindungan bagi korban trafficking sebagai berikut:
Korban berhak untuk bersaksi tanpa tampil di depan pengadilan Korban human trafficking dilindungi sesuai dengan UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Korban dan keluarga korban berhak menyembunyikan identitas Korban berhak menerima restitusi terhadap kejahatan yang mereka terima.

20 CONTOH KASUS 1 Perempuan hamil diduga menjadi korban trafficking
Seorang perempuan hamil berinisial S diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia. Tiba di Malaysia dia bekerja di kedai roti. Awalnya, S dijanjikan akan bekerja bersama suaminya. Tragisnya lagi, S hanya menerima gaji 22 ringgit perhari atau sekitar Rp600 ribu sebulan. Nominal gaji ini tak sesuai dengan perjanjian awal yakni sebulan digaji 2 ribu ringgit. “Saya bekerja dari pukul 05:00 sampai pukul 19:00. Saya hanya bisa istirahat di kamar mandi,” keluhnya. Ternyata majikannyapun merasa tertipu karena telah memberikan uang sekitar Rp20 juta kepada agennya. (Sumber : Poskotanews.com, 29 Desember 2012)

21 CONTOH KASUS 2 PRT Migran Indonesia yang menjadi korban trafficking
Dua perempuan berinisial E dan D (PRT Migran Indonesia yang tersekap di Irak) akhirnya dapat diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia setelah selama hampir 7 bulan, E dan D terperangkap di kawasan konflik bersenjata Mosul, Kurdistan, Irak, akhirnya mereka dapat diselamatkan dan di evakuasi oleh IOM (International Organization of Migration) yang beroperasi melakukan misi kemanusian di Irak. (Sumber : )

22 CONTOH KASUS 3 Mojang Sukabumi diduga di Jual di Malaysia
Tiga mojang asal Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban penjualan manusia atau human trafficking di Malaysia. Kasusnya sudah dilaporkan ke Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebenarnya ada lima orang yang diduga menjadi korban trafficking ke Malaysia. Dua diantaranya sudah ditemukan yakni satu warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan satu lagi warga Kota Sukabumi (Sumber: www. republika.co.id)

23 TERIMA KASIH


Download ppt "Migrasi Internasional : Tenaga Kerja Wanita & Human Trafficking"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google