Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

2 RENCANA UMUM PENGADAAN
Permasalahan: Apakah pelelangan/seleksi yang dilakukan mendahului tahun anggaran harus diumumkan terlebih dahulu Rencana Umum Pengadaan, sementara anggaran belum disahkan? Solusi: PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dimasing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD sekurang-kurangnya di website K/L/D/I, di samping portal pengadaan nasional, dan papan pengumuman resmi. RUP tidak harus menunggu anggaran tersebut disahkan, khususnya untuk paket-paket pengadaan yang akan dilelangkan mendahului tahun anggaran. Ketentuan: Pasal 8 dan 25 ayat (1) dan (3)

3 RENCANA UMUM PENGADAAN
Permasalahan: Apakah dalam Rencana Umum Pengadaan sudah mengumumkan pemaketan dan jadwal pelaksanaan kegiatan? Solusi: PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Meskipun PPK dapat mengusulkan perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan. Ketentuan: Pasal 11 ayat (2) huruf a dan 24 ayat (1)

4 RENCANA UMUM PENGADAAN
Permasalahan: Berapa lama Rencana Umum Pengadaan (RUP) harus ditayangkan di website? Solusi: Jangka waktu penayangan RUP di website K/L/D/I dan portal pengadaan dilakukan sepanjang tahun.

5 PAKTA INTEGRITAS Permasalahan: Apakah Pakta integritas harus di tanda tangani oleh semua Pengelola Pengadaan? Solusi: Pakta integritas wajib disampaikan oleh Penyedia pada saat pemasukan dokumen untuk setiap paket yang diikuti. Sedangkan ULP/Pejabat Pengadaan dan PPK ditanda tangani pada saat diangkat oleh PA/KPA (satu kali saja). Ketentuan:Pasal 12 ayat (2) e, pasal 17 ayat (1) g, Pasal 19 ayat (1) 0 dan penjelasannya

6 PAKTA INTEGRITAS Permasalahan: Apakah Pakta Integritas yang tidak ditandangani atau ditandatangani oleh pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan dapat menggugurkan penawaran? Solusi: Pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Oleh karena itu harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Ketentuan:Pasal 1 ayat (13)

7 PENGADAAN LANGSUNG (1) Permasalahan: Apakah pengadaan langsung dapat dilakukan untuk pengadaan yang bersifat menambah aset? Solusi: Pengadaan langsung dapat dilakukan bila memenuhi salah satu kriteria pada pasal 39 ayat (1), Pengadaan belanja modal tidak memenuhi kriteria huruf a karena bersifat menambah aset, namun masih dapat dilakukan melalui pengadaan langsung bila memenuhi kriteria lainnya. Ketentuan:Pasal 39 ayat (1) dan penjelasannya

8 PENGADAAN LANGSUNG (2) Permasalahan: Apakah pengadaan langsung membutuhkan Dokumen Pengadaan ? Solusi: Setiap proses pengadaan harus memiliki Dokumen Pengadaaan. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi yang ada di website LKPP. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp ,00 lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/penyelesaian pekerjaan. Ketentuan: Pasal 64, Lampiran Bab II/III/V bagian A.10

9 PENGADAAN LANGSUNG (3) Permasalahan: Apakah pengadaan langsung menggunakan metoda prakualifikasi? Solusi: Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah menentukan (pre-knowledge) calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi. Ketentuan: Pasal 57 ayat (1)

10 PENGADAAN LANGSUNG (4) Permasalahan: Apakah pengadaan langsung membutuhkan HPS? Solusi: Setiap pekerjaan selalu membutuhkan HPS, kecuali untuk pekerjaan yang menggunakan pemilhan penyedia dengan kontes dan sayembara. Ketentuan: pasal 66 ayat 1

11 PENGADAAN LANGSUNG (5) Permasalahan: Pihak mana yang melaksanakan transaksi dalam pengadaan langsung? Solusi: Pejabat pengadaan dapat melakukan transaksi pada pengadaan barang dengan pengadaan langsung. Namun proses pembayaran tetap dilakukan oleh PPK sebagai pejabat yang diberikan tugas/wewenang untuk menandatangani kontrak, antara lain pengesahan tanda bukti pembayaran. Ketentuan: Pasal 39 ayat (1) dan penjelasannya

12 ULP/PEJABAT PENGADAAN (1)
Permasalahan: Apakah ULP wajib dibentuk di setiap SKPD? Solusi: K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (). Hal ini tidak diartikan bahwa setiap SKPD harus membentuk ULP, karena istilah ‘D’ pada K/L/D/I pada pasal 1 angka (1) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah. Yang berhak membentuk ULP pada suatu Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah. Dengan demikian SKPD yang ada di daerah tersebut dapat menunjuk ULP yang telah dibentuk Kepala Daerah untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan: pasal 14 ayat (1) dan (2)

13 ULP/PEJABAT PENGADAAN (2)
Permasalahan: Apakah yang menetapkan pemenang adalah Kepala ULP? Solusi: Mengingat proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga, serta penetapan Penyedia Barang/Jasa pada nilai tertentu dan menjawab sanggahan, adalah bagian dari tugas pemilihan penyedia, maka tugas dan kewenangan ULP yang dimaksud dalam pasal 17 adalah tugas Kelompok Kerja. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15, bahwa perangkat organisasi ULP yang melakukan proses pemilihan penyedia adalah Kelompok Kerja Ketentuan: Pasal 17 ayat (1) , pasal 15 ayat (1)

14 ULP/PEJABAT PENGADAAN (3)
Permasalahan: Siapa yang melakukan pemilihan penyedia bilamana ULP belum terbentuk? Solusi: Apabila Unit Layanan Pengadaan (ULP) di instansi Saudara belum terbentuk maka PA/KPA dapat menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Panitia Pengadaan dimaksud memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP. Panitia dimaksud hanya melayani proses pemilihan penyedia barang/jasa pada unit kerja yang ditetapkan oleh PA/KPA Ketentuan: Pasal 130 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (2)

15 ULP/PEJABAT PENGADAAN (4)
Permasalahan: Apakah pembagian POKJA berdasarkan unit kerja yang ada dalam suatu K/L/D/I? Solusi: ULP dimaksudkan untuk melayani seluruh unit kerja yang ada di K/L/I dan Pemerintah Daerah. Mengingat ULP merupakan unit layanan yang berbasis pada keahlian dan fungsi, maka disarankan pembagian POKJA ULP berdasarkan jenis pengadaan yang terdiri dari: pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi. POKJA-POKJA tersebut dapat diklasifikasi lebih rinci menjadi bidang pekerjaan dari masing-masing jenis pengadaan, bilamana memungkinkan Ketentuan: Pasal 1 angka (8) , pasal 14 ayat (2)

16 ULP/PEJABAT PENGADAAN (5)
Permasalahan: Apakah anggota POKJA ULP dapat merangkap menjadi Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)? Solusi: Organisasi pengadaan yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP tidak boleh dirangkap. Hal ini dimaksudkan untuk check and balance pada setiap tahapan proses pengadaan. Kecuali antara ULP/Pejabat Pengadaan dengan PPHP. Rangkap jabatan oleh PPHP hanya diperkenankan untuk paket pengadaan dimana pejabat yang bersangkutan tidak berperan sebagai anggota Pokja (etika pengadaan). Ketentuan: Pasal 7 ayat (1)

17 ULP/PEJABAT PENGADAAN (6)
Permasalahan: Apakah anggota ULP/Pejabat Pengadaan dapat merangkap sebagai pengelola barang/aset? Solusi: Rangkap jabatan dilarang bilamana ada indikasi terjadi pertentangan kepentingan. Tidak ada ketentuan yang melanggar Pengelola barang/pengelola aset menjadi ULP/Pejabat Pengadaan. Namun ULP/Pejabat Pengadaan tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola keuangan, APIP. Ketentuan: Pasal 17 ayat (7)

18 PPHP Permasalahan: Apakah PPHP dapat berasal dari unit kerja di luar unit kerja PPK? Solusi: Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Ketentuan: Pasal 18 ayat (2)

19 PPHP (2) Permasalahan: Sampai dimana tugas PPHP?
Solusi: Semua proses serah terima pekerjaan harus diketahui oleh PPHP termasuk dalam proses pengadaan langsung, khususnya untuk pekerjaan yang menggunakan SPK sebagai dasar pembayaran. Namun PPHP hanya menilai kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan ketentuan dalam kontrak, tidak melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Ketentuan: Pasal 17 ayat (1) , pasal 15 ayat (1)

20 PERENCANAAN Permasalahan: Apakah proses lelang dapat diIakukan sementara dokumen anggaran belum disahkan? Solusi: Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses PBJ sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dan mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1)). pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan.; Ketentuan: Pasal 73 ayat (2)

21 PENGUMUMAN (1) Permasalahan: Apakah pengumuman penunjukan langsung dan pengadaan langsung harus dilakukan secara luas? Solusi: Pengumuman pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan Penunjukan Langsung dan pengadaan langsung tidak wajib dilakukan di Website K/L/DI, portal pengadaan nasional dan papan pengumuman resmi. Namun pengumuman/penunjukan penyedia dari hasil Penunjukan Langsung diumumkan di papan pengumuman resmi, dan Website K/L/D/I. Ketentuan ini berlaku untuk pelelangan secara manual maupun elektronik. Ketentuan: Pasal 73 ayat (3) dan (4)

22 PENGUMUMAN (2) Permasalahan: Apakah pengumuman pelelangan/seleksi yang dilakukan secara elektronik harus diumumkan secara luas? Solusi: Pengumuman pelelangan/seleksi yang dilakukan melalui LPSE tetap harus diumumkan di Website K/L/DI, portal pengadaan nasional dan papan pengumuman resmi. Penggunaan LPSE tidak menggugurkan kewajiban pengumuman pada portal pengadaan yang dilakukan mealui LPSE Ketentuan: Pasal 73 ayat (3), pasal 112 ayat (2)

23 PENGUMUMAN (3) Permasalahan: Bagaimana mengumumkan pelelangan/seleksi untuk satker yang belum terhubung dengan LPSE? Solusi: Bagi satker yang belum memiliki aplikasi yang terhubung dengan LPSE, maka pengumuman ke portal pengadaan nasional dapat dilakukan dengan meminta user name dari LPSE terdekat dengan wilayah saudara, atau dengan admin agency yang telah ditunjuk menjadi perwakilan LPSE tersebut di wilayah saudara. Ketentuan: Pasal 73 ayat (3)

24 PENGUMUMAN (4) Permasalahan: Apakah pengumuman pelelangan/
seleksi harus dilakukan melalui surat kabar? Solusi: Bilamana kontrak dengan surat kabar lokal sudah berakhir pada saat pengumuman dilakukan, maka tidak perlu diumumkan surat kabar lokal. Sedangkan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas 1 miliar dan pengadaan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp. 200 juta masih diumumkan di surat kabar nasional sampai dengan 9 Juli 2011, disamping melalui melalui Website K/L/D/I, portal pengadaan nasional dan papan pengumuman resmi. Ketentuan: Pasal 132 ayat (4)

25 PENGUMUMAN (5) Permasalahan: Apakah pengumuman melalui surat kabar masih diperkenankan setelah tanggal 9 Juli 2011? Solusi: Untuk daerah terpencil dimana akses internet untuk calon penyedia setempat masih terbatas, PPK/ULP masih dapat menggunakan koran beroplah besar untuk mengumumkan pelelangan setelah 9 Juli Namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban ULP/Panitia untuk mengumumkan di Website K/L/D/I, portal pengadaan nasional dan papan pengumuman resmi. Ketentuan: Pasal 74 ayat (2)

26 PEMILIHAN LANGSUNG Permasalahan: Apakah pemilihan langsung sama dengan pelelangan umum? Solusi: Pelelangan sederhana untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultasi dan pemilihan langsung untuk pekerjaan konstruksi pada prinsipnya sama dengan pelelangan umum dengan pascakualifikasi. Hanya pada pelelangan sederhana dan pemilihan langsung jadwal pengumuman pelelangan/seleksi lebih singkat (<= 3 hari). Evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, atau biaya terendah/pagu anggaran untuk jasa konsultasi. Pemilihan langsung yang dimaksud dalam Perpres 54/2010 tidak sama dengan pemilihan langsung pada Keppres 80/2003. Ketentuan: Pasal 37

27 DUKUNGAN KEUANGAN (1) Permasalahan: Apakah dukungan keuangan harus disampaikan oleh peserta untuk semua jenis pengadaan? Solusi: Hanya Penyedia jasa konstruksi yang diharuskan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket, baik usaha kecil maupun non kecil. Ketentuan: Lampiran III bagian B.1.g.3)j)

28 DUKUNGAN KEUANGAN (2) Permasalahan: Apakah dukungan keuangan asli harus dimasukkan oleh peserta pada saat pemasukan penawaran? Solusi: Peserta yang sudah mengisi secara lengkap data mengenai dukungan keuangan yang telah diperoleh, antara lain nama bank, besaran nilai dukungan, nomor surat dukungan ke dalam isian formulir kualifikasi, tidak diharuskan menyampaikan surat dukungan asli kepada ULP/Panitia pada saat pemasukan penawaran. Pada saat pembuktian kualifikasi harus dilakukan verifikasi nyata terhadap dukungan tersebut. Antara lain dukungan tersebut sudah diterbitkan oleh bank yang bersangkutan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Bil tidak sesuai dinyatakan gugur Ketentuan: Lampiran III bagian B.1.g.3)j)

29 KEMITRAAN (1) Permasalahan: Apakah masing-masing anggota kemitraan harus menyampaikan dan mengisi formulir isian kualifikasi? Solusi: Persyaratan kualifikasi harus dipenuhi masing-masing anggota kemitraan, khususnya untuk pekerjaan yang menjadi porsi dan tanggung jawab Penyedia yang bersangkutan. Nilai KD (bila disyaratkan) perusahaan anggota kemitraan tidak harus memenuhi persyaratan KD minimal untuk keseluruhan nilai pekerjaan. Ketentuan: SDP

30 KEMITRAAN (2) Permasalahan: Kapan perjanjian kemitraan harus disampaikan? Apakah harus dibuat akte notaris untuk perjanjian itu? Solusi: Peserta baru diwajibkan menyampaikan susunan kemitraan paling lambat pada saat pemasukan penawaran. Pendaftaran dapat dilakukan masing-masing anggota. Untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, perjanjian kemitraan harus menggunkaan akte notaris. Ketentuan: SDP

31 EVALUASI (1) Permasalahan: Apakah bila 3 penawar terendah setelah koreksi aritmetik tidak memenuhi persyaratan lelang dinyatakan gagal? Solusi: Bilamana 3 penawar terendah tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka dilakukan evaluasi kepada peserta lelang peringkat selanjutnya yang memenuhi persyaratan tersebut. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal. Ketentuan: Lampiran Bab II/III bagian B.1.f.10)g)

32 EVALUASI (2) Permasalahan: Apakah penawaran pada seleksi jasa konsultasi dapat melebihi HPS? Solusi: Penawaran penyedia jasa konsultansi setelah koreksi aritmetik dan hasil negosiasi tidak boleh melebihi HPS untuk pemilihan penyedia yang menggunakan metoda evaluasi pagu anggaran. Sedangkan untuk metoda evaluasi lainnya, penawaran peserta lelang jasa konsultansi dapat melebihi HPS yang ditetapkan, sepanjang hasil negosiasi tidak melebihi pagu anggaran. Dengan demikian perjanjian kerja sama yang ditanda tangani tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia. Ketentuan: pasal 66 ayat (5) dan Lampiran Bab IV

33 EVALUASI (3) Permasalahan: Bagaimana menetapkan pemenang yang memiliki nilai penawaran terendah yang sama? Solusi: Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. Ketentuan: Lampiran II Bagian B.2.a.11)

34 EVALUASI (4) Permasalahan: Apakah evaluasi sistem gugur dengan menggunakan sistem ambang batas dapat dilakukan untuk pengalaman? Solusi: Nilai ambang batas persyaratan kualifikasi hanya dapat diterapkan untuk persyaratan teknis antara lain ketersediaan peralatan dan tenaga ahli yang dibutuhkan. Untuk usaha kecil pengalaman tidak perlu dibobot, yang penting sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan untuk perusahaan yang sudah berdiri selama 4 tahun. Penilaian bobot pengalaman pada evaluasi teknis hanya dilakukan untuk jasa konsultansi. Ketentuan: Lampiran II/III Bagian A.2.b.1.b) (3)

35 EVALUASI (5) Permasalahan: Apakah evaluasi sistem gugur dengan menggunakan sistem ambang batas dapat dilakukan bila salah satu persyaratan teknis tidak dipenuhi, namun peserta lulus passing grade? Solusi: Ambang batas merupakan sistem gugur, tidak dapat dikombinasikan dengan sistem nilai. Bila peserta tidak memenuhi persyaratan teknis minimal dinyatakan gugur, dan tidak dilanjutkan dengan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis Ketentuan: : Lampiran II/III Bagian A.2.b.1. angka b) (3) dan c) (1)

36 EVALUASI (6) Permasalahan: Apakah peserta lelang yang tidak melampirkan brosur dapat digugurkan? Solusi: Spesifikasi teknis dapat disampaikan dalam pada dokumen teknis, gambar atau brosur. Bila dokumen teknis sudah cukup jelas, maka peserta tidak wajib menyampaikan brosur. Bila terdapat hal yang kurang jelas pada saat evaluasi teknis, maka saudara dapat melakukan klarifikasi teknis kepada peserta lelang dengan tidak merubah substansi penawaran yang telah disampaikan. Ketentuan: Lampiran II Bagian A.9.c)(2)(1)

37 EVALUASI (7) - TKDN Permasalahan: Apakah peserta yang tidak mengisi atau salah mengisi form TKDN sebagaimana ketentuan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur? Solusi: Pokja wajib mencantumkan ketentuan mengenai TKDn dalamdokumen pengadaan untuk semua besaran nilai pekerjaan sesuai dengan kebijakan umum pengadaan. Namun peserta tidak wajib mengisi form tersebut. Penyedia yang tidak melampirkan perhitungan TKDN, maka penyedia tersebut tidak berhak mendapat preferensi harga. Ketentuan: pasal 97

38 EVALUASI (8) - TKDN Permasalahan: Apakah peserta dapat mengisi TKDN sesuai dengan penilaiannya sendiri ? Solusi: Ketentuan terkait nilai dan perhitungan TKDN, mengacu kepada Daftar Inventarisasi yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perindustrian. Peserta yang menyampaikan rekapitulasi di luar ketentuan tersebut tidak berhak mendapatkan preferensi. Ketentuan: pasal 97

39 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Permasalahan: Apakah peserta yang tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi dapat dinyatakan gugur? Solusi: Pembuktian kualifikasi dilakukan untuk mengklarifikasi kemampuan usaha penyedia dan verifikasi nyata untuk melihat keaslian dokumen penawaran yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa. Penyedia yang tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi pada waktu yang ditentukan tanpa alasan yang jelas dapat dinyatakan gugur. Ketentuan: Pasal 83 ayat (1) i

40 PENETAPAN PEMENANG (1) Permasalahan: Siapa yang berhak menetapkan pemenang dalam Pokja ULP? Solusi: Penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP berdasarkan kesepakatan seluruh anggota (collective collegial) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp Semua anggota ULP memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang berperan ketua atau wakil ketua. Ketentuan: Pasal 12 ayat (2)

41 PENETAPAN PEMENANG (2) Permasalahan: Bagaimana bila jangka waktu penawaran peserta lelang habis masa berlakunya sebelum penetapan pemenang? Solusi: ULP melakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi. Ketentuan: Lampiran Bab II/III/V bagian A.10. j.5)

42 ADENDUM KONTRAK Permasalahan: Persyaratan apa yang dibutuhkan untuk melakukan adendum kontrak? Solusi: Adendum dapat dilakukan untuk kontrak harga satuan, karena volume pekerjaan tidak bersifat mengikat sesuai kebutuhan pada saat pelaksanaan pekerjaan Kontrak lumpsum tidak dapat dilakukan penambahan/pengurangan volume terhadap item pekerjaan. Perubahan kontrak (adendum) pada kontrak lumpsum, kecuali bila terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan karena adanya perubahan kondisi lapangan yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Adendum dimaksud harus dituangkan dalam kesepakatan antara Penyedia dengan PPK. Ketentuan: Pasal 87 ayat 1

43 TERIMA KASIH YULIANTO PRIHANDOYO
KEPALA SUB DIREKTORAT BIMBINGAN TEKNIS DIREKTORAT BIMBINGAN TEKNIS DAN ADVOKASI DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Download ppt "BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google