Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDella Aprianto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
→ Fidusia perjanjian accesoire antara debitur dan kreditur → isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan, tetapi benda-benda tersebut secara fisik masih dikuasai oleh debitur, sebagai peminjam pakai → penyerahan secara Constitutum Possesorium penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan
2
(2). SEJARAH TIMBULNYA FIDUSIA
Sebelum UUJF No.42/1999 → yurisprudensi: Bierbrouwerij arrest Bataafsche petroleum matchappij Ad.1 Bierbrouwerij arrest → Bierbrouwerij meminjamkan ₤6000 pada bos (pengusaha cafe), jaminan tanah dan bangunan tempat usaha, untuk lebih menjamin pelunasan hutang → bos menjual iventaris café dengan hak membeli kembali → dengan syarat bos tetap menguasai iventaris tersebut dengan hak pinjam pakai Pinjam pakai berakhir jika: 1. Bos cidera janji 2. Bos pailit Ternyata bos pailit → kekayaan diurus oleh curator pailit
3
Bierbrouwerij → menuntut revindikasi beslag
Curator menolak → alasan jual beli dengan hak membeli kembali tidak sah karena perjanjian pura-pura Putusan Pengadilan Tingkat I → menolak gugatan dengan membatalkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan alasan → perjanjian pura-pura karena sebenarnya gadai dengan syarat inbezitstelling tidak dipenuhi bertentangan dengan pasal ayat 2 KUHPerdata Tingkat II → menyatakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali sah , Bos harus menyerahkan iventaris pada BIERBROUWERIJ
4
Tingkat III → Kasasi HOGERAAD → perjanjian nya adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan Tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan 1338 ayat 1 KUHPERDATA HOGERAAD berpendapat perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, curator harus menyerahkan iventaris pada Bierbrouwerij. Ad. 2 BPM versus CLIGNETT Clignett pinjam uang pada BPM sebagai jaminan diserahkan hak atas mobil secara kepercayaan Clignett tetap menguasai mobil tersebut atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan BPM Perjanjian berakhir jika Clignett membayar hutang Ternyata Clignett lalai membayar hutang BPM menuntut penyerahan mobil Clignett menolak, alasan perjanjian tidak sah karena sebenarnya gadai tapi tanpa inbezitstelling Keputusan HOGERECHTSHOOOF menolak alasan clignett karena perjanjian yang dibuat bukan gadai tetapi FEO dengan demikian maka Clignett harus menyerahkan mobil pada BPM
5
(3). Obyek Fidusia Semula hanya benda bergerak dengan keputusan PT Surabaya tanggal 22 Maret tahun 1951 Keputusan MA 372/K/SIP/1970 benda tetap dapat dijaminkan dengan fidusia Dalam perkembangan ditetapkan dalam UU UU no 16 tahun 1985 tentang rumah susun Hak pakai atas tanah negara dapat di fidusiakan Dengan berlakunya UU no 4 tahun 1996 hak pakai atas tanah negara menjadi obyek hak tanggungan
6
(5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999
(4). Ciri-ciri Fidusia a. Accesoire b. Sebagai jaminan pelunasan hutang c. Constitutum Possesorium d. Droit de preferences e. Parate eksekusi (5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999 a. Tidak terdaftar b. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan c. Penyusutan nilai benda jaminan d. Pelaksanaan eksekusi sulit
7
(7). UUJF No.42/1999 Objek benda Bergerak Benda berwujud Tak berwujud Tetap b. Lahir saat tanggal dicatat pada buku daftar fidusia di KPF c. Sifat accesoire d. Pendaftaran jaminan fidusia pada KPF (ps. 12 UUJF) Keppres No.139 Th 2000 di setiap ibukota propinsi
8
(8). Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) dengan melengkapi:
Identitas para pihak Tanggal, nomer akta jaminan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta notaris fidusia Data perjanjian pokok Uraian benda yang dijaminkan Nilai penjaminan Nilai benda yang dijadikan objek fidusia
9
(9). Akibat pendaftaran a. Melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia b. Kepastian terhadap kreditur lain mengenai benda yang dijaminkan dengan fidusia c. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur lain d. Memenuhi asa publisitas (10). Eksekusi jaminan Sebelum UUJF No. 42/1999 ada ketidakpastian sementara dalam UUJF Ps.30 debitur (pemberi fidusia) wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia untuk pelaksanaan eksekusi Dalam penjelasan pasal 30 jika pemberi fidusia tidak menyerahkan penerima fidusia berhak mengambil bila perlu dengan bantuan yang berwenang
10
(11). Cara Eksekusi Fidusia
Menurut UUJF no.42/1999 a. Pelaksanaan titel eksekuterial kreditur boleh menjual atas kekuasaan sendiri b. Melalui pelelangan umum c. Penjualan dibawah tangan (12). Hapusnya Fidusia a. Hutang lunas b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh kreditur (penerima fidusia) c. Musnahnya benda yang dijadikan jaminan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.