Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Unblessing Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Sesi Tanggapan & Klarifikasi 13 September 2012
2
Riyadi (Disnakertrans) • Dalam era otonomi daerah, seringkali pejabat atau staff di satu skpd berpindah atau rolling position, sehingga pemahaman mengenai masalah tidak cukup. • Mengenai kerja PRT, apabila sudah memenuhi 3 aspek, upah, perintah & pekerjaan maka sudah masuk dalam kategori kerja
3
Bowo (Iwork) • Forum seperti ini penting & langka karena sekurang-kurangnya beberapa organisasi jarang mengikuti forum-forum seperti ini meskipun forum seperti sudah ada • Pertanyaan : forum ini akan menekankan pada apa? Substansi atau strategi? • PRT & PM masing-masing memiliki kekhasan dan berbeda, mengapa mesti dalam satu paket? • Sasaran UN CMW pekerja migran, cakupannya I mana saja, di dalam negeri, negara tujuan, atau?
4
Berti (SBMI) • Usulan bahwa pejabat atau staff skpd khususnya ketenagakerjaan jangan terlalu sering di rolling atau bahkan mutasi • Mengenai PAP….. • Mengenai kon
5
Bobi (SBMI Kerawang) • Usulan ada PNS yg menjadi penyidik dalam bidang ketenagakerjaan khususnya bagian PM.
6
Ummu Chilmi (WCC Dian Mutiara Malang) • Menambah muatan paket perlindungan yaitu pemberdayaan ekonomi, untuk mencegah migrasi berulang. • Harus ada proteksi dari pemerintah, koordinasi antar lembaga kementrian agar usaha ekonomi yg dikembangkan oleh PM & keluarganya juga menjadi bagian dari paket perlindungan
7
Cholili (SBMI Jatim) • Ketika ada kasus atau masalah yg dihadapi oleh PM, dan kemudian dilaporkan kpd pemerintah, biasanya respon pertama yg keluar adalah bagaimana status PM tersebut, dokumen atau tidak, skill atau unskill, • Penting untuk menegaskan peran pemerintah & swasta dalam proses migrasi tenaga kerja • Sistem informasi bagaimana bekerja ke LN • Program reintegrasi ekonomi harus diefekifkan dan effesienkan
8
Castra (FWBMI Cirebon) • Mengenai paket perlindungan PM, hukum mengenai PM di negara tujuan hanya berlaku di negara tujuan. • Dalam perlindungan PM selama ini hanya tersentral pada Kemenaker, namun peran Kemlu yg selama ini berperan sentral tapi belum dilibatkan secara optimal, Keterlibatan Kemlu perlu dilibatkan. • BNP2TKI sebaikanya diganti atau dihapus, karena selama ini peran yg dilakukan oleh BNP2TKI hanya penempatan, penyelesaian kasus selama ini prosesnya hanya mediasi dan tidak sampai selesai dan eksekusi • Mempertimbangkan adanya lembaga yg khusus entah bentuknya komisi atau yg lain
9
Respon; Agustinus Supriyanto • Siapa pemangku kewajiban dalam Konvensi UN CMW? Ada 3 negara negara asal, negara tujuan dan negara transit. • Mengenai keterlibatan Kemlu, sebenarnya selain kemlu juga ada kementrian lain yg juga penting dilibatkan. • Perihal posisi atase tenaga kerja, fungsi atase sebenarnya hanya di ibu kota negara, yg lebih strategis adalah meningkatkan peran konsul dan konsulat yg bekerja di wilayah-wilayah tertentu di negara tujuan kerja di luar ibu kota negara.
10
Respon : Tumbu Saraswati • Review yg disampaikan adalah UU yg pernah ada sebelumnya
11
Rozi (Lakpesdam NU Cilacap) • Tidak setuju dengan usulan pembubaran BNP2TKI • Pemberdayaan PM setelah bekerja perlu dimasukan dalam paket perlindungan PM & PRT
12
Yudi (PUSHAM UNHAS) • Menajamkan pertanyaan Bung Bowo, fokus forum ini adalah Substansi atau strategi? • Ruang Lingkup perlindungan dalam RUU PPILN?
13
Dea (LBH Surabaya) • Arah KP ke mana? Ratifikasi Konvensi ILO 189 atau Pengesahan RUU Perlindungan PRT? • Status cleaning service dalam perusahaan? • Bagaimana penempatan PM ke nagara tujuan yg belum ada perjanjian (extradisi atau MoU/Bilateral agreement ttg tenaga kerja?)
14
Khalwati (Panca Karsa NTB) • Problem utama ada di dalam negara • Perihal PPTKIS, jumlah PPTKIS banyak sekali 350an, namun hanya sekitar 10% yg memiliki JO. • Di daerah khususnya NYB sebenarnya sudah banyak aturan daerah namun implementasinya lemah • Rekomendasi ke depan dalam hal pengawasan yg dilakukan oleh dinas tenaga kerja, harus ditingkatkan • Pengurusan dokumen PRT harus diurus di Jakarta, kebijakan ini terjadi karena permintaan negara tujuan yaitu Arab Saudi, hal tersebut menyebabkan banyak PM PRT dari NTB dokumennya dibuat dengan daerah asal Cianjur, dsktr • Mengenai penanganan oleh KJRI & KBRI, khusus dalam kasus pendampingan & bantuan hukum bagi PM yg terancam hukuman mati atau hukuman berat. • Di daerah sudah ada layanan terpadu satu pintu & Komisi perlindungan PM tapi belum berjalan
15
Wati (Rumah Perempuan Kupang) • Ketika konvensi PBB 1990 diratifikasi maka komite yg ibentuk, bagaimana efektifitas komite tersebut?
16
Sri nani (WCC Mawar Balqis) • Dalam konteks persoalan PM, hal penting yg harus ditegaskan adalah peran negara dalam memberikan pelayanan kepada PM
17
Nursidah • Mengenai pembiayaan migrasi, dalam RUU ini pembebanan biaya penempatan masih dibebankan kepada PM. • Selama ini perihal pembebanan biaya kepada PM menimbulkan masalah jeratan hutang kepada PM • Perihal sosialisasi & informasi bekerja di luar negeri, daerah masih terbatas dalam hal dana untuk melakukan sosialisasi • Bagaimana peran pemerintah desa? • Perihal PM pasca bekerja? Karena tidak ada pemberdayaan maka menimbulkan persoalan baru.
18
Suprayitno (UP3TKI) • Persoalan yg dihadapi oleh PM dihadapi sejak pra pemberangkatan.
19
Arsinah (LSM Anak Bangsa Entikong) • Sharing kasus PM Perempuan dalam kondisi mental disability asal Madura, Jatim.
20
Respon Agustinus S • Arah forum ini akan membahas keduanya yaitu konsep & strategi. Konsep merujuk pada 2 konvensi yg telah disampaikan yaitu Konvensi Migran 1990 & Konvensi ILO 189
21
Bowo (Iwork) • Alur strategi paket perlindungan PM & PRT mengikuti alur strategi advokasi secara umum. • Baik untuk mereview & merfleksikan advokasi kebijakan terkait PM • Adanya UU 39/2004 PPTKILN merupakan buah dari advokasi selama lebih dari tahun, namun hasilnya situasi masih seperti ini. • Proses advokasi selama cenderung menggunakan pendekatan deduktif, dari instrumen internasional langsung melompat ke pembuatan UU Organik. • Pernah mengusulkan agar ada perumusan Hak asasi PM Indonesia, berdasarkan pada situasi, kebutuhan dan corak migrasi PM Indonesia. • Konvensi menjadi rujukan, namun kekhasan dalam konteks Indonesia.
22
Ummu Chilmi • Refleksi Advokasi sebelumnya : banyakusulan dari CSO tidak diakomodir dalam UU 39/2004 PPTKILN • Haarus menyiapkan cadangan “amunisi” kketika usulan-usulan tidak di akomodir. • Menggabungkan standard yg ada dengan pengalaman & usulan dari migran.
23
Yudi (Pusham Unhas) • Melihat Perlindungan PM dalam horison yg lebih luar dan panjang. • Mengakui profesi PRT di tingkat nasional dan kemudian mendorong di negara-negara tujuan kerja.
24
Riyadi • Usulan fase migrasi Pasca bekerja
25
Bowo (Iwork) • RUU PPILN belum mengakomodir inisiatif2 komunitas dan organisasi-organisasi/lembaga dari komunitas/rakyat
26
Cholili (SBMI Jatim) • Latar Belakang migrasi di Indonesia bisa dilihat dari beragam pendekatan. • Usul bisa langsung membahas pemenuhan HAM PM • Dalam pendiskusian bisa dibahas bagaimana peran private sector dalam proses migrasi? Peran & batasan masing-masing (swasta & pemerintah) bagaimana? •
27
Berti (SBMI) • Pengawasan oleh serikat buruh harus ditingkatkan, contoh dalam hal pengawasan kontrak kerja • Pemberdayaan sosial & ekonomi bisa dilakukan sejak sebelum berangkat • Harus ada penegasan peran
28
Danu (JKS Cahaya Ponorogo) • Setuju dengan metode yg sudah diusulkan perpaduan induktif & deduktif • Di Ponorogo sudah digodok Perda ttg PM tapi proses belum berlanjut karena adanya perubahan UU 39/2004 PPTKILN • Penting juga meningkatkan kapasitas aparatus pemeritah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.