Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA"— Transcript presentasi:

1 SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA

2 Syariat senantiasa akan menjadi perdebatan yang hangat dan menarik, dan akan lebih konstruktif apabila dapat membentuk paradigma civil society dan demokrasi yang kukuh dan berdimensi kerakyatan. Sejatinya syariat tidak dijadikan" agama yang absolut" melainkan jalan yang akan membentangkan perubahan dan transformasi sosial

3 Landasan Pelaksanaan Syariat Islam di NAD: Filosofis, sosilogis, historis dan yuridis

4 Landasan Filosofis adalah bahwa Islam sebagai agama membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi pandangan masyarakat dan terjabar dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

5 Landasan Sosiologis adalah bahwa sosiologis dan demografis
Landasan Sosiologis adalah bahwa sosiologis dan demografis. Islam adalah agama yang dianut oleh mayaritas penduduk dan masyarakat di negeri ini. Di samping kehidupan masyarakat Aceh yang relegius dengan menjunjung tinggi ajaran agama merupakan modal dan sarana untuk mewujudkan keadilan, kemamuran, dan kesejahteraan sekaligus memperluat kemampuan menghadapi berbagai tantangan yang destruktif.

6 Landasan Historis adalah bahwa salah satu karakteristik alami yang dimiliki mastyarakat aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi dari landasan pandangan hidup, karakteristik sosial dan kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat.

7 Landasan Yuridis adalah beberapa pasal yang terdapat di dalam Undang Undang Dasar. Di antaralain adalah 1. fasal 28e; setiap masyarakat bebas memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningalkannya serta berhak kembali. 2. Undang Undang Nomor44, Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. 3. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Sebagai Provinsi NAD 4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syariyah di Prov. Nad

8 Syariat Islam adalah tuntunan ajaran islam dalam semua aspek kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu setiap orang dan badan hukum yang berdomisili di Aceh berkewajiban untuk menjunjung tinggi seluruh dimensinya.

9 Dimensnya meliputi: 1. Aqidah 2. Ibadah 3. Muamalah 4. Akhlaq 5
Dimensnya meliputi: 1. Aqidah 2. Ibadah 3. Muamalah 4. Akhlaq 5. Pendidikan dan Dakwah 6. Baitalmal 7. Kemasyarakatan 8. Syiar Islam 9. Pembelaan islam 10. Qadha. 11. Jinayah 12. Munakahat 13. Mawari

10 Peraturan Daerah dan Qanun yang telah dihasilkan di antara lain adalah: 1. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat islam 2. Qanun No 10 tahun 2002 Peradilan Syariat islam 3. Qanun No 11 tahun 2002 tentag Pelaksanaan Syariat islam Bidang Agidah, Ibadah dan Syiar Islam 4. Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Perjudian 5. Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau Meusum 6. Qanun No 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar 7. Qanun No 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat

11 Keberadaan agama lain di luar agama Islam tetap diakui di daerah ini dan pemeluknya dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 2 ayat 2 Perda No 5 Tahun 2000) 2. Setiap warga negara RI dan siapun yang bertempat tinggal atau singgah di Daerah Prov Dista wajib menghomati pelaksanaan syariat Islam (Pasal 4 ayat 3 Perda No 5 Tahun 2000)

12 Ruang Lingkup Khalwat adalah segala kegiatan, perbuatan dan hal yang mengarah kepada pebuatan zina (pasal 2, Qanun 14 Tahun 2003)

13 Substansi dan Makna Hukuman Bagi Pelaksanaan Syariat Islam adalah dimensi pendidikan dan bukan pada aspek jera, sekaligus pemeliharaan hak-hak asasi manusia dalam hal kesempatan memperoleh dan memperbaiki kehidupan yang lebih wajar dan baik.

14 Hukum Cambuk tehadap pelangaran qanun dilakukan dengan suatu alat yang dibuat dai rotan yang berdiameter 0.75 sampai dengan 1 centimeter dan panjangnya satu meter dan tidak mempunyai ujung ganda (Pasal 33 ayat 2 Qanun 12 Tahun 2003 Tentang Khamar)

15 Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tampa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan 60 hari setelah melahirkan.

16 Uqubat dilakukan dihadapan umum dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan dokter yang ditunjuk.

17 Sekian


Download ppt "SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google