Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang"— Transcript presentasi:

1 BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Pokok bahasan : Pendahuluan Proses pembentukan UU berdasarkan UU no. 10 tahun 2004 Proses penyiapan RUU dari Pemerintah Proses Penyiapan RUU dari DPR Proses Penyiapan RUU dari DPD Pengajuan RUU dari DPD kepada DPR Prose Pembahasan RUU di DPR Pengesahan RUU, Pengundangan, dan Penyebarluasan Pembentukan UU secara Ringkas

2 Usulan RUU Berdasarkan perubahan UUD 1945, suatu RUU dapat berasal dari beberapa pihak, yaitu : Dari Pemerintah (Presiden), berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Dari DPR, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Dari Anggota DPR, berdasarkan Pasal 21 UUD 1945 Dari DPD, berdasarkan Pasal 22D UUD 1945

3 Secara garis besar proses Pembentukan UU terdiri atas :
Proses persiapan pembentukan undang-undang, yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan Pemerintah, di lingkungan DPR, atau di lingkungan DPD Proses Pembahasan di DPR Proses Pengesahan oleh Presiden Proses pengundangan (oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)

4 Proses pembentukan UU berdasarkan UU no. 10 tahun 2004
Tahapannya: Perencanaan penyusunan UU perencanaan penyusunan sesuai dengan program legislasi nasional. Di DPR dikordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Di pemerintah dikordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang peraturan per-UU-an. Persiapan pembentukan UU RUU dapat berasal dari DPR atau Anggota DPR, Presiden, maupun DPD. Dalam hal tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas

5 Pengajuan Rancangan UU
pengajuan RUU dari Presiden ke DPR dengan Surat Presiden (dahulu Amanat Presiden). Dalam surat tersebut ditegaskan mengenai penunjukan menteri yang akan mewakili presiden. Dan dalam jangka waktu 60 hari DPR bersama wakil dari presiden membahas RUU tersebut. pengajuan RUU dari DPR disampaikan kepada presiden dengan surat pimpinan DPR. Selanjutnya presiden menugasi menteri yang mewakili presiden untuk membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.

6 Tahapannya : Penyusunan RUU
Proses penyiapan RUU dari Pemerintah ( Peraturan Presiden no 68 Th 2005) Tahapannya : Penyusunan RUU Penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas Penyusunan RUU yang berdasarkan Prolegnas tidak memerlukan izin prakarsa dari Presiden. secara berkala pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan RUU tersebut pada presiden. Penyusunan RUU dilakukan dengan Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen yang dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa

7 Penyusunan RUU diluar Prolegnas
dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden. Dalam Penyusunan konsepsi RUU ini, Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan kepada Menteri yang membidangi hukum dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU

8 Penyampaian RUU kepada DPR
RUU yang telah disetujui oleh Presiden selanjutnya akan disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Menteri Sekretaris Negara akan menyiapkan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR untuk menyampaikan RUU. Surat Presiden memuat : menteri yang ditugasi mewakili Presiden sifat Penyelesaian RUU yang dikehendaki Cara penanganan atau pembahasannya

9 Proses Penyiapan RUU dari DPR (Keputusan DPR RI No
Proses Penyiapan RUU dari DPR (Keputusan DPR RI No. 08/DPR RI/I/ Peraturan Tatib DPR RI) Dalam Rapat paripurna, Ketua Rapat memberitahukan dan memberikan usul inisiatif RUU kepada Anggota DPR Usul inisiatif RUU dapat diajukan sekurang-kurangnya oleh 13 orang anggota DPR RI atau Komisi, gabungan Komisi, atau Baleg Disampaikan kepada pimpinan DPR disertai Daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya Disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada Komisi, Baleg atau Pansus untuk menyempurnakan RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dan kepada Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait DPD Rapat Paripurna, memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak setelah diberikan kepada fraksi memberikan pendapatnya. Disetujui tanpa perubahan Pembicaraan di DPR Pembicaraan tingkat I Pembicaraan tingkat II

10 Proses Penyiapan RUU dari DPD (Keputusan DPD RI No
Proses Penyiapan RUU dari DPD (Keputusan DPD RI No.2/DPD/2004 sebagaimana diubah dengan Keputusan DPD RI No. 29/DPD/2005) Antara lain : Tingkat pembicaraan Pembicaraan Tingkat I, yang dilakukan dalam Rapat Panitia Ad Hoc, Rapat Gabungan panitia Ad Hoc, Rapat panitia Perancang UU dan/atau Rapat Panitia Khusus. Kegiatannya : Inventarisasi Materi, Pembahasan DIM, Naskah Akademik, Uji Sahih, harmonisasi RUU. Pembicaraan Tingkat II, yang dilakukan dalam sidang Paripurna. Kegiatannya adalah Pengambilan Keputusan oleh sidang paripurna. Prakarsa penyusunan usul RUU RUU dapat diajukan oleh Panitia Perancang UU dan/atau Panitia Ad Hoc Sedangkan Usul Pembentukan RUU dapat diajukan sekurang-kurangnya ¼ (seperempat) dari jumlah anggota DPD

11 3. Pengajuan dan pembahasan RUU yang berasal dari DPD
Selambatnya 5 hari sejak usul RUU di sahkan menjadi RUU, RUU tersebut beserta Naskah akademik dan penjelasan lainnya disampaikan kepada pimpinan DPR dan Presiden. Selanjutnya DPD melakukan pembahasan bersama DPR atas undangan DPR. Hasil pembahasan Usul RUU dari DPD merupakan bahan pembahasan oleh DPR dan Pemerintah. Pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau Presiden di DPD Tugas dan wewenang DPD diantaranya memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama Setelah RUU disampaikan kepada DPD, kemudian DPD yang dalam hal ini diwakili Panitia Ad Hoc/panitia Perancang UU membahas bersama DPR dan Pemerintah.

12 Pengajuan RUU dari DPD kepada DPR (Keputusan DPR RI No
Pengajuan RUU dari DPD kepada DPR (Keputusan DPR RI No.08/DPR RI/ ) RUU beserta penjelasannya, keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR Hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh komisi atau badan legislasi kemudian dilaporkan pada rapat paripurna Kemudian Pimpinan DPR menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden sekaligus meminta agar presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan.

13 Prose Pembahasan RUU di DPR
Pembahasan melalui 2 tahap : Pembicaraan Tingkat I, yang dilakukan dalam Rapat Komisi, Rapat gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia khusus, bersama-sama Pemerintah. pembicaraan meliputi : Pandangan fraksi, pandangan/pendapat Presiden tanggapan Presiden atas pandangan fraksi Tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pendapat presiden Pembahasan RUU berdasarkan DIM dengar Pendapat

14 Pembicaraan Tingkat II, yang dilakukan dalam Rapat Paripurna, meliputi :
Laporan hasil Pembicaraan Tingkat I Pendapat akhir fraksi Pendapat akhir presiden Jika RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu

15 Pengesahan RUU, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Menurut UU No. 10 tahun 2004 Setelah menerima RUU yang telah disetujui DPR dan Presiden, Sekretariat Negara akan menuangkan dalam kertas kepresidenan dan akhirnya dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU menjadi UU paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama

16 Setelah Presiden mengesahkan UU tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri yang tugasnya di bidang peraturan perundang-undangan, agar UU tersebut dapat berlaku dan mengikat umum Jika sampai 30 hari setelah RUU disetujui tetap belum ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU, dan wajib diundangkan. Setelah UU tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara, Pemerintah wajib menyebarluaskan UU yang telah diundangkan tersebut.

17 Menurut Peraturan Presiden No Tahun 2007
Naskah RUU yang telah disetujui bersama kemudian disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan, setelah itu diberikan nomor dan tahun oleh menteri sekretaris negara. Selanjutnya diserahkan kepada menteri yang membidangi peraturan perundang-undangan untuk di undangkan. Jika RUU tidak disahkan oleh Presiden, maka rumusan kalimat pengesahan berbunyi : “ Undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945”. Kalimat pengesahan tersebut diletakkan pada halaman terakhir UU sebelum pengundangan naskah UU ke dalam Lembaran Negara RI.

18 Pembentukan UU secara Ringkas
5 tahap pembentukan UU : Tahap perencanaan, berdasarkan : Peraturan presiden no 61/2005 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas Kep. DPR no 01/DPR-RI/ tentang persetujuanb penetapan Prolegnas tahun 2005 sampai 2009 Kep. DPR no 02F/DPR RI/ tentang Prolegnas RUU Prioritas tahun 2006 Tahap Penyiapan RUU: RUU dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden no 68/2005 tentang tata cara mempersiapkan RUU, RPerpu, RPP, dan RPPresiden. RUU dari DPR berdasarkan Keputusan DPR RI no.08/DPR RI/ tentang Peraturan tata tertib DPR RI RUU dari DPDberdasarkan Keputusan DPD No.02/ DPD/2004 tentang Peraturan tata tertib DPD RI

19 Tahap pembahasan di DPR
berdasarkan Keputusan DPR RI No. 08/DPR RI/ tentang Peraturan tata tertib DPR RI Tahap Pengesahan Menurut UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Peraturan Presiden No.1/2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Tahap Pengundangan


Download ppt "BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google