Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGECUALIAN Informasi Publik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGECUALIAN Informasi Publik"— Transcript presentasi:

1 PENGECUALIAN Informasi Publik
Desember 2010 PENGECUALIAN Informasi Publik Alamsyah Saragih

2 Peta Keterbukaan Informasi 2009

3 Disclosure Policy Pada hari pertama sebagai Presiden, Barack Obama menerbitkan memorandum untuk semua kepala departemen dan lembaga pemerintah terkait Freedom of Information Act (FOIA). Dalam memorandum ia menyatakan: “a democracy requires accountability, and accountability requires transparency.” “FOIA should be administered with a clear presumption: In the face of doubt, openness prevails.” President Obama memerintahkan Jaksa Agung menerbitkan pedoman baru untuk pelaksanaan FOIA dan Office of Management and Budget (OMB) untuk memperbaharui pedoman pelaksanaan dikantor tersebut agar perintah tersebut efektif. Pada hari pertama pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan beberapa pernyataan ketika menerima Komisi Informasi Pusat: “dalam era keterbukaan, dalam era kebebasan, suka ada ekses, fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, manipulasi, atas sesuatu yang tidak seperti itu,” “kita berharap, agar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance, tata pemerintahan yang baik, tata kelola yang baik, itu bisa betul-betul dijalankan. Teruslah berjalan, mengalir sambil persiapkan segalanya. Seringlah berkomu- nikasi dengan jajaran badan publik di pusat maupun daerah” Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa meskipun baru sedikit Badan Publik yang siap, implementasi UU KIP tidak mungkin ditunda.

4 Perubahan Mendasar SEBELUM UU KIP SESUDAH UU KIP PRINSIP DASAR
Seluruh Informasi tertutup selain yang diijinkan untuk terbuka Seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan Badan publik menerapkan positive list Badan publik menerapkan negative list Penolakan cukup dengan alasan rahasia negara Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul Jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen KEPASTIAN LAYANAN Tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik, tidak ada kewajiban minimum. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan. SANKSI Sanksi hanya untuk aparat yang membocorkan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi Sanksi juga diterapkan kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang (informasi terbuka)

5 Prinsip Dasar … seluruhnya terbuka selain yang dikecualikan
Pasal 2 UU KIP Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan: bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, sesuai kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat; serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbuka Kerahasiaan Politik dan Birokrasi Uji konsekuensi & uji kepenting-an publik Kerahasiaan Derivatif Dikecualikan (Pasal 6 dan Pasal 17) Kerahasiaan Mendasar

6 2. Pengecualian dan Kerahasiaan
Pasal 6 UU KIP: (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pengecualian Atas Substansi Pengecualian Atas Prosedur RAHASIA NEGARA RAHASIA BISNIS RAHASIA PRIBADI Genuine Secrecy

7 3. Informasi dan Kerahasiaan
Satu Informasi yang dikecualikan bisa mengandung lebih dari satu jenis kerahasiaan (multiple secrecy) N B P RAHASIA NEGARA 17a 17c-f 17i RAHASIA BISNIS 17b RAHASIA PRIBADI 17g 17h

8 Rahasia Negara Penegakan Hukum (17a) Pertahanan dan keamanan (17c)
Apabila dibuka dapat mengungkap: posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; korespondensi diplomatik antar negara; sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri Penegakan Hukum (17a) Pertahanan dan keamanan (17c) Sumber Daya Alam (17d) Ketahanan Ekonomi Nasional (17e) Hubungan Internasional (17f) Surat dan memorandum Badan Publik (17i) Informasi yang apabila diberikan dapat: menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana­rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. Apabila informasi diberikan dapat mengungkap: informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; sistem persandian negara; dan/atau sistem intelijen negara. Apabila dibuka dapat: mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan; menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur; mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan. Apabila dibuka dapat mengungkap: rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; rencana awal investasi asing; proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau hal­hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. Apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.

9 “ Rahasia Pribadi Rahasia Bisnis
Wasiat dan akta otentik seseorang(17g) Data pribadi sesorang (17c) Apabila diberikan dapat mengungkap: Akta otentik dan wasiat seseorang. Riwayat dan kondisi anggota keluarga. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelek-tualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik Rahasia Bisnis Kekayaan intelektual dan daya saing (17a) Apabila diungkap dapat: Mengganggu perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat (rahasia dagang).

10 Kerangka Pengecualian dalam UU KIP
Bersifat rahasia, Sesuai dengan Undang­Undang, Sesuai kepatutan, dan kepentingan umum : Uji Konesekuensi Uji Kepentingan Publik Asas Pasal 2 Pasal 6 ayat 3 huruf a-c Pasal 17 huruf a-i Keterangan: RN = Rahasia Negara RB = Rahasia Bisnis RP = Rahasia Pribadi Jenis Kerahasiaan Konsekuensi yang ditimbulkan

11 Terima Kasih


Download ppt "PENGECUALIAN Informasi Publik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google