Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PERTEMUAN I PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI

2 PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikannya di dalam dunia kerja nantinya, mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui hubungan manusia dan masyarakat, definisi dan tujuan hukum serta hubungan hukum dengan ekonomi, sehingga mahasiswa mengetahui tujuan belajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi

3 MANUSIA DAN MASYARAKAT
Aristoteles manusia adalah makhluk sosial (zoon political) Masyarakat Hukum Hukum Ekonomi

4 Pendorong manusia hidup bermasyarakat (biologis) :
hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum hasrat untuk membela diri hasrat untuk mengadakan keturunan

5 Golongan dalam Masyarakat disebabkan antara lain:
Merasa tertarik oleh orang lain. Mempunyai kesukaan yang sama. Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.

6 Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin
MASYARAKAT :“Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama” MASYARAKAT PAGUYUBAN Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin MASYARAKAT PATEMBAYAN Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan

7 Manusia memp sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, shg dpt menimbulkan perselisihan  pertikaian  perang. Oleh krn itu agar masy teratur, masy hrs memperhatikan kaidah, norma & peraturan yg ada. Brg siapa yg dg sengaja melanggar sesuatu kaidah hk akan terkena sanksi / hukuman.

8 APAKAH HUKUM ITU ? PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. W. LEVENSBERGEN Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam

9 Sambungan definisi hukum…
I. KIRCH Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia. LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

10 Sambungan definisi hukum…
UTRECH Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. )

11 Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi:
Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.

12 Adanya perintah / larangan. Perintah dan/atau larangan itu
“Keadilan berasal dari Tuhan, tetapi manusia diberi kecapakan atau kemampuan untuk merasakan keadaan yang adil.” (Prof. Subekti, SH) Ciri-ciri hukum: Adanya perintah / larangan. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.

13 Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
Unsur-unsur hukum: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

14 TUJUAN HUKUM Memgatur pergaulan hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn) Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.

15 ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM
MATERIAL : ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL : UU Kebiasaan Jurisprudensi Perjanjian (traktat) Doktrin (pendapat para sarjana)

16 NORMA-NORMA NORMA Adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Agama NORMA Kesusilaan Kesopanan Hukum

17 PEMBIDANGAN HUKUM TERTULIS
HK. PUBLIK ISI HK. PRIVAT MATERIL FUNGSI FORMAL TERTULIS BENTUK TDK. TERTULIS

18 HUKUM EKONOMI HUKUM EKONOMI
Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2 Aspek hukum ekonomi : Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi

19 KUISIONER Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman! Dapatkah seseorang itu kebal hukum?


Download ppt "PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google