Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HARIYANTO SUSILO, S.H., Sp.N.
CONTRACT DRAFTING OLEH: HARIYANTO SUSILO, S.H., Sp.N. NOTARIS & PPAT
2
HARIYANTO SUSILO, S. H. ,Sp. N
HARIYANTO SUSILO, S.H.,Sp.N. NOTARIS & PPAT Jalan Kedawung III Nomor 02 Telephone/Facsimile Hand Phone Kota Malang
3
SEWA MENYEWA 1.Pengertian
Menurut pasal 1548 KUH Perdata, sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk menyerahkan benda guna dinikmati sela-ma waktu tertentu dan penyewa mengikat-kan diri untuk membayar sewa yang telah disepakati.
4
2. Unsur-Unsur a. Unsur Esensialia
1. Subjek sewa-menyewa (unsur subjek hu- kum), yaitu pihak-pihak dalam perjanjian, yakni pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa; 2. Status pihak-pihak (unsur status hukum), pihak yang menyewakan bisa berstatus pe- ngusaha atau bukan pengusaha. Sedang- kan yang menyewa bisa berstatus mewakili kepentingan diri sendiri atau mewakili pihak lain; 3. Peristiwa sewa-menyewa (unsur peristiwa hukum), adalah saling mengikatkan diri be- rupa penyerahan benda guna dinikmati dan membayaran sewa;
5
4.Objek sewa-menyewa (unsur objek hukum), ob-jek sewa-menyewa adalah benda dan sewa. Benda adalah harta kekayaan yang berupa ma-terial dan benda immaterial, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sedangkan sewa adalah sejumlah uang sebagai imbalan pema-kaian benda; 5.Hubungan hak dan kewajiban (unsur hubungan hukum), hubungan hak dan kewajiban adalah keterikatan pihak yang menyewakan untuk me-nyerahkan benda guna dinikmati dan mem-peroleh sewa. Sedangkan keterikatan penyewa adalah untuk membayar sewa dan memperoleh kenikmatan atas benda.
6
b. Unsur Naturalia Yaitu aturan hukum perjanjian sewa-menyewa yang diatur dalam KUH Perdata. Misalnya: penyewa bertanggung ja-wab untuk segala kerusakan yang ditimbulkan pada ba-rang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar salahnya (pasal 1564 KUH Perdata). Dalam perjanjian sewa-menyewa, pihak yang menyewa-kan berusaha membatasi atau meniadakan kewajibannya dengan membuat ketentuan khusus dalam sewa-menye-wa tertulis. Berdasarkan ketentuan ini pihak yang me-nyewakan bebas dari tanggung jawab memikul beban, baik berupa biaya maupun kerugian yang mungkin timbul. Ketentuan khusus ini disebut dengan klausul Eksonerasi, contoh: pihak yang menyewakan dibebaskan dari tang-gung jawab memikul beban biaya perbaikan sehari-hari benda sewaan dan ini menjadi beban penyewa (pasal 1583 KUH Perdata).
7
c. Unsur Aksidentalia Yaitu suatu syarat yang tidak harus ada dalam perjanjian sewa-menyewa tetapi dicantumkan juga oleh para pihak. Aksidentalia ini bisa berbeda dengan yang diatur dalam aturan umum, seperti misalnya kalau hak sewa rumah berakhir, penyewa diwajibkan me-nyerahkan semua kuitansi pembayaran listrik, air dan telepon serta PBB yang terakhir.
8
3. Rumusan Isi Perjanjian Sewa Menyewa
1. Identitas dan status hukum para pihak; 2. Syarat-syarat penyerahan; 3. Syarat-syarat pembayaran harga; 4. Jenis benda dan harganya serta cara pemba- yarannya; 5. Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak; 6. Penjamin dan tanggung jawabnya; 7. Penyimpangan dari syarat-syarat semula; 8. Perselisihan dan cara penyelesaiannya; dan 9. Berakhirnya sewa beli dengan segala akibat- nya.
9
SEWA BELI 1.Pengertian KUH Perdata mengatur jual beli dan sewa-menyewa tetapi tidak mengatur jual beli secara angsuran dan sewa beli. Kedua lembaga ini tum-buh dalam praktek. Tetapi di dalam BW Belanda yang baru, kedua lembaga itu sudah diatur. Sewa beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang menyewabelikan mengikatkan diri untuk menyerahkan benda, pihak penyewabeli mengi-katkan diri untuk membayar harga yang disepa-kati dengan cara angsuran, setelah angsuran terakhir lunas hak milik atas benda baru beralih kepada penyewabeli.
10
Menurut pasal 1 huruf (a) Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 34/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli, Jual Beli Dengan Ang-suran dan Sewa: sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
11
2. Unsur-Unsur Unsur esensialia sewa beli:
1. Subjek sewa beli, ada 2, yakni pihak yang me- nyewabelikan yang menyerahkan benda dan pihak penyewabeli yang membayar secara angsuran harga benda; 2. Status pihak-pihak, pihak yang menyewabeli- kan berstatus pengusaha yang mewakili ke- pentingan perusahaan berbentuk badan usaha, sedangkan pihak penyewabeli dapat berstatus mewakili kepentingan diri sendiri dan dapat juga mewakili kepentingan pihak lain atau ba- dan usaha.
12
3. Peristiwa sewa beli, adalah perbuatan saling mengikatkan diri berupa penyerahan benda dan pembayaran harga secara angsuran. 4. Objek sewa beli, adalah benda dan harga. Benda adalah harta kekayaan yang berupa ben-da bergerak dan tidak bergerak, misalnya ken-daraan bermotor, perumahan, alat-alat berat un-tuk pembangunan. Harga adalah sejumlah uang yang senilai dengan nilai benda yang dibayar secara angsuran. Tujuan yang hendak dicapai oleh yang menyewabelikan adalah sejumlah uang yang menjadi miliknya, sedangkan bagi penyewabeli adalah benda yang menjadi miliknya setelah angsuran terakhir lunas.
13
5. Hubungan hak dan kewajiban, adalah keteri-katan pihak yang menyewabelikan untuk me-nyerahkan benda dan memperoleh pembayaran secara angsuran, sedangkan keterikatan penye-wabeli untuk membayar harga secara angsuran dan memperoleh hak milik atas benda setelah angsuran terakhir lunas.
14
3. Rumusan Isi Perjanjian Sewa Beli
1. Identitas dan status hukum para pihak; 2. Syarat-syarat penyerahan; 3. Syarat-syarat pembayaran harga; 4. Jenis benda dan harganya serta cara pem- bayarannya; 5. Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak; 6. Penjamin dan tanggung jawabnya; 7. Penyimpangan dari syarat-syarat semula; 8. Perselisihan dan cara penyelesaiannya; dan 9. Berakhirnya sewa beli dengan segala aki- batnya.
15
SEWA GUNA (LEASING) 1.Pengertian
Sewa guna adalah perjanjian dengan mana pihak yang menyewagunakan mengikatkan diri untuk membiayai usaha penyewaguna dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu tertentu dan pihak penyewaguna mengikatkan diri kepada yang menyewagunakan untuk mem-bayar secara angsuran harga sewa yang di-sepakati dengan hak opsi atau tanpa hak opsi. Hak sewa guna diatur dalam SK Menkeu Nomor 649 tahun 1974 juncto SK Menkeu Nomor 48 tahun 1991.
16
2. Unsur-Unsur Unsur-unsur sewa guna:
1. Subjek sewa guna, adalah pihak-pihak dalam perjan- jian, yakni pihak yang menyewagunakan yang mela- kukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, dan pihak penyewaguna yang menggu- nakan barang modal dengan pembayaran harga sewa guna secara berkala sebagai imbalannya; 2. Status pihak-pihak, pihak yang menyewagunakan ber- status perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna, se- dangkan pihak penyewaguna berstatus perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak yang menyewaguna- kan.
17
3. Peristiwa sewa guna, adalah perbuatan. saling mengi-
3. Peristiwa sewa guna, adalah perbuatan saling mengi- katkan diri berupa penyediaan dan penyerahan barang modal dan pembayaran uang sewa guna secara ber- kala sebagai imbalan penggunaan barang modal. 4. Objek sewa guna, adalah barang modal dan harga se- wa guna. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, ter- masuk tanah di mana aktiva dimaksud melekat di atas- nya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan/ meningkatkan/memperlancar produksi barang/jasa o- leh penyewa guna. Harga sewa guna adalah jumlah uang yang harus di- bayar secara berkala oleh penyewaguna kepada yang menyewagunakan selama jangka waktu yang telah di- setujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna.
18
Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak yang menyewagu-nakan adalah memperoleh kembali nilai pembiayaan di-tambah dengan imbalan jasa sewa guna. Nilai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk mengadakan barang mo-dal yang secara riil dikeluarkan oleh yang menyewaguna-kan. Imbalan jasa sewa guna adalah bagian dari pembaya-ran sewa guna yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna bagi yang menyewagunakan. Tujuan yang hendak dicapai oleh penyewaguna adalah memperoleh keguanaan barang modal bagi perusahaan-nya, baik dengan hak opsi atau tanpa hak opsi. Hak opsi adalah hak penyewaguna untuk membeli barang modal yang disewaguna atau memperpanjang jangka waktu per-janjian sewa guna.
19
5. Hubungan hak dan kewajiban, adalah keterikatan pihak yang menyewagunakan untuk menyediakan dan menyerahkan barang modal kepada penye-waguna dan memperoleh pembayaran secara berkala sebagai imbalannya, sedangkan keteri-katan pihak penyewaguna adalah membayar se-wa secara berkala dan memperoleh kegunaan ba-rang modal dengan hak opsi.
20
3. Isi Perjanjian Sewa Guna
1. Jenis transaksi sewa guna; 2. Identitas dan status hukum masing-masing pihak; 3. Nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal; 4. Harga perolehan, nilai pembiayaan, imbalan jasa se- wa guna, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewagunakan; 5. Masa sewa guna; 6. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa gu- na yang dipercepat dan penepatan kerugian yang ha- rus ditanggung oleh penyewaguna dalam hal barang modal yang disewagunakan dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun; 7. Opsi bagi penyewaguna dalam hal tansaksi sewa gu- na dengan hak opsi; dan 8. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewagunakan.
21
CONTOH AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA, SEWA BELI, dan SEWA GUNA USAHA
22
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, hari Minggu, tanggal (dua puluh sembilan Juni dua ribu delapan), kami yang bertanda tangan di bawah ini: I. Doktorandus ARIYANTO, lahir di Kediri pada tanggal (lima Desember seribu sembilan ratus empat puluh empat), Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Sudancho Supriadi X Nomor 7, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 04, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang; selaku pemilik, untuk selanjutnya disebut juga: PIHAK PERTAMA, dan
23
II. KHAIRUL ANWAR, lahir di WP Kuala Lumpur. pada tanggal 28. 07
II. KHAIRUL ANWAR, lahir di WP Kuala Lumpur pada tanggal (dua puluh delapan Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga Negara Malaysia, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Anyer Nomor 9, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 01, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang; pada saat ini berada di Kota Malang; selaku penyewa, untuk selanjutnya disebut juga: PIHAK KEDUA
24
Pihak pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua, yang de-
ngan ini menyewa dari pihak pertama: sebuah bangunan rumah tinggal, berdinding tembok, beratap genteng, lantai tegel, lengkap dengan segala bagian yang menjadi hubungannya, berikut semua fasilitas yang ada pada bangunan rumah tersebut, yaitu: aliran listrik dari Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar (dua ribu dua ratus) Watt, tegangan 220 (dua ratus dua puluh) Volt, saluran air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum dan dari sumur dengan menggunakan pompa merk LG, dan sambungan pesawat telepon dengan Nomor (0341) , serta perabot yang ada di dalam bangunan rumah tersebut dibuat dalam lampiran tersendiri, berbea materai cukup, di tandatangani oleh kedua belah pihak, dilekatkan pada akta ini, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, dalam Kota Malang, termasuk Kecamatan Klojen, Kelurahan Sumbesari, setempat terkenal sebagai rumah di Jalan Bendungan Nawangan Nomor 10 Kota Malang;
25
bangunan rumah mana berdiri di atas sebidang tanah
bangunan rumah mana berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 210, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (satu Desember seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Nomor 1209, luas 290 M2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi), tertulis atas nama Doktorandus ARIYANTO, menurut catatan perubahan tanggal (delapan Februari dua ribu empat), tercantum dalam sertifikat tanggal (sebelas Desember seribu sembilan ratus delapan puluh dua) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Kota Malang; -- sertifikat mana, aslinya, untuk keperluan pembuatan akta ini, telah diperlihatkan kepada pihak kedua. untuk selanjutnya disebut juga “tanah hak/rumah”.
26
Selanjutnya, perjanjian sewa-menyewa ini dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal Perjanjian sewa-menyewa menurut akta ini dimulai pada tanggal (satu Juli dua ribu delapan) dan dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, sehingga dengan demikian akan berakhir menurut hukum pada tanggal (tiga puluh Juni dua ribu sepuluh). Pasal Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut oleh kedua belah pihak telah ditentukan sebesar Rp ,00 (lima puluh juta rupiah), jumlah uang mana pihak pertama telah menerimanya dengan bulat dan genap dari pihak kedua, untuk penerimaan uang mana akta ini berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah.
27
---------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa selama masa sewa-menyewa tersebut pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dari pihak pertama sendiri, maupun pihak lainnya yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan dengan akta ini. Pasal Segala sesuatu yang disewa/disewakan dengan akta ini, digunakan oleh pihak kedua untuk tempat tinggal. Pasal -- Pihak kedua berkewajiban untuk menjalankan dengan betul sebagai-mana mestinya atas biaya dan resiko sendiri terhadap semua peraturan dari yang berwajib yang berkenaan dengan pemeliharaan dan menjaga kebersihan tanah hak/rumah dan segala sesuatu mengenai apa yang disewa/disewakan dengan akta ini sebagaimana mestinya.
28
-- Bilamana karena kelalaian pihak kedua dalam menjalankan peratu-ran dari yang berwajib yang mengakibatkan pihak pertama dikenakan denda atau hukuman, maka denda atau hukuman tersebut menjadi tanggungan pihak kedua. -- Selama masa sewa berlaku, semua biaya pemakaian aliran listrik, air minum, telepon, dan pajak bumi dan bangunan tahun 2009 (dua ribu sembilan) dan tahun 2010 (dua ribu sepuluh) serta kontribusi yang berhubungan dengan kependudukan menjadi tanggungan pihak kedua. Pasal Baik kerusakan kecil maupun kerusakan besar yang disebabkan keru-sakan kecil yang tidak lekas diperbaiki terhadap segala apa yang dise-wa/disewakan dengan akta ini, ditanggung oleh pihak kedua, sedang-kan kerusakan besar yang tidak disengaja atau karena bencana alam dipikul dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama, dan keru-sakan yang disebabkan oleh kesalahan teknis bangunan tetap menjadi tanggungan dan harus dipikul oleh pihak pertama.
29
---------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------
Pihak kedua selama masa sewa-menyewa tersebut tidak diperboleh-kan mengadakan perubahan bangunan yang disewa/disewakan ter-sebut tanpa izin terlebih dahulu dari pihak pertama. Pasal Pihak kedua selama masa sewa-menyewa tersebut tidak diperboleh-kan memindahkan, mengoperkan hak sewanya kepada pihak lain, ter-kecuali telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama. Pasal Sebelum masa berakhirnya perjanjian sewa-menyewa menurut akta ini, semua rekening pemakaian listrik, air dan telepon serta pajak bu-mi dan bangunan yang terakhir, harus sudah dibayar lunas oleh pihak kedua.
30
------------------------------------ Pasal 10 ---------------------------------------
Apabila masa sewa-menyewa habis, maka pihak kedua wajib menye-rahkan/mengembalikan apa yang disewa/disewakan dengan akta ini beserta dengan semua perabot dalam keadaan terpelihara baik kepada pihak pertama dan dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang penghuni tanpa minta ganti kerugian apapun dari pihak pertama. Pasal -- Bilamana selambat-lambatnya pada tanggal (tiga puluh Juni dua ribu sepuluh), pihak kedua belum menyerahkan dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang penghuni tanah hak/rumah tersebut kepada pihak pertama, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp ,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan pengosongan, denda mana dapat ditagih dan harus dibayar seketika dan sekaligus pada waktu ditagih.
31
-- Bilamana 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengosongan atau tepatnya tanggal (delapan Juli dua ribu sepuluh), pihak kedua belum menyerahkan dalam keadaan kosong tanah hak/rumah tersebut, maka dengan ini pihak kedua telah memberi kuasa penuh dan mutlak kepada pihak pertama, kuasa mana tidak dapat dicabut, untuk mengosongkan tanah hak/rumah tersebut secara sepihak tanpa melalui pihak yang berwenang, semuanya itu dengan biaya yang ditanggung oleh pihak kedua. Pasal Perjanjian sewa-menyewa menurut akta ini tidak menjadi batal atau berhenti dengan meninggalnya salah satu pihak atau dijualnya bangunan tersebut kepada pihak lain, juga gugatan dan tuntutan dari para ahli waris pihak pertama.
32
------------------------------------------ Pasal 13 -----------------------------------
-- Biaya pembuatan akta ini dan salinannya ditanggung dan dibayar oleh pihak pertama. -- Pajak penghasilan (PPh) atas sewa-menyewa tanah hak/rumah terse-but ditanggung dan dibayar oleh pihak pertama. Pasal Pada akhirnya, tentang akta ini dan segala akibatnya, para pihak telah memilih tempat kediaman umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Malang. DEMIKIANLAH AKTA INI, dibuat dan diresmikan di Kota Malang pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: 1. Tuan JOKO SUBEKTI, lahir di Malang pada tanggal (dua puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cerme Nomor 15, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan
33
2. Tuan SAPUTRA, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang pada tang-. gal 12
2. Tuan SAPUTRA, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang pada tang- gal (dua belas Maret seribu sembilan ratus tujuh pu- luh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kedawung Nomor 5, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; keduanya sebagai saksi-saksi akta. Pihak I, Pihak II, materai-tanda tangan tanda tangan ( Drs. ARIYANTO ) ( KHAIRUL ANWAR ) Saksi I, Saksi II, tanda tangan tanda tangan ( JOKO SUBEKTI ) ( SAPUTRA, SE. )
34
Sewa Beli PERJANJIAN SEWA BELI Pada hari ini, hari Senin, tanggal (dua puluh tiga November dua ribu sembilan), kami yang bertanda tangan di bawah ini: I. ABDUL RAHMAN, lahir di Malang pada tanggal (sebelas Maret seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blim- bing, Kota Malang;
35
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah menda-
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah menda- pat persetujuan dari isteri sah, MIRA ZAHRA, lahir pada tanggal (dua belas April seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya; untuk selanjutnya disebut juga: PIHAK PERTAMA, dan II. AHMAD KADARISMAN, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang pada tanggal (tujuh September seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Teluk Cendrawasih Nomor 15, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 03, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; PIHAK KEDUA
36
Pihak pertama dengan ini menjual secara sewa beli kepada pihak kedua yang dengan ini telah membeli secara sewa beli: sebuah sepeda motor merek Yamaha, type Mio CW tahun 2008, warna hitam, nomor mesin 28D217726, nomor rangka MH 328D0028K dan nomor polisi N6790, tertulis atas nama Abdul Rahman, sebagaimana tercantum dalam BPKB Nomor 455/2008, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yang salinan resminya dilampirkan pada akta ini; untuk selanjutnya, disebut juga “sepeda motor”; dengan harga Rp ,00 (dua belas juta rupiah), dari jumlah mana telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama Rp ,00 (tujuh juta rupiah) sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang mana pihak pertama dengan ini memberikan pelunasannya sehingga akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaannya yang sah untuk pembayaran Rp ,00 (tujuh juta rupiah) tersebut.
37
Selanjutnya, perjanjian sewa beli ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal Sepeda motor tersebut pada hari ini telah diserahkan dalam keadaan baik kepada pihak kedua untuk digunakan, sedang pihak pertama tetap menjadi pemilik sepeda motor tersebut hingga pihak kedua melunaskan seluruh harga penjualan sepenuhnya yang akan ternyata dari kuitansi-kuitansi yang setiap kali akan diberikan oleh pihak pertama. Pasal Selama pihak kedua belum menjadi pemilik dari sepeda motor tersebut, pihak kedua harus menggunakannya sesuai dengan sifat dan tujuannya dan harus memeliharanya sebagai seorang pemilik yang jujur/baik, tidak akan menjual/memberi izin kepada orang lain untuk memakainya, dan bahwa pihak kedua akan memperbaiki dan/atau memperbaharui alat-alat yang perlu, serta akan membetulkan segala kerusakan disebabkan karena pemakaian, atas ongkos pihak kedua sendiri.
38
--------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Mulai hari ini seluruh resiko sepeda motor tersebut menjadi tanggungan pihak kedua termasuk juga penurunan nilai dari sepeda motor tersebut. Pasal Pihak pertama tidak menjamin pihak kedua atas tidak adanya cacat yang tersembunyi dan mengenai hal itu pihak kedua tidak berhak mengajukan tuntutan berupa apapun juga. Pasal Pembayaran sisa harga penjualan sebesar Rp ,00 (lima juta rupiah) akan dilakukan oleh pihak kedua dalam 10 cicilan sebesar Rp ,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap cicilan di rumah pihak pertama dengan menerima kuitansi setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 4 untuk pertama kalinya pada tanggal 4 Desember 2009, dengan ketentuan bahwa untuk setiap hari keterlambatan pihak kedua dikenakan denda uang sebesar Rp ,00 (sepuluh ribu rupiah).
39
---------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------
- Selama pihak kedua belum menjadi pemilik sepeda motor tersebut, sepeda motor itu harus diasuransikan oleh pihak kedua yang dengan ini sepanjang perlu diberi kuasa oleh pihak pertama terhadap bahaya-bahaya lain termasuk tetapi tidak terbatas yang dianggap perlu oleh pihak pertama kepada maskapai asuransi yang disetujui oleh pihak pertama. - Pihak pertama berhak untuk mengasuransikan sendiri sepeda motor tersebut atas namanya bagaimanapun preminya dibayar oleh pihak kedua. Pasal Pihak kedua dengan sendirinya akan menjadi pemilik sepeda motor terse- but tanpa sesuatu pernyataan lagi dari pihak pertama bilamana pihak ke- dua telah melunaskan cicilan-cicilan, termasuk segala sesuatu yang harus dibayarnya kepada pihak pertama berdasarkan akta ini.
40
------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------
Bilamana pihak kedua: a. tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya sebagaimanana dite-tapkan di atas; b. tidak memenuhi salah satu peraturan yang ditetapkan dengan akta ini/oleh undang-undang; c. jatuh pailit, meninggal dunia, ditaruh di bawah perwalian atau diperkenan-kan menunda pembayaran; dan d. Sepeda motor tersebut musnah, terbakar atau disita orang lain, maka: 1. pihak pertama berhak untuk menganggap bahwa perjanjian ini telah berakhir dengan sendirinya, dan tanpa diperlukan perantaraan hakim, pihak kedua atas teguran pertama dari pihak pertama harus menye- rahkan sepeda motor tersebut kepada pihak pertama; atau 2. menuntut pembayaran sekaligus cicilan-cicilan yang tersisa asal saja sisa harga-harga penjualan tersebut, tidak melebihi dari 1/20 harga penjualan; atau 3. menuntut pembayaran kerugian, ongkos dan bunga dengan keten- tuan bahwa apa yang disebutkan ayat 1 dan 2 hanya dapat dilaksa- nakan oleh pihak pertama setelah pemberitahuan dengan resmi mela- lui juru sita pada pihak kedua diberikan waktu yang layak untuk ma- sih melaksanakan kewajibannya.
41
---------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------
Pihak pertama atau kuasanya setiap waktu berhak untuk ke tempat di mana sepeda motor tersebut berada untuk meyakinkan adanya keadaannya dan berhak atas biaya pihak kedua melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan jika pihak kedua melalaikan kewajibannya. Pasal Bilamana berdasarkan pasal 8 ayat 2 pihak pertama mengambil kembali sepeda motor tersebut, maka bilamana hal itu terjadi karena kelalaian pembayaran cicilan, pihak kedua berhak dalam waktu 14 hari melunaskan cicilannya yang berkenaan dan menerima kembali sepeda motor tersebut. Pasal Biaya akta ini dan segala biaya yang berhubungan dengan akta ini termasuk biaya teguran dipikul dan dibayar oleh pihak kedua.
42
---------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------
Pada akhirnya, tentang akta ini dan segala akibatnya, para pihak telah memilih tempat kediaman umum yang tetap dan tidak berubah di Kan- tor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Malang. DEMIKIANLAH AKTA INI, dibuat dan diresmikan di Kota Malang pada hari, tanggal, bulan dan ta- hun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: 1. Tuan JOKO SUBEKTI, lahir di Malang pada tanggal (dua puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), War-ga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cerme No-mor 15, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; dan 2. Tuan SAPUTRA, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang pada tanggal (dua belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Keda-wung Nomor 5, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; keduanya sebagai saksi-saksi akta.
43
Pihak I, Pihak II, materai-tanda tangan tanda tangan
( ABDUL RAHMAN ) ( AHMAD KADARISMAN ) Persetujuan Isteri, tanda tangan ( MIRA ZAHRA ) Saksi I, Saksi II, tanda tangan tanda tangan ( JOKO SUBEKTI ) ( SAPUTRA, SE. )
44
PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA
Pada hari ini, hari Senin, tanggal 02 Desember 2008, kami yang ber- tanda tangan di bawah ini: I. Dokter BAMBANG RAHARDJO, Spesialis Obstetri and Gineko-logi, lahir di Malang pada tanggal 04 Februari 1969, Warga Negara Indonesia, Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, bertempat tinggal di Jalan Taman Bunga Merak Kavling 01, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
45
dalam hal ini bertindak dalam kedudukan sebagai Direktur
dalam hal ini bertindak dalam kedudukan sebagai Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk serta atas nama Direksi mewakili Perseroan Terbatas PT WIRA DIRGANTARA INDONESIA, berkedudukan di Kota Malang, demikian berda- sarkan pasal 11 ayat 6 sub a anggaran dasar yang tercantum dalam akta pendirian perseroan terbatas yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2007, Nomor 125, Tambahan Nomor 1275; -- akta mana, salinan resminya, bermeterai cukup, dilampirkan pada akta ini; untuk selanjutnya disebut juga: PIHAK PERTAMA; dan II. RETNO WULANDARI, lahir di Malang pada tanggal 10 Agustus 1970, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kedawung Nomor 15, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; PIHAK KEDUA
46
Pihak pertama dengan ini setuju menyediakan dana guna mendapat-kan kendaraan, yang disebut pada lampiran I nomor 1, dan disewa-kan kepada pihak kedua yang dengan ini setuju untuk menyewa dari pihak pertama kendaraan yang dimaksud dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal -- Biaya perolehan kendaraan tersebut disetujui oleh pihak perta- ma dan pihak kedua tidak akan melebihi jumlah yang disebut pada lampiran I nomor 2, bermaterai cukup, yang dilekatkan pada akta ini dan jumlah itu tidak bersifat revolving. -- Biaya perolehan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah ke- seluruhan harga bersih unit-unit yang diperinci dalam order pembelian atau perjanjian-perjanjian jual beli berdasarkan mana pihak pertama mendapatkan unit-unit ditambah dengan keselu- ruhan pajak penjualan dan pajak penambahan nilai atasnya, di- tambah dengan keseluruhan jumlah ongkos-ongkos dan biaya- biaya yang dikeluarkan oleh pihak pertama.
47
-- Pihak pertama hanya berkewajiban menyediakan dana guna menda-patkan unit-unit apabila:
a. Realisasi perolehan unit-unit dilaksanakan dalam waktu selam- bat-lambatnya pada tanggal 05 Desember 2008; b. Pihak kedua telah memenuhi syarat-syarat pendahuluan dan menyetujui janji-janji pihak kedua sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang dilekatkan pada perjanjian ini. Pasal Selama pihak kedua belum menjadi pemilik atas kendaraan tersebut, pihak kedua harus menggunakannya sendiri dengan sifat dan tujuan- nya dan harus memeliharanya sebagai pemilik yang baik, tidak akan menjual kepada orang lain, tidak akan memberi izin kepada orang lain untuk memakainya dan akan memperbaiki dan/atau memperbaharui alat-alat yang perlu, teristimewa akan membetulkan segala kerusakan yang disebabkan karena pemakaian dengan segala sesuatu atas ongkos pihak kedua sendiri.
48
--------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------
Mulai hari ini seluruh resiko kendaraan tersebut menjadi tanggung-an pihak kedua, termasuk pula penurunan nilai dari kendaraan ter-sebut. Walaupun terjadi penurunan harga atau kerusakan pada kendaraan tersebut oleh sebab apapun juga, pihak kedua harus tetap melaksanakan segala kewajibannya berdasar akta ini dan pihak pertama tidak diwajibkan menanggung sesuatu apapun. Pasal Pihak pertama tidak menjamin atas tidak adanya cacat yang tersembunyi pada kendaraan tersebut dan mengenai hal itu pihak kedua tidak berhak mengajukan tuntutan berupa apapun juga kepada pihak pertama.
49
-------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------
Pembayaran sisa harga penjualan sebesar Rp ,00 (seratus juta rupiah) akan dilakukan dalam 10 (sepuluh) angsuran masing-masing sebesar Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). Setiap kali pembayaran angsuran dilakukan di kantor pihak pertama dengan menerima kuitansi dari pihak pertama atau kuasanya dan pihak kedua tidak diperbolehkan mengadakan perhitungan lewat hutang atau kompensasi. Pembayaran angsuran tersebut harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 05 (lima) dan untuk pertama kalinya pada tanggal 05 Januari 2009 dengan ketentuan, bahwa untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, pihak kedua dikenakan denda uang sebesar Rp ,00 (seratus ribu rupiah), denda mana harus dibayar seketika dan sekaligus pada waktu ditagih tanpa melalui pengadilan.
50
---------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------
-- Selama pihak kedua belum menjadi pemilik kendaraan tersebut, pihak kedua atas biaya sendiri wajib mengasuransikan kendaraan tersebut terhadap “all risk” untuk dan atas nama pihak pertama pada maskapai asuransi yang ditunjuk oleh pihak pertama. Polis asuransi tersebut dipegang oleh pihak pertama hingga pihak kedua memenuhi segala kewajibannya berdasar akta ini. Setelah itu, pihak pertama melaksanakan supaya yang berhak atas pembayaran berdasarkan polis itu diganti menjadi pihak kedua atau badan lain yang ditunjuk oleh pihak kedua. -- Pihak pertama berhak untuk mengasuransikan sendiri kendaraan tersebut atas namanya sendiri akan tetapi atas biaya pihak kedua.
51
---------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------
Pihak kedua dengan sendirinya akan menjadi pemilik kendaran tersebut tanpa diperlukan sesuatu pernyataan atau penyerahan lagi dari pihak pertama bilamana pihak kedua telah melunasi seluruh angsuran-angsuran tersebut dan segala sesuatu yang harus dibayarnya kepada pihak pertama berdasar akta ini. Pasal Apabila pihak kedua: a. tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya sebagaima- na ditetapkan di atas; atau b. tidak memenuhi salah satu peraturan yang ditetapkan dalam akta ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau c. meninggal dunia, jatuh pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau diperkenankan menunda pembayaran; atau
52
d. kendaraan tersebut musnah, terbakar atau disita orang lain; maka:
1. pihak pertama berhak menganggap, bahwa perjanjian ini telah berakhir dengan sendirinya dan tanpa diperlukan perantaraan hakim, pihak kedua atas teguran pertama dari pihak pertama harus menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak kedua; atau 2. menuntut pembayaran sekaligus angsuran-angsuran yang tersisa, asal saja sisa harga-harga penjualan tersebut tidak melebihi 1/20 (satu per dua puluh) dari harga penjualan; atau 3. menuntut pembayaran kerugian, ongkos dan bunga dengan ketentuan, bahwa apa yang disebutkan dalam ayat 1 dan 2 di atas hanya dapat dilaksanakan oleh pihak pertama setelah ada pemberitahuan dengan resmi melalui juru sita dan kepada pihak kedua diberikan waktu yang layak untuk masih melaksanakan kewajibannya.
53
---------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------
Pihak pertama atau kuasanya setiap waktu berhak untuk ke tempat di mana kendaraan tersebut berada untuk meyakinkan adanya keadaannya dan berhak atas biaya pihak kedua melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan jika pihak kedua melalaikan kewajibannya. Pasal Bilamana berdasarkan pasal 8 ayat 2 sub 1 pihak pertama mengambil kembali kendaraan tersebut, maka bilamana hal itu terjadi karena kelalaian pembayaran angsuran, pihak kedua, dalam waktu 14 (empat belas) hari, berhak melunasi angsurannya yang berkenaan dan menerima kembali kendaraan tersebut. Pasal Biaya pembuatan akta ini dan segala biaya yang berhubungan dengan akta ini, termasuk biaya teguran, dipikul dan dibayar oleh pihak kedua.
54
---------------------------------------- Pasal 12 ----------------------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam akta ini, akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dalam akta tersendiri. Pasal Pada akhirnya, para penghadap menerangkan bahwa tentang akta ini dan segala akibatnya telah memilih tempat kediaman umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang. DEMIKIANLAH AKTA INI, dibuat dan diresmikan di Kota Malang pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: 1. JOKO SUBEKTI, lahir di Malang pada tanggal 21 Mei 1966, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cerme Nomor 15, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan
55
keduanya sebagai saksi-saksi akta. Pihak I, Pihak II,
2. SAPUTRA, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang pada tanggal 12 Maret 1971, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kedawung Nomor 5, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; keduanya sebagai saksi-saksi akta. Pihak I, Pihak II, materai-tanda tangan tanda tangan (Dr. BAMBANG RAHARDJO, Sp.OG.) ( RETNO WULANDARI ) QQ. PT WIRA DIRGANTARA INDONESIA Saksi I, Saksi II, tanda tangan tanda tangan ( JOKO SUBEKTI ) ( SAPUTRA, SE. )
56
SEKIAN SAMPAI JUMPA LAGI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.