Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnang Axel Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Undang-Undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012
2
Pembubaran Koperasi Setiap bentuk badan usaha, apakah BUMN, swasta, atau koperasi, bisa dibubarkan. Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu: Keputusan Rapat Anggota Keputusan Pemerintah
3
2 Cara Pembubaran Koperasi
1. Keputusan Rapat Anggota Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
4
Lanjutan.... Keputusan Rapat Anggota
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan: Nama dan alamat dari penyelesai Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada pemerintah, harus dilampiri hal-hal di bawah ini: Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota Berita acara penyelesaian pembubaran
5
2 Cara Pembubaran Koperasi ...... (lanjutan)
2. Keputusan Pemerintah Pemerintah, dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini. Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang- undang koperasi. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, berdasarkan keputusan pengadilan. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi, misalnya koperasi tersebut pailit.
6
PENYELESAIAN Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesai mempunyai hak , wewenang dan kewajiban sebagai berikut: Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian Mengumpulkan segala keterangan perilaku Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan Memperoleh , memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran hutang liannya Menggunakan sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota Membuat berita acara penyelesaian
7
DASAR HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor :123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal 20 April 2004 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
8
Koperasi Dapat Dibubarkan oleh Pemerintah, apabila:
Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yg dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ; atau Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian.
9
Prosedur Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Dilakukan Penelitian oleh Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten .Setelah diadakan penelitian oleh Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus Bila tidak ada keberatan Dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tiem penyelesai tagihan maksimal 3 bulan Tim Penyelesai membuat Berita Acara Penyelesaian Pengumuman Pembubaran Koperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia. Apabila ada anggota yg keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.
10
Pembubaran Oleh Rapat Anggota
Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi dengan materi: 1. Memutuskan Pembubaran 2. Menunjuk tim Penyelesai
11
Pengurus Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal 14 hari dilampiri :
Keputusan Rapat Anggota Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat Berita Acara penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem Penyelesai ) Anggaran Dasar Asli
12
UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012
Mengenai Pembubaran Koperasi, menurut UU terbaru, yaitu UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012, diatur dalam: BAB XIII PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM Pasal 102 sampai dengan Pasal 111
13
Bagian Kesatu Pembubaran
Pasal 102 Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: keputusan Rapat Anggota; jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau Keputusan Menteri.
14
Pasal 103 Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota. Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota. Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. Pengurus bertindak sebagai kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain. Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota. Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor. Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.
15
Pasal 104 Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota. Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir. Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.
16
Pasal 105 Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
17
Bagian Kedua Penyelesaian Pasal 106
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai. Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota. Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri. Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”. Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.
18
Pasal 107 Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki.
19
Pasal 108 Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:
melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi; memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga; membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;
20
Pasal lanjutan melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan; membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
21
Pasal 109 Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
22
Bagian Ketiga Penghapusan Status Badan Hukum Pasal 110
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
23
Bagian Keempat Pengaturan Lebih Lanjut Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24
Tambahan BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor Tahun tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Terhadap Koperasi berlaku Undang-Undang ini, Anggaran Dasar Koperasi, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
25
TERIMA KASIH Caption
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.