Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnas Putriie Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Disampaikan pada Kegiatan Orientasi Teknologi Informasi Yang diselengaraka oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh
2
Tujuan Melindungi privasi individu dan/atau badan hukum (masalah harga diri, rasa malu dst) Menghindari adanya penyalahgunaan informasi (untuk keperluan marketing; kemungkinan pemerasan/ mengancam-berhubungan dengan rasa malu/harga diri, dst)
3
Putusan Badan Peradilan Agama Sebagian besar berhubungan dengan masalah keluarga, yang jatuh kepada batasan yang diatur pada pasal 9 SK 144.
4
Prinsip Informasi yang Harus Dikaburkan Semua informasi yang dapat membuat pembaca mampu mengidentifikasi identitas seseorang atau badan hukum tertentu (misalnya: nama, alamat, pekerjaan, jabatan, dst)
5
Identitas yang Harus Dikaburkan Nama: (a) Para Pihak; (b) Saksi; (c) pihak terkait, misal: anak; (d) nama lembaga/badan swasta. Alamat (pihak-pihak di atas) Pekerjaan, jabatan dan kesatuan (pihak-pihak di atas) Nomor Induk Pegawai atau sejenisnya CATATAN: Nama dan identitas lain Saksi Ahli, Kuasa Hukum dan badan hukum/instansi negara TIDAK PERLU DIKABURKAN!
6
Tata Cara Pengaburan Informasi (1) Pada dasarnya metode pengaburan informasi dilakukan melalui 2 cara sesuai dengan media penyampaian : Apabila Media Penyampaian adalah cetak -> MENGHITAMKAN INFORMASI (DENGAN SPIDOL) -untuk informasi yang sumbernya berupa dokumen tercetak/hard copy (misalnya fotokopi salinan putusan) Apabila Media Penyampaian adalah elektronik (via internet) MENGGANTI/MEMPERPENDEK INFORMASI – untuk informasi yang sumbernya adalah softcopy (dokumen di situs/website)
7
Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [1] 1. NAMA PARA PIHAK dan SAKSI TATA CARA PENGABURAN CONTOH Pengaburan nama PARA PIHAK dan SAKSI dilakukan dengan cara menuliskan status mereka dalam perkara, baik dalam PA maupun PTA. Jika jumlah pihak lebih dari satu, maka diberikan nomor sesuai dengan urutan pemunculan pihak dalam putusan ”BARUDIN SAMRI” yang statusnya merupakan tergugat dikaburkan menjadi ””TERGUGAT” atau ”PEMBANDING”---- ”SUMINAH” yang merupakan saksi kedua yang tambil dipersidangan dan dalam naskah putusan menjadi ”SAKSI 2”
8
Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [2] 2. NAMA PIHAK TERKAIT TATA CARA PENGABURAN CONTOH Pengaburan nama pihak terkait dilakukan dengan cara menuliskan hubungan mereka dengan para pihak. ”Sodikun” yang dalam perkara perceraian adalah anak tunggal dari pasangan yang terlibat dalam perkara, menjadi ”Anak Penggugat dan Tergugat” ”Jalal” yang dalam perkara perceraian adalah anak ketiga dari pasangan yang terlibat dalam perkara, menjadi ”Anak III Penggugat dan Tergugat”
9
Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [3] 3. NAMA LEMBAGA/BADAN SWASTA TATA CARA PENGABURAN CONTOH Pengaburan nama suatu lembaga/ badan hukum swasta yang terasosiasi dengan para pihak, saksi atau pihak terkait dilakukan dengan cara menuliskan bentuk hukum lembaga lembaga/badan hukum tersebut. Jika lebih dari satu, di beri nomor berdasarkan urutan pemunculannya pada naskah putusan. ”PT Maju Mundur” yang merupakan PT ketiga yang terlibat menjadi ”PT III” ”Koperasi Tani Indonesia” yang merupakan satu- satunya koperasi yang terlibat menjadi ”Koperasi”
10
Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [4] 4. ALAMAT TATA CARA PENGABURAN Contoh Alamat seseorang atau badan hukum swasta yang terasosiasi dengan terdakwa, terpidana, para pihak, saksi atau pihak terkait dalam kasus tertentu yang harus dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menuliskan menuliskan daerah tingkat dua tempat alamat tersebut. ”Jl. Kruing No. 1, Pondok Labu, Cilandak, RT 003, RW 06 Jakarta Selatan, Jakarta” menjadi ”Jakarta Selatan”
11
Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [5] 5. PEKERJAAN, JABATAN DAN KESATUAN TATA CARA PENGABURAN Contoh Pengaburan pekerjaan dan jabatan para pihak, saksi atau pihak terkait dilakukan dengan cara menjelaskan secara umum pekerjaan atau jabatan saksi Pengaburan kesatuan saksi dalam kasus tertentu yang harus dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menghapuskan nama kesatuan. ”Mahasiswi Universitas Unggul Selalu” menjadi ” ”Mahasiswi” ”PNS MA KREM- 032/WBR” menjadi ”PNS”
12
Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [6] 6. NOMOR INDUK PEGAWAI ATAU YANG SEJENIS TATA CARA PENGABURAN Contoh Pengaburan Nomor Induk Pegawai atau yang sejenisnya dilakukan dengan cara dihapus sama sekali. -
13
Beberapa Standar pada Pengaburan Naskah Elektronik Gunakan huruf KAPITAL pada informasi yang diganti sebagai akibat pengaburan Gunakan Fasilitas Find & Replace untuk mempercepat penggantian informasi secara masal. Pastikan bahwa petugas membaca ulang seluruh naskah putusan, karena informasi tentang saksi, dan pihak-pihak lain seringkali tersebar di badan putusan.
14
Pelaksana SK No. 144 tidak mengatur secara eksplisit siapa yang akan melaksanakan fungsi pengaburan informasi. Pada prinsipnya pengaburan informasi perlu dilakukan oleh petugas yang berada pada garda depan akses publik terhadap naskah tersebut. Perhatikan media akses publik yang dibuka, cetak, atau elektronik. Perlu diatur secara lebih spesifik oleh pihak otoritas, agar tercapai standardisasi kebijakan penanganan.
15
Terima Kasih atas perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.