Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN"— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN
DIREKTORAT HUKUM BANK INDONESIA

2 SISTEM KEUANGAN INDONESIA
LK DAN PASAR MODAL BPR/BPRS BPUG BANK SENTRAL SISTEM PERBANKAN SISTEM MONETER OTORITAS MONETER BPUG = Bank Pencipta Uang Giral

3 Pengelompokan Bank BANK Bank Umum BPR Bank Umum Konvensional Bank Umum
Syariah BPR Konvensional BPR Syariah Unit Usaha Syariah

4 Evolusi Bank Indonesia
Bank Komersil dg tambahan Fungsi Bank Sirkulasi Kebutuhan bank sentral di awal kemerdekaan Commercial bank STAGE I DJB-1953 Bank Komersial dg fungsi bank sirkulasi & Pengawasan bank BI dlm sistem ekonomi terpimpin STAGE II Badan Usaha Bank Pengedaran Uang,Perbankan &Perkreditan, Kasir Pemerintah, Pengerahan dana Multi Objective Setingkat Kementerian Negara BI sbg Agent Of Development, bag dari Pemerintah STAGE III Lembaga Negara Independen Kebutuhan Bank Sentral yg Kredibel ses Int.best practice STAGE IV skg Single Objective Moneter, Perbankan, Sistem Pembayaran NEXT??? Integrasi ASEAN 2015, Less cash society, scriftless doc, Islamic Economic developmnet, etc

5 PERUBAHAN POKOK DALAM UUBI
UU No. 23/1999 sbgm tlh diubah dg UU No.3/2004 UU No. 13/1968 1. Multiple objectives 2. Bagian dari Pemerintah 3. Bertanggung jawab kepada Pemerintah 4. Kurang transparan kepada publik Single objectives Lembaga Negara yang independen Bertanggung jawab kepada publik Lebih transparan kepada publik

6 HUBUNGAN BI DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DAN MASYARAKAT a.d UU BI
Koordinasi: Ps 10,11,43,52,53,54,55 - Penetapan sasaran laju inflasi - FPD - BI sbg Pemegang Kas Pem - Penatausahaan Pinjaman LN - Penerbitan SUN - Sidang kabinet ttg ekonomi - Menteri dpt hadir dlm RDG BI - APBN Laporan triwulanan/sewaktu-waktu, Tahunan PRESIDEN/ PEMERINTAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Hasil telaah Informasi tertulis triwulanan/sewaktu-waktu Meyampaikan laporan keuangan BI yang telah diperiksa BSBI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen MAHKAMAH AGUNG Memeriksa laporan keuangan BI Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan Gubernur PUBLIK ( Informasi Tahunan )

7 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
LEGAL BUDGET Pasal 23D UUD 1945 Ada UU tersendiri sbg landasan hk, yi : UU No. 23 tahun 1999 sbgm tlh diubah dg UU No. 3 Tahun 2004 Adanya jaminan bhw : Policy Operasional (BPK & BSBI) INSTITUSIONAL Pihak lain dilarang melakukan campur tangan BI wajib menolak & mengabaikan campur tangan BI sbg Lembaga Negara Hub ketatanegaraan INDEPENDEN INSTRUMEN PERSONAL Piranti moneter : Operasi Pasar Terbuka Tingkat diskonto Cadangan wajib minimum Pemilihan oleh DPR Persyaratan kompetensi profesional Periodisasi masa jabatan yang tidak terkait dengan kabinet Dijaminnya hak untuk menolak intervensi (Ps 9)

8 MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH
TUJUAN DAN TUGAS BI (single objective) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank

9 Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan Pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai : Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana Pelaksana kebijakan moneter Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan agar tercipta perbankan yang sehat

10 Pengawasan Bank Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan pengawasan Bank : right to license right to regulate right to supervise right to impose sanction.

11 PERIZINAN Perizinan Bank diberikan oleh BI
Hal-hal yang memerlukan izin : pendirian Bank Umum dan BPR pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing Kepemilikan dan kepengurusan bank Kegiatan usaha tertentu merger, konsolidasi dan akuisisi

12 MAKSUD & TUJUAN PENGATURAN
Memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat; Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai lembaga kepercayaan dan lembaga intermediasi; Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai pelaksana kebijakan moneter; Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai lembaga yang ikut berperan serta dalam membantu pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.

13 KETENTUAN POKOK PERBANKAN
Ketentuan Kelembagaan; Ketentuan Kegiatan Usaha dan Produk Bank; Ketentuan Kehati-hatian; Ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank; Ketentuan Self Regulatory Banking; Ketentuan Lainnya.

14 KETENTUAN KEHATI-HATIAN
Modal Inti Bank Umum; Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk); Posisi Devisa Neto (PDN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Kualitas Aktiva; Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA); Giro Wajib Minimum (GWM); Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer); Transparansi Kondisi Keuangan Bank; Transparansi Informasi Produk & Penggunaan Data Pribadi Nasabah; Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum; Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bank

15 LINGKUNGAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI BIDANG PERBANKAN UU BI Cyber Law UU LPS Commercial Law PERBANKAN RUU JPSK UU PT RUU PERBANKAN SY UU PERBANKAN Islamic Commercial Law International Best Practice

16 Pengawasan Bank Pengawasan tdk langsung (off site supervision)
Pengawasan langsung (On site supervision) Pengawasan tdk langsung (off site supervision) Pemeriksaan Umum dan Pemeriksaan Khusus Melalui Lap. Berkala, Lap. Hasil Pemeriksaan, informasi lainnya Dilakukan secara simultan dan saling melengkapi BI dapat meminta bank melakukan perbaikan-perbaikan dan atau mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan

17 FUNGSI SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT (FPJP)
BI dpt memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (FPJP) utk menjaga sistem perbankan dan keuangan Syarat FPJP :  jangka waktu paling lama 90 hari;  utk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek (mismatch : arus dana masuk < arus dana keluar); dan  wajib dijamin dg surat berharga atau tagihan yg berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.

18 Penyehatan Bank Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI melakukan tindakan agar : pemegang saham menambah modal pemegang saham mengganti pengurus bank menghapusbukukan kredit macet bank melakukan merger atau konsolidasi bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain) pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain bank menjual sebagian atau seluruh harta.

19 Pemegang kas Pemerintah Pinjaman luar negeri Pemerintah
HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH Pemegang kas Pemerintah Pinjaman luar negeri Pemerintah Pendapat BI dalam sidang kabinet RAPBN Pendapat BI dalam rangka penerbitan SUN Larangan pemberian kredit kepada Pemerintah

20 AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Kepada masyarakat : BI wajib menyampaikan laporan kpd masyarakat melalui media massa, berupa : tahunan & triwulanan; evaluasi pelaks kebijakan moneter th sebelumnya; rencana kebijakan moneter & penetapan sasaran moneter; laporan tahunan keuangan singkat BI; neraca singkat mingguan yg diumumkan dlm Berita Negara RI. Kepada BPK : BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kpd BPK untuk dimulai pemeriksaan Kepada DPR dan Pemerintah : BI wajib menyampaikan Laporan Tahunan kpd DPR (akuntabilitas) & Pemerintah (informasi) pd setiap awal th anggaran, yg mencakup : pelaks tugas & wewenang th sebelumnya; rencana kebijakan, penetapan sasaran, & langkah-langkah pelaks tugas & wewenang th yad (Ps.58 ayat (1)) BI wajib menyampaikan Laporan Triwulanan pelaks tugas & wewenangnya kpd DPR & Pemerintah. (Ps. 58 ayat (2))

21 Pemimpin Bank Indonesia
Pimpinan Bank Indonesia BANK INDONESIA Dewan Gubernur Pemimpin Bank Indonesia Pasal 37 DG terdiri atas seorg Gub, seorg DGS, & sekurang2 nya 4 atau sebanyak2nya 7 org DpG. Jlh angt DG akan disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kpd LPJK dg mempertimbangkan prinsip efisiensi. DG dipimpin oleh Gub dan DGS sbg wakil Jika Gub & DGS berha-langan, ditunjuk seorang DpG utk memimpin DG. Jika penunjukan tdk dpt dilaksanakan, seorg DpG yg paling lama masa jabatannya bertindak sbg pemimpin DG Pasal 36 Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur Gubernur 1 orang selaku Pemimpin Dewan Gubernur Deputi Gubernur Senior 1 orang Sebagai wakil dari Gubernur Deputi Gubernur 4 s/d 7 orang

22 PERLINDUNGAN HUKUM Gubernur, DGS, DpG, dan/atau pejabat BI tdk dpt dihukum krn telah mengambil keputusan atau kebijakan yg sejalan dengan tugas dan wewenangnya sbgmn dimaksud dlm UUBI sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal anggota DG patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

23 RAHASIA JABATAN Gubernur, DGS, DpG, pegawai BI, atau pihak lain yg ditunjuk atau disetujui oleh BI utk melakukan tugas tertentu yg memberikan keterangan & data lainnya yg bersifat rahasia yg diperoleh krn jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun & paling lama 3 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 1 milyar & paling banyak Rp 3 milyar. Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan, diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 3 milyar & paling banyak Rp 6 milyar.

24 TERIMA KASIH


Download ppt "PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google