Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAna Faiz Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal) Permenegpan dan RB No.16/2009
2
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009
Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Reformasi pendidikan yang ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan peningkatan mutu Satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun adalah Jabatan Fungsional Guru
3
4. Menurut data NUPTK November 2010 terdapat 2. 791
4. Menurut data NUPTK November 2010 terdapat guru orang guru yang perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya 5. Perlu dilakukan berbagai penyesuaian, dan salah satunya adalah tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 6. Diterbitkan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 7. Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
4
Semangat Permenegpan dan RB No.16/2009
Peraturan baru yang terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
5
Semangat Permenegpan dan RB No.16/2009 (2)
Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional. Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja guru.
6
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
7
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
8
Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (3) Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
9
Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90% Unsur penunjang ≤10%
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (4) Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang) Jumlah angka kredit diperoleh dari: Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90% Unsur penunjang ≤10%
10
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
11
PASAL-PASAL DALAM PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
12
Pasal 4 (1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
13
Pasal 5 Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun.
14
BAB III KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah : merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
15
BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12
(1) Jenjang jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Guru Pertama; b. Guru Muda; c. Guru Madya; dan d. Guru Utama.
16
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Guru Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Guru Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Guru Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Guru Utama: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
17
Pasal 15 (1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. (2) Penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut: Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik. Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik. Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup. Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang. Nilai sampai dengan 50 disebut kurang
18
(3) Nilai kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai beikut: sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
19
Pasal 16 (1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan: Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
20
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
21
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
22
Pasal 18 Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya sebagai Guru. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus. Pasal 19 Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
23
Pasal 20 (1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
24
BAB VIII PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 21
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
25
Pasal 22 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
26
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
27
Pasal 27 Usul penetapan angka kredit guru diajukan oleh: a. Pimpinan unit kerja instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
28
Kepala perwakilan republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada menteri pendidikan nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri. Pejabatan eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor wilayah Departemen Agama pada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
29
Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor Departemen Agama kepada kepala kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan kantor Departemen Pimpinan instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III0 kepada gubernur untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
30
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota. h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
31
BAB XI S A N K S I Pasal 37 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional (daerah khusus, keahlian khusus, dan atas kepentingan nasional PP74) dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. (2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. (3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
32
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38
(1)Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3)Prestasi kerja yang telah dilakukan guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
33
Pasal 39 (1)Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini. (2)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
34
(3)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a.memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan b.naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
35
(4)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru untuk: a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
36
Pasal 40 (1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/ pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
37
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (3) huruf b dan pasal 40 ayat 1, apabila tidak memperoleh ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
38
Pasal 41 (1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, melaksanakan tugas utama guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & RB ini. (2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
39
(3)Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
40
(4)Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini. (5)Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
41
Pasal 42 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut : Kepala kantor Depertemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah. Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di lingkungan provinsi Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di Lingkungan kabupaten/kota
42
Pasal 43 Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
43
PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
Peraturan baru 1 Dasar Hukum Kepmenpan nomor : 84/ tanggal 24 Desember tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Kepmenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2 Kegiatan yang dinilai A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1.Pendidikan dan Pelatihan 2. Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Profesi 4. Penunjang Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional Proses Belajar Mengajar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Penunjang (10%) 3 Macam Pengembangan Profesi Guru Karya Tulis Ilmiah Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif Pada peraturan lama, pengembangan profesi guru hanya menekankan pada karya tulis dan karya inovatif sedangkan pada peraturan baru aspek nya ditambah dengan kegiatan pengembangan diri. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
44
LANJUTAN… 4 Jenis Pengembangan Diri (Tidak ada pada peraturan lama)
diklat fungsional kegiatan kolektif guru 5 Macam Publikasi Ilmiah KTI hasil penelitian Tinjaun Ilmiah Tulisan Ilmiah Popoler Prasaran Ilmiah Buku/Modul Diktat Karya Terjemahan presentasi di forum ilmiah hasil penelitian tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer artikel ilmiah buku pelajaran modul/diktat buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan Buku pedoman guru 6 Macam Karya Inovatif Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum menemukan teknologi tepat guna menemukan/menciptakan karya seni membuat/memodifikasi alat pelajaran mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya 7 Prasayarat dalam kenaikan golongan Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IVa ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12. Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar jenjang pangkat/golongannya. Dengan peraturan baru ( apa peraturannya..?), mulai tahun 2013 guru wajib membuat publikasi ilmiah/karya innovatif apabila guru tersebut akan naik pangkat mulai dari IIIb ke IIIc dan jumlah minimal angka kredit dari PKB untuk kenaikan pangkat dari tiap jenjang bervariasi (tidak selalu sama) Sedangkan pada peraturan lama, guru baru wajib menulis publikasi ilmih/ karya inovatif apabila guru tsb akan maik pangkat mulai dari IV a-Ivb dan jumlah minimal angka kredit yang harus dikumpulkan adalah 12. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
45
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU
Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari: Guru Pratama, gol. II/a Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b Guru Muda, gol. II/c Guru Muda Tk I, gol. II/d Guru Madya, gol. III/a Guru Madya Tk I, gol. III/b Guru Dewasa, gol. III/c Guru Dewasa Tk I, gol. III/d Guru Pembina, gol. IV/a Guru Pembina Tk I, gol. IV/b Guru Utama Muda, gol. IV/c Guru Utama Madya, gol IV/d Guru Utama, gol IV/e Pernyempurnaan Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari: Pertama gol III/a dan III/b Muda. gol III/c dan III/d Madya gol IV/a, IV/b dan IV/c Utama, gol IV/d dan IV/e Dalam Peraturan baru, Jenjang jabatan dan pangkat guru menjadi lebih sederhana Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
46
KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
PERMEN MENPAN 84/93 PENYEMPURNAAN gol II/a s.d. IV/a Diklat KBM Penunjang Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib Pengembangan Profesi wajib bagi: gol IV/a – b = pengembangan profesi 12 dari wajib gol IV/b – c = idem gol IV/c – d = idem gol IV/d – e = idem Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=6 AK III/d-IV/a PKB: PD= 4 AK + PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=20 AK - Dalam peraturan baru, PKB wajib dilakukan mulai dari IIIb ke IIIc dengan jumlah angka kredit yang bervariasi. Makin tinggi pangkat dan golongan, makin tinggi tuntutan PKBnya. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
47
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Permen Menpan 84/93 Penyempurnaan Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, 100% Kriteria cukup, 75% Kriteria sedang, 50% Kriteria kurang, 25% Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama) - Mulai tahun 2013 diharapkan semua guru sudah berijazah SI/ D4 - Nilai PK guru akan sangat perpengaruh terhadap pengembangan karier guru karena akan dikonversikan ke dalam prosentase yang ditentukan. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
48
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Kinerja Guru Secara umum ukuran kinerja dapat dilihat dari lima hal, yaitu: Quality of work - kualitas hasil kerja Promptness - ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan Communication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain T.R.Mitchell (2008) Dalam PK guru, ke lima ukuran kinerja tadi dijabarkan menjadi empat domain (Kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional) dengan kompetensi yang harus dikuasai guru (14 kompetensi untuk guru bidang studi dan 17 kompetensi untuk guru BK) dengan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
49
UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Tugas guru adalah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, membimbing dan melatih siswa. Guru tertentu juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas tambahan baik yang konsekwensinya mengurangi jam mengajar (contoh: kepsek, wakasek, kepala lab, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian) maupun yang konsekwensinya tidak mengurangi jam mengajar (contoh: wali kelas, membimbing ekskul, dsb) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
50
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TUJUAN PK-GURU PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas Apabila PK guru dilaksanakan dengan semestinya, maka profesionalisme guru akan meningkat dan siswa akan mendapatkan pelayanan maksimal. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
51
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 Hasil Pk guru bisa digunakan untuk ketiga hal seperti tertera pada slide Hasil PK guru formatif digunakan untuk merencanakan pengembangan PKB Hasil PK guru sumatif digunakan untuk menentukan angka kredit yang diperoleh guru dalam tahun tersebut. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
52
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Unsur PK GURU Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Unsur yang dinilai dalam PK Guru adalah 14 (empat belas) kompetensi untuk guru mata pelajaran/guru kelas. 17 (tujuh belas) untuk kompetensi guru BK/konselor pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah dinilai dengan menggunakan instrument yang berbeda dari instrumen PK guru. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
53
PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun) Kepala sekolah yang tidak lulus dalam pelatihan penilaian tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala sekolah tsb hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
54
PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH
Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) Dari PK guru formatif diperoleh informasi tentang kompetensi yang belum dan sudah dikuasai guru. Berdasarkan informasi ini, koordinator PKB merencanakan program ‘bantuan’ PKB yang akan diberikan untuk meningkatkan kompetensi guru yang masih di bawah standar. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
55
DOMAIN KOMPETENSI GURU dalam PK Guru
Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi Ada 4 domain kompetensi yang harus dikuasai seorang guru. Tetapi ada 14 kompetensi yang harus dikuasai guru bidang studi dan 17 kompetensi yang harus dikuasai guru BK. 14 kompetensi Guru Pembelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
56
KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran)
Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi Domain kompetensi pedagogik terdiri dari 7 kompetensi. Penjelasan untuk tiap kompetensi bisa dilihat pada instrumen PK guru Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam menggunakan semua ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk menyampaikan materi kepada peserta didik. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
57
KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Domain kompetensi kepribadian terdiri dari 3 kompetensi. Penjelasan lebih rinci tentang tiap kompetensi dapat dilihat pada instrument PK guru (buku 2) Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sebagai seorang yang berpendirian teguh dan berwibawa Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
58
KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran)
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat Seorang guru memiliki kompetensi sosial yang baik apabila guru tsb dapat menempatkan diri sebagai seorang guru di manapun dia berada dan dapat berkomunikasi dengan seluruh warga sekolah maupun masyarakat. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
59
KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran)
Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
60
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Ada 5 tugas tambahan guru yang dinilai dengan instrumen yang berbeda yaitu: Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala lab/bengkel, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian. Masing-masing tugas tambahan menghendaki pemenuhan kompetensi yang berbeda kompetensi supervisi hanya dituntut dari seorang guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
61
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Evaluasi dan Pelaporan - Kelima tugas tambahan ini diakui sebagai tugas tambahan yang mengurangi jam wajib mengajar. - Kepala sekolah hanya wajib mengajar 6 jam - Wakasek dan 3 tugas tambahan lain hanya wajib mengajar 12 jam - Tugas tambahan lain tidak dapat diakui sebagai pengurangan jam mengajar tetapi dihitung sebagai penambahan angka kredit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
62
KERANGKA PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU
Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Formatif Untuk ……………… Sumatif untuk ………………. Tahap Informal maksudnya…………… Tahap Formal maksudnya ………………….. Sanksi yang diberikan kepada guru yang hasil PK gurunya terus menerus rendah (tidak menunjukkan komitment untuk berkembang) adalah dikurangi jam mengajarnya sehingga pada akhirnya berdampak pada hak guru untuk mendapat tunjangan profesi Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
63
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Perangkat PK Guru 1 Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian 2 Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. (3) Format rekap hasil PK GURU (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU 3 Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru Perangkat PK guru adalah perangkat yang akan digunakan dalam proses PK guru dan harus dikuasai oleh guru penilai Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
64
Mekanisme Penilaian Pengamatan dan/atau Pemantuan
Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009 Skor maksimal tiap kompetensi adalah 4 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
65
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pertemuan sebelum masuk kelas Pengamatan/observasi di kelas Pertemuan setelah masuk kelas Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar Penetapan nilai untuk setiap indikator dalam kompetensi dan kompetensinya Pada tahap persiapan penilaian, guru yang akan dinilai dan guru penilai akan menyepakati waktu yang akan digunakan untuk pelaksanaan PK guru. Pengamatan /observasi di kelas bisa dilaksanakan secara langsung dalam 1 kali tatap muka atau lewat video (bila fasilitas memungkinkan untuk keperluan verifikasi) Untuk melengkapi data yang diperlukan (kompetensi yang tidak bisa teramati dalam KBM), guru penilai dapat mengumpulkan data melalui wawancara dengan siswa Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
66
per sub-kompetensi melalui
Catatan hasil Pengamatan dan/atau/ monitoring pertemuan Setelah pengamatan Pemberian Skor 0, 1, 2 indikator kinerja Monitoring (studi dokumen, wawancara kolega, Siswa, orang tua selama Pengamatan di atau luar kelas pertemuan sebelum pengamatan pemberian nilai 1,2,3, 4 per sub-kompetensi melalui konversi skor 0, 1, 2 Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi Daftar pertanyaan Kegiatan pada pertemuan sebelum, selama, dan sesudah pengamatan dilakukan dengan menggunakan instrumen PK guru yang telah disediakan Instrumen PK guru sudah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengukur setiap kompentensi guru nilai PK guru yang diberikan adalah nilai yang sudah melalui tahap persetujuan dari guru yang dinilai dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Nilai PK Guru (14 sub-kompetensi) Penilai Laporan/-usulan guru dan penilai setuju PROSES PK GURU Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
67
PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN
Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit) Penilai mengumpulkan dokumen pendukung Penyepakatan waktu penilaian Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan Berbagai hal diantaranya ………………….. ? Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
68
SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS
Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi - Selama pengamatan di kelas guru penilai tidak diperkenankan menginterupsi pembelajaran - Bukti yang dikumpulkan penilaian tugas tambahan guru dapat berupa: bukti yang teramati (dokumen, kondisi sarpras, foto, produk siswa , dsb) bukti yang tidak teramati (sikap dan prilaku, budaya dan iklim sekolah) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
69
PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN
Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh selama pengamatan Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai (selama ± 30 menit) Aspek yang masih diragukan (contoh: Apabila guru penilai memerlukan informasi mengenai apa dan mengapa guru yang dinilai melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan RPP, maka penilai bisa menanyakan hal tsb pada pertemuan sesudah masuk kelas) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
70
JUSTIFIKASI PEMBERIAN NILAI
PER KOMPETENSI MEMBANDINGKAN (SKALA 1 s/d 4) MEMBERI NILAI Catatan hasil observasi/monitoring Standar kompetensi/ Indikator kompetensi - Guru penilai diharapkan dapat mengumpulkan dan mencatat semua bukti dan data yang diperlukan. - Apabila bukti yang dikumpulkan dirasa belum cukup, maka guru penilai dapat menambah bukti dengan cara mengobservasi pembelajaran berikutnya setelah sebelumnya didapat kesepakatan dengan guru yang dinilai. Nilai PKG (per kompetensi) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
71
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
SISTEM PELAPORAN Online (webBase) Hasil evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi , dan saran rencanan pengembangan diri guru. hasil pengamatan asesor berupa skor kompetensi dan perencanaan peningkatan Pelaporan hasil pengamatan kualitatif asesor dan skor kompetensi dalam bentuk bukti-bukti tertulis Offline (Stand alone) - Pola sistem pelaporan yang akan dilakukan adalah melalui sistem on line (jika sistem jaringan sudah siap) atau melaui off line bagi yang belum siap. Sistem on line diharapkan dapat membantu pihak terkait untuk mengetahui peta kompetansi guru di suatu sekolah, daerah, provinsi, atau nasional. ke depan diharapkan melalui sistem on line guru dapat mengetahui tindakan PKB yang sesuai untuk dirinya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
72
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb. kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk setiap kompetensi dijelaskan dalam pernyataan kompetensi. Indikator adalah penjelasan dari pernyataan kompetensi yang digunakan sebagai penanda bagi guru penilai untuk memberikan nilai kompetensi
73
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Proses Penilaian Sebelum Pengamatan: Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut. Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dsb. Selama Pengamatan: Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran Setelah pengamatan: Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki. Pemantauan: - Dalam instrumen PK guru terdapat lembar proses penilaian yang mengarahkan guru penilai untuk dapat mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam memberikan nilai untuk tiap kompetensi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
74
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : Nama Penilai : Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan tanggapan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan penilai Tindak lanjut yang diperlukan Format yang digunakan guru penilai dalam PK guru (pertemuan sebelum pengamatan) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
75
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Selama Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru Tindak lanjut yang diperlukan Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan yang diajukan oleh penilai Tindak lanjut yang diperlukan - Format yang digunakan oleh guru penilai dalam PK guru pada saat dan setelah pengamatan. - Guru penilai dapat menggunakan lembar observasi tambahan apabila lembar yang disediakan dirasa tidak cukup Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
76
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
monitoring Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan Format yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam monitoring Format ini diisi dengan informasi, data, dan bukti yang diperoleh oleh guru penilai dalam monitoring Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
77
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Penilaian Kompetensi ; Indikator Tidak terpenuhi Sebagian terpenuhi Seluruhnya terpenuhi Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. dsb. 1 2 Total skor Skor Maksimum (banyaknya indikator x 2) Persentase (total skor/skor maksimum x 100%) Nilai (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) Pada slide ini dijelaskan bahwa total skor adalah 3, skor maksimum adalah 4, prosentase adalah (¾)x 100% = 75 % sehingga nilai yang diperoleh dari kompetensi ini adalah 3 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
78
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Penilaian Kompetensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator x skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3 Penjelasan tambahan dari slide sebelumnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
79
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Nilai per kompetensi Nilai total yang diperoleh untuk kompetensi tersebut X 100% Nilai tertinggi untuk kompetensi tersebut 0% < X ≤ 25% = % <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = % < X ≤ 100% = 4 0 % sampai 25 % = 1 26 % sampai 50 % = 2 51 % sampai 75 % = 3 76 % sampai 100 % = 4 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
80
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38 Slide ini adalah contoh rekapitulasi nilai tiap kompetensi yang diperoleh oleh seorang guru Kompetensi yang masih di bawah standar adalah kompetensi 2,3,6,9,10, dan 14 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
81
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi PK Guru ke skala nilai sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula matematika : Nilai PKG Nilai PKG (100) = x 100 Nilai PKG Tertinggi - Nilai PKG tertinggi = 56 (guru pembelajaran) dan 68 (guru bimbingan) Nilai tertinggi untuk PK guru pembelajaran adalah 4 x 14 = 56 Nilai tertinggi untuk guru BK adalah 4 x 17 = 68 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
82
KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Untuk nilai PK =38, maka, Nilai PK (skala 100) = 38/56 x 100 = 68 - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 38, maka konversi nilai tsb menurut permeneg pan adalah (38/56) x 100 = 68 (ada pada kolom 61-75) = cukup = 75 % Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
83
KONVERSI NILAI KINERJA
Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 62 68 52 61 41 51 34 40 ≤33 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 49, maka dikonversi ke kolom (76-90) = baik =100% dsb - Jika nilai PK guru seorang guru BK adalah 49, maka dikonversi ke kolom (61-75) = cukup =75% dsb Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
84
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Jika seorang guru akan naik pangkat dari IIIb ke IIIc, maka guru tsb harus mengumpulkan angka kredit kumulatif (AKK) sebanyak 50. Optional Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
85
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja
Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375 Apabila nilai PK guru tersebut cukup, maka angka kredit yang diperoleh pada tahun tersebut adalah 7,125. Tatapi apabila nilai PK guru tersebut kategorinya baik, maka angka yang diperoleh pada tahun tersebut adalah 9,50. Dan selanjutnya…. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
86
FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU
Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 68 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Cukup Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Ini adalah format akhir perhitungan angka kredit PK guru yang dilakukan oleh guru penilai setelah melalui seluruh proses PK guru. ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
87
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 Contoh simulasi perhitungan angka kredit untuk seorang guru yang berkinerja amat baik yang akan naik pangkat dari IIIb ke IIIc . Dengan melihat hasil simulasi tersebut, maka diketahui bahwa guru tsb tidak bisa naik pangkat dalam waktu 3 tahun. (masih kurang 3,1). d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34, = 46,9 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
88
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 Contoh simulasi perhitungan angka kredit untuk seorang guru yang berkinerja baik yang akan naik pangkat dari IIIb ke IIIc . Dengan melihat hasil simulasi tersebut, maka diketahui bahwa guru tsb bisa naik pangkat dalam waktu 4 tahun. (apabila kinerjanya terus baik dan memenuhi Nilai PKB yang ditetapkan). d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = = 50 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
89
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28, = 40,5 - Contoh simulasi perhitungan angka kredit untuk seorang guru yang berkinerja cukup yang akan naik pangkat dari IIIb ke IIIc . Dengan melihat hasil simulasi tersebut, maka diketahui bahwa guru tsb tidak dapat naik pangkat dalam waktum 4 tahun (guru masih harus mengumpulkan 16,5 agar bisa sampai 50) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
90
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 Simulasi penghitungan angka kredit untuk guru yang berkinerja cukup yang akan naik pangkat dati IIIb ke IIIc. Dari simulasi tsb diketahui bahwa guru tsb tidak bisa naik pangkat dalam waktu 5 tahun d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35, = 47,615 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
91
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN (Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel) Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Guru dengan tugas tambahan dinilai dengan menggunakan 2 instrument penilaian kinerja (Contoh: guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai dengan instrument PK guru pembelajaran dan instrument penilaian kinerja sebagai kepala sekolah) Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
92
ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan)
Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y X = Angka kredit Kinerja Pembelajaran Y = Angka kredit Kinerja Tugas Tambahan Angka kredit untuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah diambil 25% dari pembelajaran dan 75% dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
93
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN & RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Sanksi yang diberikan kepada guru terkait pelaksanaan PK guru yang tidak standar Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
94
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Terimakasih Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.