Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. Dalam tema Bimtek, kita harapkan : a. Mewujudkan kesatuan hukum, utamanya hukum acara dan beberapa aspek hukum lainnya, karena masih ditemui ada beberapa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. Dalam tema Bimtek, kita harapkan : a. Mewujudkan kesatuan hukum, utamanya hukum acara dan beberapa aspek hukum lainnya, karena masih ditemui ada beberapa."— Transcript presentasi:

1

2 1. Dalam tema Bimtek, kita harapkan : a. Mewujudkan kesatuan hukum, utamanya hukum acara dan beberapa aspek hukum lainnya, karena masih ditemui ada beberapa penerapan hukum yang ber beda – beda : * Mencampur adukkan pengertian Hadhanah dan perwalian; * Penyampaian salinan putusan, atau penyampaian isi putusan; * Bagaimana kalau panjar biaya perkara habis, masih ditemukan Penggugat di tegur dan diberi waktu 1 bulan untuk menambah panjar, akan tetapi produknya, ada gugur, tidak diterima (NO) dan penetapan perintah mencoret dalam register;

3 * Tidak bisa membedakan antara batal demi hukum, batal menurut hukum & dapat dibatalkan; * Ditemukan putusan Pengadilan Agama : • Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; • Tidak menerima & menolak selain dan selebihnya. * Masih ditemukan tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum, tetap muncul dalam amar. b. Meningkatkan Profesionalisme baik Hakim maupun Aparat Peradilan Agama berarti kita harus bekerja secara Profesional sesuai profesi kita masing – masing ( tidak amatiran)

4 2. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi dan memberi penjelasan bagaimana membuat pertimbangan hukum yang baik

5 Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menimbang, bahwa................ Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawabab Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak pada dasarnya adalah berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut : 1......................... 2......................... 3.........................

6 Menimbang, bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1......................... 2......................... 3........................ 4......................... Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1. Bukti surat (P1); 2. Bukti surat (P2); 3. Saksi A; 4. Saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (majelis akan menilai alat-alat bukti tersebut satu persatu, dalam penilaian tersebut apakah Penggugat mampu membuktikan gugatannya atau tidak)

7 Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1.Bukti surat (T1) 2.Bukti surat (T2); 3.Bukti saksi A.; 4.Bukti saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (ada kesimpulan pertimbangan majelis terhadap bukti-bukti tersebut, apakah Tergugat mampu membuktikan sangkalannya atau tidak)

8 Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu mengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Dengan memperhatikan :  Bukti-bukti diajukan baik Penggugat maupun tergugat.  Aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.  Tujuan hukum yaitu:  Keadilan  Kepastian hukum.  Kemanfaatan  Dalil-dalil Nakli :  Al Quran  Hadist  Dalil-dalil Fikh yang tidak bertentangan dengan KHI

9 3. Pada saat Pengambilan Putusan, konsep Putusan harus sudah siap 4. Pola Bindalmin harus benar-benar dikuasai oleh Hakim dan Panitera 5. Biaya panggilan harus sama dengan Pengadilan Negeri, begitu juga biaya proses (Administrasi) harus sama untuk semua Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya. 6. Hakim yang SPT, harus segera melapor ke PTA Surabaya 7. Pedoman dalam Pelaksanaan Mediasi 8. Melaksanakan Reformasi Birokrasi 9. Dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2012 diharapkan hakim lebih meningkatkan kinerja, integritas, profesional dan disiplin kerja (masuk & pulang kantor) dan tetap berpedoman pada ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang Remunerasi.

10 1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan) 2. Penataan Peraturan Per-UU-an 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penataan Tata Laksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT) 6. Penguatan Pengawasan 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

11 1. Memiliki pengetahuan hukum yang luas serta menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Keahlian (skill) yang didapatkan dari pengalaman dan pelatihan-pelatihan; 3. Integritas, Moralitas, Profesional yang tinggi;

12 Bagir Manan mengurai secara panjang lebar tentang kriteria hakim. Untuk mewujudkan hakim yang baik, tidak hanya menuntut tanggung jawab tinggi, melainkan harus dibarengi berbagai kriteria, antara lain: Pertama, perspektif intelektualitas dimaksudkan sebagai perspektif penguasaan pengetahuan dan konsep baik ilmu hukum maupun ilmu atau konsep-konsep ilmu lain. Dalam konteks ini hakim yang baik adalah : 1. Hakim harus memahami berbagai konsep hukum maupun non hukum agar dapat menentukan pilihan konsep yang dipergunakan dalam memutus pekara.

13 2. Penguasaan seluk beluk ketentuan hukum meliputi bentuk dan isi aturan hukum, pengertian atau makna aturan hukum, hubungan sistematik antar berbagai ketentuan hukum, sejarah dan latar belakang suatu aturan hukum. Hakim menghidupkan hukum yang abstrak menjadi hukum yang kongkrit yang akan memberi manfaat atau mudarat kepada pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya. 3. Penguasaan seluk beluk metode peanerapan hukum seperti metode penafsiran, konstruksi, penghalusan hukum dan sebagainya. 4. Hakim harus memahami lingkungan sosial, politik, ekonomi dan budaya baik dalam menjaga atau melakukan perubahan-perubahan demi kemaslahatan pencari atau masyarakat pada umumnya.

14 Kedua, hakim yang baik dalam perspektif hukum. 1. Terhindar dari kesalahan atau kekeliruan dalam penerapaan hukum. Kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat terjadi karena beberapa hal: a. Kesengajaan karena ada unsur keberpihakan (infarsialitas), b. Kelalaian atau kurang cermat, c. Pengetahuan yang terbatas dalam menggunakan nalar hukum (legal reasoning), d. Kesalahan penerapan hukum karena kurangnya pertimbangan hukum. 2. Terhindar dari pelanggaran hukum. Hakim dapat melanggar kaidah-kaidah hukum administrasi atau kaidah hukum pidana.

15 Ketiga, hakim yang baik dalam perspektif teknis peradilan. Memperhatikan penguasaan teknis merupakan unsur sangat penting, karena akan serta merta diketahui hakim yang cakap atau tidak cakap, hakim yang terampil atau tidak terampil, hakim yang memiliki kepemimpinan atau yang tidak memiliki kepemimpinan, hakim yang bijak atau tidak bijak. Sumber utama penguasaan teknis adalah hukum acara (pidana, perdata, tata usaha negara, dan lain- lain). Hukum acara tidak sekedar memuat ketentuan-ketentuan mengenai cara-cara mengadili. Lebih dari itu hukum acara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjamin dan melindungi pihak pihak atau yang terkena perkara dari berbagai tindakan sewenang-wenang dapat berasal dari penyidik, penuntut, hakim.

16 Setiap hakim dituntut menguasai dan memahami secara mendalam hukum acara. Dalam pemeriksaan perkara (persidangan), hakim adalah satu-satunya sumber beracara. Mengenal dan memahami secara mendalam hukum acara, akan mempengaruhi kelancaran persidangan dan penyelesaian perkara.

17 Keempat, hakim yang baik dalam perspektif kesadaran beragama. Beragama mendorong orang selalu berusaha menjadi manusia yang lebih baik secara individual, maupun sosial. Dalam hubungan sosial, semua agama menuntun dan menuntut agar menjadi orang yang benar, orang yang adil, orang yang menyebarkan kasih sayang, orang yang bersimpati pada orang yang lemah, orang yang berbuat baik dengan tetangga, dan berbagai kebaikan yang tak terhingga, tanpa membeda-bedakan persamaan atau perbedaan agama yang dianut, tanpa membedakan asal usul atau perbedaan-perbedaan lainnya.

18 Orang yang benar, orang yang adil, orang yang membina kasih sayang, berbudi baik dengan tetangga itulah hakikat sosial manusia. Secara sederhana dapat dipastikan, secara sosial, agama menjadikan kita manusia yang sebenarnya yaitu sebagai makhluk sosial sejati. Di segi lain, beragama adalah pekerjaan yang mudah. Hanya ada satu syarat beragama yaitu keinsyafan dan kemauan untuk hidup beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Di segi lain, beragama adalah pekerjaan yang mudah. Hanya ada satu syarat beragama yaitu keinsyafan dan kemauan untuk hidup beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

19 Kelima, hakim yang baik dalam perspektif etik, aturan etik atau kode etik aturan memelihara, menegakkan, dan mempertahankan disiplin profesi. Profesi adalah suatu pekerjaaan yang dilakukan secara bebas dan tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu, dan menerima imbalan tertentu atas pelayanan tersebut.

20 Ada Tujuh Syarat Pengadilan yang Baik : 1. Manajemen dan Kepemimpinan Peradilan (Court manajemen and leadership); 2. Kebijakan Peradilan (court policies); 3. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan (human, material and financial resources) 4. Proses Peradilan (court proceeding) 5. Kebutuhan dan Kepuasan Orang yang Berperkara (clience need and satisfaction); 6. Biaya Terjangkau dan Dapat Diakses (affordable and accessible);

21 7. Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan (public trust) Catatan Penting : * Identitas Gugatan : ditulis dengan jelas pekerjaan para pihak, misal : swasta, harus jelas pekerjaan swastanya apa (pengusaha minyak dll) PNS : mungkin pejabat eselon I, II, dll * Duplikat Akta Cerai :  Akta Cerai asli dipakai menikah dengan perempuan lain  Duplikat / foto copy legalisir digunakan untuk menikah lagi dengan istri yang lain

22 1. Kelengkapan data di Aplikasi SIMPEG harus terisi seluruh data dan dilengkapi dengan scan dokumen aslinya, sehingga kenaikan pangkat April 2013 sudah menggunakan Paperless; 2. Masalah absensi pegawai, masih banyak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataannya / ada manipulasi data; 3. Masalah cuti, masih banyak terjadi kesalahan dalam penerapannya, seperti misalnya mengambil cuti melebihi jatah cuti yang ada atau pemberian cuti yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan sebagainya; 4. Kenaikan pangkat ada beberapa yang melebihi pangkat atasannya; 5. PP nomor 54 tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim, menentukan hakim tidak perlu Ujian Dinas, akan tetapi PTA Surabaya mengambil kebijakan sesuai surat MA Nomor MA/Pemb/570/1973. Kenaikan pangkat untuk hakim dari gol III/d ke IV/a akan dilakukan eksaminasi terlebih dahulu sebanyak 3 putusan, karena eksaminasi adalah sama dengan ujian dinas (aturan ini masih relevan untuk diterapkan)

23 6. Tenaga honorer yang masuk kategori I, sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 14 mei 2012, nomor : W13-A/1983/KP.00.2/V/2012, harap sabar, dalam waktu dekat akan segera diangkat sebagai CPNS, sedangkan yang masuk kategori II dan diusulkan kembali ke Mahkamah Agung untuk bisa masuk kategori I, masih menunggu hasil konsinyering yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan BKN. Yang tidak berhasil masuk kategori I, maka tetap dalam kategori II dan siap menempuh Ujian CPNS dengan materi. 7. PTA Surabaya harus juara penilaian SIMPEG Tahun 2013, baik administrasi PTA maupun Administrasi PA

24


Download ppt "1. Dalam tema Bimtek, kita harapkan : a. Mewujudkan kesatuan hukum, utamanya hukum acara dan beberapa aspek hukum lainnya, karena masih ditemui ada beberapa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google