Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBale Yoga Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh : LILIEK EKO POERWANTO, SH KETUA PTUN YOGYAKARTA
2
PTUN YOGYAKARTA
3
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
4
Sengketa Tata Usaha Negara: Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antata orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( pasal 1 angka 10 Undang—undang Nomor 51 Tahun Obyek Sengketa Tata Usaha Negara: - Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat / didaerah - Putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi ( pasal 47 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008)
5
Para Pihak dalam Sengketa TUN:
Penggugat : Orang/badan hukum Perdata; Tergugat : Badan / Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang/badan hukum perdata
6
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan ( pasal 2 UU Nomor 9 tahun 2004)
Keputusan TUN hukum perdata Keputusan TUN yang bersifat umum Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peratuaran peruandang-undangan lain yang bersifat pidana; Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI; Keputusan KPU, baik dipusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum
7
Keputusan TUN Fiktif Negatif
Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya dan jangka waktunya ditentukan oleh undang-undang telah lewat, maka dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud (Psl 3 UU Nomor 5 Tahun 1986).
8
Tenggang waktu mengajukan
90 (sembilan puluh) hari sejak diterima/diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat TUN ( psl 55 UU Nomor 5 Tahun 1986). 14 (empat belas ) hari setelah diterimanya putusan ajudikasi dari Komisi Informasi ( psl 48 ayat(1) UU Nomor 18 Tahun 2008).
9
Bagi Pihak ketiga: Dihitung secara kasuistis, yaitu 90 hari sejak yang bersangkutan mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Keputusan TUN tersebut
10
Surat Kuasa: Membuat secara jelas dan rinci mengenai hal-hal yang dikuasakan dengan menyebutkan pihak-pihak yang berperkara, Keputusan TUN, obyek sengketa, dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaannya dan bagi tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya.
11
Lanjutan.. Dapat dibuat sekaligus untuk pemeriksaan tingkat pertama, banding, kasasi, PK. Asalkan hal-hal yang dikuasakan diuraikan secara rinci. Tergugat(badan/pejabat TUN) dapat memberi: Surat kuasa kepada advokat Surat tugas tanpa materai kepada pejabat pada instansi yang bersangkutan.
12
Gugatan harus memuat (Pasal 56 UU Nomor 5 Tahun 1986):
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya; Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah;
13
Alasan-alasan gugatan( pasal 53 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2004).
Keputusan TUN yang digugat itu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan TUN yang digugat itu itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
14
Proses dismissal (Pasal 62 ayat(1) UU Nomor 5 Tahun 1986):
Sebelum gugatan disidangkan, Ketua PTUN berwenang memutuskan dengan suatu penetapan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasa dikarenakan: Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan; Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan dipringatkan; Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak; Apa yang dituntut dalam guhatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh KTUN yang digugat; Gugatan yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu;
15
Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1986):
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan, yaitu: Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari; Dapat meminta penjelasan kepada badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan; Apabila dalam jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru
16
Pemeriksaan Dengan Acara Singkat
Adanya perlawanan yang diajukan oleh penggugat atas penetapan dismissal Ketua PTUN, dilaksanakan oleh Majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum; Tidak perlu memeriksa sampai materi gugatannya; Apabila perlawan ditolak, tidak tersedia upaya hukum; Jika perlawan diterima, maka pemeriksaan terhadap perkaranya dilanjutkan dan disidangkan dengan acara biasa oleh Majelis hakim yang sama dengan nomor perkara yang sama;
17
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Penggugat mohon kepada Ketua PTUN dengan alasan kepentingan yang cukup mendesak; Ketua PTUN mengeluarkan penetapan mengabulkan atau menolak; Apabila dikabulkan, pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal; Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing tidak melebihi 14 hari; Dalam hal tertentu Tergugat dapat memohon acara cepat dengan alasan ada kepentingan yang cukup mendesak;
18
Persidangan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum apabila sengketa menyangkut kepentingan umum/keselamatan negara. Persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum (Psl 70 UU Nomor 5 Tahun 1986):
19
Penggugat tidak hadir Apabila penggugat /kuasanya tidak hadir dipersidangan hari pertama dan hari berikutnya dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka gugatan dinyatakan gugur dan penggugat membayar biaya perkara; Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi dengan biaya perkara, asal masih dalam tenggang waktu (Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986):
20
Tergugat tidak hadir Apabila Terggugat /kuasanya tidak hadir dipersidangan dua kali berturut-turut/ tidak menanggapi gugatan tanpa alasan dan telah dipanggil secara patut, maka Hakim Ketua Sidang dengan penetapan meminta atasan Tergugat memerintahkan Tergugat hadir atau menanggapi gugatan; Setelah lewat 2 bulan sesudah penetapn dikirimkan dengan surat tercatat, penetapan tidak ditanggapi oleh atasan Tergugat/Tergugat, maka pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;
21
Pencabutan Gugatan; Sebelum tergugat mengajukan jawaban, Penggugat dapat mencabut gugatannya, apabila tergugat sudah menjawab, maka pencabutan gugatan dikabulkan apabila disetujui oleh Tergugat; Kemudian dikeluarkan penetapan pencabuatan guagatn, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum
22
Intervensi; Apabila ada pihak ketiga, yaitu orang/badan hukum perdata yang mempunyai kepentingan dalam sengketa yang sedang diperiksa , dapat masuk sebagai pihak, baik atas prakarsa sendiri, maupun atas prakarsa Hakim; Perdamaian: Dalam Sengketa TUN tidak dikenal perdamaian, karena yang disengketakan menyangkut kebijakan publik. Namun dalam praktek tidak tertutup kemungkinan terjadi perdamaian yang dilakukan diluar persidangan; Perdamaian disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan, selanjutnya pengadilan mencabut gugatannya. Majelis Hakim menuangkan dalam penetapan dan memerintahkan mencoret gugatan dalam register perkara;
23
Eksepsi; Eksepsi absolut; eksepsi kewenangan mengadili antara peradilan TUN dengan lingkungan peradilan lainnya, dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan; Eksepsi Relatif: eksepsi kewenangan mengadili antar lingkungan peradilan TUN. Diajukan sebelum jawaban atas pokok sengketa eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa; Eksepsi lain: eksepsi tidak mengenai kewenangan pengadilan dan hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa;
24
Pembuktian; Asas pembuktian bebas terbatas. Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim; Dibatasi oleh sejumlah alat bukti: Surat atau tulisan; Keterangan ahli; Keterangan saksi; Pengakuan para pihak; Pengatahuan Hakim;
25
Pemeriksaan saksi; Dilakukan oleh Majelis Hakim Lengkap;
Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang; Dasar Pengujian: Dasar untuk membatalkan Keputusan TUN adalah apabila terbukti bertentangan dengan: Peraturan Per-UU-an yang berlaku Asas-asas umum pemerintahan yang baik;
26
Penjelasan Pasal 53 ayat(2) huruf b UU Nomor 9 Tahun 2004, AAUPB meliputi;
Kepastian hukum; Tertib penyelenggaraan negara; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalime; Akuntabilitas;
27
Putusan; Harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir, salinan putusan disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan;
28
Putusan dapat berupa; Gugatan ditolak; Gugatan dikabulkan;
Gugatan tidak diterima; Gugatan gugur; Apabila gugatan dikabulkan, ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN, berupa: Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan Mewajibkan menerbitkan keputusan yang baru Mewajibkan keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Psl 3 UU Nomor 5 Tahun 1986; Membayar ganti rugi; Merehabilitasi;
29
Upaya hukum; Terdiri dari; Permohonan banding;
Upaya hukum biasa, berupa banding dan kasasi; Upaya hukum luar biasa berupa PK; Permohonan banding; 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.