Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM
VORM DER RECHTSHANDELING (VORM)
2
LOCUS REGIT ACTUM SEMUA SYARAT FORMAL DITENTUKAN OLEH HUKUM NASIONAL DIMANA PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN
3
DASAR HUKUM PASAL 18 AB Prinsip Locus Regit Actum telah diterima dan berlaku di banyak negara (hal HPI Indonesia jilid III bag 1
4
PASAL 18 AB (HAL. 290) BERLAKU BAGI :
Tiap perbuatan hukum yg dilakukan di Indonesia Tiap perbuatan hukum yg dilakukan di luar negeri Tiap perbuatan hukum yg dilakukan oleh WNI Tiap perbuatan hukum yg dilakukan oleh WNA
5
SEHINGGA SETIAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN WNI ATAU WNA, ADALAH SAH, BILA DILAKUKAN DENGAN MEMENUHI SEMUA SYARAT FORMAL DARI HUKUM NEGARA TEMPAT PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN. TETAPI INGAT : UNTUK SYARAT SUBSTANTIF/MATERIAL DARI PERBUATAN HUKUM, WNI TUNDUK PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA, DIMANAPUN PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN
6
APA SAJA YANG TERMASUK VORM ?
HAL SAKSI UPACARA PROSEDUR CARA, DLL
7
TUJUAN VORM ? HAL. 293-294 SEGI KEUPACARAAN MELINDUNGI PARA PIHAK
AGAR TIDAK TERGESA-GESA PENGUMUMAN PEMBUKTIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.