Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDwiky Wandy Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PT PLN (PERSERO) Jakarta, 29 November 2013
METERISASI PJU PT PLN (PERSERO) Jakarta, 29 November 2013
2
DEFINISI Penerangan Jalan Umum (PJU) Penerangan untuk jalan dan prasarana umum yang dipasang secara resmi oleh pemda atau badan resmi lainnya dan mendapat pasokan tenaga listrik dari PLN secara legal Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Pajak yang dibayar oleh semua pelanggan PLN, dipungut oleh PLN dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Daerah
3
Jenis PJU PJU Meterisasi
PJU yang sudah menggunakan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sebagai alat transaksi energi. PJU Non Meterisasi PJU yang perhitungan energinya berdasarkan abonemen, yaitu pemakain energi selama 1 bulan dihitung dengan cara mengalikan daya PJU dengan jam nyala setiap bulan. Dalam hal ini PJU dianggap menyala 375 jam per bulan atau 12 jam perhari (Asumsi PJU menyala pukul s.d ).
4
KEBIJAKAN PJU Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 017.E/012/DIR/2002
Tanggal 31 Desember 2002, Tentang Batasan Umum Tarif Tenaga Listrik V. Batasan Umum Tarif Publik Point 2 Tarif P-3 adalah tarif untuk fasilitas umum dan fasilitas penerangan jalan umum. Lampu penerangan jalan tol atau tempat rekreasi tertentu yang bersifat komersial tidak boleh dikategorikan sebagai fasilitas penerangan jalan umum. Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 025.E/012/DIR/2002 Tanggal 31 Desember 2013, Tentang Penggunaan tarif P3 1.1. Tarif P-3 iaiah golongan tarif dengan sambungan tegangan rendah yang diperuntukkan bagi penerangan jalan dan fasilitas umum seperti lampu taman , lampu hias, lampu lalu lintas, jam listrik , MCK (mandi-cuci-kakus), air mancur dan fasilitas umum lain sejenis. 1.2. Biaya pemakaian tenaga listrik untuk penerangan jalan dan fasilitas umum yang sudah terpasang APP dihitung dengan tarif.
5
PROSEDUR METERISASI (1)
Pemasangan APP sebagai satu-satunya dasar transaksi tenaga listrik yang ‘fair’ perlu dimasyaratkan kepada pengelola tarif P-3 yang saat ini masih menggunakan pola perhitungan abonemen. Pelaksanaan meterisasi meliputi kegiatan : Pengelola mengajukan program meterisasi kepada PLN setempat disertai data sbb : Nomor Idpel Daya kontrak Lokasi PJU Bersama dengan PLN, pengelola PJU melakukan inventarisasi data dalam satu idpel yang meliputi : Jumlah titik lampu Daya lampu per titik Jumlah daya total
6
PROSEDUR METERISASI (2)
Hasil inventarisasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara (BA), diketahui oleh pengelola PJU dan PLN Unit. Kelompok titik lampu dimeterisasi dan dijadikan 1 Id Pelanggan baru. Kelompok idpel baru bisa lebih dari satu yang merupakan pemecahan dari satu idpel yang lama. Bila hasil inventarisasi PJU ditemukan jumlah daya lampu lebih besar dari jumlah daya sebagaimana yang tercatat dalam kontrak induk, maka terhadap selisihnya dikenakan BP.
7
KEWAJIBAN PLN Bersama Pemda melakukan pendataan PJU untuk meterisasi dan menanda tangani Berita Acara hasil validasi data. Menyediakan, memasang dan memelihara Alat Pengukur dan Pembatas (APP). Mencatat stand meter setiap bulan
8
KEWAJIBAN PEMDA Bersama PLN melakukan pendataan PJU yang akan dilakukan meterisasi dan menanda tangani Berita Acara hasil validasi data. Menyediakan, memasang, mengoperasikan dan memelihara sarana instalasi PJU ( jaringan, panel, time switch, contactor) Membayar Biaya Penyambungan (BP), bila didalam perhitungan ulang terhadap daya tersambung melebihi daya kontrak yang ada di PLN. Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2011 tanggal 13 Mei tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang disediakan Oleh PT. PLN (Persero). Dalam hal ini ditetapkan tarif sbb : Daya tersambung 450 VA s.d VA Rp.750,- per VA Daya tersambung VA s.d 200 kVA Rp.775,-per VA Tarif listrik P3: Rp. 997/kWh
9
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.