Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
SUATU PERJANJIAN ( KONTRAK) DAPAT DILAKSANAKAN, APABILA TELAH SYAH BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM & PERUNDANG UNDANGAN SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl BW Sepakat Cakap Sesuatu hal tertentu Kausa yang legal Tidak ada ketentuan yang mengharuskan suatu perjanjian / kontrak dibuat secara tertulis MENGAPA KITA MEMBUAT KONTRAK TERTULIS ??
2
Penyalah gunaan keadaan
SEPAKAT Kesepakatan merupakan syarat mutlak adanya keinginan yang mendasar dari para pihak untuk melakukan suatu perbuatan secara bersama sama. Kesepakatan dapat juga cacat hukum ( Psl. 1321) karena disertai dengan : Kehilafan Paksaan Penipuan Penyalah gunaan keadaan
3
Berkaitan juga dengan Pasal 330
CAKAP ( kecakapan untuk berbuat / melakukan perbuatan hukum ) Asas : cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah DEWASA dan SEHAT PIKIRANNYA. Butir 2 Pasal menyebutkan yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ialah orang orang yang BELUM DEWASA dan cacat mental Berkaitan juga dengan Pasal 330
4
Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat,
KUHPerdata : 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. THEORI 7 Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
5
Barang : berwujud | tidak berwujud | belum berwujud
Adanya OBYEK. Sesuatu yang diperjanjikan haruslah berupa : barang suatu hal yang cukup jelas. Barang : berwujud | tidak berwujud | belum berwujud
6
Adanya KAUSA YANG HALAL ( LEGAL )
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.