Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJulian Condro Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN 2010
2
LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik Peningkatan kualitas Pelaksanaan Pemilu Peningkatan kualitas Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
3
ARAH PERUBAHAN: Penyempurnaan RUU Paket Politik Lebih Didahulukan dan Diutamakan Metode Penyempurnaan (Perubahan Terbatas/Minimalis). Memperbaiki Kualitas Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemilu.
4
PERMASALAHAN DALAM PEMILU 2009: Keterlambatan dan Kerumitan Legislasi Pemilu Keterlambatan Regulasi (peraturan pelaksana) Tahapan Pemilu Sering Berubah (inkonsistensi) Beban Biaya Tinggi Pendaftaran Pemilih Tidak Akurat Verifikasi Peserta Pemilu Tidak Cermat dan Terburu-buru
5
PERMASALAHAN: Kesiapan Peserta Belum Optimal (terkait Persayaratan Calon Peserta Pemilu) Proses Pencalonan dan Verifikasi Caleg Masih Lemah Kampanye Belum Efektif dan Mendidik serta transpa ransi dan akuntabilitas penggunaan dana dan sumbangan belum optimal. Pemungutan suara banyak pemilih yang tertinggal (tidak dapat memilih) Perhitungan suara Suara (administrasi rumit dan lambat). Penetapan Calon Terpilih Banyak Menimbulkan gugatan.
6
POKOK-POKOK PERUBAHAN: 1. Penyempurnaan tahapan Pemilu 2. Persyaratan dan Verifikasi peserta pemilu 3. Penyempurnaan daerah Pemilihan dan alokasi kursi 4. Penyusunan Daftar Pemilih 5. Pengaturan Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye 6. Pelaksanaan Hak Pilih Dalam Pemungutan Suara 7. Penghitungan Suara 8. Penetapan Calon Terpilih
7
PENYEMPURNAAN TAHAPAN PEMILU: (1) Tahapan Pemilu dimulai sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum hari pemungutan suara. (2) Partai Politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas perolehan kursi di dewan perwakilan rakyat langsung menjadi peserta pemilu berikutnya. (3) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 2 (dua) tahun sebelum hari pemungutan suara.
8
PERSYARATAN PESERTA PEMILU: bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik dengan dengan saldo minimal Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk tingkat pusat, Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk tingkat provinsi dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk tingkat kabupaten/kota; dan salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik.
9
VERIFIKASI PESERTA PEMILU: Verifikasi pada Partai Politik Peserta pemilu harus selesai dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
10
PENETAPAN PESERTA PEMILU: Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu kepada Bawaslu Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
11
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: Data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
12
SALINAN DAFTAR PEMILIH: KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam bentuk kopi peranti lunak (softcopy) atau cakram padat (compact disk).
13
PELAKSANAAN HAK PILIH DALAM PEMUNGUTAN SUARA Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan kartu tanda penduduk. Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk berlaku ketentuan sebagai berikut: dilengkapi dengan Kartu Keluarga; memilih di Tempat pemungutan Suara yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
14
PENGHITUNGAN SUARA: 1. Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR. 2. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan. 3. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis.
15
PENETAPAN CALON TERPILIH: a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. b. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. c. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya;
16
HAK PEMILIH: TNI dan POLRI dapat menggunakan Hak Pilihnya pada Tahun 2014
17
HAL-HAL PERLU PERTIMBANGAN: Penerapan e-voting. Pemberlakukan PT Secara Nasional Pembaharuan Daerah Pemilihan Partai politik lokal
18
PENUTUP: Mohon Saran dan Masukan untuk Perbaikan dan Penyempurnaan Drat RUU. Sekian dan Terima kasih.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.