Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat"— Transcript presentasi:

1 Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN (untuk Pengawas Sat Pendidikan) Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat

2 POKOK-POKOK KEBIJAKAN UN 2014
Ujian Nasional tahun 2014 diselenggarakan pada tingkat SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. UN diselenggarakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat. Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi. Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal, pengawasan penggandaan bahan UN, dan pengawasan pelaksanaan UN

3 Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014
No Aspek 2013 2014 Ket 1. Kriteria Kelulusan Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata ≥ 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Sama 2 Kisi-Kisi UN Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012 3 Jumlah Paket Soal Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda 4 Komposisi nilai sekolah Komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor, dan 60% nilai ujian sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Beda 5 Peran BSNP Penyelenggara dan Pelaksana Penyelenggara

4 Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014
No Aspek 2013 2014 Ket 6 Peran Perguruan Tinggi Berperan dalam pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tidak berperan dalam pelaksanaan UN, tetapi berperan dalam Pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditingkatkan Beda 7 Peran LPMP Tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN Dilibatkan dalam pengawasan UN SMP dan SMA sederajat 8 Pencetakan bahan UN Dilaksanakan dengan sistem terpusat Dilaksanakan dengan sistem regional 9 Jadwal UN SMA/MA Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan dua mata pelajaran setiap hari. 10 Jadwal UN Paket C Tahap I Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan jumlah mata pelajaran setiap hari

5 Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014
No Aspek 2013 2014 Ket 11 Pemanfaatan hasil UN Belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Beda 12 UN SD/MI Dilaksanakan oleh BSNP Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah 13 Jumlah Pengawas Satuan Pendidikan Satu orang pengawas setiap satuan pendidikan Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau LPMP diatur sebagai berikut: Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang sebanyak satu orang Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang sebanyak orang Jumlah ruang UN: > 10 ruang, sebanyak 3 orang.

6 Pelaksanaan UN Pelaksanaan UN BSNP Mendikbud Penyelenggara UN POS UN
Tanggung jawab SK MR PTN Pelaks. UN Tingkat Pusat Gubernur Tanggung jawab SK PTN Pelaksana UN Tingkat Provinsi Bupati/Walikota Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota Ka Dinas Pendidikan Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan Pengawasan UN Acuan

7 Pelaksana Pusat Unsur: Tugas:
BSNP, Setjen, Itjen, Balitbang, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, BPSDMPP, Ditjen Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN, dan MRPTN Koordinasi dengan: Kemendagri, Kemenag, Kemenlu, dan Polri Tugas: BSNP: Menetapkan kisi-kisi UN Setjen: Koordinasi pelaks UN ke luar Kementerian Balitbang: Penyiapan master soal, pengiriman soal ke daerah Ditjen Dikmen: Koordinasi pelaks UN di lingkungan DikMen Ditjen Pendis: Koordinasi pelaks UN di lingkungan Pendis MRPTN: review soal UN, pengawasan UN

8 Pelaksana Provinsi Unsur: Tugas:
Dinas Pendidikan Prov, Kanwil Kemenag, PTN, LPMP, instansi terkait Tugas: Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan UN di tingkat provinsi Penggandaan bahan UN secara regional (bersama-sama) PTN: mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C koordinasi pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dan pemindaian LJUN

9 Pelaksana Kabupaten/Kota
Unsur: Dinas Pendidikan Kab/Kota, KanKemenag Tugas: Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota

10 JADWAL UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Paket C, dan Paket C Kejuruan:
14-16 April 2014. SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha: 5 – 8 Mei 2014. UN Susulan: 1 minggu setelah pelaksanaan UN yang berkaitan. UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode Kedua: Agustus 2014.

11 JADWAL UN

12 JADWAL UN No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1
b. SMK/MAK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN:Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan:Selasa, 22 April 2014 2 UN:Selasa, 15 April 2014 Matematika UN Susulan: Rabu, 23 April 2014 3 UN: Rabu, 16 April 2014 Bahasa Inggris Ujian Teori Kejuruan UN Susulan: Kamis, 24 April 2014

13 JADWAL UN

14 JADWAL UN: Program PAKET C

15 JADWAL UN

16 JADWAL UN

17 Peran Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.

18 Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama LPMP menetapkan koordinator pengawas UN kabupaten/kota menetapkan pengawas satuan pendidikan melakukan pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN bersama Panitia Regional, LPMP, dan Polri; menjamin keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir bersama Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN sampai ke tempat pemindaian.

19 Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan atau rayon dan memastikan amplop LJUN sudah dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan; memindai LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat; menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Pelaksana UN Tingkat Pusat. Catatan: Lebih detail, lihat POS UN.

20 TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN (Perguruan Tinggi/LPMP)
Mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan dari Titik Transit bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal dalam keadaan utuh dan tertutup; Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari Titik Transit sampai ke satuan pendidikan; Melakukan pengawasan pelaksanaan ujian; Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya; Memonitor dan mengawasi jalannya ujian di ruang-ruang ujian dalam satuan pendidikan; Bila terjadi pelanggaran, memberi sanksi pada pengawas ruang ujian sesuai dengan POS UN; Mencatat dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di satuan pendidikan di dalam berita acara; dan Mengawal penyerahan LJUN hasil pekerjaan ujian peserta oleh ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan ke tempat pemindaian.

21 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
PERSIAPAN UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan; Pengawas ruang menerima bahan UN dalam amplop yang tersegel berisi naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

22 memeriksa kesiapan ruang ujian;
PELAKSANAAN UN a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan hal-hal berikut secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; setelah tanda masuk dibunyikan, mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN, memasukkan alat komunikasi ke dalam tas, dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan serta tidak membawa alat komunikasi di tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop yang berisi bahan UN dalam keadaan tersegel, membuka amplop tersebut dengan disaksikan oleh peserta ujian; membacakan Tata Tertib Peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);

23 memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; serta
mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah secara hati-hati agar tidak rusak; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi identitas dan isian lain pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; serta memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.

24 b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
mempersilahkan peserta UN mengecek kelengkapan soal (nomor dan halaman soal); mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap di simpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2)memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN, kecuali pengawas satuan pendidikan. e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di dalam ruang ujian, mem beri isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;

25 g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
f. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN mengingatkan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; serta 6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil di bagian atas dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta menandatangani lidah amplop di dalam ruang ujian; h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

26 TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN :
Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu; Dilarang menggunakan alat komunikasi elektronik dan kalkulator di dalam ruang ujian (alat komunikasi dan kalkulator dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di dalam ruang ujian bagian depan); Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang ujian di bagian depan; Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian; Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan; Mengisi identitas pada halaman depan naskah soal dan LJUN; Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; Melengkapi isian identitas peserta secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur”;

27 Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; Memeriksa kelengkapan naskah soal (nomor, jumlah dan urutan halaman soal serta keutuhan LJUN), sebelum mengerjakan soal; Peserta yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain; Peserta yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat; Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;

28 Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: berbuat curang;
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai ujian dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran tersebut; Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: berbuat curang; menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

29 Penjaminan Kredibilitas Hasil UN
Ada Tanda “Dilarang Masuk Selain Peserta Ujian dan Pengawas, Serta Tidak Diperkenankan Membawa Alat Komunikasi” Pengawas ruang ujian mengumpulkan tas dan alat komunikasi elektronik seperti HP peserta UN dan pengawas ruang UN serta menempatkan di tempat yang aman. Tiap pengawas menerima lembar rincian tugas Petugas presensi mengedarkan daftar hadir pengawas ruang ujian sebelum UN berlangsung atau setelah UN selesai. Ada rincian tugas pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan.,

30 Penjaminan Kredibilitas Hasil Ujian Nasional SMA, MA, SMALB, SMK, Paket C
Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau yang ditugaskan perguruan tinggi sebagai berikut: a. Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 sebanyak satu orang b. Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 sebanyak o- rang c. Jumlah ruang UN: > 10, sebanyak 3 orang.

31 LJUN dimasukkan ke dalam amplop LJUN dan dilem /dilak di ruang ujian dan ditandatangani oleh penanggung jawab ruang UN di amplop tempat pengeleman Ada Berita Acara serah terima LJUN di ruang pelaksana disaksikan dan ditandatangani oleh koordinator pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua LJUN masuk dalam amplop yang telah dilem dan ditandatangani pengawas ruang UN.

32 Pengawas satuan pendidikan mengawasi perjalanan LJUN dari pelaksana UN ke rayon, dan dari rayon tempat pemindaian di perguruan tinggi negeri. Ada berita acara waktu berangkat dari satuan pendidikan pelaksana UN, waktu tiba di rayon, waktu berangkat dari rayon, dan waktu tiba di tempat pemindaian.

33 Pengawasan Ujian Nasional 2014
TERIMA KASIH Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT Pengawasan Ujian Nasional 2014


Download ppt "Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google