Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya"— Transcript presentasi:

1 Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 I. Bentuk-Bentuk Kontrak Bisnis:
1. Perjanjian lisan : Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila memnuhi pasal 1320 KUHPerdata sah dan mempunyai akibat hukum. Kelemahannya adalah apabila timbul sengketa dari para pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis. 2.Perjanjian tertulis (Akta): a. Akta di bawah tangan; b. Akta Outentik.

3 Akta Di Bawah Tangan: A. Akta dibawah tangan biasa
Dalam akta atau perjanjian seperti ini masing-masing pihak mempunyai keleluasaan menentukan isi perjanjian. B. Akta dibawah tangan yang standar (perjanjian standar/baku, standaard contract/ take it or leave it contract). Dalam akta atau perjanjian ini, perjanjian telah dibakukan (distandarisasi) oleh salah satu pihak, biasanya oleh mereka yang mempunyai kedudukan lebih unggul (ekonomi, sosial, psikologis dll). Ada salah satu pihak dalam hal ini tidak mempunyai kebebasan menentukan isi perjanjian.

4 Akta Outentik: Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata: Akata Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Akta outentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal itu berarti bahwa setiap orang harus menganggap apa yang tercantum dalam akta sebagai sesuatu yang benar, kecuali para pihak membuktikan sebaliknya.

5 Akta Outentik (…Ljt.): Psl 1870 BW Suatu akta outentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang- orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

6 Notaris: Pasal 1 ayat 1 UUJN Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta outentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Kewenangan Notaris (Pasal 15). 1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

7 Kewenangan Notaris: Notaris berwenang pula :
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya; Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau Membuat akta risalah lelang. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

8 II. Proses Pembuatan Kontak Otentik:
Pra Kontraktual Negosiasi MOU Checking & pemenuhan kelengkapan dokumen Appraisal Contract Pengikatan Jaminan Otorisasi/Legalisasi Waarmerking, dll. Kontraktual Kesepakatan para pihak dan serah terima (ijab dan kabul) Pelaksanaan Hak & Kewajiban Pengawasan Kontrak Berakhirnya Kontrak Roya (Utk Pengikatan dengan Hak Tanggungan) Penyerahan Jaminan Postkontraktual Perpanjangan Kredit Penurunan/penambahan plafond Kredit Penukaran Jaminan Peminjaman Jaminan Persiapan Eksekusi

9 III. Hal-hal pokok yang seharusnya dimuat dalam pembuatan Perjanjian Outentik:
Judul; Kalimat Pembuka; Identitas Para Pihak (Komparisi); Premise/Recital; Isi; Penutup.

10 IV. Struktur Akta: (1) Kepala / Awal Akta (2) Komparisi
(3)    Kapasitas Penghadap (4)    Premise (5)    Isi / Badan Akta (6)    Akhir Akta

11 V. JENIS AKTA: A. Relaas Akta / Akta Berita Acara Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir, notaris dan saksi-saksi. Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

12 JENIS AKTA: B. Partai Akta / Akta Para Pihak. Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan dan data yang diberikan oleh penghadap. Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

13 VI. LEGALISASI: Adalah Penanda tanganan dokumen di bawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

14 VII. WAARMERKING: Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak. Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

15 VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

16 IX. Renvooi. Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak. Macam-macam renvoi Tambahan Coretan Coretan dengan penggantiannya

17 X. Saksi dalam Akta Saksi instrumentair/saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

18 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Syarat Sahnya Perjanjian
PERJANJIAN KREDIT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata Sepakat Dapat Dibatalkan (Voidable) Syarat Sahnya Perjanjian Cakap Hal tertentu Batal Demi Hukum (Null & void) Causa Halal

19 Asas-asas dalam Pembuatan Kontrak Otentik:
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: “Semua Perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Asas Kebebasan Berkontrak; Asas Konsensualisme; Asas Pacta Suntservanda; Asas Itikad Baik (Berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata: Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik).


Download ppt "Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google