Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJenny Chan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
POKOK BAHASAN I ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
2
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Istilah “Hukum Administrasi Negara” dikenal dalam berbagai lietratur dengan sebutan “Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Administratief recht, Bestuursrecht (Belanda), Administrative Law (Inggris), dan Droit Administratief (Perancis) Kesemua istilah memberikan makna sebagai “Seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individu/badan hukum perdata) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan
3
Istilah Administrasi Negara
Istilah administrasi negara dalam Ilmu Administrasi Negara dengan Hukum Administrasi Negara berbeda Administrasi Negara dalam Ilmu Administrasi Negara mencakup semua kekuasaan negara Administrasi Negara dalam Hukum Administrasi Negara hanya dalam lapangan bestuur (pemerintahan dalam arti sempit) atau di luar kekuasaan pembentukan UU (legislatif) dan kekuasaan peradilan (rechtspraak)
4
Tepatkah ada kata “Negara” dalam “Hukum Administrasi Negara”
Seyogiyanya cukup hanya menggunakan istilah “Hukum Administrasi” saja. Makna “administrasi” dalam hukum sudah memuat makna publik, pemerintahan, negara, sehingga tidak diperlukan lagi ada tambahan kata “negara” dalam “Hukum Administrasi Negara Istilah asing tidak menggunakan kata negara, seperti administrative law, administratief recht, droit administratif
5
Deskripsi HAN menurut E.Utrecht
E. Utrecht mengemukakan “Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya.
6
Lanjutan E. Utrecht… Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara” Dirumuskan pengertian lapangan administrasi negara dengan merujuk teori Trias Politika Montesqieu “Gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten)…
7
van Vollenhoven, memberikan ciri HAN
..”untuk sebagian Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah; akan tetapi untuk sebagian besarhukum administrasi mengandung arti pula bahwa mereka yang harus taat kepada pemerintah menjadi dibebani pelbagai kewajiban yang tegas bagaimana dan sampai dimana batasnya dan berhubungan dengan itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas
8
Prajudi Atmosudirjo Definisi kerja HAN = hukum yg secra khas mengenai seluk beluk administrasi negara yang terdiri atas dua tingkatan (HAN Heteronom dan HAN Otonom) HAN Heteronom bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara HAN Otonom adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri
9
Lanjutan Prajudi… Administrasi Negara mempunyai dua pengertian yang bersifat kombinatif (verzameltern) (1) Administrasi sebagai organisasi (2) Administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik), artinya tujuan-tujuan yang ditetapkan undang-undang secara dwingen recht (memaksa). Dengan demikian, padangan Prajudi Atmosudirjo lebih dekat kepada konsep “public administration”.
10
Belinfante Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan
11
de Goede Deskripsi hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) dengan sendirinya muncul dari istilah itu, yakni keseluruhan peraturan yang berhubungan dengan pemerintahan
12
Van Wijk-Konijnenbent
Hukum administrasi, hukum tata pemerintahan, semuanya menyangkut administratie, bestuur, besturen. Hukum administrasi merupakan instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat. Pada sisi lain merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan terhadap penguasa
13
Komisi Penyatuan Hukum Administrasi Belanda
Bestuur mempunyai arti ganda : (1) arti fungsi pemerintah (besturen) (2) arti sebagai keseluruhan organ pemerintah Fungsi pemerintah berdasarkan isinya dapat ditentukan dengan melawankannya kepada fungsi pembentukan UU dan peradilan Pemerintah dapat dilukiskan secara negatif, yakni semua kegiatan pemerintah yang tidak termasuk pembuatan UU atau peradilan
14
HUBUNGAN HAN DG DISIPLIN HUKUM LAINNYA
Hukum administrasi negara (materiil) terletak diantara hukum privat (perdata) dan Hukum Pidana –oleh karenanya disebut dengan “Hukum Antara” Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial) bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak dapat dilakukan oleh individu atau swasta, melainkan dilakukan oleh penguasa Hukum privat (perdata) berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak swasta
15
Lanjutan Hubungan HAN……
Hubungan yang kuat antara HAN dg Hukum Pidana ditunjukkan oleh adanya pelanggaran terhadap hukum administrasi dapat ditegakkan dengan sanksi pidana, dikenal dengan istilah “in cauda venenum” (“ada racun di ekor atau buntut” : sanksi (hukum) pidana adalah racunnya hukum administrasi
16
Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara)
Lanjutan.. Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara) Hukum Perdata Formil Hukum Administrasi Formil Hukum Pidana Formil Hukum Perdata Materiil Hukum Administrasi Materiil Hukum Pidana Materiil
17
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Awal perkembangan hukum administrasi terfokus untuk keperluan ilmu pengetahuan, yakni mengemukakan unsur-unsur umum yang ditarik dari ketentuan hukum administrasi khusus Ditandai adanya peradilan administrasi negara, berupa individu mengajukan banding kepada hakim administrasi negara Pembuat UU menghendaki adanya taraf sinkronisasi segala tindak perbuatan pemerintahan melalui Kodifikasi Hukum Administrasi Negara
18
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum dalam arti materiil, ditinjau dai sudut isinya. Di Indonesia adalah Pancasila, artinya hukum administrasi Indonesia isinya harus bersumberkan pada isi dan jiwa Pancasila (demikian pula hukum positif lainnya) Sumber hukum dalam arti formal, dilihat dari sudut bentuknya (form), dapat berupa tertulis dan tidak tertulis.
19
Lanjutan sumber hukum Sumber hukum formal bagi Hukum Administrasi Indonesia, adalah: Peraturan perundang-undangan (menurut UU No. 10/2004, secara hierarkhis berupa UUD, UU/PERPU, PP, PERPRES dan PERDA Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Traktat/Perjanjian antar Pemerintah (Internasional maupun Nasional) Yurisprudensi Doktrin
20
Lanjutan sumber hukum…
Di samping itu terdapat sumber hukum tidak tertulis berupa praktek pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik
21
POKOK BAHASAN II SUSUNAN PEMERINTAHAN
22
Pengertian Pemerintahan
Istilah “Pemerintahan” yang digunakan HAN menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kekuasaan peradilan Istilah “Pemerintah” menunjuk kepada subjek yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna “jabatan”, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan struktural lainnya.
23
Istilah wewenang dan kewenangan
Istilah wewenang seringkali dipertukarkan penggunaannya dengan istilah kewenangan yang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi
24
Lanjutan…. Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga komponen yang terdapat dalam muatan wewenang : (1) pengaruh; (2) dasar hukum; (3) konformitas hukum.
25
Lanjutan… Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum Komponen dasar hukum merupakan keabsahan bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar umum wewenang untuk semua jenis wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu
26
Sumber kewenangan Atribusi Delegasi
Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga ada kewenangan “mandat”, namun bukan menyebabkan orang yang menerima mandat menjadi berwenang, melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi mandat.
27
Atribusi Cara normal untuk memperoleh wewenang
Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada UU dalam materiil Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu
28
Delegasi Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan wewenang tertentu Syarat delegasi : (1) definitif; (2) hrs didsarkan peraturan per-UU-an; (3) tidak diperkenankan kepada bawahan; (4) kewajiban memberikan penjelasan; (5) beleidsregels
29
Mandat Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan
Tidak terjadi peralihan wewenang Tanggung jawab ada pada pemberi mandat
30
Susunan Pemerintahan Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan vertikal dan susunan horizontal Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat berupa: Presiden/Wakil Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Susunan pemerintahan secara horizontal dapat berupa : Sesama menteri atau setingkatnya Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon
31
Susunan Pemerintah Pusat
Presiden/Wakil Presiden Menteri : (1) Menteri Koordinator; (2) Menteri yang memimpin Departemen; (3) Menteri Negara (Non Departemen); (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) Lembaga Pemerintah Non Departemen Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen
32
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Atom Nasional (BATAN) Biro Pusat Statistik (BPS); dll
33
Susunan Pemerintah Daerah
Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon IIa) Sekretariat DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah Camat Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari
34
Konsekuensi dari Susunan Pemerintahan
Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal, menimbulkan konsekuensi hubungan hukum adminisrasi berupa pengawasan Bentuk-bentuk pengawasan, berupa: Pengawasan represif Pengawasan preventif Pengawasan positif Kewajiban memberitahu Konsultasi Hak Banding Administratif
35
Konsekuensi Susunan Pemrintahan Horizontal
Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa koordinasi dan kerjasama Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa: 1. Fungsi yang dipusatkan 2. Badan/lembaga untuk bersama 3. Badan hukum untuk bersama
36
TINDAK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pokok Bahasan III TINDAK PERBUATAN PEMERINTAHAN
37
TINDAK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Perbuatan Nyata Perbuatan Hukum Perbuatan Hukum Publik Perbuatan Hukum Privat Perbuatan Hukum Publik Bersegi Satu Perbuatan Hukum Pubik Bersegi Dua
38
Perbuatan Nyata/Materiil
Feitelijke handelingen atau Factual Action Perbuatan yang bukan perbuatan hukum Tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta Tidak termasuk “rechtshandeling van de administratie”
39
Perbuatan hukum Perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang menimbulkan akibat hukum Perbuatan hukum privat, perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang akibatnya berada dalam lapangan hukum perdata Perbuatan hukum publik, perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang akibatnya berada dalam lapangan hukum publik (khususnya hukum administrasi) Fokus Hukum Administrasi adalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiek rechtshandeling)
40
KTUN (Beschikking) Istilah “beschikking” diterjemahkan dengan keputusan atau ketetapan Van der Pot --- pernyataan kehendak organ pemerintah utk hal yang khusus menciptakan dan meniadakan hub hkm Utrecht ---perbuatan hkm publik bersegi satu berdsrkan kekuasaan istimewa Sjahran Basah --- keputusan tertulis dr adm negara mempunyai akibat hukum UU No. 5 Tahun 1986
41
Unsur-unsur KTUN menurut UU No.5 Tahun 1986
Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN Berisikan tindakan hukum TUN Bersifat konkrit, individual dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
42
Syarat-syarat sah KTUN versi Van der Pot
Harus dibuat oleh organ yang berwenang Pembentukan kehendak alat pemerintahan yang membuat beschikking tidak boleh kekurangan yuridis Beschikking hrs diberi bentuk dan dibuat menurut prosedur yang ditentukan oleh peraturan per-UU-an yang berlaku Isi dan tujuan beschikking hrs sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya
43
Wujud tidak berwenangnya organ pemerintahan
Tidak berwenang “ratione materiae” Tidak berwenang “ratione loci” Tidak berwenang “ratione temporis”
44
Penyebab kekurangan yuridis
Salah kira (dwaling) Paksaan (dwang) Tipuan (bedrog)
45
Klasifikasi KTUN - Utrecht
Ketetapan positif dan negatif Ketetapan deklaratur dan konstitutif Ketetapan kilat dan tetap Dispensasi, izin (vergunning), lisensi dan konsesi
46
Klasifikasi KTUN (P de Haan)
KTUN Perorangan dan kebendaaan KTUN deklaratif dan konstitutif KTUN terikat dan bebas KTUN yang menguntungkan dan memberi beban KTUN kilat dan langgeng
47
Susunan Intern KTUN Nama organ yang berwenang
Nama yang dialamatkan, nama suatu objek yang dituju Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan Ikhtisar peraturan per-uu-an yg cocok Penetapan fakta yang relevan Pertimbangan-pertimbangan hukum Keputusan Motivasi dalam arti sempit Pemberitahuan lebih lanjut Penandatanganan organ yang berwenang
48
Kaedah/Asas pembentukan KTUN
Asas formal mengenai pembentukan keputusan Asas kecermatan formal Asas fair play Asas formal mengenai formulasi keputusan Asas pertimbangan Asas kepastian hukum formal Asas material mengenai isi keputusan Asas kepastian hukum material Asas kepercayaan atau harapan-harapan yang telah ditimbulkan Asas persamaan Asas kecermatan material Asas keseimbangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.