Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN HUKUM WAWASAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN HUKUM WAWASAN"— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN HUKUM WAWASAN
PERATURAN HUKUM

2 Pengertian hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

3 Kewajiban dasar manusia
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

4 Diskriminasi setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.

5 Penyiksaan (ps 1 angka 4 UU 39/99)
setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik

6 Anak ( ps 1 angka 5 UU 39/99) Setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

7 Pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (ps 1 angka 6)

8 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. ( ps 1 angka 7)

9 Latar Belakang bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengembangkan tugas mengelola dan memelihara bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengembang tanggung jawab moral dan hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIUMPR/I998

10 HAK (pasal 9 s/d 66 UU 39/99) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

11 Jenis hak manusia Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak turut serta dalam pemerintahan Hak wanita Hak anak

12 Perkembangan hukum hak asasi manusia
Awal Mula Kelahiran Hak-Hak Asasi Manusia •Tahun 1215:Magna Charta di Inggeris (cikal bakal kebebasan warga negara Inggeris yang berupa kompromi pembagian kekuasaan antara Raja John dan para bangsawannya (Davidson 1994: 2)􀃎“An Act Declaring the Rights and Liberties of the Subject and Setting the Succesion of the Crown”, atau biasa dikenal dengan “Bill of Rights”(1689) •Tahun 1776: ”Rights of Man”yang merupakan awal Deklarasi Kemerdekaan Amerika •Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara (1789)diPerancis

13 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional(1)
abad 18 dan 19 di Eropa, terutama melalui Traktat Perdamaian Paris (1814) antara Inggeris dan Perancis abad 20, upaya penghapusan perbudakan digencarkan oleh Liga Bangsa-Bangsa melalui Konvensi untuk Melenyapkan Perbudakan dan Perdagangan Budak (1926).

14 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional(2)
International Red Cross Committeatau dikenal dengan ICRC (1863) dan kelahiran konvensi yang disponsorinya, terkait dengan konvensi internasional untuk melindungi tawanan perang, mengatur cara-cara perang dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam perang (non-combatan).

15 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional(3)
abad 20, melalui Traktat Versailess (1919) dibentuklah ILO (International Labor Organization), yang lebih menfokuskan pada upaya keadilan sosial dan kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh.

16 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional(3)
UDHR (Universal Declaration on Human Rights) pada tahun 1948. International Covenant on Civil and Political Rights(hak-hak sipil dan politik) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights(hak-hak ekonomi, sosial dan budaya)1966 Conventions (CEDAW, CAT, CRC, CERD, & CMW)

17 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional(4)
1994: “to maintain or restore international peace and security”(PiagamPBB BabVII) 􀃎Peradilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan Peradilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) 1998: Statuta Roma (Rome Statute) 􀃎2002: Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

18 Perkembangan HAM di INA
Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A.Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang” karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda Undang-undang dasar 1945 Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat memasukan hak asasi manusia ke dalam Bab XA, yang berisi 10 Pasal Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia.

19 Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan; Konvensi Internasional tentang Hak Anak; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga; Konvensi Internasional tentang (Anti?) Menentang Penyiksaan; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

20 Rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi
Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain (pada 2004); Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (pada 2005); Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005); Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada 2006); Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008);

21 Wawasan HAM Cara pandang HAM dari Agama Gender Lingkungan hidup

22 Peraturan Hukum HAM UU No. 26/2000 Ttg Pengadilan HAM (dilengkapi UU No. 39/1999 dan UU No.35/1999 ) UU Ttg Pengadilan HAM Beserta Tatacara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam pelanggaran HAM yang Berat Dasar Hukum Perlindungan Anak UU No. 3/1997 Ttg Peradilan Anak UU No. 23 Tahun 2004 (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN HUKUM WAWASAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google