Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKiky Junior Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PROBLEMATIK FILOSOFIS HUKUM HAK ASASI MANUSIA ( Pokok-pokok Gagasan sebagai Pengantar Umum) oleh Al. Andang L. Binawan
3
Magna Carta Libertate (1215) Codex Hammurabi (1800 SM) Bill of Rights (1689) Rights of Man (1776) Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara (1789) Konvensi Penghapusan Perbudakan (1926) Konvensi Jenewa untuk Korban Perang (1864) Traktat Versailes untuk Perlindungan Buruh (1919) DUHAM (1948 KIHESB (1966) KIHSP (1966) PERKEMBANGAN PAHAM DAN HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL ? Nilai-nilai agama? ? Nilai-nilai budaya?
4
Hak-hak Asasi Manusia: Nilai moral yang mengental ada arus pemikiran dari masa ke masa arus makin deras dengan munculnya mesin cetak (Johan Gutenberg, circa 1438) yang juga memicu lahirnya jaman pencerahan dengan pandangan humanisme yang kental
5
Adanya korban kekuasaan memicu refleksi tentang manusia dan tentang kekuasaan Dengan landasan filosofis itu, HAM menjadi cakrawala/cita-cita bersama (tidak lagi si vis pacem para bellum!)
6
Cita-cita itu termuat dalam: DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA MUKADIMAH Bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
7
Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya,
8
Bahwa sangat penting untuk melindungi hak-hak asasi manusia dengan peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang tirani dan penindasan, Bahwa sangat penting untuk memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa,
9
Bahasa hukum muncul karena bahasa moral tidak cukup. Hukum diperlukan oleh manusia sebagai sarana bantu eksternal untuk mengatasi kelemahan dasarnya dalam upaya hidup bersama dengan baik. Tiga kelemahan dasar manusia: a. Egosentris b. Pelupa c. Tidak mau repot
10
“Legum servi sumus ut liberi esse possimus.” (Cicero) ( Kita mengabdi pada hukum supaya kita bisa mendapatkan kebebasan.”
11
Jus est ars boni et aequi: (Hukum adalah seni tentang apa yang baik dan adil.)
12
Hukum HAM: a.Keadilan yang pasti Tegangan dua tujuan ganda hukum summum ius, summa iniuria b.Batas dari batas Hukum bersifat relasional dan kompromis
13
‘LONCATAN’ DARI MORAL KE HUKUM MORAL 1. Abstrak – luas 2. (Relatif) koheren 3. Ideal/maksimal 4. Apresiatif 5. Forum internum HUKUM 1. Pasti – terbatas 2. Kompromis 3. Minimal 4. Memberi sanksi 5. Forum externum
15
Mengandung enam lacunae legis 1.Lacuna karena reduksi konseptual 2.Lacuna karena kompromi 3.Lacuna dalam dimensi ruang (sosiologis) 4.Lacuna dalam dimensi waktu 5.Lacuna dalam tafsir 6.Lacuna dalam penerapan
16
m o r a l H u k u m Tafsir hukum Penerapan Lacuna konseptual Lacuna ‘kompromi’ Dimensi ruang (situasi sosial) Lacuna spatiale Dimensi waktu (perkembangan sosial) Lacuna temporale Lacuna penafsiran Lacuna penerapan
17
Lacunae adalah hal yang wajar, maka ‘netral’ Bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan bisa menjadi kesempatan untuk berkembang Lex semper reformanda
18
Lacuna konseptual memberi tantangan relativisme budaya, relativisme gender, relativisme agama
20
Lacuna karena kompromi memberi tantangan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya,
21
Lacuna spatiale (dalam dimensi ruang) memberi tantangan untuk selalu memperluas makna semantik suatu kata/kalimat hukum. Lacuna temporale (dalam dimensi waktu) memberi tantangan untuk terus membaharui diri.
22
Leges humanae nascuntur, vivunt, et moriuntur:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.