Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA."— Transcript presentasi:

1

2 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

3 Peran Mahkamah Konstitusi Pengawal Konstitusi (The Guardian of The Constitution) Penafsir Tunggal Konstitusi (The Final Interpreter of The Constitution) Pelindung Hak-hak Konstitusi Warga Negara (The Protector of The Citizen’s Constitutional Rights) Pengawal Demokrasi (The Guardian of The Democracy) Pelindung HAM (The Protector of The Human Rights) PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI Pasal 24, 24C UUD 1945 – Pasal 1, 2, dan Penjelasan Umum UU No. 24 /2003 tentang Mahkamah Konstitusi

4 Fungsi Mahkamah Konstitusi Mekanisme Judicial Control berdasarkan Norma Dasar (Basic Norm) dalam UUD NRI 1945; Peradilan dengan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir; Putusan bersifat Final dan Mengikat, tidak ada upaya Hukum

5 4 Diatur dalam UUD 1945 Perubahan Ketiga dan Keempat :  Pasal 7B, 24 ayat (2), 24C ayat (1) s.d. (5), Pasal III Aturan Peralihan.  UU No. 24 Tahun 2003 LN Th. 2003 No. 98 tentang Mahkamah Konstitusi.  UU No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi  Sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman yang posisinya sejajar dengan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 24 ayat 2).  Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 2 Undang-undang MK).  MK berkedudukan di Ibukota Negara RI (Ps. 3 UU MK). KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI

6 10/09/20145 Perintah adanya UU organik MK (Pasal 24C Ayat 6) Mengatur : a. Prosedur pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. b. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. c. Ketentuan lainnya tentang MK. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dirubah dengan UU No. 8 Tahun 2011

7 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI Bab I:Ketentuan UmumBab I:Ketentuan Umum Bab II:Kedudukan dan SusunanBab II:Kedudukan dan Susunan Bab III:Kekuasaan Mahkamah KonstitusiBab III:Kekuasaan Mahkamah Konstitusi Bab IV:Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim KonstitusiBab IV:Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi Bab V:Hukum AcaraBab V:Hukum Acara Bab VI:Lain-lainBab VI:Lain-lain Bab VII:Ketentuan PeralihanBab VII:Ketentuan Peralihan Bab VIII:Ketentuan PenutupBab VIII:Ketentuan Penutup

8 KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN PTN MAMK PTAPTMPT TUN PNPMPAPTUN P. TIPIKOR P. ANAK P. HAM (AD HOC) P. NIAGA P. PAJAK Teknis Peradilan Organisasi, Administrasi, dan keuangan Kementerian Keuangan P. H. INDUSTRIAL M. SYARIAH

9 KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (24C ayat (1) UUD NRI 1945 ) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : 1.Menguji UU terhadap UUD NRI 1945 2.Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945; 3.Memutus pembubaran partai politik,; dan 4.Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

10 KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (24C ayat (2) UUD NRI 1945 ) MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945

11 Jumlah Total Perkara : 1.333 a. 602 PUU b. 24 SKLN c. 116 PHPU Leg & Pres d. 591 PHPU Kada PENANGANAN PERKARA KONSTITUSI (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

12 Total Perkara : 1.333 Total yang diperiksa : 1.247 a. Putusan: 1.169 b. Ketetapan: 78 JUMLAH PUTUSAN (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

13 Total Putusan: 1.169 a. Dikabulkan: 243 b. Ditolak: 616 c. Tdk diterima: 310 JUMLAH PUTUSAN BERDASARKAN AMAR (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

14 Total Ketetapan: 78 a. Ditarik Kembali: 69 b. Tidak Berwenang: 9 JUMLAH KETETAPAN (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

15 THANKS


Download ppt "MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google