Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarhan Afifah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
INFORMASI PUBLIK PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG (Dipaparkan pada acara Bintek PPID di Kota Tegal, tgl 27 September 2012)
2
DASAR HUKUM PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (PASAL 2 AYAT 4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Pasal 3 dan 4) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 4 ayat 5) PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TANGGAL 30 MEI 2012 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH (Pasal 2 ayat 6) KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR : 81 TAHUN 2010 TANGGAL 21 JULI 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR : 550/52/2011 TANGGAL 22 AGUSTUS 2011 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
3
APA & MENGAPA PERLU UJI KONSEKUENSI
Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Mengapa Perlu Uji Konsekuensi : Penyusunan Uji Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, ATAU informasi yang berasal dari adanya permintaan informasi dan dianggap oleh Badan Publik sebagai Usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
4
SIAPA YANG MELAKUKAN UJI KONSEKUENSI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. (diamanatkan dalam Permendagri No.35 Tahun 2010 pasal 9, dan Perda Pemprov Jateng No.6 Tahun 2012 pasal 13) PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, melalui metode uji konsekuensi. Sebelum melakukan uji konsekuensi, PPID terlebih dahulu melakukan tahapan pengklasifikasian informasi, yaitu : - Pengumpulan informasi yang dikuasai oleh Badan Publik; - Mengkategorikan seluruh informasi yang dikuasai; - Melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan; - Proses penyusunan Daftar Informasi Publik tahap akhir yang membutuhkan konsultasi dari pihak2 yang dianggap kompeten oleh Badan Publik, lalu disahkan oleh Atasan PPID.
5
INFORMASI YG DIKECUALIKAN INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 81 Tahun 2010 Tanggal 21 Juli 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah INFORMASI YG DIKECUALIKAN Prinsip : Bersifat Ketat & Terbatas Tidak bersifat permanen Pada umumnya bila informasi itu menganggu proses Penegakan Hukum, Hak atas Kekayaan Intelektual, Persaingan Usaha Sehat, Pertahanan & Keamanan Negara, Kekayaan Alam, Ketahanan Ekonomi Nasional, Kepentingan Hub Luar Negeri, Wasiat Seseorang, Rahasia Pribadi, Memorandum atau Surat Antar atau Intra Badan Publik yg bersifat rahasia, Tidak Boleh Diungkap menurut UU (diatur dlm pasal 17 UU No.14 Thn 2008) INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN Informasi yg Wajib Disediakan & Diumumkan secara Berkala (6 bulan sekali) Diumumkan secara Serta Merta Informasi yg Wajib tersedia Setiap Saat
6
BAGAIMANA MELAKUKAN PENGECUALIAN INFORMASI MELALUI UJI KONSEKUENSI
Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008 secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dengan memuat : - Konten Informasi - Dasar Hukum - Alasan Informasi yang Dikecualikan - Batas Waktu Pengecualian - Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permohonan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena adanya permohonan dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID.
7
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI
1. PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada pasal 17 UU NO. 14 Thn 2008 sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik. 2. Pengujian konsekuensi wajib mencantumkn ketentuan Undang-Undang yang yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. 3. Alasan diatas wajib disertakan secara tertulis dalam surat pemberitahuan tertulis. 4. Dalam pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang di atur dalam pasal 17 UU No. 14 Thn 2008.
8
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI Lanjutan…….
5. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik. 6. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian atas sebagian informasi dalam salinan informasi publik sebagai alasan pembenaran untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik. 7. Dalam hal penghitaman atau pengaburan terhadap informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan.
9
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 550/32/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari : PPID pada SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai badan publik; PPID pada badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah; PPID pada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah. PPID pada badan publik Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Keputusan Inspektur Provinsi Jawa Tengah No /281/1.3/2012 Tanggal 8 Februari 2012 tentang Penunjukan PPID Pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah PPID di lingkungan Pemprov dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional
10
BATASAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN Pasal 10 PP No. 61 TAHUN 2010
tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 ttg KIP PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, namun harus melalui metode uji konsekuensi dan uji kepentingan publik BATASAN : Undang-Undang; Kepatutan; Kepentingan Umum; Uji Konsekuensi. KEPUTUSAN PPID INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 488/772/1.3/2012 TANGGAL 4 MEI 2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN PPID INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 488/779/1.3/2012 TANGGAL 7 MEI 2012 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
11
KEPUTUSAN PPID INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 488/772/1.3/2012 TANGGAL 4 MEI 2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH I. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Informasi tentang Profil Inspektorat Ringkasan Program dan Kegiatan Inspektorat Hasil Pelaksanaan Program dan Kegiatan Inspektorat WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian Rencana Strategis Rencana Kerja Tahunan Inspektorat Pidato Sambutan Inspektur dalam Kesempatan II. INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN Biodata elektronik PNS (database) Dokumen/Berkas/Arsip PNS Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan Daftar Nilai DP-3 PNS Data rekam medis PNS Data Usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia Dokumen Penawaran Kontrak Laporan Hasil Pemeriksaan : - Reguler - Kasus - Khusus - Review Laporan Keuangan
12
PELAYANAN INFORMASI &DOKUMENTASI PPID
PERATURAN DAERAH NO. 6 TAHUN 2012 Fungsi PPID : Pengelolaan Informasi Dokumentasi Arsip Pelayanan Informasi Pelayanan & penyelesaian sengketa PPID Mengumumkan : - Jumlah permintaan yg diterima Waktu yg diperlukan Badan Publik dlm memenuhi permintaan Jumlah pemberian & penolakan permintaan informasi Alasan penolakan permintaan informasi
13
SHARE PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI PROV. JATENG
Tahun 2012 PPID Inspektorat Prov.Jateng menerima 1 Sengketa Informasi Publik oleh Sdr. Muhammad Hidayat sebagai Pemohon dan Bapak Sekretaris Daerah sebagai Termohon tanggal 3 Mei 2012, dengan Materi : Laporan Hasil Audit/Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspketorat Provinsi Jawa Tengah atas kinerja dan pengelolaan anggaran dari masing- masing SKPD di lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011. Laporan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun dan 2011
14
SHARE PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI PROV. JATENG
AJUDIKASI III Tgl 2 Juli 2012 (Pemohon Tdk Hadir menyampaikan Tanggapan tertulis, Kuasa Hukum Termohon Hadir menyampaikan Keberatan Termohon) AJUDIKASI IV Tgl 6 Juli 2012 (Pemohon tdk hadir, Kuasa Hukum Termohon menghadirkan Saksi Ahli (BPKP Prov.Jateng) AJUDIKASI V Tgl 23 Juli 2012 (Pemohon Tdk Hadir, Kuasa Hukum Termohon Hadir menyampaikan Kesimpulan Termohon) AJUDIKASI VI Tgl 6 Agustus 2012 (Pembacaan Putusan Majelis) AJUDIKASI I Tgl 13 Juni 2012 (Pemohon Hadir, Kuasa Hukum Termohon Hadir menyampaikan Jawaban Termohon LHP termasuk yg dikecualikan) AJUDIKASI II Tgl 20 Juni 2012 (Pemohon tdk hadir, Kuasa Hukum Termohon menyampaikan Daftar Alat Bukti Tertulis Permohonan Penyelesaian Sengketa oleh Pemohon atas LHP kpd KI Prov. Jateng tgl 19 Maret 2012 Terdaftar di KI Prov. Jateng tgl 16 April 2012 MEDIASI I Tgl 3 Mei 2012 MEDIASI II Tgl 10 Mei 2012 (Pemohon via teleconference, belum ada kesepakatan para pihak) Ya Permohonan Ditolak
15
PENUTUP Pentingnya Menunjuk PPID di setiap Badan Publik oleh Pimpinan Badan Publik. Pentingnya Penetapan Klasifikasi Informasi pada PPID di setiap Badan Publik, yang mendapat Persetujuan oleh Atasan Langsung Badan Publik. Pentingnya Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan oleh PPID di setiap Badan Publik. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di instansinya.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.