Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan"— Transcript presentasi:

1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

2 Dasar Hukum Bendaharawan Sebagai
Pemungut PPN UNDANG-UNDANG UU No.6/1983 stdt. UU No.16/2000 (K U P) UU No.8/1983 stdt. UU No.18/2000 (PPN & PPnBM) PERATURAN PEMERINTAH PP No.143/2000 PP No.144/2000 PP No.145/2000 PP No.146/2000 KEP. MENTERI KEUANGAN No.563/KMK.04/03 No.568/KMK.04/00 No.541/KMK.04/00 No.155/KMK.03/01

3 Bendahara Sebagai Pemungut PPN
( Kep MK No.547/KMK.04/2000 stdtd Kep MK No. 563/KMK.03/2003 Tgl 24 Desember 2003 ) BENDAHARAWAN KPKN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH TIDAK PERLU DITUNJUK SECARA KHUSUS

4 1. Objek PPN & Istilah Penting

5 Pengertian PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG DAN JASA PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDASARKAN KMK TERGOLONG BARANG MEWAH DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN

6 OBJEK PAJAK A PPN DIKENAKAN ATAS
Ps. 4 UU PPN PPN DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH PENGUSAHA; (BAIK PENGUSAHA YANG TELAH DIKUKUHKAN MENJADI PKP, MAUPUN PENGUSAHA YANG SEHARUSNYA DIKUKUHKAN MENJADI PKP TETAPI BELUM DIKUKUHKAN) IMPOR BKP; PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN; EKSPOR BKP OLEH PKP.

7 OBJEK PAJAK B PPN DIKENAKAN ATAS
Selain Ps. 4 UU PPN PPN DIKENAKAN ATAS Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Lingkungan Kegiatan Usaha/Pekerjaan ( Pasal 16C UU PPN ) Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan ( Pasal 16D UU PPN )

8 Syarat Pemungutan PPN Oleh Bendaharawan ( Penjelasan Pasal 4 UU PPN )
REKANAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ATAU SEHARUSNYA SUDAH PKP YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; TIDAK DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN PENYERAHAN DILAKUKAN DI DALAM DAERAH PABEAN;

9 Pengusaha Kena Pajak (PKP) MEMILIH UTK DIKUKUHKAN
ORANG PRIBADI ATAU BADAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MEMANFAATKAN BRG TDK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; ATAU - MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP YG DIKENAKAN PPN; PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP. TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL KECUALI

10 Pengusaha Kecil ( KEP MK No. 571/KMK.03/2003 Tgl 29 Des 2003 )
PENGUSAHA YANG DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN ATAU JKP DENGAN JUMLAH PEREDARAN BRUTO DAN ATAU PENERIMAAN BRUTO TIDAK LEBIH DARI Rp ,00 SETAHUN Mulai Berlaku Sejak 1 Januari 2004

11 Objek Pemungutan PPN PENYERAHAN BKP/JKP PKP
BUKAN PKP ( Pengusaha Kecil ) Tidak perlu dipungut PPN, identitas penjual cukup dilaporkan pada SPM Pemungut

12 KELOMPOK BARANG / JASA YANG TIDAK PERLU DIPUNGUT PPN
Barang/Jasa Yang Tercantum Dalam Kelompok Barang / Jasa Tidak Dikenakan PPN Barang/Jasa Yang Mendapat Fasilitas PPN

13 Kelompok Barang Yg Tdk Dikenakan PPN ( Pasal 4A UU PPN Jo PP No 144 Th 2000 )
BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU HASIL PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA, YAITU : MINYAK MENTAH (CRUDE OIL), GAS BUMI, PANAS BUMI, PASIR DAN KERIKIL, BATUBARA SEBELUM DIPROSES MENJADI BRIKET BATUBARA DAN BIJIH BESI, BIJIH TIMAH, BIJIH EMAS, BIJIH TEMBAGA, BIJIH NIKEL, DAN BIJIH PERAK SERTA BIJIH BAUKSIT BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK, YAITU : BERAS, GABAH, JAGUNG, SAGU, KEDELAI, DAN GARAM BAIK YANG BERYODIUM MAUPUN YANG TIDAK BERYODIUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISAJIKAN DI HOTEL, RESTORAN, RUMAH MAKAN, WARUNG, DAN SEJENISNYA BAIK YANG DIKONSUMSI DI TEMPAT ATAU TIDAK, TIDAK TERMASUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISERAHKAN OLEH JASA BOGA ATAU CATERING UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT-SURAT BERHARGA

14 Pajak Pertambahan Nilai
Makanan dan Minuman yang Disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung, dan Sejenisnya ( Memo Penjelasan Pasal 4A UU PPN ) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN karena sudah merupakan objek Pajak Daerah. Pajak Pembangunan I ( PPb I ) Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Pajak Daerah Pajak Pusat

15 Pajak Pertambahan Nilai
Jasa Boga / Katering Terutang PPN Kep MK No 418/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 Jo SE-05/PJ.53/2000 tgl 18 Peb 2000 Jasa Boga atau Katering adalah Penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya,untuk keperluan tertentu seperti : pesta, resepsi, atau perayaan; perjamuan; rapat atau pertemuan; makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan; makan untuk pelanggan perseorangan; perlombaan atau pertandingan; atau acara-acara lain yang sejenis berdasarkan  kontrak atau perjanjian Tertulis atau tidak tertulis Pajak Pembangunan I ( PPb I ) Pajak Daerah Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Pajak Pusat

16 Jasa Kena Pajak (JKP) ( Pasal 1 Angka 6 UU PPN ) DIKENAKAN PPN
SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/ KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI TERMASUK JASA YANG DILAKUKAN UTK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN DIKENAKAN PPN

17 Kelompok Jasa Yg Tdk Dikenakan PPN
JASA DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN MEDIK, MELIPUTI : JASA DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI, DAN DOKTER HEWAN; JASA AHLI KESEHATAN SEPERTI AKUPUNTUR, AHLI GIGI, AHLI GIZI, DAN FISIOTERAPI; JASA KEBIDANAN DAN DUKUN BAYI; JASA PARAMEDIS DAN PERAWAT DAN JASA RUMAH SAKIT, RUMAH BERSALIN, KLINIK KESEHATAN, LABORATURIUM KESEHATAN, DAN SANOTARIUM PELAYANAN SOSIAL, MELIPUTI : JASA PELAYANAN PANTI ASUHAN DAN PANTI JOMPO; JASA PEMADAM KEBAKARAN KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL; JASA PEMBERIAN PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN; JASA LEMBAGA REHABILITASI KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL; JASA PEMAKAMAN TERMASUK KREMATORIUM; DAN JASA DIBIDANG OLAHRAGA KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO PERBANKAN, KECUALI JASA PENYEDIAAN TEMPAT UNTUK MENYIMPAN BARANG DAN SURAT BERHARGA, JASA PENITIPAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK LAIN BERDASARKAN SURAT KONTRAK (PERJANJIAN), SERTA ANJAK PIUTAN; JASA ASURANSI, TIDAK TERMASUK BROKER ASURANSI; DAN JASA SEWA GUNA USAHA (SGU) DENGAN HAK OPSI KEAGAMAAN, MELIPUTI : JASA PELAYANAN DI RUMAH IBADAH; JASA PEMBERIAN KHOTBAH ATAU DAKWAH; DAN JASA LAINNYA DIBIDANG KEAGAMAAN

18 Kelompok Jasa Yg Tdk Dikenakan PPN (Lanjutan)
JASA DI BIDANG PENDIDIKAN, MELIPUTI : JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH ; DAN JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI LUAR SEKOLAH, SEPERTI KURSUS KESENIAN DAN HIBURAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK TONTONAN, TERMASUK JASA DIBIDANG KESENIAN YANG TIDAK BERSIFAT KOMERSIAL PENYIARAN YANG BUKAN BERSIFAT IKLAN DAN TIDAK DIBIAYAI OLEH SPONSOR YANG BERTUJUAN KOMERSIAL ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR, YAITU : JASA ANGKUTNA DI DARAT, LAUT, DAN DI SUNGAI YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH ATAU SWASTA TENAGA KERJA PERHOTELAN, MELIPUTI : JASA PERSEWAAN KAMAR TERMASUK TAMBAHANNYA DI HOTEL, RUMAH PENGINAPAN, MOTEL, LOSMEN, HOSTEL SERTA FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN PERHOTELAN UNTUK TAMU YANG MENGINAP; DAN JASA PERSEWAAN RUANGAN UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN DI HOTEL, RUMAH PENGINAPAN, MOTEL, LOSMEN, DAN HOSTEL JENIS JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM

19 FASILITAS PPN/PPn BM (PASAL 16 B)
DIBEBASKAN DAN TIDAK DIPUNGUT TERBATAS UNTUK KEGIATAN DI KAWASAN TERTENTU ATAU TEMPAT TERTENTU DI DALAM DAERAH PABEAN PENYERAHAN BKP/JKP TERTENTU IMPOR BKP TERTENTU PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

20 A. IMPOR DAN PENYERAHAN BKP B. KHUSUS PENYERAHAN BKP
BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PPN (PP NO. 12 TH 2001 jo PP NO. 46 TH 2003 jo KEPMEN NO. 155/KMK.04/2001 jo KEPMEN NO. 363/KMK.03/2000 jo KEPMEN NO. 371/KMK.03/2003) A. IMPOR DAN PENYERAHAN BKP 1. BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATAN PABRIK (YG TIDAK TERPISAHKAN DAN MERUPAKAN SATU KESATUAN UNTUK MENGOPERASIKAN PABRIK) YG DIPERLUKAN SECARA LANGSUNG DALAM PROSES MENGHASILKAN BKP, BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS, TIDAK TERMASUK SUKU CADANG (BERLAKU SEJAK TGL 13 AGUSTUS 2003) 2. MAKANAN TERNAK, UNGGAS, IKAN ATAU BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN MAKANAN TERNAK, UNGGAS, IKAN 3. BIBIT ATAU BENIH DARI BARANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, PETERNAKAN, PENANGKARAN ATAU PERIKANAN B. KHUSUS PENYERAHAN BKP 1. BARANG HASIL PERTANIAN YANG DIPETIK LANGSUNG/DIAMBIL LANGSUNG/DISADAP LANGSUNG DARI SUMBERNYA TERMASUK HASIL PEMROSESANNYA YANG DILAKUKAN DENGAN CARA TERTENTU YANG DISERAHKAN OLEH PETANI ATAU KELOMPOK TANI. 2. AIR BERSIH YANG DIALIRKAN MELALUI PIPA ATAU DIALIRKAN DGN CARA LAIN BAIK OLEH PAM MILIK PEMERINTAH ATAU SWASTA 3. LISTRIK, KECUALI UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA DI ATAS 6600 WATT

21 A. IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN (PP NO. 146 TH 2000 jo PP NO. 38 TH 2003 jo KEP – 48/pj/2001) A. IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGKUTAN DI AIR/DIBAWAH AIR/DI UDARA/ DI DARAT, KENDARAAN BERLAPIS BAJA/PATROLI/KHUSUS, SERTA SUKU CADANG YG DIIMPOR OLEH DEP.PERTAHANAN/TNI/POLRI/PIHAK YG DITUNJUK DAN KOMPONEN/BAHAN YG BELUM DIBUAT DI DN, YG DIPIMPIN OLEH PT. PINDAD YG DIGUNAKAN UNTUK PEMBUATAN SENJATA/AMUNISI UNTUK DEP.PERTAHANAN/TNI/POLRI VAKSIN POLIO DLM RANGKA PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) BUKU PELAJARAN UMUM/AGAMA & KITAB SUCI KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI/DANAU/PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU/TUNDA/TONGKANG/PENANGKAP IKAN DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAY./MANUSIA YG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSH.PELAY.NIAGA NAS/PENANGKAPAN IKAN NAS/JASA PELABUHAN NAS/ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN NAS. SESUAI DGN KEGIATAN USAHANYA. PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN/MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAAN YG DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAAN PESAWAT YG DIIMPOR OLEH PIHAK LAIN YG DITUNJUK KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAAN, SERTA PRASARANA YG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN UNTUK PT. KAI DAN KOMPONEN/BAHAN YG DIIMPOR OLEH PIHAK YG DITUNJUK. PERALATAN SERTA SUKU CADANG YG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA RI YG DIIMPOR OLEH HANKAM/TNI/PIHAK YG DITUNJUK UNTUK “A” DIPERLUKAN SKB PPN, PERMOHONAN DIAJUKAN : - DIRJEN PAJAK QQ DIR.PPN/PTLL UNTUK ANGKA 1,2,3 & 4 - DIRJEN PAJAK QQ KA.KPP TEMPAT PEMOHON TERDAFTAR UTK ANGKA 5,6 & 7

22 UNTUK “B” TIDAK DIPERLUKAN SKB PPN
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN (PP NO. 146 TH 2000 jo PP NO. 38 TH 2003 jo KEP – 48/pj/2001) B. PENYERAHAN BKP RUMAH SEDERHANA/SANGAT SEDERHANA/SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA/PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAIN YG BATASANNYA DITETAPKAN OLEH MENKEU UNTUK “B” TIDAK DIPERLUKAN SKB PPN

23 Pembayaran Yg Tidak Dipungut PPN Oleh Bendaharawan (Dikecualikan) ( Kep MK No. 563/KMK.03/2003 tgl 24 Desember 2003 ) DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp ,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA REKENING TELEPON KEPADA PT. TELKOM MAUPUN KEPADA PERUS. TELEKOMUNIKASI LAINNYA ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH JASA ANGKUTAN UDARA YANG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN UTK PENYERAHAN BARANG ATAU JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN UTK PENYERAHAN BKP YG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEM. KPD INSTANSI PEM. LAINNYA, SEPANJANG DANANYA BERASAL DARI APBN/APBD DAN INSTANSI PEM. YG MEMBERIKAN JASA MEMASUKKAN PEMBAYARAN YG DITERIMA KE DLM MATA ANGGARAN PENERIMAAN INSTANSI TSB. UNTUK PEMBEBASAN TANAH KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTAT ATAU INDUSTRIAL ESTAT UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT / DIBEBASKAN

24 DISETOR SENDIRI OLEH PKP
PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp ,00, DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH, YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH HARGA JUAL Rp ,00 PPN= 10 % X Rp Rp ,00 PPn BM=20 % X Rp Rp ,00 HARGA JUAL (INCLUDE PPN/PPn BM) Rp ,00 A Rp ,- > Rp ,- DIPUNGUT PPN/PPn BM B HARGA JUAL Rp ,00 PPN= 10 % X Rp Rp ,00 PPn BM= 10 % X Rp Rp ,00 HARGA JUAL (INCLUDE PPN/PPn BM) Rp ,00 TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM Rp ,- £ Rp ,- DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP

25 Objek Pemungutan PPn BM
PENYERAHAN BKP YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OLEH PABRIKAN

26 Pembayaran Yang Tidak Dipungut PPnBM Oleh Bendaharawan (Dikecualikan)
PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH BUKAN PABRIKAN

27 Tarif & DPP

28 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH
Tarif PPN dan PPnBM TARIF PPN EKSPOR PPn BM 10 % PPN 0 % 10% 20% 75% DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH SERENDAH- RENDAHNYA 5% 10% 15% SETINGGI- TINGINYA 75%

29 TARIF PPN X DPP CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG PPN TERUTANG
Ps. 9 ayat (1) PPN TERUTANG TARIF PPN X DPP ADALAH

30 Dasar Pengenaan Pajak ( DPP )
( Pasal 1 Angka 17 ) HARGA JUAL HARGA PENGGANTI SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YANG DITETAPKAN MENKEU

31 NILAI BERUPA UANG SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA
HARGA JUAL Ps. 1 angka 18 NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PENJUAL KARENA PENYERAHAN BKP TIDAK TERMASUK PPN YG DIPUNGUT MENURUT UU PPN & POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DLM FAKTUR PAJAK

32 YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK DITAMBAH PUNGUTAN
NILAI IMPOR Ps. 1 angka 20 NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK DITAMBAH PUNGUTAN LAINNYA YG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN DLM PERUNDANG-UNDANGAN KEPABEANAN UNTUK IMPOR BKP TIDAK TERMASUK PAJAK YG DIPUNGUT MENURUT UU PPN

33 NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ( Kep MK No 567/KMK
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ( Kep MK No 567/KMK.04/2000 stdtd Kep MK No 251/KMK.03/2002 ) DLM HAL HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN SUKAR DITETAPKAN, MENTERI KEUANGAN DAPAT MENENTUKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK NILAI LAIN YANG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK PEMAKAIAN SENDIRI DAN PEMBERIAN CUMA-CUMA BKP/JKP ADALAH HARGA JUAL/PENGGANTIAN TIDAK TERMASUK LABA KOTOR UNTUK PENYERAHAN MEDIA REKAMAN SUARA ATAU GAMBAR ADALAH PERKIRAAN HARGA JUAL RATA-RATA UNTUK PENYERAHAN FILM CERITA ADALAH PERKIRAAN HASIL RATA-RATA PER JUDUL FILM UNTUK PERSEDIAAN BKP YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN ADALAH HARGA PASAR WAJAR UNTUK AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN YANG TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN ADALAH HARGA PASAR WAJAR UNTUK JASA ANJAK PIUTANG ADALAH 5% X SERVICE CHARGE, PROVISI DAN DISKON ………bersambung

34 UNTUK JASA PENGIRIMAN PAKET ADALAH 10% X JUMLAH TAGIHAN
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ( Kep MK No 567/KMK.04/2000 stdtd Kep MK No 251/KMK.03/2002 ) ………lanjutan DLM HAL HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN SUKAR DITETAPKAN, MENTERI KEUANGAN DAPAT MENENTUKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK NILAI LAIN YANG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK PENYERAHAN JASA BIRO PERJALANAN / PARIWISATA ADALAH 10% X JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH UNTUK JASA PENGIRIMAN PAKET ADALAH 10% X JUMLAH TAGIHAN

35 Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan
& Penghitungan

36 Saat dan Dasar Pemungutan PPN & PPnBM
PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARAWAN KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARAWAN PASTI SUDAH TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT : 10/110 YG DIPUNGUT : PPN 10/130 PPn BM 20/130 DASAR PEMUNGUTAN

37 Tata Cara Pemungutan REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARAWAN
SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN BENDAHARAWAN DICAP OLEH BENDAHARAWAN DISETOR TGL DAN DITANDATANGANI BENDAHARAWAN

38 Tata Cara Penyetoran PPN/PPn BM YANG DIPUNGUT BENDAHARAWAN SSP
DISETOR 1 PKP REKANAN SSP KPP MELALUI BANK/POS 2 LAMPIRAN SPT MASA PPN 3 4 BANK PERSEPSI/POS & GIRO 5 ARSIP BENDAHARAWAN BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

39 Tata Cara Pelaporan PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN
KPP DGN DILAMPIRI FP LEMBAR 3 1 LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM (Formulir 1101 PUT) ATASAN BENDAHARAWAN)* 2 3 ARSIP BENDAHARAWAN*) *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARAWAN DALAM HAL TANGGAL 14 JATUH PADA HARI LIBUR, PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA SEBELUMNYA SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARAWAN. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS

40 PEMBAYARAN ATAS PENGGANTIAN/HARGA JUAL
DILAKUKAN DGN MENGGUNAKAN MATA UANG ASING PPN/PPn BM YG TERUTANG DIKONVERSIKAN MEMPERGUNAKAN KURS YANG BERLAKU MENURUT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN PADA SAAT PEMBAYARAN DILAKUKAN FAKTUR PAJAK YG TELAH TERLANJUR DIBUAT DGN MEMPERGUNAKAN KURS YG BERBEDA DGN KURS YG BERLAKU PADA SAAT PEMBAYARAN, SUPAYA DISESUAIKAN OLEH PEMUNGUT PAJAK

41 Kesimpulan Bendaharawan tidak perlu memungut PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP (Pengusaha Kecil) => Lampiran I huruf D angka 6 KEP-382/PJ/2002 Tgl Bendaharawan wajib memberitahukan kepada Kepala KPP dalam bentuk daftar yang berisi nama, alamat, NPWP, nilai transaksi, nomor dan tanggal Faktur Penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP (Pengusaha Kecil) dan daftar tersebut dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN.

42 Kesimpulan Besarnya PPN yang dipungut = 10% x DPP
Yang harus diperhatinkan adalah DPP Nilai Lain SSP diisi identitas PKP Rekanan serta ditandatangani dan disetorkan oleh bendaharawan Pembelian makanan dan minuman dari hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang kemudian dibawa pulang tidak perlu dipungut PPN

43 Kesimpulan Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut; Mulai Masa Januari 2007 para bendaharawan yang melakukan pemungutan PPN dan PPnBM wajib menyampaikan laporan masa PPN dengan menggunakan Formulir 1107 PUT ke KPP terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terkait;


Download ppt "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google