Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJosua Rifki Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto
3
Satuan hitung Alat transaksi Penyimpanan nilai Standar pembayaran di masa mendatang
6
Bank, adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan (lembaga keuangan depositori). Bukan bank (LKBB), adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya tidak diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan (lembaga keuangan nondepositori).
8
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan / atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu; Memberi kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan uu dan peraturan berlaku.
9
Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diataur dalam uu; Melakukan usaha perasuransian; Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam uu.
10
Menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan; Memberikan kredit; Menyediakan pembiyayan bagi nasabah berdasarkan aprinsip bagi hasil; Menempatkan danya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.
11
Menerima simpanan dalam bentuk giro Melakukan penyertaan modal Melakakan usha perasuransian; Melakukazn usaha lain diluar kegiaran usha tersebut ti atas.
13
Uu no.11/1953Uu no.13/1968Uu no.23/1999 Kepemimpinan-Dewan moneter -Dewan direksi -Dewan penasehat - Dewan direksiDewan gupernur Status dana tugas-tugas utama -Bank sentral -Mengatur peredaran uang -Pemegang kas negara -Bank sentral -Mengatur peredaran uang -Apemegang kas negara -Mengelola devisa negara -Bank sentral -Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter -Mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran -Mengatur dan mengawasi bank Hubungan keuangan dengan pemerintah Dapat amemberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah max 30 % dari penghasilan selama satu tahun anggaaran Dapat memberikan uang muka (kredit) sesuai dengfan kebutuhan pemerintah dengan menggenakan bunga 3 % per tahun -Dilarang membetikan kredit kepada pemerintah -BI membagi sisa surplus usahanya kpd pemerintah, setelah dipotong 30 % cadangan tujuan, 10 % cadangan umum dan ketentuan setelah dipotong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kpd BI
14
Gambar. Proses Transaksi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Unit Defisit (Borrowers) Unit Surplus (Lenders) Bank Sentral, Bank Umum, BPR dan Bank Bagi Hasi l Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, Pasar Modal dan Pasar Uang Lembaga Keuangan Bukan Bank INCOM E Bank FUND
15
KegiatanLembaga Keuangan BankBukan Bank Perhimpunan DanaSecara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) dan, Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga dan juga dari penyertaan, pinjaman/ kredit dari lembaga lain). Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain). Penyaluran DanaUntuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi. Terutama untuk tujuan investasi. Kepada badan usaha dan individu. Terutama kepada badan usaha. Untuk jangka pendek, menengah dan panjang Terutama untuk jangka menengah dan panjang. Tabel. Perbedaan Kedua Bentuk Lembaga Keuangan
16
Perusahaan asuransi Lembaga dana pensiun Perusahaan investasi Perushaan pembiayaan Pegadean
18
Adalah bank yang beroperasi dengan aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, dimana ciri utamanya adalah tidak adanya bunga melainkan system bagi hasil. Merupakan lembaga keuangan yang transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, tanpa sentimen agama, serta fakta riba adalah haram. Secara umum, fungsi dasar bank syariah sama dengan bank konvensional sehingga prinsip-prinsip umum pengaturan dan pengawasan system berlaku bagi bank syariah. Namun karena ada ciri khas dan karakteristik yang cukup mendasar maka karakteristik khusus bank syariah memerlukan penanganan tersendiri dalam hal pengaturan dan pengawasan, terutama mengenai jaminan pemenuhan ketentuan dan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas, khususnya pelarangan bunga bank yang diganti dengan instrumen nisbah bagi hasil
19
Landasan Undang-Undang Berdirinya Bank Syariah
20
NOBANK SYARIAHBANK KONVENSIONAL 1Melakukan investasi yang halal saja.Investasi yang halal dan haram (bebas nilai). 2Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau sewa. Memakai perangkat bunga. 3Profit dan falah oriented (kemenangan kedua belah pihak). Profit oriented. 4Hubungan kemitraan dengan nasabah.Hubungan antara debitur dan kreditur. 5Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tidak terdapat dewan sejenis. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
21
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Sistem Bunga PerihalSistem Bagi HasilSistem Bunga Penentuan besarnya hasil.Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya. Sebelumnya. Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi pembagian untuk untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst. Bunga, besarnya nilai Rupiah. Jika terjadi kerugian.Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga. Ditanggung nasabah saja. Dasar perhitungan.Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. Dari dan yang dipinjamkan, fixed, tetap. Titik perhatian usaha.Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank. Besarnya prosentase.Proporsi: (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah diketahui pasti. Status hukumMelaksanakan Qs. Lukman: 34. Berlawanan dengan Qs. Lukman: 34
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.