Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehApril Sidik Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNTAG’45 SAMARINDA
2
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara dan merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, materi muatan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (Lex Inferior derogat Lex Superior).
3
Hukum Dasar dalam Peraturan Perundang- undangan.
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002) Undang - Undang Dasar 1945
4
TAP MPR RI Ketetapan MPR yang bersifat penetapan, yaitu :
Menetapkan Wapres menjadi Presiden, Memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta Memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. TAP MPR RI
5
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun berisi hal-hal yang: Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun yang meliputi: Hak-hak asasi manusia; Hak dan kewajiban warga negara;. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara; Wilayah negara dan pembagian daerah; Kewarganegaraan dan kependudukan; Keuangan negara; Undang - Undang
6
Diperintahkan oleh suatu Undang- Undang untuk diatur oleh Undang- Undang.
Contoh : Undang-Undang Nomor 4 Tahun tentang Kekuasaan Kehakiman terdapat ketentuan, “dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam UUD (Pasal 34 ayat (3)). Maka dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tentang Komisi Yudisial. Undang - Undang
7
Undang - Undang Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dilakukan oleh DPR atau Presiden. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Undang - Undang
8
PERPU Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. materi muatan Perpu semestinya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan (administrasi negara). Jadi tidak boleh dikeluarkan Perpu yang bersifat ketatanegaraan dan hal-hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, kekuasaan kehakiman, pelaksanaan kedaulatan rakyat dan lain-lain diluar jangkauan penyelenggaraan administrasi negara. PERPU
9
PERATURAN PEMERINTAH Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2011
Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. yang dimaksud “sebagaimana mestinya" adalah materi Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang. Tentunya tidak akan bertentangan dalam melaksanakan UUD Peraturan Pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut dari Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang. Untuk itu seyognya setiap undang-undang harus mencantumkan secara tegas kalau menghendaki diatur lebih lanjut peraturan pemerintah. PERATURAN PEMERINTAH
10
PERATURAN PRESIDEN Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011
Berisi materi yang diperintahkan Undang- Undang Materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan Peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentuknya PERATURAN PRESIDEN
11
PERATURAN DAERAH Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011
Materi muatan Peraturan Daerah adalah Materi muatan Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam : rangka penyelenggaraan otonomi daerah tugas pembantuan menampung kondisi khusus daerah dan/atau lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. PERATURAN DAERAH
12
Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 Menjelaskan bahwa Materi muatan mengenai Ketentuan Pidana hanya dapat dimuat dalam: Undang-Undang; Peraturan Daerah Provinsi; atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. KETENTUAN PIDANA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.