Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
tekan enter atau klik mouse anda URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT Oleh H. M. Martri Agoeng
2
URGENSI ZAKAT Zakat adalah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat (Yusuf Qardhawi dalam Al-Ibadah fi Al-Islam, 1993 : 235) Al Qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam (QS. 9:5 dan QS. 9:11), ciri utama mukmin yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup (QS. 23:4), ciri seorang mukmin yang akan mendapat rahmat dan pertolongan Allah SWT (QS. 9:73 dan QS. 22:40-41). Kesediaan berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan berbagai sifat buruk, seperti ; bakhil, egois, rakus dan mengembangkan harta yang dimilikinya (QS, 9;103 dan QS. 30:39). Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman yang keras terhadap orang yang enggan mengeluarkan zakat. Diakherat kelak, harta yang di simpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya, akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya (QS, 9;34-35)
3
HIKMAH DAN MANFAAT Perwujudan keimanan kepada Allah SWT (perhatikan QS. 9:103, QS. 30:39, QS. 14:7) Menolong, membantu dan membina mustahik.Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Menjadi pilar amal jama’i (perhatikan QS. 2:273). Salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam untuk peningkatan kualitas dan sumberdaya manusia. Memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang batil (Hadits).
4
DORONGAN BERZAKAT MEMILIKI DAMPAK YANG LUAS :
Menambah jumlah muzzaki dan munfiqun atau mushoddiq. Melipat gandakan penguasaan asset dan modal di tangan umat Islam. Membuka lapangan kerja yang luas.
5
HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN ZAKATNYA
Secara eksplisit Al-Qur’an dan Hadits menyebutkan beberapa jenis harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, seperti hasil pertanian (Q.S. 6: 141), emas dan perak (Q.S. 9: 34-35), binatang ternak (berbagai hadits nabi), perdagangan (hadits nabi), rikaz (Al-Hadits). Tetapi Al-Qur’an juga menggunakan istilah yang bersifat umum untuk harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu al-amwaal (harta benda, seperti tergambar dalam Q.S. 9: 103) dan sebaik-baiknya hasil usaha kamu (Q.S. 2: 267)
6
Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai dengan syariat, seperti: upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll. Landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga mengenai nishabnya yaitu sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai 520 kg beras, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan pada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5% atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”
7
Zakat Perusahaan Landasan kewajiban zakat pada perusahaan berpijak pada dalil yang bersifat umum, seperti termaktub dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 267 : “Wahai sekalian orang-orang yang beriman , nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….”
8
ASAS PELAKSANAAN ZAKAT
Pengolahan zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada berbagai pertimbangan antara lain : Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzzaki. Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat. Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahaan yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahkan kepada muzzaki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahik lainnya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
9
LAZ yang baik memenuhi persyaratan
OPTIMALISASI PENDAYAGUNAAN ZAKAT & KAITANNYA DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT LAZ yang baik memenuhi persyaratan Berbadan Hukum Memiliki data muzzaki dan mustahik Memiliki program kerja Memiliki pembukuan Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit ZAKAT YANG DIKUMPULKAN DAN DISALURKAN LANGSUNG UNTUK KEPENTINGAN MUSTAHIK BAIK YANG BERSIFAT KONSUMTIF (SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM QS. 2:273) MAUPUN YANG BERSIFAT PRODUKTIF AKAN LEBIH BAIK PENYALURANNYA MELALUI BAZ/LAZ.
10
KELEBIHAN PENYALURAN ZIS MELALU LAZ/BAZ
1. Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. 2. Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzzaki. 3. Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat. 4. Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahaan yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahkan kepada muzzaki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahik lainnya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.