Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perjanjian/kontrak
Pengertian, subjek, objek, asas hukum, syarat sahnya, bentuk-bentuk, ingkar janji, perbuatan melawan hukum
2
Istilah perjanjian dan kontrak
Apakah pengertian perjanjian sama dengan kontrak? Bab kedua Buku III KUHperdata secara harfiah berjudul “Perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”, sehingga KUHPerdata tidak pernah membedakan kedua istilah tersebut jika digunakan secara bergantian. Juga asas yang dikenal dalam KUHPerdata adalah asas kebebasan berkontrak Salim HS: Kontrak merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis.
3
Subekti : Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu Perikatan ada yang lahir dari perjanjian dan ada yang lahir dari undang-undang Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
4
Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang- undang.
5
Berdsarkan bentuknya, Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis (lisan). Jika perjanjian itu sudah dituangkan dalam bentuk tertulis, maka perjanjian itu disebut Kontrak. Sedangkan isi dari kontrak itu sebenarnya merupakan perjanjian itu sendiri. Jadi perjanjian dan kontrak adalah identik tidak perlu dibedakan dan dapat digunakan secara bersamaan (Moch Isnaeni)
6
Pasal 1313, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/ lebih. (perjanjian) Unsur-unsur yang sama dalam perjanjian dan kontrak: mengikat kedua belah pihak, ada hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi, ada akibat hukum (wan prestasi)
7
Subjek perjanjian Yang termasuk dalam subjek perjanjian adalah Orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum tersebut; Badan Hukum, suatu badan atau orang yang diakui oleh hukum dan mempunyai hak dan kewajiban.
8
Objek perjanjian Objek perjanjian, adalah suatu benda yang sekarang ada dan/atau benda yang nanti akan ada Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi objek perjanjian, antara lain: 1. Barang-barang yang dapat diperdagangkan (pasal KUHPerdata), 2. Suatu barang yang sedikitnya dapat ditentukan jenisnya (pasal 1333 KUHPerdata) Tidak menjadi halangan bahwa jumlahnya tidak tentu, asal saja jumlah itu di kemudian hari dapat ditentukan atau dihitung. 3. Barang-barang yang akan ada dikemudian hari (pasal 1334 ayat 2 KUHPerdata).
9
Asas perjanjian Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)1338 KUHPerdata, “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya” Asas konsensualisme (1320 ayat (1) KUHPdt, “sahnya perjanjian adanya kesepakatan kedua belah pihak”) Asas pacta sunt servanda (1338 KUHPerdata, “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”) Asas itikad baik (good faith/goede trouw) 1338 ayat (3) KUHPdt, “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” Asas kepribadian (personality) 1315 dan1340 KUHPdt, “seseorang yang mengadakan perjajian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri” sebab perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya”
10
Prestasi dan wan prestasi
Prestasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “performance” dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri Prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa : 1. Memberikan sesuatu; 2. Berbuat sesuatu; 3. Tidak berbuat sesuatu. Wanprestasi, atau pun yang disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
11
Timbulnya wan prestasi
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata: “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.”
12
Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti: a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali, b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi, c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan.
13
Perbuatan melanggar hukum
Perbuatan melawan hukum lahir karena undang- undang sendiri menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal KUHPerdata: “Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang- undang sebagai akibat perbuatan orang”. Artinya, perbuatan melawan hukum semata- mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang”.
14
Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni:
perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau betindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil liability).
15
BENTUK Perjanjian memberikan sesuatu Perjanjian melakukan sesuatu
Perjanjian tidak melakukan sesuatu
16
MACAM-MACAM Perjanjian kredit uang (hutang)
Perjanjian kredit barang (leasing) Perjanjian keagenan dan distribusi Perjanjian Franchising dan lisensi
17
Sahnya perjanjian KUHPerdata Pasal 1320, adalah: (1) Ada kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; (3) Mengenai suatu hal tertentu; dan (4) Suatu sebab yang halal/legal. Kedua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dimintakan pembatalannya kepada hakim melalui pengadilan). Sedangkan kedua syarat terakhir disebut dengan syarat objektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum (batal dengan sendirinya
18
Proses kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa adanya kekhilafan atau paksaan, ataupun penipuan (Lihat KUHPerdata Pasal 1321). Apabila sebaliknya terjadi dimana suatu kesepakatan diberikan secara tidak bebas maka kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjiannya menjadi dapat dibatalkan (tidak terpenuhi syarat subjektif
19
KUHPerdata Pasal 1330 menyatakan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah “orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang-orang yang telah dilarang oleh undang- undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu“.Surat Edaran MA No. 3 tahun 1961 kedua pasal tersebut tidak berlaku lagi. Dengan demikian maka perempuan yang telah kawin tidak lagi masuk dalam kategori orang yang tidak cakap dalam membuat Perjanjian.
20
KUHPerdata Pasal 1332, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek perjanjian. Selanjutnya KUHPerdata Pasal menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai objek berupa suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya Pasal 1337 yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah tidak halal, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.