Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryo Delta Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
W T O WORLD TRADE ORGANIZATION An Inside View kuliah 8
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
2
Organisasi Internasional Ilien Halina
PENDAHHULUAN WTO dibentuk tg 15 April 1994 di Marakesh, Maroko setelah perundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang disebut Putaran Uruguay. Berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 dan Indonesia meratifisir lewat DPR tg 13 Oktober 1994 menjadi UU No. 7 th 1994. Dalam draft Final Act perjanjian Marakesh dikemukakan ttg rancangan mendirikan Multilateral Trade Organization (MTO) yang kemudian diubah namanya menjadi World Trade Organization (WTO) sebagai pegganti GATT. Putaran Uruguay telah meluaskan cakupannya secara substansi dan telah menghasilkan banyak perjanjian baru yang sebelumnya tidak pernah ditangani GATT. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
3
Organisasi Internasional Ilien Halina
TUJUAN Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
4
Organisasi Internasional Ilien Halina
FUNGSI-FUNGSI Memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksa-naan dari persetujuan WTO. Memberikan suatu forum tetap guna melakukan perun-dingan diantara anggota, baik masalah yang telah terca-kup dalam persetujuan WTO maupun yang belum tercakup. Menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam WTO. Mengawasi kebijakan perdagangan. Kerjasama dengan organisasi lainnya. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
5
Organisasi Internasional Ilien Halina
SEJARAH RINGKAS WTO secara resmi berdiri pd tg 1 Januari 1995. Cikal bakal WTO adalah GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade) yang telah berdiri sejak th 1948. Setelah WTO resmi berdiri, GATT tetap exis sebagai salah satu bagian dari WTO sejajar dengan GATS ( General Agreement on Trade and Services ) dan TRIPS ( Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
6
PERBEDAAN UTAMA GATT dan WTO
GATT bersifat ad hoc dan sementara waktu. Persetujuan umum tidak pernah diratifikasi oleh Parlemen negara anggota dan tidak mengandung ketentuan bagi penciptaan suatu organisasi. WTO memiliki anggota, sedang GATT terdiri dari para pihak, yg menegaskan bahwa GATT secara resmi merupakan suatu teks legal. GATT hanya memasukkan perdagangan barang,sedang WTO mencakup GATT (barang), GATS (jasa) dan TRIPS (kekayaan intelektual). Sistem penyelesaian sengketa WTO lebih cepat dan lebih otomatis daripada sistem GATT yang lama. WTO dan persetujuan2 didlmnya bersifat permanen dan sebagai OI, WTO memiliki aturan2 yg pasti dan diratifikasi oleh negara2 anggotanya. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
7
Thn Tempat Masalah Yang Dibahas Jml Psrt 1947 Jenewa Tarif 23 Neg 1949
PUTARAN PERDAGANGAN GATT Thn Tempat Masalah Yang Dibahas Jml Psrt 1947 Jenewa Tarif 23 Neg 1949 Annecy 13 Neg 1951 Turki 38 Neg 1956 26 Neg (Put Dillon) (Put Kennedy) Tarif & Kebijakan Anti Dumping 62 Neg (Put Tokyo) Tarif, Kebijakan Non-tarif, Kerangka Persetujuan 102 Neg (Put Uruguay) Tarif, Kebij Non-tarif, Jasa, Kekayaan Intelektual, Penyel Sengketa, Tekstil, Pertanian, Pembentukan WTO dll. 123 Neg 2001-sek Doha (Put Doha) idem 145 Neg
8
DIREKTUR JENDERAL GATT DAN WTO
Sir Eric yndham White ( Inggris ) Oliver Long (Swiss) Arthur Dunkel (Swiss) Peter Sutherland (Irlandia) GATT WTO Renato Ruggiero (Italia) Mike Moore (Selandia Baru) Supathai Panitchpakdi (Thailand) 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
9
Organisasi Internasional Ilien Halina
PRINSIP-PRINSIP Most Favoured Nation (MFN): Perlakuan yang sama thdp semua Mitra Dagang (non-diskriminasi), artinya keringanan tarif impor yg diberikan pd produk 1 neg hrs diberikan jg pd produk impor dr neg mitra dagang lainnya. National Treatment (perlakuan nasional) artinya neg angg wajib unt memberikan perlakuan sama atas barang2 impor dan barang lokal, paling tdk setelah barang impor memasuki pasar domestik. Transparency (transparan) artinya bahwa neg angg wajib bersikap terbuka thdp berbagai kebijakan perdagangannya, shg para pelaku ekonomi mudah melakukan kegiatan perdagangan. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
10
Organisasi Internasional Ilien Halina
SISTEM ORGANISASI Seperti yang biasa dilakukan dalam GATT, mekanisme pengambilan keputusan dalam WTO adalah Konsensus. Apabila konsensus sulit dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukanVoting dengan sistem satu negara satu suara & kemenangan mayoritas. Hasil Voting dianggap sah apabila: - Untuk perdag multilateral mendapat persetujuan 2/3 angg WTO. - Melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban hrs mendpt persetujuan ¾ suara. - Untuk mengamandemen ketentuan hrs mendapat dukungan 2/3 suara. - Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3 suara). 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
11
KTM GENERAL COUNCIL STRUKTUR ORGANISASI WTO PASCA DOHA Council for
TRADE POLICY REVIEW BODY DISPUTE SETTLEMENT BODY TRADE NEGOTIATIONS COMMITTEE appelate body dispute settlement panels Council for Trade in Services Council for Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Council for Trade in Goods Committees on: Working Parties on: Committees on: Working Groups on: Committees on: Working Party on: Textiles Monitoring Body Plurilateral Working Party on 2006
12
Organisasi Internasional Ilien Halina
KEWENANGAN DALAM WTO Kewenangan tkt tertinggi: Konferensi Tingkat Menteri yang bersidang sedikitnya 1x dlm 2 th. Kewenangan tkt kedua: General Council. Kewenangan tkt ketiga: Dewan2 ( Councils). Kewenangan tkt keempat: Subsidiary Bodies yakni badan2 yang berada dibawah Council. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
13
Organisasi Internasional Ilien Halina
KEANGGOTAAN Anggota GATT otomatis menjadi anggota WTO, yang dikenal sebagai anggota asli WTO. Suatu Neg yang ingin menjadi anggota harus melewati 4 tahap sbb: 1. Permintaan resmi untuk menjadi anggota. 2. Negosiasi dengan seluruh anggota WTO. 3. Menyusun draft Keanggotaan baru. 4. Keputusan akhir. Sebagian besar negara anggota mempunyai perwakilan diplomatik di Jenewa yang dikepalai oleh seorang Dubes khusus untuk WTO. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
14
PENGELOMPOKAN ANGGOTA DALAM WTO
Anggota WTO sekarang ini mengelompok2 yg dlm beberapa hal mrk menyampaikan suaranya dengan menggunakan satu juru bicara atau satu tim negosiasi. Kelompok-kelompok tersebut adalah: - Uni Eropa = European Communities, sbg kelompok yg terbesar yang terdiri dr 15 negara. Uni Eropa memiliki satu kebijakan perdagangan eksternal. Dalam berbagai sidang di WTO, Eoropean Com bertindak atas nama UE. Jadi UE merupakan anggota WTO yg memp hak-hak spt yg dimiliki negara2 anggota UE. - ASEAN : Malaysia, Indonesia, Sing, Phil, Thai, Myanmar, Kamboja, Brunei. - Latin American Economc System ( SELA ) - African, Caribbean and Pacific Group ( ACP ) - North American Free Trade Area ( NAFTA ) - The Southern Common Market (MERCOSUR)-Brazil, Argentina, Paraguay, Uruguay - Cairns Group yang dibentuk sesaat sebelum Putaran Uruguay dimulai th 1986 unt membahas liberalisasi perdag bidang pertanian. - Like Minded Group (LMG) yg dibentuk menjelang KTM III WTO di Seatle yang beranggotakan Kuba, Rep Dominika, Mesir, Honduras, Indonsia, India. Kenya, Malaysia, Sri Lanka, Tanzania, Uganda, Zimbabwe dan Jamaika. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
15
Organisasi Internasional Ilien Halina
SEKRETARIAT Sekretariat WTO terletak di Jenewa dengan memiliki sekitar 550 staf dan dikepalai seorang Dirjen. Tugas Dirjen adalah: - Melaksnakan tugas administrasi dan tehnis bagi badan2 WTO. - Memberikan dukungan tehnis untuk negar-negara berkembang, khususnya negara berkembang paling terbelakang. - Menganalisis kinerja dan kebijakan perdagangan oleh para ahli ekonomi dan statistik WTO. - Memberikan bantuan Hukum dlm rangka penyelesaian sengketa. - Menangani maalah aksesi anggota baru dan memberikan saran-saran kpd pemerintah yang mengajukan aksesi. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
16
Organisasi Internasional Ilien Halina
ANGGARAN WTO Total anggaran WTO pada th 2004 adalah sebesar Swiss Franc yang berasal dari kontribusi negara-negara anggota yang diperhitungkan berdasarkan besarnya nilai perdagangan. Indonsia termasuk salah satu dari 25 negara pembayar kontribusi terbesar (th 2003) mengingat besarnya peran (trade share) Indonesia dalam perdagangan dunia. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
17
Organisasi Internasional Ilien Halina
ISU-ISU PENTING 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
18
PENYELESAIAN SENGKETA
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
19
PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA
Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dilakukan dngn Adil, Cepat, Efektif dan saling menguntungkan. Tetap diharapkan bhw negara yang sengketa dapat melakukan perundingan dan menyelesaikan masalah mereka tanpa harus membentuk panel. Pada GATT, suatu putusan disahkan hanya berdasarkan konsensus. Ini artinya bahwa jika ada keberatan dr suatu negara, maka tidak akan ada keputusan. Dibawah WTO putusan secara otomatis disahkan kecuali ada konsensus untuk menolak hasil putusan. Neg yang ingin merintangi keputusan harus mendekati seluruh anggota WTO, termasuk lawan sengketanya, untuk membatalkan keputusan panel. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
20
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Dispute Settlement Body (DSB). Badan ini terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus, dan satu2nya yang memiliki otoritas membentuk Panel. (Panel secara resmi bertugas membantu DSB membuat keputusan atau rekomendasi). DSB dapat menerima atau menolak keputusan Panel atau keputusan pada tingkat banding. DSB juga memonitor pelaksanaan putusan dan mereko-mendasi serta memiliki kekuasan untuk mengesahkan retaliasi, jika suatu negara tidak mematuhi keputusan. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
21
TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA
Tahap I: Konsultasi (maksimum 60 hr). Seblm dibawa ke Panel, negara sengketa harus berunding (konsultasi) unt mencari jalan keluar. Tahap II: Panel ( maksimum 45 hr unt pembentukan Panel + 6 bulan Panel bekerja unt menghslkan keputusan ). - Jika tahap I gagal, penggugat dpt meminta dibentuknya Panel. Negara tergugat dpt merintangi terbentuknya Panel sebanyak satu kali, tetapi pada sidang DSB yang kedua kalinya, pemben-tukan Panel tidak bisa lagi dihalangi, kecualii ada konsensus yang menentang pembentukan Panel tsb. - Laporan Panel hanya dapat ditolak melalui konsensus dalam DSB, maka hasil putusannya sulit untuk digugurkan. -Laporan akhir Panel biasanya diberikan kpd pihak2 yang bersengketa dalam waktu 6 bulan, kecuali dalam kasus penting atau kasus barang yang mudah hancur dalam waktu 3 bulan. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
22
TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA
1. Sebelum dengar pendapat yang pertama: masing-masing pihak mengajukan argumen kpd Panel secara tertulis. 2. Dengar pendapat yang pertama: kasus unt neg penggugat dan tergugat dan negara lain yang menyatakan punya kepentingan dalam kasus tsb. 3. Bantahan (Rebuttal):Negara yang terlibat mengajukan banthan tertulis danargumen lisan pd pertemuan Panel yang kedua. 4. Peran Ahli (Experts): Panel dapat meminta pendapat para ahli atau menunjuk expert review group unt mempersiapkan pendapatnya. 5. Draft pertama: Panel mengajukan draft laporan yang berisi latar belakang, fakta dan argumen unt kedua belah pihak dan memberikan waktu 2 minggu kpd pihak2 unt memberikan tanggapannya. Laporn ini tdk memuat temuan & kesimpln akhir. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
23
Organisasi Internasional Ilien Halina
Tahap ….(lanjutan) 6. Laporn smentara (interim report): Panel mengajukan lap smentara yang memuat temuan2 & kesimp akhir kpd kedua pihak dan memberikan 1 mingg unt memberikan tanggapan (review). 7. Peninjauan ( Review): Lamanya waktu unt menanggapi tdk melebihi 2 minggu, dan dlm waktu tsb Panel bisa saja bersidang tambahan dng kedua pihak yang sengketa. 8. Laporan Akhir (Final report): Lap akhir diberikan kpd kedua pihak. Setlh 3 minggu lap tsb disirkulasi kpd semua anggota WTO. Jika terbukti tergugat bersalah, maka Panel dapat memberi arahan ttg bgmn seharusnya dilakukan. 9. Lap Akhir menjadi Keputusan: Laporan tsb otomatis menjadi keputusan atau rekomendasi DSB dlm jangka waktu 60 hr, kecuali ada konsesnsus menolaknya. Kedua pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
24
WAKTU PENYELESAIAN SENGKETA
Konsultasi, mediasi dll : 60 hr Pembentkan dan Penunjukan Panel : 45 hr Lap final Panel pd pihak2 sengketa : 6 bln Lap final Panel pd smua angg WTO : 3 ming DSB mengesahkan laporan : 60 hr Total tanpa Banding tahun. Laporan Banding : hr DSB mengesahkan Lap Banding : 30 hr Total dng Banding 1 tahun 3 bulan 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
25
Organisasi Internasional Ilien Halina
BANDING (APPEALS) Tiap pihak dapat mengajukan banding terhadap keputusan Panel. Banding harus didasarkan pada suatu peraturan tertentu spt interpretasi legal atas suatu pasal dalam suatu persetujaun WTO. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti2 yang ada atau bukti2 baru yang muncul, melainkan untukmeneliti argumentasi yang dikemukakan oleh Panel sebelumnya. Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota Tetap Badan Banding (Appellate Body) yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Anggota AB memiliki masa kerja 4 tahun dan mrk berasal dari individu2 yang memiliki reputasi dlm bidang Hukum dan Perdagangan Internasional dan lepas dari kepentingan negara manapun. Keputusan pd tkt Banding dapat menunda, mengubah ataupun memutarbalikkan temuan dan putusan Panel. Banding biasanya membutuhkan waktu tidak lebih dr 60 hr dan batas maksimum 90 hari. DSB hrs menerima tau menolak laporan banding tsb dlm jangka waktu tdk lebih dr 30 hr, dan penolakan dimungkinkan hanya melalui konsensus. 2006 Organisasi Internasional Ilien Halina
26
PROSES PANEL PADA DSB PEMBENTUKAN PANEL KONSULTASI
PENETAPAN KERANGKA ACUAN PANEL KOMPOSISI PANEL REVIEW PARA PAKAR PENILAIAN PANEL SIDANG REVIEW DENGAN PANEL TAHAP PENINJAUAN SEMENTARA LAPORAN PANEL REVIEW BANDING LAPORAN PANEL DSB MENGESAHKAN LAP PANEL SENGKETA ATAS IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PUTUSAN JIKA TIDAK DILAKSANAKAN 2006 KEMUNGKINAN ARBITRASI RETALIASI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.