Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN
Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN

2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menerangkan proses penyitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

3 OUTLINE MATERI Proses penyitaan. Kondisi dan Proses Lelang
Kondisi dan Proses pencegahan. Kondisi dan Proses penyanderaan.

4 PENGERTIAN DAN DEFINISI
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yg dapat dijadikan jaminan utang pajak. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dgn cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebeba-san Penanggun Pajak dgn menempatkannya di tempat tertentu.

5 PROSES PENYITAAN Jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkan Surat Paksa, Penanggung Pajak tidak melaksanakan kewajibannya melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dgn disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita sekurang-kurangnya memuat hari, tanggal, nomor, nama Jurusita, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis barang yang disita dan tempat penyitaan.

6 PROSES PENYITAAN …(contd.)
Untuk Penanggung Pajak berbentuk Badan, maka Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) ditandatangani oleh: Untuk Perseroan Terbatas oleh direksi, komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang. Untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) oleh kepala perwakilan, kepala cabang atau penanggung jawab. Untuk Persekutuan, CV, Firma dilakukan oleh direktur, pemilik modal, atau orang yg ditunjuk untuk melaksanakan dan bertanggung jawab atas perusahaan Untuk Yayasan oleh ketua atau orang yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas yayasan dimaksud. Jika Penanggung Pajak tidak hadir, maka penyitaan tetap dilaksanakan asal salah satu saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya sekretaris lurah atau sekretais desa. BAPS ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi.

7 OBJEK SITA Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penaggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain termasuk yg penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita ditempelkan pd objek sita, kecuali karena sifat objek sita tidak dapat ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita seperti uang tunai atau sebidang tanah. Atas objek sita juga ditempeli Segel Sita sebagai pengumuman bhw penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri atau tidak dihadiri Penanggung Pajak.

8 OBJEK SITA …(contd.) Kelompok harta gerak: Kelompok harta tetap:
Uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo R/K, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Emas dan perhiasan lainnya. Kendaraan bermotor roda empat dan roda dua atau lainnya. Piutang dan penyertaan modal di perusahaan lain. Kelompok harta tetap: Tanah dan atau bangunan. Kapal dengan isi kotor 20 meter kubik ke atas. Penyitaan hrs mendahulukan kelompok harta gerak kecuali: Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dpt dijadikan objek sita. Barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai. Harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

9 BUKAN OBJEK SITA Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yg digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yg menjadi tanggunganya Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan berserta peralatan memasak yang berada di rumah. Termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum dalam hal Penaggung Pajak dan atau keluarganya sakit tidak termasuk obat-obatan untuk diperdagangkan. Perlengkapan Penanggung Pajak yg bersifat dinas yg diperoleh dari negara. Buku-buku yg bertalian dengan jabatan/pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yg dipergunakan utk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk me-laksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 20juta. Peralatan penyandang cacat.

10 PENEMPATAN BARANG YANG DISITA
Setelah ditempeli Salinan BAPS/Segel Sita, objek sita dpt: Dititipkan kepada Penanggung Pajak. Disimpan di Kantor Pejabat. Dititipkan di kantor Pemerintah Daerah atau pengawasan-nya diserahkan kepada Pemeritah Daerah. Ditempatkan lain misalnya di Pegadaian, Bank (safe deposit box), atau Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

11 KASUS-KASUS KHUSUS Objek sita telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian seba-gai barang bukti dalam kasus pidana. Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai. Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang (misalnya: Panitia Urusan Piutang Negara). Jurusita pajak menyampaikan Surat Paksa kpd Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang agar Pengadilan Negeri atau ins-tansi lain yang berwenang mengertahui bahwa barang tersebut juga berlaku sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain tersebut menentukan pembagi-an hasil penjualan barang di maksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.

12 PENYITAAN TAMBAHAN Penyitaan tambahan dilaksanakan apabila:
Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

13 PENCABUTAN SITA Pencabutan sita dilaksanakan apabila:
Penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Berdasarkan putusan Pengadilan atau Badan Peradilan Pajak. Ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah, misalnya karena objek sita terbakar, hilang atau musnah. Pencabutan sita berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.

14 LELANG Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dgn cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yg ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat brwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. Sekalipun Penanggun Pajak sudah melunasi utang pajak tapi belum melunasi biaya penagihan, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.

15 OBJEK DAN BUKAN OBJEK LELANG
Pada prinsipnya semua barang yang disita adalah objek lelang, kecuali: Uang tunai. Sertifikat deposito berjangka, tabungan, rekening koran, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Piutang yang hak menagihnya beralih ke Pejabat. Penyertaan modal pada perusahaan lain. Barang-barang yang mudah rusah atau busuk.

16 PROSES LELANG Paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan penyitaan, dilakukan pengumuman lelang melalui media masa. Pengumuman lelang untuk harta bergerak dilakukan satu kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Barang dengan nilai sampai Rp 20juta tdk harus diumumkan melalui media masa. Paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang, dilakukan proses lelang. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yg disita menga-jukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang. Pejabat atau yang mewakili harus menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang untuk kemudian menandatangani risalah lelang. Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan yang dilelang.

17 PROSES LELANG …(contd.)
Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan WP belum memperoleh keputusan keberatan. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau putusan pengadilan atau Badan Peradilan Pajak atau Keputusan Menteri Keuangan.

18 HASIL LELANG Dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya pena-gihan pajak yang belum dibayar dan sisa untuk membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% dari pokok lelang. Dalam hal hasil lelang sudah mencukupi untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak, maka proses lelang dihentikan meskipun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembali-kan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang. Hak Penanggung Pajak atas barang yg dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang.

19 PENCEGAHAN Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara thd Penanggung Pajak tertentu utk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yg mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurang nya Rp ,- dan diragukan itikad baiknya. Pencegahan dilakukan berdasarkn Keputusan Pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau Atasan Pejabat bersangkutan. Keputusan Pencegahan sekurang-kurangnya memuat: Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan. Alasan untuk melakukan pencegahan.

20 PENCEGAHAN …(contd.) Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan Pencegahan, disampaikan kepada: Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan. Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Pejabat yang memohon Keputusan Pencegahan. Atasan Pejabat yang bersangkutan. Kepala Daerah setempat. Pencegahan dapat dilakukan kepada beberapa orang sbg Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan atau ahli waris. Pencegahan thd Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

21 DEFINISI DAN SYARAT-SYARAT PENYANDERAAN
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu (pembatasan fasilitas). Syarat-syarat penyanderaan: Utang pajak sekurang-kurangnya Rp ,- Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Tempat penyanderaan adalah tempat tertutup dan terasing dari masyarakat. Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur.

22 SURAT PERINTAH PENYANDERAAN
Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya Indentitas Penanggung Pajak. Alasan penyanderaan. Izin penyanderaan. Lamanya penyanderaan. Tempat penyanderaan. Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal: Penanggung Pajak sedang beribadah. Penanggung Pajak sedang sidang resmi. Penanggung Pajak sedang mengikuti Pemilihan Umum. Penyanderaan hanya dpt dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberita-hukan kepada Penanggung Pajak.

23 PROSES PENYANDERAAN Jurusita Pajak hrs menyampaikan Surat Perintah Penyan-deraan langsung kpd Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan. Penyanderaan mulai dilaksanakan sejak Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak ysb. Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dpt ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta Kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak tersebut. Penyanderaan disaksikan oleh 2 orang saksi penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak yg dapat dipercaya.

24 PROSES PENYANDERAAN …(contd.)
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyande-raan, dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala tempat penyanderaan dan saksi. Berita Acara Penyanderaan sekurang-kurangnya memuat: Nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan. Izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Identitas Penanggung Pajak. Tempat Penyanderaan. Lama penyanderaan. Identitas saksi penyanderaan. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengaki-batkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

25 SELAMA PENYANDERAAN Selama dalam penyanderaan, Penanggung Pajak berhak: Melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga. Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas. Memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera. Menerima kunjungan dari: Keluarga dan sahabat. Dokter pribadi atas biaya sendiri. Rohanian.

26 BERAKHIRNYA PENYANDERAAN
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan jika: Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. Biaya penyanderaan dibebankan kpd Penanggung Pajak yg disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan. Penanggung Pajak yg disandera dpt mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Niaga. Rehabilitasi nama baik dilakukan di media cetak skala nasional satu kali. Ganti rugi rehabilitasi nama baik oleh Pejabat ke Penanggung pajak sebesar Rp ,-/hari.

27 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google