Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA
Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA

2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan PPN atas kegiatan atas penyerahan Jasa Telekomunikasi, SGU, dan Jasa lainnya . menghitung PPN atas kegiatan atas penyerahan Jasa Tele- komunikasi, SGU, dan Jasa lainnya .

3 OUTLINE MATERI PPN atas Jasa Telekomunikasi. PPN atas Jasa SGU.
PPN atas Jasa Custodian. PPN atas Jasa Anjak Piutang. PPN atas Jasa Wali Amanat. PPN atas Jasa Persewaan Ruangan. PPN atas Jasa Periklanan. PPN atas Paket Program Acara di TV. PPN atas Jasa Pengelolaan Rumah Susun Strata Title. PPN atas Jasa Even Organizer. PPN atas Jasa Pemindahan Orang dan Barang. PPN atas Jasa Boga/Katering. PPN atas Jasa Pengelolaan Parkir

4 PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI
Berdasarkan SE-01/PJ.54/2000 ttg PPN atas penyerahan jasa interkoneksi antar perusahaan telekomunikasi. Jasa telekomunikasi yang terutang PPN adalah: Telepon umum kartu/percakapan lokal/SLJJ/SLI. Sewa bulanan. Percakapan sambungan telepon kendaraan bergerak (STKB). Telex baik dalam maupun luar negeri. Komunikasi radio. Sistem komunikasi data paket. Radio panggil untuk umum. Sewa transponder. Teleconference. VSAT. Biro Fax dalam maupun luar negeri. Jasa televisi (telekomunikasi yang khusus untuk televisi).

5 MEKANISME PPN ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI
Berdasar KEP-522/PJ./2000 bahwa tanda pembayaran atau kuitansi penyerahan jasa telekomunikasi diberlakukan sbg Faktur Pajak Standar. Sejak tanggal 1 Januari 2002, perusahaan jasa telekomuni-kasi dapat mengkreditkan pajak masukan.

6 PPN ATAS JASA SGU (LEASING)
SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCIAL LEASE) Terdapat dua macam penyerahan, yaitu penyerahan barang modal dan penyerahan jasa. Atas penyerahan barang modal dari lessor kepada lessee terutang PPN. Pada pembayaran cicilan sudah tidak terutang PPN Atas penyerahan jasa SGU tidak terutang PPN. Jika terjadi pemutusan masa SGU karena forje Majeur: Lessee harus melakukan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan. Kelebihan PM yang telah dikreditkan harus dibayar kembali ke negara, kecuali lessee mendapat santunan dari perusahaan asuransi. Terhadap lessor akan diterbitkan SKP untuk menagih PPN kurang dibayar beserta denda administrasi. Jika lessee tidak menggunakan hak opsinya, maka lessee harus melakukan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan. Jenis Sale and Lease Back dianggap tidak ada pemindahan tanganan barang modal dari lessee kepada lessor sehingga tidak terutang PPN

7 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI (OPERATIONAL LEASE)
Atas penyerahan barang modal dari lessor kepada lessee tidak terutang PPN. Karena SGU tanpa hak opsi dianggap perjanjian sewa biasa. Atas penyerahan jasa SGU terutang PPN. Karenanya, lessor harus PKP. Besarnya PPN = 10% x Nilai Penggantian. PPN tersebut dicatat sebagai Pajak Keluaran oleh Lessor. Jika lessee PKP, mk PPN tersebut dicatat sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan. PPN yg dibayar oleh lessor atas perolehan barang modal (BKP) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh lessor.

8 PPN ATAS JASA CUSTODIAN
Jasa custodian meliputi: safe deposit box, jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi. Yang dikenakan PPN adalah jasa safe deposit box yang dilakukan oleh bank meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan. Jasa lainnya tidak terutang PPN.

9 PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG
Jasa Anjak Piutang (SE-06/PJ.53/1997), berupa pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek serta penatausahaan penjualan kredit serta penagihan klien. Jasa anjak piutang biasanya dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas atau Koperasi. DPPnya adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan diskon. Jadi tarif efektifnya PPN = 10% x 5% x jumlah imbalan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.

10 PPN ATAS JASA WALI AMANAT
Jasa wali amanat adalah jasa berupa corporate trusteeship/ agency, yaitu jasa utk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki perusahaan. Penyerahan jasa wali amanat menurut SE-03/PJ.32/1996 merupakan jasa kena pajak sehingga terutang PPN.

11 JASA PERSEWAAN RUANGAN
Penyerahan jasa persewaan ruangan: Penyerahan sebelum 3 Juni 2003, DPPnya adalah [seluruh harga sewa ruangan + 40% service charge/overtime charge]. Hal ini mengacu pada SE-13/PJ.32/1989. Penyerahan sejak 3 Juni 2003, DPPnya adalah seluruh harga sewa. Hal ini mengacu pada SE-14/PJ.53/2003.

12 PPN ATAS JASA PERIKLANAN
Jasa periklanan meliputi: Pembuatan materi iklan. Pemasangan iklan di media. Konsultasi. Berdasarkan SE-10/PJ.3/1998, perlakukan PPNnya sbb: DPP sebesar penggantian/imbalan yang diterima: Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan. Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga atas permintaan perusahaan iklan Pemasangan iklan di media oleh perusahaan media atas permintaan perusahaan periklanan. Konsultasi yang diberikan oleh perusahaan periklanan. DPP sebesar tagihan ke klien (tagihan termasuk fee): Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga melalui perusahaan periklanan. Pemasangan iklan di media oleh perusahaan periklanan.

13 PPN ATAS PAKET PROGRAM ACARA TV
Paket program acara TV adalah semua acara yg ditayang-kan TV yg melibatkan pihak lain yg bertujuan komersil termasuk sinetron, kuis, dll. Berdasarkan SE-11/PJ.532/2000 pengenaan PPN-nya sbb: Sistem Beli Putus, PPN terutang pd saat rumah produksi menyerahkan paket program. DPP-nya adalah harga jual. Sistem Pesanan, PPN terutang pd saat rumah produksi menyerahkan paket program. DPP-nya adalah penggantian. Sistem Bagi Hasil, DPP-nya adalah presentase yang diterima rumah produksi. PPN terutang pada saat mana lebih dulu: Saat penyerahan BKP dinyatakan sebagai piutang. Saat harga penyerahan BKP ditagih oleh PKP. Saat diterima pembayaran sebagian atau seluruhnya. Saat ditandatangani kontrak atau perjanjian oleh PKP.

14 PPN ATAS JASA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN STRATA TITLE
Berdasarkan SE-01/PJ.33/1998, perlakuan PPN sebagai berikut: Aktivitas perhimpunan penghuni dan badan pengelola yang diselaraskan dengan kegiatan RT/RW dikategorikan jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN. Jika badan pengelola menyewakan bagian kepemilikan rumah susun kepada pihak lain seperti untuk ATM, kios, restoran, maka terutang PPN dan badan pengelola harus PKP sepanjang peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Jasa badan pengelola yg bersifat profesional terutang PPN Dalam hal pengembang bertindak sebagai badan pengelola maka jasa yg diserahkan dalam rangka pengelolaan rumah susun strata title terutang PPN.

15 PPN ATAS JASA EVENT ORGANIZER
Berdasarkan SE-11/PJ.53/2003, perlakuan PPN sebagai berikut: Jasa event organizer (EO) terutang PPN. Jika kegiatan dibatalkan, dan atas pembatalan dikenakan biaya pembatalan. Maka biaya pembatalan terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak: Biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh EO. Imbalan yang diterima dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil. Biaya yang diminta oleh EO karena pembatalan kegiatan.

16 JASA PEMINDAHAN ORANG/BARANG
Berdasarkan KMK No. 527/KMK.03/2003, perlakuan PPN sbb: Untuk jasa angkutan umum di jalan, angkutan taksi, angkutan kareta api, angkutan laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan jasa angkutan penyebrangan tidak terutang PPN. Dikenakan PPN sepanjang: Menggunakan sarana angkutan jalan, jika ada perjanjian lisan atau tertulis, waktu dan tempat pengangkutan ditentukan, dan kendaraan hanya digunakan oleh satu pihak Menggunakan sarana kereta api, jk ada perjanjian lisan atau tulisan, gerbong kereta api hanya digunakan oleh satu pihak. Menggunakan sarana angkutan sungai/danau/laut/penyebrangan, jika terdapat perjanjian lisan atau tulisan, kapal hanya digunakan oleh satu pihak. Tiket, bill of ladding, konosemen, atau bukti pembayaran lainnya tidak dikateforikan sebagai surat perjanjian.

17 PPN ATAS JASA BOGA/KATERING
Berdasarkan KMK No. 418/KMK.03/2003, atas penyerahan jasa boga/katering oleh merupakan JKP yg terutang PPN. Dengan demikian jika ada hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya juga melakukan usaha jasa boga/ katering, maka berlaku ketentuan: Wajib dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pembukuan yang terpisah dengan usaha hotel, restoran, rumah makan, warung tsb. Penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha jasa boga atau katering terutang PPN. Penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha hotel, restoran, rumah makan, warung tidak terutang PPN.

18 JASA PENGELOLAAN PARKIR
Berdasarkan KMK No. 419/KMK.03/2003, perlakuan PPN sbb: Jasa pengelolaan tempat parkir bukan di badan jalan terutang PPN. Dasar pengenaan pajaknya sbb: Nilai penggantian. Imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parkir. Pengusaha pengelola tempat parkir harus melaporkan kegiatan usahanya ke KPP setempat. Jasa penyediaan tempat parkir (oleh pemilik tempat parkir) tidak terutang PPN.

19 JASA KENA PAJAK LAINNYA
Jasa Perdagangan termasuk e-commerce (SE-08/P.52/1996). Jasa Biro Perjalanan/Wisata dan Pengiriman Paket (DPP = 10%).

20 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google