Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II."— Transcript presentasi:

1 Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II

2 Kontribusi wajib kepada negara Yang terutang oleh orang pribadi atau badan Berdasarkan Undang-Undang (sifat memaksa) Tidak mendapatkan imbalan secara langsung Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat PENGERTIAN PAJAK

3 Sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara guna membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan Budgeter: Disebut juga sebagai fungsi mengatur, yaitu sebagai alat untuk mengatur perekonomian nasional serta sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan misalnya bidang politik, budaya, hankam, dll Regulerend: Fungsi Pajak

4 J e n i s - J e n i s P a j a k

5 Self Assesment Official Assessment Witholding System Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku aparatur perpajakan menentukan sendiri (diluar wajib pajak) jumlah pajak yang terutang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak, dilakukan oleh pihak ketiga (pemungut, pemotong, pemberi kerja) Sistem Perpajaka n

6 WAJIB PAJAK - Orang Pribadi/Badan - Membayar,Memotong,Memungut - Hak & Kewajiban Perpajakan - Sesuai Undang-Undang Memenuhi Syarat: - Subyektif - Obyektif N P W P

7 Nomor Pokok Wajib Pajak Tanda Pengenal diri/Identitas Wajib Pajak Sarana Administrasi Perpajakan Sarana Pembayaran & Pelaporan Tercantum dalam dokumen perpajakan

8 PENGHASILAN tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Contoh: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa : gaji,upah,imbalan Laba usaha Bunga Dividen, dsb

9 PPh (Pajak Penghasilan) PENGHASILAN KENA PAJAK ( P K P ) DIKALIKAN TARIF (PASAL 17 UU PPH) PENGHASILAN NETO DIKURANGI P T K P PENGHASILAN BRUTO Dikurangi Biaya (Pembukuan) atau Dikalikan Norma (Norma Perhitungan)SKEMA PENGHITUNGAN PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi

10 P T K P P T K P (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Mulai 1 Januari 2009 s/d 2008Mulai 2009Keterangan Rp 13.200.000,-Rp 15.840.000,-untuk WPOP yang bersangkutan. Rp 1.200.000,-Rp 1.320.000,-Tambahan utk WP kawin Rp 13.200.000,-Rp 15.840.000,-tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp 1.200.000,-Rp 1.320.000,-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

11

12 PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan: BKPBKP JKPJKP BKP (Barang Kena Pajak) BKP (Barang Kena Pajak) = Barang berwujud dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN JKP (Jasa Kena Pajak) JKP (Jasa Kena Pajak) = Setiap kegiatan pelayanan yang dikenakan pajak Berdasarkan UU PPN

13 SKEMA PENGHITUNGA N PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) YAITU HARGA JUAL 10 % (TARIF PPN)

14

15 Alexamin adalah pria menikah 3 anak, memiliki pekerjaan bebas (pedagang kelontong) dg Omzet usaha selama setahun Rp. 484.000.000,- (Norma untuk pedagang eceran 20 %). isterinya tidak bekerja. Penerapan Tarif pajaknya adalah : Penghs.neto setahun (Rp. 484.000.000 x 20%) 96.800.000 PTKP (K/3) setahun: Alexamin sendiri 15.840.000 Isterinya 1.320.000 Ketiga anaknya 3.960.000 total PTKP21.120.000 - PKP 75.680.000 PPh lapisan I : 5% X 50.000.000 ….. 2.500.000 PPh lapisan II: 15% X 25.680.000 ….. 3.852.000 + TOTAL PPh …. 6.352.000 CONTOH PERHITUNGAN PPH

16 PKP “A” dalam bulan Januari 2009 menjual tunai BKP kepada PKP “B” dengan harga jual Rp. 25.000.000. Perhitungannya : PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP A adalah : 10 % x 25.000.000 = 2.500.000 Catatan : PPN sebesar Rp. 2.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP “A”  selaku penjual PPN sebesar Rp. 2.500.000 tersebut merupakan Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh PKP “B”  selaku pembeli CONTOH PPN Yang disetorkan ke negara  selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama) Yang disetorkan ke negara  selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama)

17 Harga Jual Rp. 132.000.000,- Tentukan DPP dan PPN-nya Perhitungannya : Harga Jual = DPP + PPN DPP = 100/110 X Harga Jual = 100/110 X 132.000.000 = 120.000.000 PPN= 12.000.000 PENENTUAN DPP DARI HARGA JUAL


Download ppt "Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google