Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDira Febrianty Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
MEKANISME DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
DIKLAT CALON TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU 2011
2
DASAR HUKUM PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/V/PB/2010 – NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKNAS
3
Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989 Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993 Peraturan MENEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disempurnakan
4
Kepmendiknas No.013/U/2002 1. Otonomi Daerah
Pasca OTDA wewenang pejabat penetap angka kredit dan prosedur kenaikan jabatan/pangkat guru disesuaikan 1. Otonomi Daerah Kepmendiknas No.013/U/2002 Diterbitkan 2. Perubahan Struktur Organisasi Depdiknas Diterbitkan PERMENDIKNAS NOMR 174 TAHUN 2010
5
Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas, kepada:
Berdasarkan Permendiknas No. 174 Tahun 2010, Mendiknas menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan angka kredit guru dalam bentuk Pemberian Kuasa. Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas, kepada: 1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b menjadi Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pengangkatan pertama kali Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d.
6
2.Kepala Biro Kepegawaian menetapkan angka kredit untuk:
kenaikan jabatan/pangkat: Pembina, golongan ruang IV/a menjadi Guru Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b; Guru Pratama, golongan ruang III/a menjadi Guru Pratama Tk. I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b bagi Guru pada Sekolah Indonesia di luar negeri;dan pengangkatan pertama kali Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas.
7
PENETAPAN ANGKA KREDIT
digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan ~ Kenaikan pangkat ~ Kenaikan Jabatan tidak dapat diajukan keberatan o/ pejabat fungsional ybs oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara profesional cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi 7
8
PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS menyatakan bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jabatan dan pangkat apabila memenuhi sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan disamping persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.
9
Angka Kredit adalah: Pasal 1 angka 7 Permenpan dan RB
No 16 Tahun 2009: Angka Kredit adalah: “satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, guru yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
10
Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
11
Pasal 22 Permenpan dan RB No
Pasal 22 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru Madya, IV/b s.d. Guru Utama, IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e yang diperbantukan pada SILN MENDIKNAS atau PEJ. ES I YG DITUNJUK Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag Guru Madya, IV/a di lingkungan Kementerian Agama Guru Muda, III/c s.d. III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag. Kakanwil Kemenag
12
Guru Pertama, III/a s.d. III/b di lingkungan Kantor Kab/Kota Kemenag.
Ka.Kantor Kab/Kota Kemenag Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a di lingkungan Provinsi Gubernur/ Kadis Dik Bupati/Walikota/ Kadis Dik Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a di lingkungan Kab/Kota Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a di lingkungan inst pusat selain Guru SILN dan Kemenag Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk
13
TIM PENILAI KANWIL KEMENAG
Pejabat Penetap Angka Kredit dibantu oleh TIM PENILAI (Pasal 21 ayat (2)) MENDIKNAS atau PEJ. ES I YG DITUNJUK TIM PENILAI PUSAT Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag TIM PENILAI KEMENAG TIM PENILAI KANWIL KEMENAG Kakanwil Kemenag Ka.Kantor Kab/Kota Kemenag TIM PENILAI KANTOR KAB/KOTA KEMENAG
14
TIM PENILAI PROPINSI TIM PENILAI KAB/KOTA TIM PENILAI INSTANSI
Gubernur/ Kadis Dik TIM PENILAI PROPINSI Bupati/Walikota/ Kadis Dik TIM PENILAI KAB/KOTA Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk TIM PENILAI INSTANSI
15
Pasal 23 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru. Susunan keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota unsur teknis; seorang wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan paling kurang 4 (empat) orang anggota. Pasal 10 ayat (7) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka BKN ttg Juklak Jabfung Guru: Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang. Pasal 10 ayat (8) anggota tim penilai paling kurang 2 orang harus dari guru
16
TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja jabatan fungsional GURU Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai: menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat guru yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan c. dapat aktif melakukan penilaian Pasal 23 ayat (4): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional 16 16
17
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I Permenpan dan RB No
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009) NO UNSUR SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3) Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) II Pembelajaran/ Bimbingan & Tugas Tertentu Melaksanakan proses pembelajaran (1) Melaksanakan proses pembimbingan (1) Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah (13) III Pengemb. Keprofesian Berkelanjutan Melaksanakan pengembangan diri (diklat & keg kolektif unt peningkatan kompetensi) (10) Melaksanakan publikasi ilmiah (23) Melaksanakan karya inovatif (12) IV Penunjang tugas Guru Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (3) Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru (9) Perolehan penghargaan/tanda jasa (4) 80 kegiatan
18
KOMPOSISI PENILAIAN Unsur Utama > 90 % - Pelatihan Prajabatan
- Pembelajaran/Pembimbingan & tugas tertentu - Pengembangan keprofesian berkelanjutan Unsur Penunjang < 10 % - Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan bidang yang diampunya - Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas guru 18
19
PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK
Kepala Sekolah dibantu guru senior mencantumkan perkiraan angka kredit guru pada format DUPAK sesuai dengan bukti prestasi kerja guru Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti
20
4. Untuk Guru Madya IV/b s.d Guru Utama IV/e
Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir SK pembagian tugas guru KEPALA RA/TK, MA/SD,MTs/SLTP, MA/SLTA, SLB Berkas usul 1 SET SAJA KA. BKD PROPINSI/KAB/KOTA MENDIKNAS U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
21
SEKRETARIAT 3B TPP 3A PAK 1 Y T TIM PENILAI OK PUSAT 2 4 UNIT PENGUSUL
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 3A 1 Y OK T SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PUSAT 2 4 UNIT PENGUSUL
22
5. GURU PERTAMA, III/a S.D. GURU PEMBINA, IV/a
DI PROVINSI Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir Surat pembagian tugas KEPALA TKlB,/SDLB,SLTPLB, SLTALB Berkas usul KEPALA BKD PROPINSI GUBERNUR / KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI
23
KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB
GURU PERTAMA, III/a S.D. GURU PEMBINA, IV/a DI KAB/KOTA Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Berkas usul BUPATI/WALIKOTA/ KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA KA. BKD KAB/KOTA
24
KEPALA PERWAKILAN R.I / PEJABAT YG MEMBIDANGI PENDIDIKAN
7. GURU yang diperbantukan pada SILN Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA PERWAKILAN R.I / PEJABAT YG MEMBIDANGI PENDIDIKAN Berkas usul MENDIKNAS U.P. SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT
25
KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB
GURU GOLONGAN II Ps. 44 huruf c dan d Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Berkas usul KA. DINAS PENDIDIKAN PROPINSI/KAB/KOTA
26
PEJABAT YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN
GURU PERTAMA S.D MADYA GOL IV/a DILUAR KEMENAG DAN PEMDA Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Berkas usul PEJABAT YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN (PALING RENDAH ES III) MENTERI YANG BERSANGKUTAN
27
Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal, TK-LB
Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka kedudukan Tim Penilai Pusat, sesuai fungsi, berada pada: Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal, TK-LB Ditjen Dikdas untuk Guru MI/SD, MTs/SMP/SMPLB Ditjen Dikmen untuk Guru MA/SMA dan MAK/SMK/ SMALB. Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit yang menangani pendidik dan tendik pada masing-masing Ditjen tersebut *). *) tentatif. Akhir tahun 2011 akan disiapkan edaran mengenai prosedur pengusulan penilaian prestasi kerja guru.
28
PENILAIAN & PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU (Pasal 21)
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Tidak harus menunggu memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi.
29
Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah. Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya
30
Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas :
Surat Pengantar dari BKD bagi guru Pemda Surat pengantar usul dari pejabat ybw. bagi guru di luar Dinas Pendidikan dan Kemenag) Surat Pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian Kemenag bagi guru-guru di lingkungan Kemenag DUPAK Surat pernyataan melaksanakan kegiatan unsur utama dan penunjang Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang SK kenaikan jabatan dan pangkat terakhir PAK terakhir DP3 tahun terakhir Surat Keputusan mengenai pembagian tugas guru dari kepala sekolah, SK pengangkatan Kepala Sekolah Foto copy ijazah bagi yang belum diajukan penilaiannya
31
Dalam hal pengajuan DUPAK guru, KEPALA SEKOLAH selaku atasan langsung: a. Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran b. Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM atau proses BK, setiap akhir semester c. Membuat surat pernyataan pelaksanaan penunjang PBM atau bimbingan, yang menjadi kewenangannya. d. Memeriksa dan menetapkan DUPAK guru di lingkungannya yang akan naik jabatan/pangkat e. Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru ybs. kepada pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemda
32
Untuk meningkatkan pelayanan penilaian angka kredit Guru Pembina keatas, sejak tahun 2003 telah dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di 12 LPMP, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, Berkas usul tidak perlu dikirim ke Kantor Kemdiknas di Jakarta, tetapi ke LPMP Propinsi setempat.
33
TUJUAN PERCEPATAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU
Mendekatkan pada sasaran/guru yang dinilai Tersedianya SDM/Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di daerah Pelayanan perolehan angka kredit guru lebih efisien dan efektif Guru akan lebih cepat mengetahui hasilnya
34
HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU TAHUN 2011 (AKHIR JUNI)
35
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU
36
Tahun 2007 Tingkat keberhasilan sebesar 16% Tahun 2008 * Berkas usul yang dinilai * Memenuhi syarat * Belum memenuhi syarat Tingkat keberhasilan 24,71 %
37
Jumlah berkas usul setiap tahun semakin bertambah banyak jumlahnya
Tingkat keberhasilan setiap tahun seharusnya cenderung meningkat Guru yang belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada umumnya kesulitan untuk memenuhi angka kredit pengembangan profesi.
38
UNTUK KESINAMBUNGAN KARIER GURU, SELAMA BELUM DISAMPAIKAN EDARAN PROSEDUR PENGUSULAN YANG BARU, MAKA BERKAS USUL PAK GURU PEMBINA TK I, IV/b KE ATAS S.D. GURU UTAMA, IV/e, SELAIN DI 12 PROPINSI YAITU Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, disampaikan kepada: MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN GEDUNG C LANTAI 5 JLN. JENDERAL SUDIRMAN, SENAYAN, JAKARTA PUSAT
39
BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S. D
BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S.D. GURU UTAMA, IV/e YANG BERADA DI 12 PROPINSI PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT AGAR DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA LPMP DI PROPINSI TERSEBUT SELAKU SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT YANG BERKEDUDUKAN DI LPMP. PROSEDUR INI PERLU DITAATI KARENA MEMPERPENDEK JALUR BIROKRASI DAN PENGELOLAAN DOKUMEN/BERKAS USUL AKAN LEBIH EFISIEN DITANGANI OLEH LPMP. PENILAIAN, PELAPORAN, DAN PEMROSESAN AKHIR TETAP DILAKSANAKAN OLEH TIM PENILAI PUSAT DAN SEKRETARIAT TPP.
40
terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.