Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehZen Haikal Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Kurikulum S1 bidang MIPA dan Profesi Guru
Illah Sailah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional 26Juli 2010
2
Revisi PP 17 Otonomi akademik Otonomi pengelolaan SPMI (IQA)
Organisasi sehat SPMI (IQA) Keunggulan Berdaya saing SPME (EQA) Pengakuan Revisi PP 17
3
Penjelasan terjadi penurunan dosen yang mengajar di bidang MIPA yang sejalan dengan penurunan jumlah mahasiswa selama 4 tahun
4
Penjelasan bahwa jumlah mahasiswa di PTN lebih banyak dari di PTS, dan terjadi penurunan jumlah. Hal ini harus diwaspadai jangan sampai terus menerus turun. Lalu apa yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dan pemerintah? Program pemerintah dapat dilakukan dengan pemberian beasiswa pada mahasiswa baru
5
VISI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Terwujudnya sistem pendidikan tinggi yang menghasilkan insan yang berkarakter, cerdas, dan terampil untuk membangun bangsa Indonesia yang bermartabat dan berdaya saing melalui pengembangan ilmu, teknologi, dan seni untuk kemajuan dan kesejahteraan umat manusia yang berkelanjutan. Insan Indonesia yang berkarakter yaitu mereka yang bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki integritas, jujur, toleran, bersemangat kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai dan norma universal; cerdas dalam hal ini dimaksudkan adalah insan yang memiliki kecerdasan komprehensif yang meliputi kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan kinestetik. Di samping itu terampil dimaksudkan bahwa lulusan perguruan tinggi memiliki keterampilan baik yang secara langsung terkait dengan bidang ilmu yang dipelajari (hard skills) maupun keterampilan strategis (soft skills) yang menjadikan mereka sebagai sumber daya manusia (human capital) yang unggul.
6
Perubahan Kurikulum Bidang MIPA
SULIT KESAN PEMBELAJARAN MENYENANGKAN PASIF METODA DINAMIS MENGAJAR TUGAS DOSEN MEMBELAJARKAN ISI KONTEKS PENGUASAAN KEMAMPUAN / KOMPETENSI
7
Hal penting yang harus diperhatikan pada saat memperbaiki kurikulum
Petakan kompetensi lulusan tiap jenjang (diploma, S1, S2, S3) Bedakan antara kompetensi vokasi dan akademik
8
STANDAR ISI (hasil kajian BSNP)
Kompetensi adalah kemampuan berpikir, bersikap,dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. Semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan pada rumusan kompetensi hasil kesepakatan forum program studi sejenis yang melibatkan dunia profesi dan pemangku kepentingan. Kompetensi lulusan suatu program studi terdiri dari kompetensi umum, kompetensi utama dan kompetensi khusus. Kompetensi umum dicapai lewat mata kuliah Umum, sedang kompetensi utama yang merupakan penciri suatu program studi, dan kompetensi khusus yang merupakan penciri perguruan tinggi sesuai visi dan misinya, dicapai melalui mata kuliah Keahlian.
9
Elemen kompetensi lulusan
Landasan kepribadian penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga kemampuan dan keterampilan berkarya sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian ilmu dan keterampilan yang dikuasai penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya
10
SERTIFIKAT KOMPETENSI PENDIDIKAN NON-FORMAL INFROMAL
PENDIDIKAN FORMAL IJAZAH QUALIFIED PELATIHAN INDUSTRI PENGALAMAN KERJA SERTIFIKAT KOMPETENSI UJI KOMPETENSI KKNI RPL PENDIDIKAN NON-FORMAL INFROMAL SERTIFIKAT KURSUS KEJURUAN BLK CERTIFIED
11
IQF Kemdiknas K/L lainnya DR SSp 9 Sekitar 1000 descriptors dari 97 PT
Sebagai ukuran dasar DR SSp 9 8 M Sp dr , Apt 7 EXPERT 2 S-1 D-4 6 EXPERT 1 D-3 5 D-2 4 SUPERVISOR 2 D-1 3 SMA SMK 2 SUPERVISOR 1 1
12
DESKRIPTOR HASIL PEMBELAJARAN (Learning Outcomes)
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur terhadap hasil kerja sendiri, orang lain, dan kelompok, yang menjadi tanggung jawab pengawasan di lingkup bidang kerjanya: Mampu melakukan tindakan teknis dalam lingkup pelayanan jasa, salah satu diantaranya; medik veteriner, zooteknis, kesmavet, medik reproduksi, produksi ternak, karantina hewan, penyuluhan dan promosi kesehatan hewan, teknologi limbah ternak dan sanitasi lingkungan, penyakit non infeksius, farmakologi dan obat tradisional, teknisi kesehatan unggas, teknisi bedah veteriner sesuai dengan pedoman operasi baku. Mampu berkerja sebagai teknisi di laboratorium biomedik untuk mendukung lingkup layanan di bidang veteriner. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan secara umum tetapi mendalam di bidang- bidang tertentu, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural: Menguasai pengetahuan tentang konsep dasar, prinsip, dan teori yang berkaitan dengan kesehatan hewan. Menguasai konsep teoritis tentang sistem kesehatan hewan nasional, legislasi veteriner serta batasan-batasan kewenangan paramedik veteriner.
13
Mata kuliah Pendidikan Agama Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah umum adalah mata kuliah yang wajib ditempuh semua peserta didik untuk mencapai kompetensi umum lulusan. Mata kuliah umum untuk program Sarjana dan program Diploma, terdiri dari : Mata kuliah Pendidikan Agama Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Mata kuliah Bahasa Indonesia Mata kuliah Bahasa Inggris/ Bahasa asing. Mata kuliah Matematika atau Statistika atau Logika.
14
PROGRAM SARJANA menguasai dasar-dasar ilmiah disiplin ilmu dalam bidang ilmu tertentu sehingga mampu mengidentifikasi, memahami, menjelaskan, mengevaluasi/ menganalisis secara kritis dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada dalam cakupan disiplin ilmunya; mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan di masyarakat sesuai dengan disiplin ilmunya; bersikap dan berperilaku/ berkarya dalam karir tertentu sesuai dengan norma kehidupan masyarakat; mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni.
15
PROGRAM MAGISTER mampu menganalisis perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah keilmuan disertai penerapannya sesuai dengan disiplin ilmunya dalam bidang ilmu tertentu; mampu memecahkan permasalahan di bidang disiplin ilmunya melalui penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah; mampu mengembangkan kinerja dalam karir tertentu yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan secara komprehensif.
16
PROGRAM DOKTOR mampu mengembangkan konsep ilmu, teknologi dan/atau seni dalam bidang disiplin keilmuannya; mampu melaksanakan, mengelola, memimpin, dan mengembangkan program penelitian; mampu melakukan pendekatan interdisipliner dalam berkarya; mampu menemukan kebaruan (novelty) dalam teori dan berkarya.
17
Kemampuan PS (Scientific vision) Need Assessment (Market signal)
PROSES PENYUSUNAN KURIKULUM Analisis SWOT Kemampuan PS (Scientific vision) Tracer Study Need Assessment (Market signal) Profil Lulusan Tujuan Pendidikan (Kompetensi) (1) (2) (3) (4) (5) (7) (6) (8) Kompetensi Lulusan Mata kuliah (sks) Bahan Ajar (sillabus) Bahan kajian Kedalaman dan Keluasan kajian (sks) Menyusun struktur kurikulum (distribusi kedalam Semester) Distribusi kedalam MK Rancangan Pembelajaran Metode pembelajaran Yang biasa dilakukan KBK yang diusulkan
18
PRINSIP PENYELENGGARAAN KURIKULUM
Pembelajaran Kompetensi Secara Aktif Pelaksanaan Lima Pilar Pendidikan Belajar Sepanjang Hayat Dan Belajar Tuntas Keilmuan kergaman idang kajian Demokratik, Dinamik dan Membangun multistrategi dan multisumber Kesatupaduan unit pembelajaran Penjaminan mutu internal Tridarma PT
19
Amanat UU No 14/2005 : Guru dan Dosen
Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Pasal 10 (1) : kompetensi sebagaimana dimaksud pasal 8, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi
20
Amanat UU No 14/2005 : Guru dan Dosen
Pasal 11(1) sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah
21
Pendidikan guru saat LPTK menggunakan kurikulum lama
SD/SMP/SMA BERSERTIFIKAT PPG S1 Non Kependidik-an S1 Kependidik-an GURU SD/SMP/SMA TIDAK BERSERTIFIKAT PERAN YANG SESUAI DENGAN BIDANG KEILMUANNYA
22
Pendidikan guru saat LPTK menggunakan kurikulum lama
SD/SMP/SMA BERSERTIFIKAT GURU SD/SMP/SMA BERSERTIFIKAT PPG PPG S1 Kependidik-an (baru) S1/D4 Non Kependidik-an S1 Kependidik-an (lama) PERAN YANG SESUAI DENGAN BIDANG KEILMUANNYA
23
PPG sertifikasi matrikulasi Guru bersertifikat Mekanisme menuju guru
Lembaga independen PPG sertifikasi Lulus dengan Bekal baik Guru bersertifikat Tes masuk Tidak Lulus matrikulasi Lulus Dengan Bekal kurang S1/D4 kependidikan S1/D4 Non kependidikan Mekanisme menuju guru bersertifikat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.