Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRiko Faisal Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS
Energy from Nature. For Nature Page 1
2
LATAR BELAKANG OPTIMALISASI PROSES PEMBAYARAN
TRANSPARANSI PROSES PEMBAYARAN Page 2
3
NILAI TAMBAH PENAGIHAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH
STATUS TAGIHAN MUDAH DILACAK Page 3
4
E - INVOICE WITH REFERENCES WITHOUT REFERENCES Page 4
5
DOKUMEN TAGIHAN - WITH REFERENCES Nomor Process ID (BPM E-Invoice).
Tagihan (invoice) asli dan 1 (satu) lembar salinan. PO (Purchase Order) asli yang ditandatangani diatas materai dan 1 (satu) lembar salinan untuk PO Jasa tanpa kontrak atau PO (Purchase Order) yang ditandatangani (asli/copy) dan 1 (satu) lembar salinan untuk PO Barang dan PO Jasa dengan kontrak. Work Acceptance Notice (WAN) asli yang ditandatangani bagi PO Jasa dan Delivery Order asli yang dibubuhi tandatangan penerima, tanggal terima dan nama jelas penerima dan hasil cetakan Good Receipt (G/R). Page 5
6
WITH REFERENCES (lanjutan)
DOKUMEN TAGIHAN - WITH REFERENCES (lanjutan) Faktur pajak asli dan 3 (tiga) lembar salinan (rangkap 4) sudah diisi dan ditandatangani yang berwenang. Kurs pajak sesuai dengan tanggal faktur pajak. Format faktur pajak mengikuti peraturan perpajakan terkini (mulai 1 Januari 2007 mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006). Surat Setoran Pajak (SSP) dan 5 (lima) lembar salinan (rangkap 6), carbonized, sudah diisi dan tanpa tandatangan. Page 6
7
WITH REFERENCES (lanjutan)
DOKUMEN TAGIHAN - WITH REFERENCES (lanjutan) Dokumen-dokumen sah lainnya berkaitan dengan pekerjaan khusus, misalnya : pembelian bahan peledak (izin dari Kepolisian), pembelian kayu/logging (izin HPH dari Departemen Kehutanan), sewa kendaraan (STNK & BPKB) dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan, misal : Surat Keterangan Bebas PPh (kalau ada), Sertifikasi GAPENSI (khusus perusahaan konstruksi), Certicate Of Domicile-COD (untuk vendor luar negeri) dan lain sebagainya. Page 7
8
DOKUMEN TAGIHAN - WITHOUT REFERENCES Nomor Process ID (BPM E-Invoice).
1 (satu) lembar salinan Invoice. 1 (satu) lembar salinan Delivery Order (untuk material) yang ditandatangani oleh Rekanan dan User dan dibubuhi tanggal dan nama jelas atau 1 (satu) lembar salinan Berita Acara Pekerjaan Selesai / Time Sheet / Tally Sheet (untuk jasa) yang ditandatangani oleh Rekanan dan User dan dibubuhi tanggal dan nama jelas. Page 8
9
WITHOUT REFERENCES (lanjutan)
DOKUMEN TAGIHAN - WITHOUT REFERENCES (lanjutan) 1 (satu) lembar salinan dokumen-dokumen sah lainnya berkaitan dengan pekerjaan khusus, misalnya : pembelian bahan peledak (izin dari Kepolisian), pembelian kayu/logging (izin HPH dari Departemen Kehutanan), sewa kendaraan (STNK & BPKB) dan lain sebagainya. 1 (satu) lembar salinan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Page 9
10
PROSEDUR PENAGIHAN - WITH REFERENCES
Rekanan memasukkan data tagihan ke dalam system (BPM) untuk setiap pekerjaan yang sudah selesai. Rekanan mengirimkan dokumen tagihan yang sudah lengkap dan benar ke Loket Penerimaan Invoice di Jakarta. Dokumen disusun sesuai dengan urutan yang telah ditentukan (1-8). Kesalahan pengisian data dalam system oleh rekanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Rekanan dapat melihat informasi status tagihan melalui system (BPM). Page 10
11
PROSEDUR PENAGIHAN - WITHOUT REFERENCES
Rekanan memasukkan data tagihan ke dalam system (BPM) untuk setiap pekerjaan yang sudah selesai. Rekanan mengirimkan dokumen tagihan yang sudah lengkap dan benar ke Loket Penerimaan Invoice di Jakarta. Dokumen disusun sesuai dengan urutan yang telah ditentukan (1-5). Kesalahan pengisian data dalam system oleh rekanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Rekanan dapat melihat informasi status tagihan dan dapat melakukan komunikasi melalui system (BPM). Setelah dokumen administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap, rekanan harus melengkapi data dalam sistem (ikuti prosedur penagihan with references). Page 11
12
PERSYARATAN UMUM Prosedur penagihan hanya boleh dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pekerjaan selesai ditandai dengan adanya Delivery Order (untuk material) dan/atau Berita Acara Pekerjaan Selesai / Time Sheet / Tally Sheet (untuk jasa) yang ditandatangani oleh Rekanan dan User dan dibubuhi tanggal dan nama jelas. Tanggal penagihan (Submission Date) tidak boleh lebih kecil dari tanggal Tanda Pekerjaan Selesai. Tagihan akan dibayar maksimum 30 hari setelah dokumen tagihan yang lengkap dan benar diterima Loket Penerimaan Invoice di Jakarta. Untuk kelengkapan dokumen tagihan (dokumen Administrasi) yang berkaitan dengan pekerjaan, rekanan harus secara aktif berhubungan langsung dengan user. Page 12
13
PERSYARATAN UMUM (lanjutan)
Perusahaan sebagai Wajib Pungut (WAPU) akan memungut dan menyetorkan PPN ke kas Negara. Untuk pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,- (termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dipungut dan disetor oleh rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum. Segala hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan akan selalu mengikuti peraturan perpajakan terkini. Setiap peraturan baru yang akan diimplementasikan akan diinformasikan secara tertulis. Page 13
14
PERSYARATAN UMUM (lanjutan)
Loket Penerimaan Invoice berlokasi di Jakarta dan dibuka setiap hari kerja dari tanggal 1 sampai dengan 25 tiap bulannya mulai pukul wib sampai dengan pukul wib dan pukul wib sampai dengan pukul wib. Alamat Loket Penerimaan Invoice : Gedung Bidakara Lantai LD Jalan Gatot Subroto Kav Jakarta 12870 Page 14
15
PENYIMPANGAN Jika terjadi penyimpangan prosedur, maka proses pembayaran akan ditunda sampai ada kesepakatan yang dicapai antara rekanan dan perusahaan. Jika penyimpangan prosedur yang terjadi diindikasikan sebagai kesengajaan oleh pihak rekanan dan menyebabkan timbulnya kerugian materil bagi perusahaan, maka rekanan wajib bertanggung jawab dan menanggung kerugian tersebut. Page 15
16
THANK YOU Page 16
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.